Tore Lindholm
The Oslo Coalition on Freedom of Religion or Belief,
Norwegian Centre for Human Rights, Faculty of Law, University of Oslo, Norwegia
A. Pengantar
Bab ini akan:
- menjelaskan dasar-dasar konseptual tentang norma-norma hak asasi manusia, sebagaimana dikodifikasi dalam hukum internasional (bagian B, C, dan D),
- membahas, secara ringkas, landasan bagi publik tentang hak asasi manusia (bagian E), termasuk landasan publik bagi perbedaan agama dan kepercayaan (bagian F), dan
- memaparkan survei, dalam sekilas pandangan mata, tentang beberapa studi ilmiah terkini mengenai hak asasi manusia (bagian G).
Dua istilah “hak asasi manusia” dan “hak asasi manusia internasional” (selanjutnya disingkat “IHR”) bisa digunakan secara bergantian, tanpa bermaksud mengartikan bahwa manusia dalam suatu dan lain hal tidak memiliki legitimasi untuk menuntut hak atas perlindungan hak asasi manusia sebelum dimulainya masa berlaku sistem hukum internasional yang secara legal mengkodifikasikan hak asasi manusia di dalamnya.
Bagian B memperkenalkan konsep dasar yang harus kita ketahui untuk bisa memahami makna hak asasi manusia. Bagian C akan menjelaskan konsep tentang hak. Bagian D akan menggaris bawahi tentang manfaat utama dari hak asasi manusia yang disertakan sebagai bentuk perlindungan di dalam aturan yang disebut “RUU Tentang Hak Asasi Manusia Internasional” (IBHR). Bagian E menjelaskan tentang dasar-dasar umum Hak Asasi Manusia Internasional (IHRs) sebagaimana yang dimaksud saat hal itu disusun pada masa setelah Perang Dunia II. Bagian F dimulai dengan diskusi tentang hal-hal yang mungkin dibutuhkan bagi sebagian besar umat manusia di muka bumi agar mereka tetap dapat mendukung pemenuhan hak asasi manusia di tanah air mereka sendiri dan dapat melintasi perbedaan agama dan budaya. Akhirnya, Bagian G memberikan “panduan” singkat dengan melihat beberapa penelitian ilmiah mengenai peningkatan dan penguatan IHR baru-baru ini sehingga menjadi lingua franca moral universal – sebuah bahasa yang dapat di akses secara luas sejak tahun 1945 baik oleh instrumen hukum hak asasi manusia internasional dan maupun domestik.
Apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia? Inilah jawaban singkatnya: Hak asasi manusia adalah hak yang diakui secara publik di dunia ini dan (sepanjang yang telah diamati) telah membantu melindungi manusia di berbagai negara dari bahaya ancaman sosial atau bencana alam yang berbahaya.
Hak-hak ini ada “dengan kebenaran,” yaitu norma-norma yang berlaku dalam hukum internasional dan domestik, dan juga dalam moralitas yang mendapat pencerahan. Sebagai contoh: status moral yang sifatnya sama dalam diri setiap manusia; hak untuk tidak disiksa; hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil saat dituduh melakukan kejahatan; hak untuk menikmati kebebasan beragama atau hak berkeyakinan; hak untuk terlibat dalam aktivitas politik; hak atas perawatan kesehatan dan jaminan sosial. (Bagian 3 mencantumkan beragam hal yang harus dilindungi oleh IHR). – Klaim normatif ini, yang dibuat atas nama hak asasi manusia universal, tidak secara jelas mengatakan bahwa hak asasi manusia pada hakikatnya dihormati, dilindungi, dan dipenuhi secara universal. Hak asasi manusia sebenarnya belum diterapkan secara universal, kondisi sebenarnya masih jauh dari itu! Pada kenyataan nya penerapan perlindungan hak itu di semua negara, adalah menjadi tantangan besar dan mungkin sangat utopis.
Salah satu sumber utama dari konsepsi modern tentang hak asasi manusia adalah instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional: yang paling utama adalah, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM yang diadopsi pada tahun 1948) dan kemudian, deklarasi dan perjanjian hak asasi manusia berikutnya yang diadopsi di tingkat global oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan di tingkat regional oleh Dewan Eropa (konvensi yang di selesaikan pada tahun 1950 / tahun 1953), oleh Organisasi Negara-Negara Amerika (deklarasi 1948; konvensi 1969/1978), oleh Organisasi Persatuan Afrika (konvensi 1981/1986), dan oleh Asosiasi dari negara-negara Asia Tenggara Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN (AHRD) yang diadopsi tahun 2012.
“International Bill of Human Rights” (IBHR) atau Perangkat Utama Hukum HAM Internasional telah mencakup di dalamnya muatan dari UDHR dan dua perjanjian hak asasi manusia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa: Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi dan Sosial dan Budaya (KIHESB 1966/1976) dan Kovenan Internasional tentang Sipil dan Hak Politik (KIHSP 1966/1976).
Sehubungan dengan status normatif dan ruang lingkup norma hak asasi manusia, sebenarnya ada perbedaan kecil di antara instrumen-instrumen hukum yang disebutkan di atas. Meski demikian, mereka masih bisa mewujudkan gagasan hak asasi manusia yang cukup koheren. Menguraikan gagasan tersebut adalah tujuan utama bab ini.
B. Konsep dasar dan sifat-sifat hak asasi manusia
Hak asasi manusia, sebagaimana dicantumkan di dalam DUHAM dan instrumen internasional hak asasi manusia berikutnya, memiliki sejumlah fitur dasar. Hal-hal berikut ini adalah beberapa fitur tersebut (nikel 2007: 9-10):
(a) IHR adalah sebuah hak (tidak mengejutkan bukan?). Artinya: ada hubungan normatif di antara pemilik hak yang memiliki hak khusus terhadap suatu barang atau suatu manfaat tertentu (contoh: dia dilindungi dari disiksa, dia bisa menikmati pendidikan dasar gratis) dan juga kewajiban korelatif untuk memberikan jaminan agar pemilik hak bisa memiliki akses yang aman untuk mendapatkan barang atau manfaat yang ditentukan oleh hak tersebut. Ruang lingkup untuk sebuah hak adalah suatu hak yang istimewa (hak untuk klaim, kebebasan, kekuatan, atau kekebalan, atau kombinasi dari keduanya) yang diberikan pada pemilik hak tersebut. Bobot yang dimiliki hak dapat dilihat dari kedudukannya saat disandingkan dengan berbagai kepentingan, hak, atau kebijakan normatif lainnya (di sini konflik sering terjadi!). Jangkauan suatu hak menunjukkan siapa, dan siapa yang memiliki hak dan yang bukan pemegang hak itu. (Penjelasan lebih lanjut ada pada konsep hak di Bagian 2.)
(b) IHRs harus bisa dijangkau secara universal dalam arti bahwa pemilik hak itu adalah mencakup semua manusia di dunia ini: semua orang baik secara individu dan juga secara komunitas (tergantung pada mana hak asasi manusia mana yang dibahas), seperti keluarga, atau kelompok minoritas, atau komunitas agama, atau masyarakat adat, atau masyarakat (yaitu susunan masyarakat dalam negara yang berdaulat). Kewajiban untuk melindungi akses masyarakat untuk memperoleh hak-hak asasi manusianya terletak di pundak pemerintah masing-masing negara yang berdaulat, yang juga sebagai alamat utama bagi penjamin pemenuhan hak asasi manusia internasional. Norma-norma hak asasi manusia yang bersifat bisa dijangkau secara universal tidak berarti bahwa semua pemerintah telah benar-benar mematuhi kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia di negara mereka (mereka tidak melakukannya), dan hal itu tidak berarti juga bahwa IHR telah dilindungi, sebagian atau tidak sama sekali, di negara manapun di dunia ini, dan tidak juga berarti bahwa IHR telah diterima secara valid dan berlaku di mana-mana, atau telah dilakukan oleh semua. Hak asasi manusia tentu saja tidak dapat diterima oleh rejim yang memiliki ideologi fasis atau rasis dan pelaksanaan hak tersebut pasti akan menyinggung pemerintah yang imperialis atau kolonialis. (Lihat bagian 4.)
(c) IHR adalah norma yang memiliki tingkat prioritas tinggi. Tapi tingkatan itu tidak bersifat mutlak. Ketika bersaing dengan pertimbangan-pertimbangan penting lain dalam hal hukum, moralitas, dan politik, pemerintah sering mendahulukan upaya pemenuhan hak, tapi hal itu tidak selalu bisa dilakukan. Pemerintah terkadang dengan alasan yang benar, mengurangi hingga batas yang bisa diterima dari kewajiban memenuhi hak asasi manusia dalam rangka melindungi, katakanlah, keamanan nasional. Bahkan hak-hak asasi manusia yang sifatnya tabu untuk dapat dikurangi seperti hak perlindungan dari penyiksaan (tapi tentu saja hal itu tidak bisa dibenarkan) sebenarnya telah dilanggar oleh pemerintah yang selama ini dianggap pro-hak asasi manusia (contohnya kasus Abu Ghraib dan Guantanamo). IHRs itu bersifat kompleks dan mungkin memerlukan justifikasi pendukung yang kuat yang berlaku di seluruh dunia dan, juga, yang bisa memasukkan pertimbangan tentang beragam keadaan sosial budaya. (Lihat pembahasan di Bagian 4 dan Bagian 5, pembahasan tentang legitimasi landasan dasar yang bisa berbeda-beda bagi hak asasi manusia di berbagai tempat).
(d) IHR memiliki suatu klaim terhadap validitas normatif yang berfungsi sebagai standar hukum dan moral publik terlepas dari apakah itu diakui, atau tidak, diundangkan, atau dipatuhi oleh pemerintah tertentu; mereka tetap ada sebagai norma yang valid di dalam hukum internasional, dalam sistem hukum domestik, dan di dalam moralitas publik yang telah menerima pencerahan – Kewajiban hak asasi manusia yang ada pada setiap warga negara sebagian besar bersifat tidak langsung dan hanya sebatas ajakan moral: agar tetap dapat memantau dan turut berperan serta bersama pemerintah melakukan ataupun bahkan jika gagal melakukan upaya perlindungan hak asasi manusia, sejauh yang layak dilakukan (lihat (g) di bawah).
(e) IHR adalah standar domestik yang sangat penting untuk melakukan evaluasi, memberikan dukungan dan kritik yang sah atas tindakan pemerintah atau kelambanan pemerintah, dan ini memberikan dasar bagi munculnya inisiatif publik dan tindakan politik di dalam suatu negara, inisiatif yang dilakukan oleh warga negara, media, LSM, akademisi, serikat pekerja, dan kelompok lain di dalam negeri, baik dengan ataupun tanpa bantuan dari luar negeri.
(f) IHR juga merupakan standar internasional untuk melakukan evaluasi, memberikan pujian, dukungan, bantuan, kritik, atau untuk memberikan sangsi yang sah di seluruh negara, oleh pemerintah asing, oleh warga negara asing, dan oleh LSM trans-nasional. Apakah IHRs, dalam beberapa kasus yang ekstrem, juga merupakan suatu bentuk intervensi pemaksaan internasional yang sah dan berlaku bagi semua negara, yang dilakukan untuk mengendalikan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah, hal itu di perdebatkan dengan hangat (perdebatan tentang “R2P” – “tanggung jawab untuk melindungi” [dengan kondisi lintas negara] ; lihat pembahasan tentang terjadinya ketegangan antara kepentingan perlindungan hak asasi manusia lintas negara dengan kewajiban penghormatan terhadap kedaulatan negara di Bagian 4). (ASEAN mungkin bisa jadi suatu pengecualian di sini: AHRD harus secara eksplisit ditafsirkan agar tidak memicu kritik lintas negara yang sah, atau memunculkan intervensi terhadap, tindakan pengabaian hak asasi manusia di salah satu negara anggota ASEAN.)
(g) IHR lebih cenderung diartikan sebagai tindakan “politis” daripada “individu” dalam arti bahwa pelaku utamanya adalah cenderung pemerintah, departemen, dan organisasi pemerintahan daripada individu masyarakat. Tapi kelompok separatis bersenjata dan perusahaan trans-nasional juga memiliki kewajiban hak asasi manusia yang sama. Dan tentu saja, warga negara – khususnya warga negara demokratis – secara moral bertanggung juga jawab atas perilaku hak asasi manusia pemerintah dan aparatnya, termasuk polisi, militer, dan imigrasi, dan bagaimana pemerintah mereka sendiri berperilaku di dunia internasional, baik itu dilakukan sendiri atau bersekutu dengan pemerintah negara lain, ketika dihadapkan pada kasus pelanggaran berat hak asasi manusia di wilayah seluruh negara anggota (tapi lihat (f)).
(h) Norma IHR tidaklah bersifat, seperti yang kadang dikatakan oleh orang, abstrak dan lapang. Norma tersebut jumlahnya banyak, spesifik untuk kasus-kasus khusus dan down-to-earth (membumi) (bandingkan Bagian 3). Karena IHR adalah bagian dari hukum internasional dan domestik yang berkembang, maka mereka cenderung, untuk berlaku dalam waktu yang lebih spesifik dan lebih mengikuti bentuk aturan sebelumnya, karena yurisprudensi hak asasi manusia internasional dan domestik yang terus berkembang).
(I) IHR merupakan standar minimum untuk sebuah kondisi yang layak bagi kehidupan manusia – yang menentukan nilai ambang minimum suatu perlindungan yang wajib diberikan oleh pemerintah dan seharusnya dimiliki oleh seluruh manusia di dunia kita, jika kondisinya kurang dari standar itu, maka tidak seorangpun bersedia untuk berada di sana, kekurangan itu apakah disebabkan oleh aksi pemerintah yang dapat dihindari atau oleh kelalaian pemerintah yang dapat dihindari. Jadi, IHR bukanlah sebuah bentuk aspirasi utopia yang jauh di awang-awang. Tapi, sayangnya, IHR sering dilanggar atau diabaikan oleh pemerintah dan kadang-kadang mungkin secara gegabah dia dianggap bisa melanggar kekuasaan politik atau dipandang sebagai standar hasil dari budaya asing.—–
Perhatikan perbedaan antara pandangan bahwa IHR sebagai standar minimum untuk kondisi yang layak bagi kehidupan manusia di muka bumi dan “pandangan politik internasional yang ultra-minimalis” dari IHR (yang dikemukakan oleh filsuf John Rawls dan lainnya) yang mengurangi hak-hak IHR dan hanya memasukkan beberapa hak-hak semacam itu, Jika pandangan ini tidak benar-benar dilupakan di suatu negara tertentu, maka negara tersebut bisa jadi kebal terhadap intervensi yang sah dari negara lain. – “Ultra-minimalis” cenderung mengabaikan fungsi internasional tambahan tentang hak asasi manusia di luar pengaturan intervensi yang sah di seluruh perbatasan negara bagian (lihat) f) dan mengabaikan fungsi IHR yang menonjol dan sebagian besar berada di dalam negeri (lihat (e) dan Bagian 3).
C. Apa yang dimaksud dengan Hak?
Di bawah ini Anda bisa melihat skema ringkas yang menggambarkan suatu “hak” sebagai suatu jenis hubungan normatif (lihat Gewir 1982: 1-3, sedikit dimodifikasi). Harap dicatat bahwa hubungan normatif yang dimodelkan di bawah ini pada awalnya adalah hak, hak asasi manusia dan hak asasi manusia yang berbeda dari hak-hak lainnya. Namun demikian, kita dapat menggunakan model ini saat membahas pertanyaan yang lebih spesifik tentang hak asasi manusia seperti: dalam pengertian apa hak asasi manusia bersifat universal atau tidak universal, siapa pemilik hak itu dan siapa yang berwenang menangani hak asasi manusia; siapa yang mendapatkan manfaat dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak asasi manusia; apa bobot normatif dan fungsi hak asasi manusia; bagaimana cara membedakan antara etika hak asasi manusia dari peraturan hak asasi manusia, dan bagaimana membedakan penerimaan hak asasi manusia hanya dari pembenaran hak asasi manusia; apa sajakah kriteria yang memengaruhi keberadaan hak asasi manusia (mulai dari tuntutan yang diterima melalui hak moral yang dibenarkan dengan hak legal dan sah); apa biaya sosial, atau moneter, atau beban moral dari hak asasi manusia dll.
Model lima elemen tentang hak (apakah itu hak asasi manusia, atau hak lainnya,):
Elemen dari konsep tentang Hak penjelasan, perbedaan, dan beberapa istilah alternatif
| (1) H | Pemilik Hak (juga disebut pemikul, pemilik) |
| (2) is entitled to | Jenis Hak yang dimiliki: Klaim atau Kebebasan atau wewenang atau kekebalan |
| (3) G | Manfaat (bisa disebut keuntungan atau manfaat) |
| (4) against A | Pelaksana (yang bertanggung jawab / penjamin) |
| (5) in virtue of S | Sumber (dasar hukum, landasan moral / politis atau kesepakatan yang terkait dengan Hak tersebut) |
Elemen (1) sampai (4) adalah komponen konseptual dari suatu hak (dari hak apapun, menurut definisi kami).
Elemen (5) menunjukkan bahwa suatu hak membutuhkan dasar: apakah itu sebuah undang-undang, kontrak, atau janji.
Untuk unsur (1) kita harus tetap mengingat bahwa norma hak asasi manusia itu bersifat sangat khas jika di bandingkan dengan hak-hak lain karena bersifat universal bagi pemiliknya, yaitu setiap manusia yang ada di muka bumi ini, sedikit pengecualian dibuat untuk hak asasi manusia dalam bentuk sub kategori(misalnya hak asasi manusia untuk “anak-anak”), hak asasi manusia untuk kelompok tertentu (hak “minoritas” dan “masyarakat adat”), hak asasi manusia untuk masyarakat (misalnya “keluarga”), dan hak asasi manusia untuk warga negara (= perserikatan warga masyarakat di dalam sebuah negara berdaulat).
Unsur (2) menunjukkan empat jenis manfaat yang juga dicontohkan oleh hak asasi manusia: tidak semua hak asasi manusia bisa berupa klaim. Tapi juga bisa berupa kebebasan, kekuasaan, dan kekebalan (atau kombinasi dari hal tersebut) semuanya dapat ditemukan di dalam aturan hukum hak asasi manusia. Coba pikirkan kasus yang sesuai dengan ini!
Unsur (3) menunjukkan bahwa sebuah hak harus selalu terkait dengan suatu kebaikan, manfaat, atau keuntungan. Bagian 3 di bawah ini mencantumkan beberapa manfaat penting dari hak asasi manusia yang disertakan untuk upaya perlindungan sesuai dengan IBHR. Dengan mempertimbangkan daftar ini, kita dapat bertanya apakah semua pemerintah negara berdaulat di dunia ini, yang merupakan penanggung jawab utama IHR dan kemungkinan besar sanggup dan bisa secara efektif melindungi kebaikan-kebaikan tersebut bagi seluruh warga masyarakat di bawah yurisdiksi masing-masing, dan apakah pelaksanaan peradilan selalu merupakan cara optimal untuk melindungi hak asasi setiap manusia.
Mengenai unsur (4) kita harus tetap ingat bahwa pelaksana utama IHR adalah setiap negara berdaulat di dunia ini. Tapi, seperti yang telah ditunjukkan, masing masing individu, terutama sebagai warga negara dari negara-negara demokratis, juga berbagi tanggung jawab moral atas kerja komisi hak asasi manusia dan kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah mereka.
Elemen (5) menunjukkan dasar normatif dari sebuah hak, atau sebagai landasannya: apakah itu sumber hukumnya, atau landasan moralnya, atau legitimasi politiknya. – Termasuk juga kesesuaian faktual dengan beberapa (yang diduga sebagai) hak sebagai sumber validitasnya yang berpotensi bisa menunjukkan bahwa praktik sosial atau kebiasaan de facto dapat, atau dapat dari waktu ke waktu menjadi, dasar dari hak yang benar (huruf “hukum adat”, ” moralitas adat “).
D. Daftar 40 manfaat hak asasi manusia yang termasuk dalam perlindungan di IBHR.
Berikut adalah daftar manfaat, kebaikan atau obyek hak asasi manusia yang termasuk dalam perlindungan hukum dan politik, di seluruh dunia, yang tercantum dalam “RUU Internasional Hak Asasi Manusia” (IBHR), ditambah dengan instrumen internasional lainnya termasuk juga Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. (Gagasan untuk menyusun daftar ini diambil dari Donnelly 2013: 27) – Sumber IBHR dari setiap hak asasi manusia ditunjukkan dalam tanda kurung, dengan dokumen dan nomor artikel, sebagai berikut: D = Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (pada awalnya merupakan Jenderal yang tidak mengikat secara hukum Resolusi Majelis diadopsi dengan suara bulat 10 Desember 1948); E = Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (mengikat secara hukum, di ratifikasi mulai Juni 2009 oleh 164 negara bagian); C = Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (mengikat secara hukum, di ratifikasi oleh 168 negara bagian).
Catatan: Daftar di bawah adalah manfaat atau kebaikan yang diberikan oleh hak asasi manusia, meski demikian ini hanyalah sebuah daftar sederhana, inventarisasi tentang apa saja yang berhak diperoleh oleh setiap manusia terkait dengan hak asasi mereka dari pemerintah negara mereka. Tentu saja daftar ini tidak cukup lengkap untuk bisa memberikan pemahaman hukum tentang hak asasi manusia dan hak asasi manusia secara penuh dan tepat: Untuk bisa memahami itu seseorang harus mempelajari praktik pengadilan internasional dan domestik yang mengadili berbagai macam kasus hak asasi manusia. Pilihan dan interpretasi hakim terhadap sumber-sumber hukum, dan pemilihan hakim dan deskripsi tentang fakta-fakta yang relevan dari kasus tertentu, dapat selalu dipertanyakan, dan kadang-kadang untuk suatu alasan yang dibenarkan! Selain itu, kita juga harus mempelajari praktik LSM bidang hak asasi manusia dan pembela hak asasi manusia. Tentu saja, ada lebih banyak catatan upaya perlindungan hak asasi manusia daripada pelaksanaan peradilan. – Latihan: Mengambil isyarat dari Beitz 2009: 111, kita dapat mengatakan bahwa hak asasi manusia melindungi kepentingan individu atau kelompok yang terancam bahaya yang bisa di diduga (“ancaman standar”) bahaya yang rentan menimpa manusia dalam kondisi kehidupan modern. Untuk setiap hak asasi manusia yang tercantum di bawah ini, Anda diajak untuk menentukan apakah bahaya atau ancaman itu termasuk standar atau lebih berbahaya atau kurang yang mungkin akan menimpa orang-orang di dunia saat ini dan, karenanya, mereka mungkin memerlukan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan ancaman masing-masing!
(1) Pengakuan, latihan, dan penerimaan hak yang sama; tanpa diskriminasi (D2; E2, E3;C2, C3, C26)
(2) Kehidupan (D3, C6)
(3) Kebebasan dan Keamanan diri seseorang (D3, C9)
(4) Perlindungan dari Perbudakan (D4, C8)
(5) Pengakuan diri seseorang di hadapan hukum (D6, C16)
(6) Perlindungan yang setara oleh hukum (D7, C14, C26)
(7) Akses ke bantuan hukum saat ada pelanggaran hak (D8, C2)
(8) Perlindungan terhadap penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang (D9, C9)
(9) Menjalani proses pengadilan yang independen dan tidak memihak (D10, C14)
(10) Anggapan tidak bersalah (D11, C14)
(11) Perlindungan terhadap hukum ex post facto (D11, C15)
(12) Perlindungan privasi, keluarga, dan rumah (D12, C17)
(13) Kebebasan bergerak dan tinggal di dalam wilayah teritorial sendiri (D13, C12)
(14) Kebebasan untuk mencari suaka karena penganiayaan (D14)
(15) Kewarganegaraan (D15)
(16) Menikah dan berkeluarga (D16, C23, E10)
(17) Memiliki harta benda (D17)
(18) Kebebasan berpikir, hati nurani, dan berkeyakinan agama / kepercayaan (D18,C18)
(19) Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan pers (D19, C19)
(20) Kebebasan berkumpul dan berserikat (D20, C21, C22)
(21) Partisipasi demokratis sebagai wahana partisipasi masyarakat yang populer (D21,C25)
(22) Jaminan sosial (D22, E9)
(23) Bekerja dengan kondisi yang layak (D23, E6, E7)
(24) Serikat buruh yang bebas (D23, E8, C22)
(25) Istirahat dan liburan (D24, E7)
(26) Kualitas makanan, pakaian, dan perumahan yang memadai (D25, E11)
(27) Tingkat pelayanan kesehatan dan sosial yang memadai (D25, E12)
(28) Pendidikan (D26, E13, E14)
(29) Partisipasi seseorang dalam kehidupan budaya masyarakat (D27, E15)
(30) Tatanan sosial dan internasional yang memfasilitasi realisasi hak asasi manusia (D28)
(31) Penentuan nasib sendiri bagi tiap orang termasuk untuk suatu populasi “wilayah”; cp(15) dan (21) (E1, C1)
(32) Perlakuan yang manusiawi saat ditahan atau dipenjara (C10)
(33) Perlindungan terhadap penahanan oleh debitur (C11)
(34) Perlindungan terhadap pengusiran warga asing secara sewenang-wenang (C13)
(35) Perlindungan untuk budaya minoritas, bahasa, dan agama (C27)
(36) Perlindungan khusus untuk anak-anak (D25, E10, C24; yang diperkuat oleh Konvensi Hak-hak Anak (CRC) yang diadopsi tahun 1989 / di tahun 1990, dan diratifikasi oleh 196 negara bagian)
(37) Perlindungan terhadap kampanye kebencian rasial atau agama (C20; diperkuat oleh Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD) 1965/1969, diratifikasi oleh 177 negara bagian).
(38) Perlindungan khusus untuk perempuan (D25, digeneralisasi dan diperkuat oleh Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) 1979/1981, yang diratifikasi oleh 189 negara bagian)
(39) Perlindungan terhadap penyiksaan dan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi (D5, C7; diperkuat oleh Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) 1984/1987, yang diratifikasi oleh 158 negara bagian).Untuk hak asasi manusia yang tercantum di atas dan ditutup oleh IBHR kita dapat
menambahkan:
(40) Perlindungan terhadap genosida (ditetapkan oleh Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, (1948/1951, yang diratifikasi oleh 147 negara bagian)
E. Landasan umum hak asasi manusia internasional
Akar sejarah dari hak asasi manusia modern ada banyak jumlah dan beragam bentuk. Kita tidak akan membahas asal-usul tersebut, namun dasar-dasar publik tentang hak asasi manusia modern yang telah di kodifikasi secara internasional.
Keputusan otoritatif untuk menciptakan hak asasi manusia internasional sebagai bagian dari tatanan dunia baru, paling tidak bisa berfungsi sebagai penangkal tindakan mengerikan yang terjadi dalam Perang Dunia II, tatanan tersebut diadopsi dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang disusun oleh 50 negara yang hadir dalam Konferensi tentang Organisasi Internasional, di San Francisco, April-Juni 1945.
Keputusan untuk penetapan hak asasi manusia internasional pada saat itu adalah suatu hal yang sangat ambigu: Adanya tantangan dari Negara Adi Daya (AS, Uni Soviet, Inggris Raya, Prancis) menghambat keinginan dari banyak negara, termasuk usulan dari beberapa negara kecil lain, untuk mencantumkan hak asasi manusia di dalam teks Piagam PBB itu sendiri . Penjelasan terperinci mengenai norma hak asasi manusia internasional akhirnya ditunda dan diserahkan hanya kepada 18 negara anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCHR), yang didirikan pada musim panas 1946. Tugas UNCHR adalah untuk mempersiapkan sebuah undang-undang hak internasional dan juga mengusulkan metode untuk pelaksanaannya. UNCHR kemudian menyusun sebuah draft, yang pada akhirnya, menjadi Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia. DUHAM. Draft ini diadopsi dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB, dan hanya delapan negara yang tidak mengambil suara (abstain) pada tanggal 10. Desember 1948.
Hambatan yang besar sangat menyulitkan proses merancang sistem hukum yang dapat diterima secara universal untuk norma-norma HAM internasional, belum lagi hambatan dalam menentukan sarana yang efektif untuk penerapan hak asasi manusia yang bisa mengikat secara internasional. Tiga hambatan utama dalam menyusun deklarasi mengikat hak asasi manusia universal adalah:
(1) Negara Adi Kuasa, yang memegang hak veto di Dewan Keamanan, masing-masing negara tersebut memiliki “catatan buruk tentang pelanggaran HAM di negara mereka:” segregasi rasial di AS; pengabaian hak sipil dan politik dan penundukan minoritas di Uni Soviet dan lingkup pengaruhnya; eksploitasi imperialis dan pemotongan hak-hak masyarakat kolonial di Afrika dan Asia oleh Inggris Raya dan Prancis, dan demikian juga yang dilakukan oleh penjajahan Belanda dan negara yang lebih kecil seperti Belgia, dan Portugal.
(2) Adanya perbedaan besar dalam hal budaya, kepercayaan, sistem politik, dan tingkat pembangunan ekonomi di antara berbagai bangsa di dunia ini, dan munculnya gerakan perlawanan yang sah terhadap proses homogenisasi yang terjadi di seluruh dunia pasca perang yang mengambil citra dari beberapa negara adi kuasa.
(3) Adanya ketegangan yang mencolok antara dua kepentingan, di satu sisi, diperlukan kewenangan supra-nasional untuk penerapan hak asasi manusia secara universal di seluruh dunia, namun di sisi lain, juga ada kebutuhan untuk menghormati kedaulatan masing-masing negara yang ada dan juga adanya kekebalan yang dimiliki suatu negara terhadap intervensi yang sah dari luar negeri.
Keberhasilan penyusunan UDHR oleh UNCHR benar-benar diuntungkan oleh keadaan internasional yang luar biasa antara tahun 1947-1948 sebelum Perang Dingin dimulai, dan juga karena usaha yang sangat baik dari para anggota Komisi, termasuk Eleanor Roosevelt (ketua terpilih AS yang terpilih secara bulat), Peng Chun Chang (China, wakil ketua), Charles Malik (Lebanon, rapporteur), Rene Cassin (Prancis), Carlos Romulo (Filipina), Hansa Mehta (India), Hernán Santa Cruz (Cile).
Secara tidak terduga, proses penyusunan pengakuan hak asasi manusia universal telah berhasil mengatasi tiga hambatan utama di atas:
(re 1 :) UNCHR pada tahun1948 menunda usulan untuk rencana masa depan untuk tindakan pengarsipan hak asasi manusia yang mengikat secara hukum. Apa yang kemudian menjadi dua perjanjian hak asasi manusia PBB (KIHESB dan KIHSP) dipresentasikan untuk adopsi internasional hanya pada tahun 1966, dan usulan (oleh anggota UNHRC Herbert Evatt, Australia) untuk Pengadilan Hak Asasi Manusia Dunia masih merupakan impian masa depan (atau apakah itu sebuah mimpi buruk?). Oleh karena itu, Negara Adi Daya tidak akan mengambil risiko adanya campur tangan internasional langsung terhadap “rahasia rumah tangga” di dalam negara masing-masing terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Penghilangan orang-orang di negara kolonial di Afrika dan Asia tidak dapat dibahas langsung di DUHAM karena alasan politis: Negara-negara imperialis kolonial Eropa, yang saat itu lemah akibat Perang Dunia II, berjuang untuk mendapatkan kembali kekuasaan yang hilang. Tapi orang-orang di negara jajahan di Asia dan Afrika mendapat pijakan strategis di DUHAM yang Mukadimahnya berisi “semua bangsa dan semua bangsa untuk … dengan langkah-langkah progresif untuk menjamin … pengakuan dan ketaatan universal dan efektif [hak asasi manusia], keduanya orang-orang dari negara anggota sendiri dan di antara orang-orang yang berada di bawah yurisdiksi mereka “(penekanan ditambahkan). Masyarakat jajahan segera memanfaatkan klaim mereka secara efektif untuk menikmati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental setara dengan “masyarakat tuan” kolonial mereka (Lihat Bagian 3 item (31) dan (21); lihat juga pembahasan Konferensi Bandung 1955 , dengan referensi, di Bagian 6, dan merujuk pada artikel umum yang inovatif di dalam KIHSP dan KIHESB; cp. Jensen 2016).
(re 2 :) Adanya perbedaan budaya, kepercayaan, sistem politik, dan perkembangan ekonomi yang berbeda antara orang-orang yang berbeda di dunia tidak bisa dianggap remeh oleh UNCHR. Komisi merancang norma hak asasi manusia dari rancangan DUHAM untuk memiliki karakter “yang melindungi-dalam kadar-minimum” dan “membumi”, kemudian mengukuhkannya sehingga dapat melindungi manusia di manapun terhadap bahaya dan ancaman serius terhadap kepentingan mereka. (cp. Bagian 1 (h) dan Bagian 3). Kita dapat melihat bahwa untuk setiap hak asasi manusia yang tercantum dalam Bagian 3 yang harus dilindungi masing-masing memiliki jenis pelecehan atau bahaya yang mengancamnya. Norma hak asasi manusia telah dirancang untuk memberikan langkah-langkah implementasi yang bisa berbeda untuk merespons keadaan yang juga berbeda, namun tetap memerlukan bentuk tindakan yang cukup efektif agar bisa memberikan perlindungan nyata dalam berbagai kasus. Norma IHR telah di bingkai sedemikian rupa agar tidak menimbulkan banyak penolakan yang bisa terjadi dari adanya arus homogenisasi budaya. (cp. “Universality Under Siege”, Glendon 2001: 221-233)
(re 3 :) Piagam PBB juga berisi ketidak cocokan atau peraturan bentrok terkait dengan implementasi multinasional IHRs. Pasal 2 (7) mengatakan:
Tidak ada dalam Piagam ini yang akan memberi wewenang kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mencampuri urusan yang pada dasarnya berada dalam yurisdiksi domestik suatu negara atau mengharuskan Anggota untuk mengajukan hal-hal tersebut untuk di selesaikan berdasarkan Piagam ini …
Tapi sebaliknya, Pasal 55 dan 56 mengatakan:
Pasal 55: … Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mendukung: … (c) penghormatan universal dan kepatuhan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk semua orang tanpa perbedaan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama. (Pasal 56): Semua Anggota berjanji untuk mengambil tindakan bersama dan terpisah bekerja sama dengan Organisasi untuk pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
Jadi, UNCHR menyusun sebuah naskah deklarasi rancangan yang dirancang untuk mencapai keseimbangan namun agak ambigu dalam memisahkan antara kedaulatan negara dan tanggung jawab internasional untuk perlindungan hak asasi manusia, seperti yang ditunjukkan oleh DUHAM Pasal 28:
Setiap orang berhak atas tatanan sosial dan internasional di mana hak dan kebebasan yang ditetapkan dalam Deklarasi ini dapat direalisasikan sepenuhnya.
Namun, salah satu bagian di dalam DUHAM tidak hanya sekedar masalah kompromi: diperlukan keputusan yang jelas mengenai dasar-dasar hak asasi manusia. Perwakilan dari beberapa negara yang agama Kristen dominan di sana menginginkan bagian kedua dasar Konvensi DUHAM agar tertulis seperti berikut ini (penekanan ditambahkan untuk menunjukkan persyaratan yang diajukan namun kemudian ditolak):
Mereka [seluruh umat manusia] diberi berkah oleh alam semesta, dan / atau oleh pencipta mereka, dengan akal dan hati nurani.
Peng Chun Chang (China) berkeberatan dengan upaya perwakilan dari negara Barat yang ingin menerapkan konsep metafisika dan teologi mereka bagi semua orang, dan keberatannya itu diterima (Alfredsson et als 1999: 143-44,155-57; Morsink 1999: 285-87; Glendon 2001: 144-47). Dalam rangka mencari jawaban universal yang sesuai untuk digunakan sebagai landasan, UNCHR mengambil jalan lain untuk menyusun ulang teks Piagam PBB yang Pembukaannya baru saja di perkenalkan untuk pertama kalinya dalam hukum internasional, hal ini adalah sebuah komitmen “untuk menegaskan kembali keyakinan akan hak asasi manusia yang mendasar, dalam setiap diri dan nilai berharga dari manusia “(penekanan ditambahkan). Dengan demikian, konsep Tuhan dan Alam semesta sebagaimana dipahami dalam tradisi dari pendapat Thomas Aquinas, jadi tidak memiliki peran dasar yang tertulis jelas di dalam sebuah teks, hal ini dimaksudkan untuk dapat mengundang dukungan dari orang-orang yang berasal dari berbagai tradisi normatif utama di dunia yang masing-masing berpegang pada berbagai keyakinan yang sangat berbeda, atau yang memiliki keyakinan religius dan non-religius.
Pengakuan terhadap “martabat yang melekat … pada semua bagian keluarga umat manusia …” ( seperti yang dikutip dari Mukadimah UDHR) telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari praktik umum IHRs. Landasan hak asasi manusia modern ini disajikan kembali di setiap Pembukaan yang identik dengan dua Kovenan PBB 1966/1976, KIHSP dan KIHESB (penekanan ditambahkan):
Negara sebagai Para Pihak pada Kovenan ini. . .
Mengakui bahwa [hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua bagian dari keluarga umat manusia] berasal dari harkat dan martabat yang melekat pada setiap diri manusia. . .
Setuju dengan Artikel berikut. . .
Sayangnya, gagasan tentang martabat manusia yang melekat tidak sepenuhnya gamblang, juga tidak jelas bagaimana cara mendapatkan hak asasi manusia sebagai bagian dari martabat manusia. Namun, adanya komitmen global bahwa martabat manusia yang melekat itu setara dan sederajat, telah memberi IHRs suatu makna universal yang penting dan bisa berfungsi sebagai basis publik yang diakui secara universal.
Apakah mungkin memang dibutuhkan landasan yang lebih kokoh? Jelas, bahwa martabat manusia yang melekat adalah sebuah gagasan tentang tingkat kesetaraan dalam tataran moral. Gagasan sebelumnya tentang peringkat berbasis martabat selalu dibedakan antara peringkat sosial yang lebih tinggi dan peringkat sosial yang lebih rendah (seperti pada: kaisar / raja / bangsawan / warga yang bebas / budak). Fitur revolusioner yang dikodifikasikan dengan IHRs dalam hukum internasional adalah keharusan persamaan peringkat moral tanpa mengenal kompromi, di antara semua manusia. “Semua manusia memiliki martabat yang setara:” tidak memandang apakah itu wanita dan juga pria, orang suci dan juga orang yang berdosa, penganut ortodoks dan bahkan penganut bidah. Memang, filsuf Stoic dan filsuf lainnya membuat deskripsi martabat manusia sama dengan menggunakan prinsip metafisik, namun hal itu tidak pernah memiliki implikasi yang mengikat secara hukum seperti yang diterima semua manusia di masyarakat (Cancik 2002; Waldron 2009; Waldron 2017).
Sekarang, dengan menerima fakta bahwa semua manusia memiliki martabat yang setara, kita mungkin masih bertanya-tanya: Apakah konsep ini juga mengikuti pendapat bahwa semua manusia memiliki hak asasi manusia, bahkan sejak awal sejarah manusia? Apakah wanita dan pria di zaman cro-magnon juga memiliki hak asasi manusia? Apakah petani di abad pertengahan juga memilikinya? Jika kita meninjau kembali 40 jenis kebaikan dari hak asasi manusia yang menjadi hak bagi semua manusia di dunia ini, kita langsung bisa melihat bahwa tidak masuk akal untuk mengaitkan, katakanlah, hak untuk kebebasan berserikat bagi buruh (24) kepada pria dan wanita zaman cro magnon, atau hak atas jaminan sosial (22) kepada petani di abad pertengahan. Mengapa? Apa yang tidak didapati untuk orang-orang cro magnon, atau petani abad pertengahan, adalah apa yang dapat kita sebut kondisi yang ada di masyarakat modern yang bisa memfasilitasi hak asasi manusia: antara lain sistem pasar yang mencakup dunia, globalisasi komunikasi, masyarakat internasional dari negara-negara berdaulat, dan fakta bahwa komunitas mayoritas negara berdaulat bisa menjaga hukum hak asasi manusia internasional yang bahkan juga berfungsi untuk membatasi kedaulatan sebuah negara bahkan di dalam yurisdiksi negara itu sendiri, hal itu semua dilakukan demi kebutuhan individu manusia itu sendiri (Donnelly 2013: 32-35, Buchanan 2013: 23). (Untuk menghubungkan bangkitnya negara berdaulat dengan munculnya hak asasi manusia, lihat Reus-Smit 2013.)
Salah satu alasan keberatan terhadap hak asasi manusia yang sering disampaikan adalah bahwa hak asasi itu tidak mungkin memiliki jangkauan universal karena orang zaman cro magnon atau petani abad pertengahan tidak mendapatkannya, karena kondisi faktual yang berlaku, dan klaim permasalahan itu cukup berarti bagi upaya perlindungan hak asasi manusia. Jawabannya adalah bahwa proposisi normatif tentang jangkauan universal untuk hak asasi manusia adalah suatu keharusan dan tidak harus berupa suatu proposisi metafisik: universalitas mereka tidak berhubungan dengan keberadaan semua manusia sejak awal hingga akhir sejarah manusia. Keuniversalan praktis bagi hak asasi manusia dalam batas yang wajar ini berkaitan dengan tindakan dan kelalaian interpersonal dan antar institusional di dunia kita – sebuah dunia di mana hak asasi manusia secara wajar diakui sebagai ikatan yang bersifat normatif dan, setelah tahun 1945, dikodifikasikan dan mengikat secara hukum, namun tidak dapat diubah, sebuah hukum internasional.
Keberatan lain yang juga muncul terhadap gagasan hak asasi manusia universal adalah bahwa hak itu tidak memiliki justifikasi yang kokoh untuk digunakan dalam ruang lingkup keragaman kepercayaan dan budaya yang masing-masing memiliki perbedaan yang mendalam, karena agama yang berbeda dan pandangan dunia di dunia nyata sering kali tidak cocok, pada tingkat asas fundamental mereka. Ketidakcocokan fondasi semacam itu tidak dapat di pungkiri! Namun, sebuah legitimasi yang cukup masuk akal tetap bisa diberikan sama halnya seperti pada hak asasi manusia universal praktis yang bisa dilakukan, meskipun legitimasi semacam itu hanya didasarkan pada fondasi sebagian, dengan mengakui adanya perbedaan, persaingan, dan mungkin saling bertentangan.
F. Melegitimasi IHR melintasi perbedaan kepercayaan, budaya, dan doktrin yang saling bertentangan: Kasus untuk solidaritas manusia inklusif didasarkan pada kesetaraan martabat.
Sistem perlindungan IHR modern dilengkapi dengan justifikasi terpadu: dengan tetap memperhatikan persamaan martabat dari setiap manusia di dunia kita. Landasan moral IHR ini mungkin sudah mencukupi untuk tujuan praktis. Dan itu memiliki keuntungan besar untuk membebaskan kita, di saat komitmen kita terhadap hak asasi manusia dipertaruhkan, dari tugas berat untuk membenarkan hak asasi manusia dari keyakinan dasar filosofis atau religius atau ideologis kita. Di sini kita bisa membedakan dua tantangan intelektual: : (i) Mengapa kita harus merangkul prinsip persamaan martabat? (ii) Apa kondisi seluruh dunia yang relevan – “bagi kondisi hak asasi manusia” – bahwa, setelah komitmen seluruh dunia terhadap martabat manusia yang sama diberikan, maka apakah tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dengan prioritas tertinggi di seluruh dunia untuk menjaga martabat dan kebebasan semua orang dengan mengikuti cara seperti hak universal, dengan kewajiban perlindungan utama yang dibebankan ke negara-negara berdaulat?
Bab ini tidak mungkin untuk menjelaskan secara lengkap keadaan hak asasi manusia di masyarakat modern (Beitz 2009: 109) atau menganalisis semua gagasan tentang martabat manusia (Waldron 2009; Waldron 2017). Tapi kita pasti tetap bertanya tentang: apakah martabat manusia, terkait dengan munculnya pemahaman tentang kondisi hak asasi manusia, juga membutuhkan perlindungan seperti hak asasi manusia universal? Kita telah melihat bahwa IHR mengadopsi standar moderat untuk melindungi kondisi di ambang minimum bagi kehidupan manusia yang layak, jika kurang dari itu maka tidak ada manusia di dunia ini yang mau (jika tidak terpaksa) hidup di sana, apakah itu karena tindakan pemerintah yang dapat dihindari atau dengan menghindari kelalaian pemerintah (lihat Bagian B (i)). Melindungi martabat manusia yang setara untuk semua bukan berarti memberi kebahagiaan bagi setiap orang, tidak berarti memberikan kemewahan, juga tidak berarti menjamin kehidupan bagi semua orang! Kondisi minimal yang harus dipenuhi untuk sebuah kehidupan yang layak, atau bermartabat, bagi semua orang, di antaranya adalah, semua orang berhak untuk hidup, untuk mengatur hidupnya sendiri, aman terhadap perlakuan yang kejam atau merendahkan martabat, dan aman terhadap perlakuan yang sangat tidak adil (cp. Nikel 2007: 62; cp. “Catatan” lihat daftar 40 manfaat hak asasi manusia di Bagian D). Mengamankan kondisi kehidupan seperti itu bagi semua orang bukanlah suat aspirasi yang kontroversial. Tapi bisakah alasan untuk mengamankan kondisi kehidupan seperti itu bagi semua manusia bisa menjembatani semua perbedaan di antara berbagai agama?
Instrumen hak asasi manusia internasional mengindikasikan, walaupun secara tidak langsung, sejumlah ancaman dan bahaya yang dapat dikendalikan karena adanya perlindungan hak asasi manusia yang efektif (cp. Bagian D). Namun untuk saat ini mari kita tinggalkan sejenak daftar manfaat hak asasi manusia, dan kita akan membahas mengapa kita sangat serius dengan prinsip universalitas, yang juga dengan alasan agama, dan prinsip inklusif yang radikal, serta prinsip moral bahwa semua manusia memiliki martabat yang setara.
Tujuan saya di sini adalah untuk memunculkan pertanyaan tentang beragam legitimasi bagi hak asasi manusia, yaitu: untuk mendiskusikan apakah hak asasi manusia universal tidak hanya cukup dengan mengakui, namun juga memerlukan, berbagai jenis justifikasi mendalam yang berbeda-berbeda sehingga di antara sumber justifikasi itu bisa berbeda, bisa bertentangan, dan bahkan mungkin fondasi doktrin satu prinsip tidak cocok dengan fondasi doktrin lainnya. Lebih jauh lagi, terkait dengan justifikasi mendalam dari masing-masing doktrin itu ahirnya akan terlihat bahwa faktor pendukung hak asasi manusia bisa saja datang justru dari doktrin yang sepertinya saling bertolak belakang dan hal itu adalah alasan pembenar yang kuat bagi adanya hak asasi manusia. Mengapa? Dan bagaimana? Bagian integral dari keyakinan seseorang, berdasarkan doktrin heartland itu sendiri, adalah hak asasi manusia untuk kebebasan beragama atau kepercayaan/keyakinan dasar (lihat manfaat hak asasi manusia (18) di Bagian D). Hal ini dapat mengurangi rasa solidaritas saya, dan juga rasa hormat saya, terhadap martabat dan kebebasan orang yang memiliki kepercayaan yang bertentangan dengan saya dan bisa membuat saya memperolok dasar keyakinan mereka untuk hak asasi manusia yang berdasar pada keyakinan dasar atau kepercayaan mereka.
Salah satu fitur logis dari legitimasi jamak ini yang cukup sederhana, tapi jarang bisa dipahami: Kesimpulan yang sama bisa didapatkan dengan logika deduktif yang sempurna dari kumpulan premis yang berbeda, dan saling tidak sesuai. – Sebuah contoh sederhana: Kesimpulan yang dianggap benar bahwa “Semua paus memiliki paru-paru” mungkin berasal dari kumpulan premis sebagai berikut “Semua mamalia memiliki paru-paru” dan “Semua paus adalah mamalia.” Tapi ada kesimpulan lain yang juga benar bahwa “Semua paus memiliki paru-paru” mungkin juga didapat dari kumpulan premis berikut yang berbeda dengan set premis pertama: “Semua ikan memiliki paru-paru” dan “Semua ikan paus adalah ikan.” – Saya tidak memainkan trik filosofis di sini! Saya hanya mencontohkan fitur sederhana dari logika deduktif: Kesimpulan yang sama mungkin dalam beberapa kasus diturunkan oleh argumen deduktif yang valid dari rangkaian premis yang tidak sesuai.
Sekarang kita beralih ke masalah justifikasi sistem norma IHR dari sumber-sumber yang berbeda dan mungkin tidak saling sesuai, saya secara bertahap akan membahas beberapa justifikasi agama yang mungkin, dalam hal ini adalah Islam, Kristen dan Yahudi, yang kitab sucinya juga mengandung konsep IHRs. Sebagai dasar argumen saya menganggap bahwa bahwa umat Islam, Kristen, dan Yahudi saat ini sudah menyadari bahwa “kondisi hak asasi manusia” (seperti yang ditunjukkan secara ringkas pada bagian terakhir di Bagian E) sudah berlaku di dunia kontemporer, dan bahwa, kondisi hak asasi manusia yang sudah ada sekarang, sebuah komitmen terhadap hak asasi manusia akan mengikuti setelah ada kemauan menerima konsep asas martabat manusia yang setara: hal itu akan mengikuti dengan berpangkal pada gabungan prinsip “semua manusia memiliki martabat yang melekat” dan “untuk menjaga martabat semua manusia di dunia ini kita membutuhkan perlindungan hak asasi manusia”. Tapi bisakah kita menemukan dasar untuk hal itu di dalam kitab suci umat Islam, Kristen, dan Yahudi untuk mendukung asas martabat manusia yang melekat?
Panduan saya untuk memahami Al Quran adalah Mohammed Hashim Kamali (2001). Kamali mengajukan beberapa bukti. Bukti utamanya adalah Surah 17, Ayat 70, yang artinya seperti berikut:
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
Di antara bukti-bukti Alquran lainnya tentang martabat manusia adalah Surah 2, Ayat 30:
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.
Hanya satu komentar untuk kutipan kitab suci ini (meskipun masih banyak lagi lainnya): “Karomna” yang dikaitkan dengan manusia juga termasuk semua manusia dan tidak hanya terbatas pada orang Muslim, atau pria, atau orang suci di kalangan pria Muslim saja.
Kita tidak menemukan di dalam Alkitab milik orang Yahudi dan Kristen sebuah istilah untuk martabat yang mendekati istilah “Karomna.” Tetapi banyak teks Alkitab dapat digunakan, dan sebenarnya memang sudah digunakan, sebagai bukti untuk mendukung doktrin martabat manusia yang melekat. Bagian yang paling sering dikutip adalah Kejadian 1:27 (klimaks dari kisah penciptaan Alkitab):
Jadi, Tuhan menciptakan manusia menurut gambaran-Nya, menurut gambaran Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan dia menciptakan mereka.
Ada banyak sumber alkitabiah lainnya yang bisa mendukung konsep martabat manusiawi yang inklusif, martabat manusia tidak hanya terbatas pada orang Kristen / Yahudi, atau laki-laki, atau orang-orang saleh saja.
Sejauh yang saya tahu, baik orang Yahudi, Kristen, dan Muslim selama berabad-abad sering gagal untuk memahami implikasi praktis dari doktrin martabat manusia yang setara, sebuah doktrin yang menurut saya, cukup mendukung hal itu di dalam kitab suci mereka.
Tapi sekarang saya harus menambahkan: tugas untuk menafsirkan kitab suci agama dengan benar dan kompeten, adalah tugas yang sebaiknya diserahkan kepada ahlinya masing-masing. – Pemeluk agama Yahudi, Kristen, dan Muslim masing-masing bertanggung jawab, dan mereka memang menggunakan dasar yang sangat berbeda untuk mengakui hak asasi manusia universal. Dan jalan menuju martabat manusia yang melekat bukanlah satu-satunya pilihan (Banchoff et al 2011; Runzo et als. 2003). Bab yang ditulis Lena Larsen dalam buku ini adalah salah satu contoh kasusnya.
Jadi seperti itulah: Asas normatif bawaan dari IHR: prinsip martabat manusia yang setara menurut saya dapat didukung dari berbagai dasar yang berbeda, dasar yang saling bersaing, dan bahkan dasar saling bertentangan, yang mungkin dicontohkan oleh isi kitab suci dari agama Yahudi, Kristen, dan Islam. Menurut saya, dukungan semacam itu bisa diterima, karena hal itu telah dilakukan dalam beberapa generasi dan penerimaannya tampaknya semakin meluas pada saat ini. Selain itu, ada pendekatan yang masuk akal untuk menerima konsep kesetaraan martabat manusia yang diambil dari pemahaman agama lain, dan juga dari berbagai prinsip filosofis dan sekuler yang non-religius, seperti filsafat Kantian, atau utilitarian, atau eksistensialis, atau dari humanisme sekuler.
Saya tidak menyangkal bahwa memang ada juga sangat tidak sependapat dengan arah pemikiran saya untuk memberikan legitimasi plural tentang hak asasi manusia universal (Lindholm 2006).
Tesis di bagian ini adalah: Apa yang dibutuhkan untuk mendapatkan dasar-dasar hak asasi manusia yang wajar di antara segala perbedaan agama, budaya, dan ideologis yang bisa memecah belah legitimasinya yaitu dengan cara justifikasi pluralitas: Jika saya menghormati martabat yang melekat dan kebebasan yang melekat pada orang lain dan yang lainnya. kebebasan beragama atau kepercayaan orang lain, maka saya harus bisa terbuka untuk menafsirkan, menilai, dan menerima argumentasi internal orang lain mengenai hak asasi manusia sebagai bentuk kontribusi terhadap legitimasi mereka, bahkan ketika argumen semacam itu didasarkan pada doktrin yang mereka percaya dengan tulus yang menurut saya tidak benar Oleh karena itu, penalaran semacam itu bisa menjembatani jurang pemisah meskipun hal itu memerlukan pemikiran terbuka dan kapasitas untuk melakukan penalaran hipotetis yang tulus dari sebuah “konsep yang asing.” Setiap orang harus yakin pada ketulusan orang lain dan juga bersedia dan dapat berjalan dengan menggunakan penalaran orang lain, dari premis hingga sampai ke kesimpulan. Hal ini memiliki beberapa kesamaan dengan gagasan Rawls tentang perdebatan, dari hal yang baru diduga-duga hingga suatu doktrin komprehensif dari pihak lain, bahwa mereka masih bersedia untuk mendukung “alasan publik”, “terlepas dari apa yang mereka pikirkan,” dan mengambil bagian dalam “persahabatan sipil”. (Rawls 1999: 155-156) Inti dari konsep legitimasi hak asasi manusia dengan cara pluralitas dasar justifikasi adalah, masing-masing pihak harus mulai bersikap solidaritas yang bisa melintasi segala perbedaan doktrin, dan kemudian mulai terlibat dalam penalaran dengan konsep yang asing bagi mereka untuk mencari kesepakatan mengenai martabat manusia dan dukungan beralasan terhadap hak asasi manusia. Dalam dialog semacam itu yang bisa melintasi perbedaan doktrin sebuah pengakuan bersama bahwa keadaan sosial hak asasi manusia berlaku di dunia kita mungkin sangat penting (Bagian E)
G. Panduan untuk karya teoretis terkini tentang IHR
Bagian ini merupakan presentasi singkat dari beberapa penelitian terkini mengenai hak asasi manusia internasional yang dilakukan setelah tahun 1945. Perdebatan ilmiah tentang isu hak asasi manusia dalam 20 sampai 30 tahun terakhir sangat intens, memanas, dan kadang sangat menarik.
Secara metodologis, gambaran sejarah hak asasi manusia tradisional berfokus pada proses penyusunan dan perdebatan antara politisi, diplomat, dan pakar organisasi internasional tentang instrumen hak asasi manusia yang baru. Dua contoh yang sangat menarik adalah: Waltz 2001 dan Waltz 2004 tentang kontribusi negara-negara kecil, masing-masing negara Muslim, dalam menciptakan DUHAM dan perjanjian IHR.
Ahli sejarah terkemuka dan metodologis namun tradisional memberikan informasi berharga kepada pembaca diantaranya adalah Lauren 2011. Cara penulisan sejarah hak asasi manusia yang dilakukannya adalah secara teleologi: Dia mengisyaratkan bahwa mereka yang disebut “pelopor” hak asasi manusia telah memiliki visi tentang apa yang akan terjadi di masa depan: yaitu kondisi dunia pasca-1945 dalam hal hak asasi manusia internasional.
Salah satu kritikus yang tidak menggunakan pendekatan tradisional untuk melakukan historiografi hak asasi manusia adalah Moyn 2010, yang telah membuat sebuah paradigma baru untuk menulis studi historiografi tentang hak asasi manusia. Dengan memantau perkembangan politik nasional dan internasional dan perdebatan ideologis di luar batas-batas yang biasa digunakan para pakar hak asasi manusia, dia mengklaim bahwa IHR tetap tidak signifikan secara politis sampai akhir 1960an dan mulai menjadi perhatian publik yang menonjol sejak tahun 1970an. Perspektif Moyn sangat banyak menggunakan sudut pandang dari negara Amerika Serikat, bahkan ketika menangani masalah di luar AS. Moyn telah menghasilkan beberapa studi sejarah yang bagus dan banyak artikel dan makalah tentang politik hak asasi manusia modern. Pendapatnya sangat didukung dan juga dilengkapi oleh sarjana dari Jerman Eckel dan pandangan Eckel 2014 adalah pandangan yang sangat informatif dan seimbang tentang bangkitnya hak asasi manusia internasional dari tahun 1945 sampai 2013.
Penilaian Moyn dan Eckel tentang kurang pentingnya periode dari tahun 1950an dan 1960an banyak diperdebatkan oleh para sejarawan lain dan yang paling menonjol adalah dari Burke 2006 / Burke 2010 dan Jensen 2016. Para ahli tersebut menggambarkan perjuangan keras rakyat terjajah di Asia dan Afrika hingga akhirnya berhasil, yang berpuncak pada Konferensi Bandung 1955 (Konferensi Asia-Afrika), dan perlawanan yang gigih dan brutal dari rakyat yang dijajah terhadap kekuatan kolonial untuk meraih kemerdekaan, yang secara signifikan diabadikan dengan masuknya Pasal 1 yang sama di KIHSP dan KIHESB (lihat Bagian D butir 31 , dan kesimpulan dari (re 1) di Bagian E) dan bangkitnya 76 negara merdeka baru antara tahun 1945 dan 1970. Pendekatan politik yang independen mengenai dekolonisasi pasca-1945 dan munculnya hak adalah Reus-Smit 2011 / Reus- Smit 2013: 151-192.
Ketidakpuasan terhadap pandangan tradisional bahwa “manusia memiliki hak asasi manusia atas dasar kemanusiaan mereka” telah melahirkan konsepsi yang saling bertentangan, yang paling menonjol di antara mereka adalah apa yang disebut pandangan politik ultra-minimalis tentang hak asasi manusia, yang dikemukakan oleh John Rawls (lihat “Catatan” di akhir Bagian B). Perkembangan yang paling instruktif dari pendekatan ini adalah Beitz 2009. Secara singkat, Beitz menjelaskan: norma hak asasi manusia bisa melindungi kepentingan individu yang penting dari bahaya yang dapat diperkirakan (“ancaman standar”) dan mudah menimpa orang dalam keadaan normal di kehidupan modern. Ketika sebuah negara yang bertanggung jawab gagal dalam melindungi kepentingan tersebut, kasus tersebut menjadi masalah kepentingan internasional dan mungkin memerlukan beberapa tindakan “hak asasi manusia internasional” oleh negara lain. (Beitz menurut saya agak salah, lihat bagian B point (e) dan closing “Note.”) Tapi seperti yang dikembangkan oleh Beitz, pandangan tentang jumlah hak asasi manusia sudah jelas tidak lagi minimalis. Tindakan internasional berbasis HAM dapat dilihat dari pandangannya banyak hal yang berbeda, di antaranya adalah tindakan intervensi untuk memaksa negara lain akibat pelanggaran oleh negara. Pendekatan ini membuka diskusi tentang kondisi apa saja yang memungkinkan tindakan intervensi dalam rangka perlindungan hak asasi manusia internasional yang sah. Perdebatan tentang “R2P” (tanggung jawab untuk melindungi) di PBB dan masalah legitimasi intervensi perlindungan hak asasi manusia di seluruh perbatasan dikabarkan secara kompeten dan dibahas di Cohen 2012 (bab 3: 159-222). Dia tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan. . .
Nilai normatif, politis dan moral, arti signifikan dari gagasan martabat manusia telah banyak diperdebatkan secara luas. Sebuah studi filologi yang kompeten adalah Cancik 2002. Sebuah studi filosofis yang mendalam adalah Waldron 2017.
Pengenalan filosofis yang baik untuk IHR adalah Nikel 2007. Makalah terakhir tentang dasar filosofis hak asasi manusia dikumpulkan di Cruft / Liao / Renzo 2015. Buku-buku ilmiah tentang pembuatan dan ciri-ciri utama DUHAM adalah Alfredsson / Eide 1999, Morsink 1999, dan Glendon 2001. Mudah-mudahan segera muncul, adalah terjemahan bahasa Inggris dari Roth 2016 tentang peran penting Peng Chun Chang dalam menyusun DHAM. Sebuah studi berat tentang silsilah global hak asasi manusia, di seluruh budaya umat manusia terbagi dan berfokus pada “kesucian pribadi,” adalah Joas 2013. Studi ilmiah tentang IHRs adalah industri ekspansif!
Daftar Pustaka:
Gudmundur Alfredsson and Asbjørn Eide, eds, 1999: The Universal Declaration of Human Rights. A Common Standard of Achievement, The Hague, Martinus Nijhoff Publishers
Thomas Banchoff et al. eds. 2011: Religion and the Global Politics of Human Rights, Oxford, Oxford University Press
Charles R. Beitz 2009: The Idea of Human Rights, Oxford, Oxford University Press
Allen Buchanan 2013: The Heart of Human Rights, Oxford, Oxford University Press
Roland Burke 2010: Decolonization and the Evolution of International Human Rights, Philadelphia, University of Pennsylvania Press
Roland Burke 2006: “‘The Compelling Dialogue of Freedom’: Human Rights at the Bandung Conference,” HRQ 28: 947-965
Hubert Cancik 2002: “‘Dignity of Man’ and ‘Persona’ in Stoic Anthropology: some Remarks on Cicero, De officis I 105-107,” in David Kretzmer and Eckart Kein eds., The Concept of Human Dignity and Human Rights Discourse. The Hague, Kluwer Law International: 19-39
Jean L. Cohen 2012: Globalization and Sovereignty: Rethinking Legality, Legitimacy and Constitutionalism, New York, Cambridge University Press
Rowan Cruft et als., eds. 2015: Philosophical Foundations of Human Rights, Oxford, Oxford University Press
Jack Donnelly 2013: Universal Human Rights in Theory and Practice, Ithaca, Cornell University Press
Jan Eckel 2014: Die Ambivalenz des Guten: Menschenrechte in der internationalen Politik seit den 1940ern, Göttingen, Vandenhoeck&Riprecht, 936 pp (a short version (!) of the author’s Habilitation Thesis)
Jan Eckel 2010: “Human Rights and Decolonization: New Perspectives and Open Questions,” Humanity: Intern. J. of Human Rights, vol 1, Philadelphia, University of Pennsylvania Press: 111-135
Alan Gewirth1982: Human Rights. Essays on Justification and Application. Chicago, Univ. of Chicago Press
Mary Ann Glendon 2001: A World Made New. Eleanor Roosevelt and the Universal Declaration of Human Rights, New York, Random House
Steven L. B. Jensen 2016: The Making of International Human Rights: The 1960s, Decolonization and the Reconstruction of Global Values, Cambridge, Cambridge University Press
Hans Joas 2013: The Sacredness of the Person. A New Genealogy of Human Rights, Washington DC, Georgetown University Press
Mohammad H. Kamali 2001: The Dignity of Man: An Islamic Perspective (Kuala Lumpur: Ilmiah Publisher)
Paul Gordon Lauren 2011: The Evolution of International Human Rights: Visions Seen 3rd Edition, Philadelphia, University of Pennsylvania Press
Tore Lindholm 2006: “The Cross-Cultural Legitimacy of Universal Human Rights: Plural Justification across Normative Divides,” in F.Francisconi and M. Scheinin eds. Cultural Human Rights, Leiden, M. Nijhoff Publishers
Johannes Morsink 1999: The Universal Declaration of Human Rights. Origins, Drafting, and Intent, Philadelphia, University of Pennsylvania Press
Samuel Moyn 2010: The Last Utopia: Human Rights in History, Cambridge MA, Harvard Univer. Press
James Nickel 2007: Making Sense of Human Rights, 2nd Edition, Malden, MA, Blackwell Publishing
John Rawls 1999: The Law of Peoples with “the Idea of Public Reason Revisited,” Cambridge Mass., Harvard University Press
Christian Reus-Smit 2013: Individual Rights and the Making or the International System, Cambridge, Cambridge University Press
Christian Reus-Smit 2011: “Struggles for Individual rights and the Expansion of the International System,” International Organizations vol 65: 207-242
Hans Ingvar Roth 2016: När Konfucius kom till FN: Pen Chun Chang och FN:s förklaring om de mänskliga rättigheterna, Dialogos, Stockholm
Joseph Runzo et als., eds. 2003: Human Rights and Responsibilities in the World Religions, Oxford, Oneworld
Jeremy Waldron 2009: “Dignity, Rank and Rights,” The Berkeley Tanner Lectures on Human Values, Oxford, Oxford University Press
Jeremy Waldron 2017: One Another’s Equals: The Basis of Human Equality, Cambridge, MA, Harvard U. Press
Susan Waltz 2001: “Universalizing Human Rights: The Role of Small States in the Construction of the Universal Declaration of Human Rights,” HRQ 23: 44-72
Susan Waltz 2004: “Universal Human Rights: The Contribution of Muslim States,” HRQ 26: 799-844
International human rights instruments:
The global human rights system of the United Nations: http://www.ohchr.org/EN/pages/home.aspx
The Inter-American system: http://www.oas.org/en/iachr/mandate/basic_documents.asp
European human rights instruments: http://www.echr.coe.int/pages/home.aspx?p=basictexts
African Charter of Human and Peoples’ Rights: http://www.achpr.org/instruments/achpr/
ASEAN declaration and intergovernmental commission on human rights: http://aichr.org/documents/
and: http://www.asean.org/wp-content/uploads/images/ASEAN_RTK_2014/6_AHRD_Booklet.pdf
Other sources: At University of Minnesota Human Rights Library one can find almost all international human rights instruments: http://hrlibrary.umn.edu/
One may find much informative materials on international human rights monitoring at the home page of the UN High Commissioner of Human Rights: www.ohchr.org/EN/ProfessionalInterest/Pages/CoreInstruments.aspx
The Core International Human Rights Instruments and their monitoring bodies as of 2017:
At the global level of the United Nations there are 9 core international human rights instruments. Each of these instruments has established a committee of experts to monitor implementation of the treaty provisions by its States parties. Some of the treaties are supplemented by optional protocols dealing with specific concerns whereas the Optional Protocol to the Convention against Torture establishes a committee of experts.