Ahmad Nur Fuad
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Indonesia
A. Pendahuluan
Masalah Syariah dan hak asasi manusia telah lama menjadi perdebatan di kalangan juris dan sarjana/ulama Muslim. Mereka telah mengembangkan pemahaman terhadap Syariah sebagai hukum yang diwahyukan oleh Tuhan, dan mengajukan berbagai pendapat yang beragam. Meskipun hampir semua sarjana Muslim merujuk kepada nilai yang sama dari Syariah, mereka menghasilkan penafsiran dan pendapat yang berbeda-beda, khususnya yang berkaitan dengan konsep hak asasi manusia internasional atau universal. Dengan kata lain, penafsiran terhadap Syariah mengenai hak asasi manusia tidaklah tunggal; sebaliknya, pendapat para sarjana Muslim sangat beragam, merentang mulai dari posisi yang sangat “liberal” sampai ke yang sangat “konservatif.” Yang pertama sepenuhnya menerima universalitas dan universalisme hak asasi manusia, sedangkan yang terakhir sepenuhnya menolaknya. Tentu saja, terdapat posisi tengah yang berusaha merekonsiliasi kesenjangan antara keduanya.
Perdebatan tersebut terutama berpusat di sekitar kompatibilitas Syariah dan hak asasi manusia dalam hal basis filosofis, latar belakang historis, dan ketentuan-ketentuan tertentu keduanya. Sebagian juris dan ulama/sarjana berpendapat bahwa Syariah yang diwahyukan oleh Tuhan telah memberikan hak-hak fundamental kepada manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya. Dalam pandangan mereka, hak asasi manusia modern bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah dalam soal dasar filosofisnya. Mereka menyatakan bahwa hak asasi manusia berasal dari nilai-nilai filosofis dan pengalaman sejarah Barat. Namun demikian, sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa baik Syariah maupun hak asasi manusia berkesesuaian satu dengan yang lain. Keduanya memiliki bersama nilai-nilai kemanusian yang sama, meninggikan harkat manusia, menghormati dan melindungi hak-hak yang terkandung dalam diri manusia.
Banyak sarjana telah mengkaji masalah tersebut dari beragam sudut pandang dan penekanan. Sebagian menganalisis kompatibilitas Syariah dan hukum Islam dan hak asasi manusia internasional, meletakkan kedua secara berdampingan dalam segi norma-norma dan ketentuan-ketentuan hukum. Karya-karya an-Na’im tentang Islam dan hak asasi manusia yang melahirkan kontroversi telah ditinjau dan didiskusikan secara kritis oleh sarjana-sarjana yang lain. Sedangkan sarjana yang lain memfokuskan kajian pada masalah-masalah khusus seperti kebebasan beragama (freedom of religion), termasuk isu apostasy atau pindah agama. Namun, kebanyakan sarjana mengkaji masalah hak asasi manusia dalam konteks yang lebih luas, mengaitkannya dengan politik atau merujuk ke kawasan tertentu. Secara lebih khusus, terdapat pula kajian atau pengujian masalah Islam dan hak asasi manusia dalam hal dokumen-dokumen Islam tentang hak asasi manusia dan beberapa pandangan intelektual Muslim di hadapan standar hak asasi manusia internasional.
Dengan mempertimbangkan beberapa studi tersebut di atas sebagai sumber pendukung, tulisan ringkas ini hendak berpendapat bahwa pemahaman yang beragam tentang Syariah dan hak asasi manusia mengungkap adanya persinggungan, keselarasan dan perbedaan antara Syariah dan hak asasi manusia, dan sampai derajat tertentu semuanya berkaitan dengan bagaimana prinsip-prinsip Syariah ditafsirkan, dan bagaimana hak asasi manusia dipersepsi, oleh para sarjana Muslim. Tulisan ini dimulai dengan tinjauan umum tentang gagasan hak asasi manusia dari segi asal-usulnya dalam pengalaman Barat dan Syariah Islam. Bagian berikutnya akan mengkaji beberapa masalah krusial hak asasi manusia dari perspektif Syariah dalam pengertian luas atau hukum Islam sebagai hasil dari formulasi para juris dan ulama Muslim dalam pengertian sempit, yang mencakup titik singgung, keselarasan dan konflik antara keduanya. Hal itu meliputi diskusi tentang hak-hak kebebasan beragama, hak-hak perempuan, dan masalah hukuman pidana yang terkait dengan hak hidup dan hak-hak lainnya.
B. Fondasi Filosofis dan Asal-Usul Kesejarahan
Konsep hak asasi manusia muncul pada masa modern, sekalipun unsur-unsur pembentuknya dapat dilacak ke belakang sampai ke masa pra-modern. Dalam tradisi Barat, gagasan tentang martabat manusia memiliki akar-akarnya dalam Kitab Suci dan filsafat Stoicisme pada abad ketiga sebelum Masehi. Gagasan tersebut juga berakar dalam prinsip-prinsip aturan hukum yang terdapat dalam beberapa dokumen abad pertengahan seperti Magna Charta Libertatum (1215). Hubungan antara unsur-unsur tersebut, digabung dengan aturan hukum dan komitmen universal kepada martabat dan kebebasan manusia, muncul belakangan sekitar dua atau tiga abad yang lalu. Lompatan historis ini dicapai pada akhir abad ke-18 melalui Virginia Declaration of Rights (1776) dan declaration des droits de l’home et du citoyen (1789). Pengadopsian hak asasi manusia dalam hukum internasional terjadi bahkan lebih belakangan, terutama setelah perang Dunia II. Oleh karena itu, dapat dinyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan fenomena modern.
Pendukung hak asasi manusia mengakui bahwa konsep modern hak asasi manusia berasal dari Barat. Namun, dari perspektif historis hal ini tidak mesti berarti bahwa hak asasi manusia hanya berkaitan dengan kebudayaan Barat, atau berlaku hanya untuk masyarakat Barat. Karena nilai-nilai yang mendasari hak asasi manusia adalah nilai-nilai universal, mereka juga berlaku bagi seluruh bangsa dan manusia di seluruh dunia ini.
Sebagian besar unsur-unsur hak asasi manusia internasional atau universal merupakan hak-hak individual yang berasal dari pemikiran Eropa modern dan hukum alam. Bangsa-bangsa dan negara-negara Barat menaikkan hak-hak tersebut ke level standar dan norma hukum. Melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948, dan dua perjanjian internasional pada 1966 yang mulai berlaku pada 1976, hak-hak individual itu sekarang menjadi dokumen-dokumen hukum internasional, yang mengikat seluruh negara pihak yang mendantangani dan kemudian meratifikasinya. Dokumen-dokumen tersebut menjadi aturan hukum karena dilembagakan dalam konteks legal (hukum). Dalam hal ini, hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dari gagasan tentang demokrasi, aturan hukum, dan konsep negara bangsa modern, karena semuanya secara intrinsik saling berkaitan antara satu dan lainnya.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia diakui sebagai universal, meskipun ia diartikulasikan dalam konteks kecenderungan historis dunia Barat selama tiga abad terakhir dan kepada antropologi filsafat humanisme yang menjustifikasi hak-hak tersebut. Asumsi fundamental dari deklarasi itu mencakup sifat universal kemanusiaan, martabat individu dan tatanan sosial yang demokratis. Dalam hal ini, dapat dinyatakan bahwa fondasi filosofis hak asasi manusia adalah humanisme, individualisme dan libertarianisme yang tumbuh di Barat.
Dalam perspektif Islam, Syariah sebagai hukum wahyu yang korpusnya terdapat dalam al-Qur’n dan hadith, diyakini telah menyediakan ajaran-ajaran tentang kemanusiaan sekaligus hak-hak dan kewajiban-kewajiban manusia. Pada tingkat yang lebih juristik, hukum Islam, yang dirumuskan oleh pada juris sebagai hasil pemahaman mereka terhadap Syariah, telah mengembangkan konsep hak asasi manusia yang mencakup apa yang secara historis dirujuk sebagai lima keharusan/kewajiban (al-ḍarūriyyāt al-khams), yang dianggap sebagai hak-hak fundamental. Kelima hal tersebut adalah menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), menjaga akal pikiran (ḥifẓ al-‘aql), menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan menjaga harta kekayaan (ḥifẓ al-māl). Kelima hal tersebut merupakan hak-hak individu sekaligus kewajiban-kewajiban individu yang pokok. Misalnya, hak-hak perlindungan jiwa juga mencakup kewajiban dan tanggung jawab menjaga integritas individu baik moral maupun material. Manusia tidak memiliki diri mereka sendiri, karena dirinya adalah milik Tuhan. Oleh karena itu, manusia dilarang untuk membunuh dirinya atau merusak bagian dari tubuhnya, sebagaimana manusia dilarang untuk membunuh manusia lainnya atau merusak bagian dari tubuh mereka.
Dalam sebuah pemahaman tentang Syariah, apa yang disebut sebagai kebebasan (ḥurriyyah) merupakan instrumen yang digunakan oleh manusia untuk melindungi dan mengembangkan lima hal yang disebutkan di atas dan hak-hak fundamental lainnya. Instrumen ini tidak dapat diabaikan karena ia terkait dengan lima hal tersebut, dan karena itu menjadi hak/kewajiban itu sendiri. Jika kebebasan merupakan syarat yang diperlukan untuk melindungi hak asasi manusia dan melaksanakan kewajiban-kewajiban, maka adalah menjadi tugas dan kewajiban individu, masyarakat dan negara untuk melindungi syarat tersebut.
Dalam al-Qur’an, terdapat banyak penegasan tentang hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, karena hak-hak tersebut sangat berakar kuat dalam kemanusian seseorang. Pengabaian atau pelanggaran terhadap hak-hak tersebut berarti penafikan atau pengurangan hak-hak kita sebagai manusia. Dalam perspektif al-Qur’an, hak-hak muncul ketika manusia bertindak. Hak-hak itu diciptakan oleh Tuhan agar manusia dapat mengaktualisasikan kemanusiaan mereka. Hak-hak yang diciptakan dan diberikan oleh Tuhan itu tidak dapat dibatalkan oleh penguasa temporal manapun atau oleh manusia apapun.
Pada titik ini, perbedaan antara hak asasi manusia dalam konsepsi Barat dan dalam sebuah perspektif Islam sangatlah jelas. Gagasan modern tentang hak asasi manusia dibangun di atas individualisme dan humanisme, sedangkan gagasan Islam tentang hak asasi manusia dalam pemikiran klasik dan pertengahan didasarkan kepada kepentingan masyarakat. Syariah tidak mengabaikan hak-hak individu, tetapi menekankan hak-hak individu itu harus dikontekstualisasikan secara sosial. Kebebasan dipandang sebagai paralel dengan keadilan. Kebebasan individual yang menafikan kepentingan masyarakat bisa dipandang sebagai ketidakadilan.
Banyak sarjana Muslim seperti Brohi (1982), Hassan (1996), Kamali dan an-Na’im, telah berusaha mengelaborasi dan menyajikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dari teks-teks suci Islam (Syariah). Terdapat banyak hak-hak fundamental yang dimiliki oleh manusia, seperti hak hidup (al-Qur’an 6: 151; 5: 32), hak dihormati, hak keadilan, hak bebas dari perbudakan, dan hak kebebasan beragama. Juga terdapat hak-hak perlindungan dari hinaan, hak mendapatkan pengetahuan, dan hak memperoleh kehidupan yang baik. Tentu saja ada banyak hal lain yang mencerminkan persinggungan dan keselarasan antara Syariah atau hukum Islam dan hak asasi manusia internasional.
Ringkas kata, dapat ditegaskan bahwa hak asasi manusia dalam Islam didasarkan pada prinsip persamaan antara semua manusia (semua manusia sama di hadapan Tuhan, dan berasal dari leluhur yang sama), prinsip kebebasan personal atau individual (perbudakan dilarang, dan membebaskan budak diwajibkan atau dianjurkan), dan prinsip perlindungan kehidupan (menyelamatkan satu orang adalah seperti menyelamatkan seluruh manusia).
Perbedaan antara hak asasi manusia dalam konsepsi Barat dan dalam Islam terletak pada fondasi filosofisnya. Menurut Brohi, hak asasi manusia Barat tidak memiliki landasan metafisik. Seluruh hak dan kebebasan fundamental yang disediakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan dinyatakan pada 1948 adalah hak-hak yang diperoleh dari penguasa negara secara paksa oleh para warga negaranya melalui petisi hak-hak. Seluruh undang-undang tentang hak diberikan kepada manusia untuk diakui oleh negara sebagai kontrol atas kehendak despotik mereka. Kandungan hak-hak sipil dan politik bersifat negatif, dan mengambil bentuk larangan (yang ditujukan kepada penguasa) melanggar atau mengabaikan hak-hak individual mereka.
Oleh karena itu, hak-hak yang diakui oleh Barat untuk manusia meliputi tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memperhatikan hak-hak individu tersebut. Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, misalnya, “everyone has the right to life, liberty and security of person,” [setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang] mengimplikasikan kewajiban negara untuk mengakui tanggung jawabnya di hadapan warga negaranya. Selain itu, pasal 4 (No one shall be held in slavery or servitude, slavery and the slave trade shall be prohibited in all their forms – Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang), dan pasal 5 (No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment – Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina) mengingatkan negara untuk mengendalikan dirinya dari tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak individu itu. Demikian pula dalam hal pasal 9 yang menyatakan: “No one shall be subjected to arbitrary arrest, detention or exile” [Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang]. Dalam analisis Brohi, penekanan dalam Deklarasi terhadap penghormatan kepada hak asasi manusia dapat dikaitkan kepada penyalahgunaan kekuasaan yang nyata dalam sejarah oleh rejim-rejim totaliter di Barat sebelum Perang Dunia II karena mereka mengabaikan dan melanggar hak-hak dan kebebasan individu.
Selain pandangan yang partikularistik di atas, terdapat pandangan atau posisi yang lebih ‘universal’ berkaitan dengan Syariah dan hak asasi manusia. An-Na’im berpendapat bahwa tidak ada kontradiksi atau perbedaan antara hak asasi manusia dan Syariah. Seluruh hak asasi manusia sebagaimana dirumuskan dan diatur dalam Deklarasi Universal, Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ ICCPR), Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/ ICESCR), dan dokumen-dokumen hak asasi manusia lainnya sejalan dan selaras dengan ajaran-ajaran yang terkandung dalam Syariah. Dia mengakui bahwa terdapat beberapa aturan hukum tentang hukuman terhadap beberapa tindakan kriminal (pencurian, perzinaan, tuduhan perzinaan, perampokan, pembunuhan, mengonsumsi minuman memabukkan, dan pindah agama/keluar dari Islam) yang bertentangan dengan norma-norma hak asasi manusia internasional. Hukum Islam menetapkan hukuman hudud sebagaimana ditentukan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Namun demikian, An-Na’im menegaskan bahwa jenis-jenis hukuman terhadap tindakan kriminal tersebut harus ditinjau ulang dalam sinaran standar hukum hak asasi manusia internasional. Terdapat kebutuhan mendesak untuk menafsirkan ulang corpus juris Islam tradisional sesuai dengan keadaan-keadaan modern.
Baderin menawarkan apa yang ia sebut sebagai “a complementary approach to achieve the noble objective of enhancing human dignity.” Ia memaksudkan pendekatan ini sebagai kendaraan untuk harmonisasi di sisi hukum Islam dengan mengadopsi penafsiran yang tercerahkan, “enlightened interpretation”, usaha yang tulus dalam merekonsiliasi hak asasi manusia dan hukum Islam dengan menggunakan pendekatan maqāṣid dan maṣlaḥah. Di sisi hak asasi manusia internasional, dalam pandangan Baderin, perlu mempertimbangkan untuk mengakomodasi prinsip batas apresiasi, “margin of appreciation”, sebagai penghormatan terhadap nilai-nilai etik Islam, dan mengapresiasi bahwa ‘hak asasi manusia tidaklah secara inheren tidak bisa diwujudkan dalam lingkup hukum Islam, “human rights are not inherently non-achievable within the scope of Islamic law.”
Berikut ini ialah bahasan tentang beberapa isu kontroversial yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan Syariah dalam makna sempit. Kita akan menelaah dalam beberapa titik yang dibahas beberapa bentuk persinggungan, keselarasan dan pertentangan di antara keduanya.
C. Kebebasan Beragama (Freedom of Religion)
Mengenai masalah hak kebebasan beragama, terdapat banyak kontroversi atau pendapat yang berbeda-beda di kalangan para juris dan sarjana Muslim. Sarjana Muslim klasik dan modern berbagi pandangan bahwa Syariah menjamin hak kebebasan beragama. Mereka merujuk kepada sejumlah ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan masalah tersebut, seperti “lā ikrāha fī al-dīn” –Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (al-Qur’an 2: 256), dan “Dan katakanlah: ‘Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir’.” (al-Qur’an 18: 29). Ayat-ayat tersebut sering digunakan untuk menjustifikasi hak kebebasan beragama yang dijamin oleh Syariah, sebagaimana ia juga ditentukan dalam pasal 18 Deklarasi Universal (Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance – Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri), dan pasal 18(1) ICCPR (Everyone shall have the right to freedom of thought, conscience and religion. This right shall include freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice, and freedom, either individually or in community with others and in public or in private, to manifest his religion or belief in worship, observance, practice and teaching – Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan, dan pengajaran).
Mengenai hak pindah agama, kebanyakan juris tradisional berpendapat bahwa hak kebebasan beragama tidak mencakup hak berganti agama atau keyakinan dari Islam ke agama yang lain. Mereka mendasarkan pendapat pada penafsiran tekstual ayat al-Qur’an. Beberapa norma hukum Islam modern menegaskan posisi ini sebagaimana direpresentasikan dalam dokumen Deklarasi Kairo (the Cairo Declaration, CD) tentang hak asasi manusia Islam. Deklarasi Kairo tidak menjamin hak kebebasan beragama sebagai hak fundamental. Hal ini dapat dipahami karena Deklarasi Kairo dikendalikan oleh pandangan teologis yang didasarkan pada ayat tertentu dalam al-Qur’an atau penafsiran tertentu terhadap Syariah. Pasal 10 Deklarasi Kairo menyatakan bahwa Islam adalah agama yang murni dan tidak bisa berubah. Dilarang memaksa orang lain atau menggunakan kemiskinan atau kebodohan masyarakat untuk mengubah agamanya dan mengajaknya kepada ateisme. Secara teoretis, rumusan ini tidak memberikan ruang sedikitpun untuk berganti agama atau murtad.
Pasal 18 Deklarasi Universal menjamin setiap individu untuk memilih agamanya, menjalankan kewajiban agamanya, dan bahkan mengganti agamanya. Hak mengganti agama sebagaimana dinyatakan oleh pasal 18 Deklarasi Universal merupakan masalah paling kontroversial mengenai kebebasan beragama. Menurut juris atau ulama klasik dan pertengahan, mereka yang mengganti agama mereka atau keluar dari Islam bisa dianggap sebagai murtad, dan tindakan mereka disebut sebagai riddah atau irtidād. Bagi banyak juris Muslim, hukum pindah agama telah ditentukan dengan jelas dalam Syariah. Pindah agama merupakan kejahatan yang hukumannya adalah hukuman mati. Namun demikian, bagi banyak sarjana muslim modern, kebebasan beragama mencakup hak ganti agama. Bahkan jika desersi atau pindah agama dari Islam dipandang sebagai tindakan riddah, hal itu harus diklasfikasikan semata-mata sebagai sebuah dosa, yang hukumannya terletak pada kewenangan Tuhan di akhirat nanti.
Dalam konteks kebebasan beragama, penting kiranya dicatat bahwa pernyataan dalam al-Qur’an 2: 256 berlaku tidak hanya bagi orang-orang non-Muslim, tetapi juga bagi orang-orang Muslim. Hal ini dikarenakan mereka yang keluar dari Islam dan terlibat dalam pemberontakan melawan Islam atau kelompok Muslim harus diperlakukan sebagai musuh. Namun demikian, al-Qur’an tidak menentukan secara khusus hukuman bagi mereka yang hanya keluar dari Islam. Status mereka sepenuhnya hanya berada di tangan Tuhan.
Terdapat pandangan yang beragam mengenai hak kebebasan beragama. Menurut salah satu penafsiran, tidak hanya konversi dianggap sebagai pengkhianatan, tetapi memiliki pendapat yang berbeda dari apa yang diyakini sebagai ortodoksi juga dipandang sebagai sesat/menyimpang, dan bisa dikenai hukuman berat. Di negara Muslim tertentu, fenomena ini beriringan dengan munculnya gerakan pengkafiran (takfīr) terhadap orang-orang yang kritis terhadap otoritas politik atau ortodoksi religius. Mereka dikecam sebagai sesat dan bahkan murtad. Di antara mereka dihukum mati, atau diusir dari negeri mereka, dan mencari perlindungan dan hidup di luar negeri. An-Na’im sangat kritis terhadap praktik ini, dan cenderung untuk mengadopsi standar hak asasi manusia internasional mengenai hak mengganti agama. Deklarasi Kairo tentang kebebasan beragama dinilai berpihak (partial) karena ia dengan jelas mengabaikan hak kebebasan pindah agama.
Dalam konteks Indonesia, misalnya, hak kebebasan beragama dijamin oleh Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Pasal 28E (1) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menganut agama dan beribadah sesuai dengan agamanya; dan (2) setiap orang memiliki hak kebebasan berkeyakinan, pemikiran dan bersikap menurut hati nuraninya. Meskipun pasal ini tidak mengatur hak kebebasan pindah agama, adalah diperbolehkan menurut hukum untuk pindah agama, karena Indonesia telah mengesahkan (ratifikasi) ICCPR menjadi Undang-Undang 12/2005. Namun demikian, masalah ini tetap sensitif di kalangan mayoritas penduduk Muslim.
Menurut penafsiran tertentu, Syariah melarang pindah agama sekali seseorang telah menganut atau memeluk Islam sebagai agamanya. Pandangan ini berasal dari pemahaman harfiah terhadap al-Qur’an 2: 217: “Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia malamnya di dunia dan di akhirat dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” [But whoever of you recants and dies an unbeliever, his works shall come to nothing in this world and in the world to come. Such men shall be the tenants of Hell, and there they shall abide forever.]
Untuk menciptakan keselarasan antara hukum Islam dan hak asasi manusia, Saeed dan Saeed mengajukan pembacaan ulang tradisi Islam dalam sinaran kepentingan dan keperluan modern, “a reading of the Islamic tradition in light of modern concerns, interests and needs,” untuk sampai kepada kesimpulan bahwa banyak pasal dalam Deklarasi Universal sejalan dan sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan-tujuan Syariah, termasuk hak kebebasan beragama. Sejalan dengan sarjana “progresif” lainnya, Saeed dan Saeed berpendapat bahwa keluar dari Islam bukanlah kejahatan yang bisa dihukum di dunia ini, tetapi hanyalah sebuah dosa yang hukumannya terletak pada kewenangan Tuhan di akhirat nanti.
Pembahasan tentang hak kebebasan beragama dalam sinaran hak asasi manusia internasional di satu sisi, dan dalam sinaran Syariah dan berbagai turunan hukum atau penafsirannya di sisi lain, dengan jelas mengungkap persinggungan dan keselarasan antara keduanya dalam beberapa dimensi, sekaligus kontradiksi atau pertentangan antara keduanya dalam dimensi yang lain. Dalam hal sebagai hak yang tidak bisa dicabut (non-derogability), hak kebebasan beragama diakui baik oleh Syariah atau hukum Islam maupun hukum internasional. Namun dalam kenyataannya, terjadi konflik antara dua norma hukum itu mengenai hak pindah agama. Kebanyakan juris dan sarjana tidak sependapat dengan hak pindah agama atau keluar dari Islam. Kendati demikian, terdapat beberapa sarjana pula yang memahami masalah itu dengan cara yang berbeda, dan karena itu membenarkan (justify) bahwa hak mengganti agama juga merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Syariah. Bagi mereka, adalah kewenangan Tuhan untuk menetapkan hukumannya.
D. Hak-Hak Perempuan dan Masalah Terkait
Hak-hak perempuan merupakan salah satu hak asasi manusia paling penting, dan biasanya dirujuk sebagai kesetaraan gender. Salah satu masalah menonjol mengenai hak ini berkaitan dengan peranan perempuan dalam ranah publik atau politik. Pada prinsipnya, hak-hak politik perempuan dalam diskursus Islam kontemporer masih kontroversial meskipun telah terjadi perubahan-perubahan penting dalam persepsi tentang peranan perempuan. Beberapa orang berpendapat bahwa perempuan tidak memiliki hak politik apapun, sedangkan yang lain menegakkan bahwa perempuan harus memiliki hak politik. Namun demikian, berdasarkan interpretasi tradisional terhadap Syariah, tugas utama perempuan berkaitan dengan tanggung jawab domestik atau urusan rumah tangga.
Dalam analisis Mayer, Syariah -dalam bentuknya yang tekstual dan dalam penafsirannya oleh banyak sarjana Muslim dan dalam banyak skema Islam tentang hak asasi manusia- tampaknya tidak memberikan hak-hak dan kebebasan yang sama seperti yang diberikan kepada kaum laki-laki. Tidak ada persamaan antara laki-laki dan perempuan, dan karena itu perempuan didiskriminasi dan diperlakukan secara tidak adil, tidak sama. Tidak hanya dalam sinaran beberapa pasal dalam ICCPR dan terutama dalam Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang diberlakukan pada 1981, Syariah juga tampaknya memperlihatkan kontradiksi dalam dirinya, dan hal ini tetap menjadi masalah yang tak terselesaikan apakah perempuan menurut aturan Syariah diberi kebebasan dan hak yang sama atau tidak. Di satu sisi, Syariah memberi kebebasan kepada perempuan untuk mengatur kekayaan mereka sendiri, dan menjalankan usaha atau bisnis mereka. Di sisi lain, perempuan harus diawasi oleh suaminya jika melaksanakan kegiatan-kegiatan. Bahkan perempuan harus tinggal di rumah dan hanya mengurus rumah tangga, kecuali mereka mendapatkan izin dari suami mereka untuk keluar rumah atau bekerja. Kemenduaan ini menunjukkan adanya diskriminasi relatif atau tiadanya perlakuan yang sama dan adil antara perempuan dan laki-laki.
Masalah posisi dan hak yang tidak setara biasanya dirujuk kepada penafsiran tekstual terhadap al-Qur’an 4: 34, yang menyatakan: “al-rijāl qawwāmūn ‘alā al-nisā’ bi mā faḍḍala Allāh ba’ḍahum ‘alā ba’ḍ wa bi mā anfaqū min amwālihim,” (Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka [laki-laki] atas sebahagian yang lain [wanita], dan karena mereka [laki-laki] telah menafkahkan sebagian dari harta mereka). [Men have authority over women because Allah has made the one superior over the others, and because they spend their wealth to maintain them].
E. Hukuman Pidana dan Hak-Hak Terkait
Masalah hukuman pidana dalam Syariah atau hukum Islam khususnya sangat erat terkait dengan hak sasi manusia, seperti hak hidup (pasal 6 KIHSP) dan kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan dan hukum yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan (pasal 7). Gagasannya ialah bahwa manusia harus diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. Dilarang untuk memperlakukan manusia secara kejam, atau menghukum mereka sampai merendahkan kemanusiaan mereka.
Dalam konteks ini, Syariah sejalan dengan semangat dan nilai ini. Pada prinsipnya, Syariah sangat menekankan martabat atau harga diri manusia. Ia melarang perlakuan kejam, tidak manusiawi atau yang merendahkan manusia. Misalnya Syariah melarang pembunuhan, dan dinyatakan bahwa orang yang membunuh seorang sama seperti dia membunuh seluruh umat manusia. Hal ini menunjukkan bahwa Syariah meninggikan harkat kemanusiaan dan kesucian kehidupan. Deklarasi Kairo juga melarang penyiksaan atau hukuman yang kejam dan tidak manusiawi (pasal 20).
Namun demikian, beberapa jenis hukuman pidana dalam Syariah (al-Qur’an and hadith) dan hukum Islam dipandang sebagai bertentangan dengan hukum hak asasi manusia. Misalnya, hukuman seperti amputasi atau potong tangan, rajam, penyaliban dan bahkan hukuman mati tampaknya melanggar pasal 7 ICCPR. Praktik hukuman pidana di beberapa negara Muslim juga dipandang sebagai pelanggaran prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Berbagai jenis hukuman pidana telah dikaji secara kritis oleh para sarjana hak asasi manusia. Hukuman hudud umumnya diberikan untuk enam jenis tindakan kriminal: potong tangan untuk pencurian (sariqah); hukuman mati, penyaliban atau potong tangan dan kaki atau pengusiran untuk pemberontakan atau perampokan (ḥirābah); rajam sampai mati untuk perzinaan (zinā); delapan puluh kali cambuk untuk tuduhan berbuat perzinaan (qadhf); empat puluh atau delapan puluh kali cambuk untuk meminum minuman memabukkan (shurb al-khamr); dan hukuman mati untuk keluar dari Islam (riddah). Hukuman-hukuman ini telah ditentukan dalam al-Qur’an, dan diadopsi oleh juris Muslim ke dalam hukum Islam. Tentu saja, terdapat konsensus di kalangan juris dan ulama/sarjana dalam beberapa hal tentang jenis-jenis tindak kriminal dan hukumannya, meskipun ada banyak penafsiran yang lebih terbuka dan liberal di kalangan para sarjana lainnya. Bagi yang disebut terakhir, adalah sebuah keharusan untuk menafsirkan kembali tindakan kriminal dan hukumannya dalam sinaran hukum internasional tentang hak asasi manusia. Hanya melalui usaha inilah prinsip-prinsip dan ajaran-jaran fundamental dari Syariah dapat sejalan atau selaras dengan prinsip dan hukum hak asasi manusia internasional.
F. Kesimpulan
Pembahasan di atas mengungkapkan beberapa hal penting. Pada prinsipnya, Syariah mengandung nilai dan ajaran tentang kemanusiaan, harkat manusia dan hak asasi manusia yang selaras dengan prinsip dan ketentuan dokumen hak asasi manusia internasional. Baik Syariah maupun hak asasi manusia internasional menekankan harkat dan martabat manusia. Keduanya berbagi pandangan bahwa memperlakukan atau menghukum manusia sehingga merendahkan harkat manusia sebagai manusia sangat dilarang.
Syariah dan hak asasi manusia juga menjamin manusia dengan kebebasan dan hak-hak. Misalnya, seperti dinyatakan dalam al-Qur’an, manusia harus bebas dari perbudakan. Memperbudak manusia juga dilarang. Manusia juga harus memiliki hak hidup, dan mendapatkan perlindungan dari perlakuan semena-mena apa pun yang merendahkan kemanusiaan mereka. Selain itu, manusia memiliki hak kebebasan beragama dan menyatakan agama atau keyakinan mereka dalam masyarakat atau dalam kehidupan pribadi. Kesemuanya sesuai dengan prinsip dan ketentuan hukum hak asasi manusia.
Namun demikian, dalam banyak hal, terdapat pertentangan antara Syariah atau hukum Islam dan hukum hak asasi manusia. Mengenai kebebasan pindah atau ganti agama, terdapat perbedaan di antara keduanya. Syariah melarang pindah agama dan memandangnya sebagai riddah (apostasy), dan mengancam pelakunya dengan hukuman mati, menurut hukuman yang ditentukan dalam hukum Islam tradisional. ICCPR memasukkan hak ganti agama dalam ketentuan hak asasi manusia. Ini merupakan salah satu dari beberapa hal yang membedakan antara Syariah dan hak asasi manusia.
Mengenai hak-hak perempuan, terdapat pula konflik antara Syariah atau hukum Islam dan hukum hak asasi manusia. Secara tradisional, tampak bahwa Syariah menempatkan perempuan di bawah keunggulan atau dominasi laki-laki. Dalam teori dan praktik, perempuan sering dikatakan sebagai telah didiskriminasi. Mereka tidak memiliki hak-hak yang sama seperti laki-laki dalam ranah publik. Namun, dengan kemunculan aktivis dan sarjana Muslim “feminis”, kesetaraan gender dimajukan, dan usaha ini dimaksudkan untuk menafsirkan Syariah atau hukum Islam sesuai dengan semangat kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sebagai manusia.
Tentang hukuman pidana, ada perbedaan antara Syariah dan hukum hak asasi manusia. Syariah dan hukum Islam menetapkan beberapa jenis hukuman pidana yang dianggap bertentangan dengan hukum hak asasi manusia. Hal ini dipandang sebagai benar sepanjang hukuman seperti rajam, amputasi dan hukuman mati dianggap sebagai kejam dan merendahkan harkat kemanusiaan. Namun, sesungguhnya terdapat semangat esensial dari Syariah dalam menghormati dan melindungi kehidupan manusia dari perlakuan atau tindakan kejam apa pun, seperti penyiksaan atau bahkan pembunuhan, sebagaimana yang ditentukan dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia.
Akhirnya, adalah penting membaca ulang dan menafsirkan ulang Syariah dan hukum Islam dalam keadaan dan lingkungan kontekstualnya dalam rangka menemukan pemahaman baru mengenai prinsip-prinsipnya dan jenis-jenis baru ketentuan hukum yang sejalan dan selaras dengan semangat penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia dan hak asasi manusia itu sendiri. Beberapa sarjana Muslim seperti an-Na’im, Baderin dan Saeed telah mengajak para sarjana lainnya untuk mempertimbangkan penyesuaian tafsir atas Syariah selaras dengan kebutuhan-kebutuhan yang terus berubah dari dunia kontemporer dalam hal penghormatan kepada, dan perlindungan, hak asasi manusia. [ ]
Referensi
Afshari, Reza. 1994. “An Essay on Islamic Cultural Relativism in the Discourse of Human Rights.” Human Rights Quarterly 16, 2 (May): 235-276.
Akbarzadeh, Shahram and Benjamin MacQueen. 2008. Islam and Human Rights in Practice: Perspectives across the Ummah. London: Routledge.
Baderin, Mashood A. 2003. International Human Rights and Islamic Law. Oxford: Oxford University Press.
Bielefeldt, Heiner. 1995. “Muslim Voices in the Human Rights Debate,” Human Rights Quarterly 17, 4.
Brohi, A.K. 1982. “Human Rights and Duties in Islam,” Islam and Contemporary Society, ed. Saleem Azzam. New York: Longman.
Dalacoura, Katherina. 2007. Islam, Liberalism and Human Rights: Implications for International Relations. Third Edition. London: I.B. Taurus.
Dawood, N.J. 1974. The Koran. Fourth Revised Edition. Maryland: Penguin Books.
Donnelly, Jack. 2007. “The Relative Universality of Human Rights.” Human Rights Quarterly 29: 281-306.
Hassan, Riffat. 1996. “Religious Human Rights and the Qur’an.” Emory International Law Review 10, 1 (Spring).
al-Jabri, Muhammad Abed. 2009. Democracy, Human Rights, and Law in Islamic Thought. London: I.B. Tauris.
Lindholm, Tore and Kari Vogt (eds.). 1993. Islamic Law Reform and Human Rights: Challenges and Rejoinders. Oslo: Nordic Human Rights Publication.
Mayer, Ann Elizabeth. 1999. Islam and Human Rights: Tradition and Politics. Boulder, Colorado: Westview.
Moussalli, Ahmad S. 2001. “The Classical and Medieval Roots of al-Huquq al-Shar’iyyah and Its Modern Islamic Conceptions as Human Rights.” in Ahmad S. Moussalli, The Islamic Quest for Democracy, Pluralism and Human Rights. Gainesville: University Press of Florida.
an-Na’im, Abdullahi Ahmed. 1990. Towards an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights and International Law. New York: Syracuse University Press.
an-Na’im, Abdullahi Ahmed. 2008. Islam and the Secular State: Negotiating the Future of Sharia. Cambridge and London: Harvard University Press.
Panikkar, Raimundo. 1989. “Is the Notion of Human Rights a Western Concept,” Breakthrough (Spring).
Sachedina, Abdulaziz. 2009. Islam and the Challenge of Human Rights. Oxford: Oxford University Press.
Tibi, Bassam. 1994. “Islamic Law/Sharia, Human Rights, Universal Morality and International Relation,” Human Rights Quarterly 16, 2 (May): 277-299.
Saeed, Abdullah and Hassan Saeed. 2004. Freedom of Religion, Apostasy and Islam. Farnham, UK: Ashgate.