Read about our investors, who’s helped us along the way and who believes in our vision for a world with better corporate software.

[fusion_separator style_type=”none” sep_color=”” border_size=”0″ icon=”” icon_circle=”” icon_circle_color=”” alignment=”center” hide_on_mobile=”small-visibility,medium-visibility,large-visibility” class=”” id=”” top_margin=”10px” bottom_margin=”10px” /]

[fusion_button link=”https://religion-hr.org/investors/” text_transform=”” title=”” target=”_self” link_attributes=”” alignment=”left” modal=”” color=”default” button_gradient_top_color=”” button_gradient_bottom_color=”” button_gradient_top_color_hover=”” button_gradient_bottom_color_hover=”” accent_color=”” accent_hover_color=”” type=”” bevel_color=”” border_width=”” size=”” stretch=”” shape=”” icon=”” icon_position=”left” icon_divider=”no” animation_type=”” animation_direction=”left” animation_speed=”0.3″ animation_offset=”” hide_on_mobile=”small-visibility,medium-visibility,large-visibility” class=”” id=””]View Investors[/fusion_button]

Pengantar Untuk Materi Kebebasan Berpikir, Beragama dan Berkeyakinan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Brett G. Scharffs

International Center for Law and Religion Studies J. Reuben Clark Law School
of Brigham Young University, USA

A. Pendahuluan

Bab ini adalah pengantar untuk penjelasan Pasal 18 dari Dokumen Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan organisasi hak asasi manusia serta aturan-aturan yang terkait langsung dengan kebebasan beragama dan kepercayaan. Bab ini harus dipahami bersama bab yang menjelaskan tentang sejarah, proses penyusunan dan aturan-aturan kunci DUHAM. 

B. Pasal 18 dalam DUHAM

Naskah yang menjadi landasan aksi pendekatan hak asasi manusia internasional untuk kebebasan beragama bisa dibaca dalam pasal 18 di dokumen DUHAM yang telah diadopsi oleh sidang umum PBB di tahun 1948. 

Pasal 18 berbunyi : 

Setiap orang memiliki hak untuk bebas berpikir, bebas berkeyakinan dan bebas memeluk agama; hak-hak ini termasuk juga hak untuk berpindah agama atau kepercayaannya, dan kebebasan untuk melaksanakan ajaran agamanya baik secara sendiri atau bersama-sama secara terang-terangan ataupun secara privat, menjalankan perintah agama untuk mengajarkan, beribadah dan mendakwahkan 

Saat memahami isi pasal in melalui kata demi kata kita akan mendapatkan pemahaman yang luas tentang arti dan ruang lingkup dari hak untuk kebebasan beragama. 

 Setiap orang (Everyone): 

Kata ini memiliki arti semua orang yang ada di muka bumi, bukan hanya warga negara atau penduduk tetap suatu daerah dan berarti berlaku juga untuk warga pendatang atau bahkan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan, mereka semua memiliki hak untuk kebebasan beragama. Demikian pula pemimpin agama dari negara lain, para ulama dan misionaris. Manusia tidak akan kehilangan hak kebebasan beragamanya meskipun sedang dia menjalankan tugas yang terkait dengan agama. 

Memiliki (Has): 

Kebebasan beragama, kebebasan berpikir atau kebebasan menganut kepercayaan  bukanlah hak yang diberikan oleh negara. Peraturan undang-undang memang dibuat oleh pemerintah namun itu adalah untuk menerapkan isi deklarasi dan bukannya membuat kebebasan itu itu pada tiap-tiap orang. Setiap individu dan setiap kelompok agama, memiliki hak-hak tersebut karena mereka pada dasarnya adalah manusia. Kewajiban pemerintah suatu negara adalah untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut. 

Hak (Right): 

Kebebasan beragama adalah hak. Hak ini berlaku umum, bukan merupakan pemberian atau hadiah istimewa dari siapa pun. Hak adalah suatu hal yang menjadi tanggung jawab pemerintah negara untuk menghormati yang melindunginya. 

Kebebasan (Freedom): 

Kemerdekaan beragama adalah salah satu bentuk kebebasan. Kebebasan ini adalah hal yang tidak dapat dikurangi atau disama ratakan, meskipun terkadang perlakuan yang sama juga mempunyai nilai penting. Pasal 18 melarang pemerintah negara mengabaikan upaya perlindungan semua agama di negaranya. Kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan berkepercayaan adalah hal-hal yang harus dilindungi oleh negara. 

Pemikiran, Kepercayaan dan Agama (Thought, Conscience and Religion): 

Kumpulan kata ini bisa dipahami bahwa ruang lingkup hak yang harus dilindungi adalah cenderung meluas dan tidak menyempit. Ruang lingkup hak ini lebih luas dari hanya sekedar kebebasan memeluk agama. Namun hak ini juga melindungi kebebasan berpikir, kebebasan menganut kepercayaan dan juga kebebasan memeluk suatu agama. Para perancang draf Deklarasi Umum dengan sengaja menyusun bagian ini dengan maksud agar bisa menaungi berbagai jenis agama dan kepercayaan termasuk juga orang-orang agnostik dan keyakinan ateis. Meskipun perdebatan yang lebih mendalam dan penting mengenai kategorisasi sebuah kelompok agama mempunyai fungsi penting, sebagai contoh, kategorisasi itu bisa digunakan sebagai dasar apakah organisasi agama tersebut bisa menerima keringanan pajak atau tidak, namun dari sudut pandang hak asasi manusia, kategorisasi itu tidak penting karena perlindungan hak tersebut berlaku untuk semua jenis pemikiran, keyakinan dan agama. Komentar Umum Nomor 22, akan dibahas secara lebih lengkap berikut ini, Komite HAM menyatakan “Pasal 18 melindungi keyakinan ketuhanan, keyakinan non-ketuhanan dan keyakinan tiada tuhan, demikian juga hak untuk tidak menyatakan apa keyakinan yang dianutnya, istilah keyakinan dan agama bisa ditafsirkah secara luas”.

Perpindahan (Change): 

Banyak ahli Hak Asasi Manusia yang terkait dengan keagamaan berpendapat bahwa hak untuk bebas berpindah dari satu agama ke agama lain atau untuk tidak lagi memeluk suatu agama, adalah bagian fundamental dari kebebasan beragama dan berkeyakinan. Memang tidak semua tradisi bisa menerima bahwa berpindah keyakinan itu adalah bagian dari hak, perlu diingat kembali bahwa Pasal 18 yang mengakui kebebasan dan hak untuk berpindah agama sempat menyebabkan ada perwakilan negara-negara mayoritas muslim yang tidak setuju pada saat dilakukannya pemungutan suara (voting) keputusan mengadopsi DUHAM. Saudi Arabia pada saat itu akhirnya menyatakan abstain dan tidak mengikuti voting Deklarasi Umum ini, dengan salah satu sebabnya karena di Pasal 18 ini ada kata kebebasan untuk pindah ini.

Meski demikian, ada argumen dari perwakilan negara mayoritas muslim lain yang menyatakan tidak keberatan dengan adanya hak untuk berpindah agama dalam pasal 18 ini. Sebagai contoh, Muhammad Khan, menteri luar negeri Pakistan dan juga seorang muslim menyatakan dukungan penuh negaranya terhadap isi dokumen. Khan menyatakan bahwa agama islam adalah agama yang disebarkan dengan cara berdakwah, menurut pendapatnya bahwa hak untuk pindah agama adalah sejalan dengan ajaran Islam dan keyakinan beragama tidak bisa dipaksakan.  Khan kemudian mengutip ayat dalam Al Qur’an Surat 18 Ayat 29 “maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir” saat menyampaikan pendapatnya. Hal ini menggambarkan bahwa hak untuk berpindah agama merupakan topik yang paling banyak di angkat oleh para ulama muslim untuk dibahas dan didiskusikan dalam memahami tradisi yang ada di dalam agamanya sendiri. 

Di dalam masyarakat bersama orang lain (In Community with Others)

Kebebasan beragama dan berkeyakinan memberikan perlindungan bagi aktivitas yang mempunyai dimensi sosial kemasyarakatan. Kebebasan beragama di dalam dokumen deklarasi umum memang tidak hanya memiliki dimensi individu atau pribadi saja, namun juga memiliki ruang lingkup sosial. Pasal 18 ini dengan jelas menyatakan memberikan perlindungan untuk dimensi sosial tersebut. 

Manifestasi (Manifestation): 

Dokumen DUHAM menyertakan adanya perlindungan untuk manifestasi bersamaan dengan perlindungan untuk keyakinan. Dengan demikian akan ada juga perlindungan terhadap seluruh tindakan yang dilakukan atas dasar suatu keyakinan. Kebebasan beragama atau berkeyakinan juga disertai kebebasan untuk memanifestasikan ajaran agamanya melalui pengajaran, peribadahan, dan ketaatan. Perlindungan yang diberikan ini mempunyai dimensi yang luas, dan memang sengaja dibuat demikian oleh penyusun dokumen deklarasi, dan dimensi itu lebih dari sekedar kebebasan untuk menyembah. Perlindungan juga diberikan untuk kebebasan mengajarkan, mempraktikkan, menyembah dan menaati petunjuk agama. Jika ada yang sengaja atau tidak sengaja mengurangi jenis atau ruang lingkup dari kebebasan beragama maka hal itu sudah termasuk ancaman pada hak kebebasan beragama. Penggunaan istilah ini mempunyai dimensi  yang sangat luas dan memungkinkan berbagai bentuk tindakan bisa dimasukkan dalam kategori umum aktivitas keagamaan. Sehingga tetap bisa melindungi segala jenis tindakan tanpa harus menuliskan semua jenis itu satu-per satu.

Hak asasi manusia memang tetap memiliki batasan tertentu, batasan ini disebutkan dalam dokumen DHAM di pasal 29. Di pasal ini disebutkan “Dalam upaya mendapatkan hak-hak dan kebebasan, semua orang menerima batasan yang sama yang diatur dengan udang-undang dengan maksud agar hak tersebut bisa diakui dan juga agar tidak melanggar hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi rasa keadilan, serta agar bisa menjaga moralitas, ketertiban umum, dan kesejahteraan di dalam masyarakat demokratis.” Di dalam instrumen HAM yang dibuat berikutnya, klausul pembatasan yang terkait dengan kebebasan beragama biasanya tertulis di dalam isi ketentuan itu sendiri, namun dalam DUHAM dasar pembatasan itu bisa ditemukan di pasal 29. Batasan-batasan itu berlaku umum untuk semua hak dan kebebasan yang dimaksud oleh DUHAM. 

Dengan Klausul pembatasan yang ada, dicita-citakan bahwa setiap orang pada saat meraih hak dan kebebasannya harus menghadapi batasan yang sama yang ditentukan oleh undang-undang (ada batasan berdasar hukum), dengan maksud (ada penjelasan tentang maksud dari adanya pembatasan ini dibuat) agar hak dan kebebasan itu bisa tetap diakui dan tidak melanggar hak dan kebebasan orang lain dan bisa memenuhi rasa keadilan (pembatasan harus dibuat tetap dengan menggunakan prinsip-prinsip keadilan) serta nilai moralitas, ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat di dalam masyarakat demokratis. Klausul pembatasan ini tidak hanya menjelaskan dasar hukum adanya pembatasan untuk kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, tapi juga menjelaskan bagaimana pembatasan itu bisa diterapkan. Lebih penting lagi, dasar dari pembatasan itu dibuat dengan takaran yang pas, dan dasar itu adalah yang sangat dibutuhkan agar bisa memenuhi rasa keadilan dari pembatasan-pembatasan tersebut. 

C. Instrumen-instrumen HAM lain yang terkait dengan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB).

1. Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR), 1950

Seperti sudah di diskusikan di bab lain, Isi dan semangat Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, yang diadopsi pada bulan November 1950, sangat mirip dengan DUHAM. Yurisdiksi dari Pengadilan HAM Eropa berlaku untuk semua anggota Dewan Eropa. Ini termasuk juga empat puluh tujuh negara anggota di Eropa, Turki, dan negara eks-Uni Soviet. 

Pasal 9 dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia membahas tentang kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Pasal ini menyatakan bahwa “setiap orang memiliki hak dalam hal kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini termasuk juga kebebasan untuk mengubah agamanya atau keyakinan dan kebebasannya, baik sendiri atau dalam kelompok bersama orang lain dan di depan umum atau privat, untuk melaksanakan ajaran agama atau kepercayaannya, dalam bentuk ibadah, mengajarkan, praktik dan ketaatan.” Susunan kalimatnya hampir sama dengan isi di dalam DUHAM, sebagaimana juga susunan isi yang menjadi dasar pembatasan dalam hak kebebasan beragama. “Kebebasan untuk menjalankan perintah agama atau kepercayaan oleh seseorang tetap harus tunduk pada pembatasan seperti yang ditentukan oleh hukum dan hal itu diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan publik, untuk melindungi ketertiban umum, kesehatan atau moral, atau untuk perlindungan dari hak dan kebebasan orang lain.”

Jika di analisa, hak-hak yang ada di dalam pasal 9 bisa dikelompokkan menjadi kelompok yang kadang disebut hak “tingkat pertama” atau “paragraf pertama ” dan kelompok hak “tingkat kedua” atau “paragraf kedua”. Hak-hak tingkat pertama juga dikenal sebagai hak yang terkait dengan the forum internum, atau forum internal. Yang termasuk dalam kelompok itu adalah hak kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama dan kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaan. Hak-hak kelompok tingkat kedua juga dikenal dengan hak yang terkait dengan the forum externum, atau forum eksternal, yang berhubungan dengan manifestasi ajaran agama atau keyakinan. Perbedaan ini mirip dengan perbedaan keyakinan/ tindakan ditemukan dalam yurisprudensi hukum Konstitusi AS. Hal yang penting diketahui adalah bahwa hak-hak terkait forum internal tidak bisa dikenakan pembatasan secara hukum. Pertanyaan penting yang kemudian timbul adalah, ” Apa yang termasuk dalam forum internal?” Meskipun garis dari pembatasan itu sepertinya tidak jelas, akan tetapi menurut pasal 9 hak-hak itu meliputi hak-hak yang disebutkan dalam Pasal 9 yaitu meliputi kebebasan berpikir, dan hati nurani, dan hak untuk mengubah agama dan kepercayaan. Di lain pihak, forum eksternal merupakan bagian yang bisa dibatasi. Forum eksternal ini meliputi semua bentuk aksi dan menifestasi dari kepercayaan. Dasar yang diizinkan untuk menentukan batasan didefinisikan secara hati-hati. Kita dapat mengatakan bahwa terlihat hanya ada ruang yang sempit pada penentuan pembatasan yang sah dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Konvensi mengakui bahwa hak-hak kebebasan beragama bisa dilaksanakan baik sendiri atau dalam masyarakat dengan orang lain; Ada sebuah aspek komunal terhadap hak-hak yang bisa diwujudkan baik secara publik ataupun secara privat. Struktur dari hak-hak ini menolak adanya pemisahan yang kaku antara kehidupan publik dan kehidupan pribadi, yang dikawatirkan bisa menyebabkan agama untuk ditarik ke ruang privat. Definisi untuk menerangkan tentang apa saja yang dimaksud dengan manifestasi dari pemikiran, hati nurani dan agama memang sengaja dibuat meluas. Manifestasi yang bisa diterima dalam hal ini meliputi banyak hal dan tidak hanya sekedar ekspresi dari kepercayaan, tapi termasuk juga penyembahan, pengajaran, menjalankan perintah agama dan ketaatan. Penyusunan kalimat ini sengaja dibuat dengan tujuan agar bisa menaungi berbagai jenis ekspresi dan penampakan simbol keagamaan. 

Klausul dua atau “paragraf b” juga dikenal sebagai “klausul pembatas”. Tidak seperti hak yang sifatnya non-derogable atau “hak kelas satu”, klausul ini diawali dengan “kebebasan untuk memanifestasikan agama atau keyakinan seseorang,” menggarisbawahi bahwa pembatasan oleh negara hanya bisa diterapkan pada manifestasi dari keyakinan. Klausul dua kemudian memberikan daftar dari dasar yang bisa diterima untuk membatasi hak. Pertama, pembatasan harus ditentukan dengan hukum. Kedua, mereka harus “diperlukan di dalam masyarakat demokratis” dan didasarkan pada salah satu alasan yang sah untuk pembatasan, yaitu keamanan publik, perlindungan ketertiban umum, kesehatan dan moral, dan perlindungan hak-hak dan kebebasan orang lain. Hampir semua aksi yang ada dalam Pasal 9 yurisprudensi Mahkamah HAM Eropa berfokus pada frase “yang diperlukan dalam masyarakat demokratis.” Memang tidak seluruh kasus, tapi hampir semua kasus yang terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan di dalam yurisprudensi Mahkamah, merujuk kembali pada bagian paragraf dua. 

Di dalam yurisprudensi Mahkamah HAM Eropa, analisis tentang klaim kebebasan beragama hampir selalu mengambil bentuk yang sama. Jika dilihat bentuknya, keputusan Mahkamah sangat diformulasikan dan hampir selalu mengikuti template yang identik untuk menganalisis klaim kebebasan beragama. Secara sederhana, ini berarti bahwa fakta-fakta khusus dan kondisi dari setiap kasus yang sangat penting dalam menentukan hasil akhir dari kasus.

Langkah pertama adalah menanyakan apakah ada atau tidak terjadi gangguan terhadap  agama, pikiran, atau hati nurani oleh negara. Ini adalah pertanyaan ambang batas, dan jika tidak ada gangguan terhadap hak untuk mewujudkan pemikiran, hati nurani dan agama yang disebabkan oleh negara, jika tidak ada maka kasus ini diberhentikan. 

Jika jawabannya adalah “Ya, telah terjadi gangguan”, maka tahapan berikutnya adalah bertanya apakah ada atau tidak larangan yang “diatur dengan undang-undang”. Hal ini menekankan harus ada aturan hukum sebelum menetapkan pembatasan. Pembatasan yang diatur dengan hukum ini harus dapat diakses, cukup tepat, dan cukup bisa diprediksi agar orang untuk merencanakan aksi mereka. Jika pembatasan tersebut tidak ada aturan hukumnya, maka negara kalah dan pemohon menang. Meskipun ada undang-undang tapi jika aturan itu terlalu samar mungkin juga gagal memenuhi syarat “ditentukan oleh hukum”. 

Jika jawabannya adalah “ya, pembatasan itu ditentukan oleh hukum” maka pertanyaan ketiga adalah apakah ada salah satu alasan yang sah yang hadir sebagai dasar untuk membenarkan pembatasan itu. Dasar yang sah untuk pembatasan yang diatur dalam paragraf b pasal 9, dan hal itu termasuk “kepentingan keamanan publik, untuk melindungi ketertiban umum, kesehatan atau moral, atau untuk perlindungan hak-hak dan kebebasan orang lain.” dasar untuk pembatasan tersebut terlihat cukup luas, dan ada kekhawatiran yang wajar bahwa jika alasan ini untuk pembatasan bisa ditafsirkan secara luas, maka Pasal 9 hanya akan bisa memberikan sangat sedikit perlindungan pada kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Pengecualian yang kita takutkan bisa menutupi aturan hukumnya. Lebih dari itu, meskipun Mahkamah biasanya bisa melihat dengan jelas tentang tujuan yang sah yang bisa dipakai sebagai dasar pembatasan, Mahkamah sering kali lebih condong menerima pernyataan negara yang menjelaskan tujuan pembatasan itu. Dengan demikian, meskipun sudah memasuki tahap ketiga dalam analisis kasus, namun tidak selalu berarti kekalahan bagi negara.

Poin penting adalah yang ada di bagian akhir proses analisis. Jika jawabannya adalah ‘ya, ada dasar yang sah untuk melakukan pembatasan,’ maka penyelidikan tahap keempat dan terakhir adalah apakah pembatasan itu “diperlukan dalam masyarakat demokratis.” Langkah terakhir dari tahapan analisis ini adalah yang paling penting dalam yurisprudensi Mahkamah HAM Eropa. Mayoritas analisis sampai pada langkah terakhir ini. Dari sekitar 40 kasus yang telah diputuskan melalui penafsiran pasal 9 oleh Mahkamah, sebagian besar ditentukan berdasarkan apakah pembatasan itu diperlukan dalam masyarakat demokratis. Oleh karena itu, perlu diperhatikan sungguh-sungguh apakah pembatasan tidak benar-benar diperlukan ataukah sangat penting.

“Tingkat Kebutuhan” yang diketemukan setelah melalui penyelidikan bertingkat merupakan bagian paling penting dari sebagian besar yurisprudensi tentang pasal 9. Ada beberapa perdebatan tentang apakah penambahan kata-kata “dalam suatu masyarakat demokratis” nantinya akan mempersempit atau memperluas ruang lingkup batasan, jika dibandingkan misalkan, DUHAM, di mana ada kebutuhan untuk membuat pembatasan, tetapi tidak terikat secara khusus pada masyarakat yang demokratis.  Orang sangat mungkin untuk bertanya-tanya bahwa, jika untuk menjamin kelangsungan demokrasi, maka beberapa pembatasan sepertinya perlu untuk dibuat (misalnya untuk partai politik berbasis agama), hal itu menimbulkan kesan bahwa kebutuhan untuk menjalankan demokrasi pada akhirnya memperluas ruang lingkup dari pembatasan yang diizinkan. Di lain pihak, kita berharap agar nilai-nilai demokrasi lebih tidak toleran terhadap adanya pembatasan pada hak-hak fundamental jika dibandingkan dengan pemerintah, sehingga kondisi “di dalam masyarakat demokratis” diharapkan bisa memperluas ruang lingkup jenis-jenis hak yang dilindungi. 

Sebuah komponen penting dari penentuan apakah pembatasan benar-benar “diperlukan dalam masyarakat demokratis” adalah ide dasar dari “margin of appreciation” yang diberikan oleh Mahkamah kepada negara anggota untuk melindungi hak asasi manusia. “Margin of appreciation” adalah istilah khusus  yang mencerminkan pengakuan bahwa mungkin ada variasi budaya dan hukum diperbolehkan sehubungan dengan masalah hak asasi manusia. The margin of appreciation adalah semacam zona penghormatan yang diberikan oleh pengadilan kepada negara pada saat proses penentuan apakah suatu pembatasan benar-benar perlu dibuat atau tidak. Kritikus telah mencatat bahwa sulit untuk memastikan di awal apakah atau suatu negara beroperasi di dalam margin of appreciation atau tidak dalam kasus-kasus tertentu. Pengadilan cenderung akan berusaha keras untuk mengakui bahwa mereka telah memperhitungkan the margin of appreciation, terutama ketika Mahkamah dalam proses untuk menemukan apakah suatu negara telah melanggar Pasal 9

Dalam menganalisa tingkat kepentingan, Mahkamah biasanya (meskipun tidak selalu) akan menanyakan dua pertanyaan: pertama, apakah pembatasan itu mempunyai prinsip yang bisa diterima, misalkan apakah pembatasan itu berhubungan dengan tujuan untuk menekan keinginan masyarakat? Kedua, apakah itu proporsional dengan tujuan sah yang ingin dicapai. Sebagian besar kasus-kasus yang terkait dengan Pasal 9 pada akhirnya berujung pada pertanyaan tentang proporsi ini. Pertanyaan ini menyerupai, meskipun tidak identik dengan, pertanyaan konstitusional Amerika yang sering terdengar yaitu apakah suatu pembatasan pada ha-hak fundamental merupakan cerminan dari “kepentingan negara yang meyakinkan” dan mewakili “cara pembatasan yang paling sedikit” dalam rangka mencapai hasil akhir yang dipertanyakan. Dengan demikian, Mahkamah terlibat dalam proses penyeimbangan yang disadari dan terlihat jelas dan hampir semua keputusan pada akhirnya juga membahas tentang proporsionalitas. 

Yurisprudensi Mahkamah HAM Eropa mengakui tiga norma institusional utama yang berpengaruh pada kebebasan beragama yaitu registrasi, otonomi, dan perlakuan yang sama. Dalam serangkaian kasus yang sudah diputuskan dalam satu dekade terakhir, Mahkamah telah dengan jelas menyatakan bahwa, meskipun Konvensi HAM Eropa mengakui persyaratan registrasi, adanya hambatan yang dibuat oleh negara untuk harus melakukan registrasi justru melanggar jaminan hak asasi manusia untuk hak kebebasan beragama dan berserikat. Dalam hal otonomi kelembagaan, lembaga keagamaan harus memiliki hak untuk mengontrol urusan internal mereka sendiri, menentukan doktrin, memilih dan menunjuk para pemimpin, dan mempekerjakan karyawan berdasarkan kualifikasi agama. Yurisprudensi Mahkamah mengenai perlakuan yang sama tidak selalu harus menggunakan perlakuan yang identik, karena norma non-diskriminasi bisa mencegah negara dari diskriminasi antara kelompok-kelompok agama. Secara umum, ketika ada kerja sama di antara beberapa agama dan negara kecenderungan umum yang akan terjadi adalah adanya inklusivitas lebih besar dari agama-agama lain. 

Mahkamah HAM Eropa juga mengakui tiga bentuk utama dari hak beragama individu, keyakinan dan ekspresi, memilih dan mengubah keyakinan dan akomodasi agama. Inti dari kebebasan beragama dan hati nurani adalah perlindungan mutlak bentuk internal dari sebuah keyakinan. Kebebasan berekspresi, hak untuk mengekspresikan dan menyebarkan keyakinan agama, juga didefinisikan dengan baik dan dilindungi dengan baik.  Dakwah yang menyimpang hanya mempunyai definisi yang sempit dan berfokus pada upaya pemaksaan.  Meskipun dipandang kontroversial oleh beberapa kalangan pada saat penyusunan DUHAM, namun di dalam yurisprudensi Mahkamah HAM Eropa bahwa kebebasan beragama termasuk hak untuk mengubah agama atau kepercayaan seseorang, termasuk hak untuk tidak percaya.  Hak untuk keberatan dalam hati nurani semakin diakui sebagai dimensi penting dari kebebasan beragama dan berkeyakinan. Klaim tentang hati nurani harus bisa di akomodasi dan sebisa mungkin tanpa harus mengeluarkan biaya dan tanpa kesulitan, khususnya jika klaim itu bisa diselesaikan tanpa mengubah tatanan masyarakat, dan tidak melanggar hak dan kebebasan orang lain. 

2. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP), 1966

Seperti yang dibahas dalam bab lain, Komisi Hak Asasi Manusia PBB berencana untuk segera menindaklanjuti DUHAM yang bersifat tidak mengikat dengan sebuah konvensi yang bersifat mengikat. Namun, perbedaan ideologi antara negara-negara Barat dan Blok Uni-Soviet tidak memungkinkan terbentuknya sebuah perjanjian tunggal. Pada tahun 1951 Komisi memutuskan untuk mengadopsi pendekatan dua-perjanjian yang diperjuangkan oleh negara-negara Barat dan penyusunan draf bisa dilanjutkan.

Proses mewujudkan dua konvensi ini membutuhkan waktu 15 tahun. perjanjian yang dihasilkan berjudul Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB).

Pasal 18 adalah ketentuan Kovenan ini berkaitan dengan kebebasan beragama atau berkeyakinan. Pasal ini menyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama. Hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri…”  Berbeda dengan DUHAM, di pasal ini, kata “pindah” tidak dituliskan. Para perancang draf menghindari menuliskan kata “pindah” untuk mengakomodasi sensitivitas dari umat Muslim, tetapi kalimat itu disusun sedemikian rupa sehingga gagasan hak kebebasan untuk “pindah” sudah terangkum ke dalam teks melalui gagasan bahwa memeluk atau mengadopsi suatu agama atau keyakinan adalah pilihan individu. Oleh karena itu, Komite Hak Asasi Manusia menafsirkan Pasal 18 dan hal itu termasuk hak untuk mengubah, Hal penting untuk dicatat bahwa ini adalah titik paling sensitif, dan hak untuk mengubah tidak muncul dalam kata yang dalam instrumen hukum yang mengikat. Hal seperti itu memang terjadi pada instrumen legal yang sifatnya mengikat lain seperti misalnya Konvensi Eropa. Pasal 18 selanjutnya mengatakan bahwa “Tidak seorang pun yang bisa dipaksa yang akan mengganggu kebebasannya untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau keyakinan..” Penerapan pembatasan harus ditentukan oleh hukum dan harus benar-benar diperlukan. Struktur dari model pembatasan ini sangat mirip dengan Konvensi Eropa.

Sejumlah ketentuan lain dari KIHSP yang terkait dengan kebebasan beragama, termasuk Pasal 19 (kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan pemikiran apa pun), Pasal 20 (yang melarang advokasi nasional, rasial atau kebencian agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan), Pasal 21 (hak berkumpul secara damai), dan Pasal 27 (hak etnis, agama dan bahasa minoritas untuk menikmati budaya mereka sendiri, untuk menganut dan menjalankan agama mereka sendiri , dan untuk menggunakan bahasa mereka sendiri). 

Seperti yang dijelaskan dalam bab yang lain, Protokol Opsional untuk KIHSP juga memiliki implikasi signifikan bagi kebebasan beragama. 

3. Deklarasi tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan, 1981

Saat proses untuk menyelesaikan perjanjian internasional sedang berlangsung, Para anggota penyusun tetap berupaya bergerak maju agar dapat mengadopsi konvensi tentang penghapusan diskriminasi ras serta penghapusan intoleransi agama dan diskriminasi. Tahap pertama dari upaya ini berhasil, dan hasilnya bisa dilihat dalam Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD) pada tahun 1965. Politik dan kompleksitas isu pada saat itu mengakibatkan tidak terwujudnya keinginan untuk mengadopsi konvensi tentang kebebasan beragama, sebagai jalan keluar disusunlah Deklarasi yang sifatnya tidak mengikat secara legal yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1981, Deklarasi tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan (the “1981 Declaration”).

Meskipun dokumen itu tidak memiliki kekuatan hukum yang sama seperti halnya perjanjian, itu tetap menjadi dokumen hukum yang persuasif. Dokumen ini mengulangi sejumlah ketentuan dari dokumen sebelumnya  yang sifatnya mengikat, maka sejauh mengulangi komitmen yang bersifat mengikat, mereka dokumen ini sepertinya jadi mengikat. Pasal 6 Deklarasi juga secara spesifik membahas kebebasan berpikir, hati nurani, dan keyakinan. Pasal ini melindungi hak untuk beribadah atau berjemaah, untuk membangun dan memelihara tempat ibadah, menjaga lembaga amal atau kemanusiaan yang sesuai, mendapatkan artikel agama seperti pakaian atau buku, untuk menyebarkan publikasi, dan mengajar agama atau keyakinan di tempat-tempat yang sesuai, untuk menerima kontribusi keuangan sukarela. Ini juga melindungi kemampuan untuk melatih, menunjuk, memilih atau menunjuk pemimpin yang tepat, memiliki dan mengamati hari istirahat dan hari libur, dan membangun dan memelihara komunikasi dengan individu dan masyarakat di negara-negara lain. 

Dalam praktiknya, Ketika berhadapan dengan kesulitan tertentu, Deklarasi 1981 adalah cara yang bisa membantu untuk memfasilitasi diskusi. Pada saat timbul kebutuhan untuk menjadikan dokumen ini  bersifat mengikat secara hukum seperti halnya dokumen perjanjian internasional, keinginan itu dipandang tidak mungkin dan tidak bijaksana, meski demikian orang bisa dapat mengidentifikasi dokumen ini sudah mencakup dan mengakui hak-hak itu secara luas. PBB mengadopsi dan menyetujui interpretasi dari apa yang dimaksud dengan ruang lingkup dan isi dari kebebasan beragama dan berkepercayaan. Hal ini dapat menjadi cara yang bisa membantu proses untuk memfasilitasi dan diskusi ke depan. Oleh karena itu, pengacara yang sering bekerja di wilayah isu ini yang memiliki pemahaman yang hampir sama dengan isi deklarasi 1981 dan bisa digunakan dalam praktik secara efektif. 

4. Peran Organisasi Nonpemerintah dalam Mempromosikan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) memainkan peran penting dalam mempromosikan kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta hak asasi manusia lainnya di seluruh dunia. LSM yang mempromosikan kebebasan beragama sering didirikan sebagai organisasi nirlaba dan menerima dana dari iuran anggota, hibah dari yayasan, dan sumbangan pribadi dari individu, perusahaan, komunitas agama, pemerintah, atau organisasi antar pemerintah atau lembaga dewan gereja. Komunitas berbasis religi, yang juga memenuhi syarat sebagai LSM, juga dapat mempromosikan kebebasan beragama secara langsung atau tidak langsung. Kelompok agama juga menggabungkan upaya mereka dan membentuk koalisi yang lebih luas, atau beasiswa, seperti Dewan Gereja Dunia atau Dewan Gereja Eropa.

LSM menggunakan berbagai metode untuk memperluas kebebasan beragama. Metode ini termasuk “pengaturan standar, pelaporan pelanggaran, memberikan saran teknis, melobi dan pengaturan agenda, resolusi konflik, jaringan, memfasilitasi kerja sama antar agama, dan pendidikan.”

Dalam pemantauan tingkat kepatuhan terhadap standar kebebasan beragama dan menyiarkan pelanggaran, LSM secara signifikan melengkapi tugas yang diemban oleh negara, dan kadang-kadang pekerjaannya dapat lebih fokus pada isu-isu yang tidak mungkin ditangani oleh negara. Dalam beberapa kasus, LSM berkontribusi dalam membuat laporan di skala nasional dan internasional, seperti yang dikeluarkan oleh Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan dan Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional. Selain itu, LSM juga sering mengedarkan laporan mereka sendiri tentang status kebebasan beragama dan kasus yang bermasalah.

Elizabeth Clark mencatat bahwa “LSM memiliki potensi besar untuk mempromosikan kebebasan beragama.” Dia menulis, “Sukses dalam mempromosikan sosialisasi norma-norma hak asasi manusia memerlukan kombinasi pemantauan kepatuhan, mempermalukan, persuasi moral, penggunaan leverage, penelitian akademik, upaya pembuatan kebijakan, dan banyak kegiatan lainnya. Meskipun berbagai jenis LSM yang ada memiliki beragam pandangan spektrum hak asasi manusia dan mungkin tampak kacau, keberagaman alami yang muncul dari kerja independen dari masing-masing LSM bisa menjadi sangat efektif ketika mereka bekerja sama.”

5. Nilai Agama dan Kebebasan Beragama

Meskipun kebanyakan orang dari berbagai negara mengalami dampak pembatasan pada kebebasan berkeyakinan, kebebasan beragama tetap menghasilkan manfaat instrumental dan non-instrumental. Kebebasan beragama, misalnya, menghasilkan berbagai macam barang yang berguna karena berkorelasi positif dengan peningkatan pemberian amal dan kesukarelaan, memberikan kontribusi untuk pengembangan nilai-nilai demokrasi seperti berpikir reflektif, kemurahan hati, dan rasa hormat, dan menyediakan komponen penting dari struktur sosial suatu negara. Kebebasan beragama juga membangun norma-norma, hubungan, dan lembaga yang memperkuat kemampuan masyarakat untuk bekerja sama; itu melampaui di atas kepentingan diri sendiri dan meningkatkan modal sosial, mempromosikan demokrasi, membantu dalam mediasi untuk mengakhiri konflik kekerasan, menyediakan pelayanan sosial, mendorong moderasi politik, dan akhirnya akan mendorong masyarakat mendapatkan tingkat pendapatan yang lebih tinggi. Kebebasan beragama dapat mengurangi kekerasan yang terkait dengan agama lebih jauh lagi, meningkatkan keamanan nasional dengan cara mengurangi kabar-kabar negatif yang bisa mengancam kelompok minoritas, dan berkorelasi dengan kebebasan dan amal sosial lainnya  

Selain itu, Brian Grim dan Roger Finke dalam buku mereka, The Price of Freedom Denied, menyebutkan “kebebasan beragama terkait dengan proses pembangunan manusia seutuhnya secara lebih tinggi, yang diukur dengan indeks pembangunan manusia yang diterbitkan oleh Program Pembangunan PBB.” Dengan demikian, kebebasan beragama adalah bagian dari “satu kesatuan komoditas ” tentang kebebasan manusia yang berhubungan dengan banyak hasil-hasil  positif lainnya. 

Nilai non-Instrumental dari kebebasan beragama juga mempunyai makna bagi manfaat-manfaat tersembunyi. Hans Joas menyatakan hal itu dalam kalimat berikut: “Pertanyaan yang muncul bukan tentang ‘Apakah agama berguna?’ Tapi seharusnya  ‘Bisakah kita hidup tanpa pengalaman yang diartikulasikan dalam iman, dalam agama?” Manfaat non-instrumental lebih berfokus pada hal-hal seperti nilai transenden dari pengalaman diri dan upaya mengejar kebenaran. 

6. Kesimpulan

Akan sangat mudah untuk memikirkan perlindungan hak asasi manusia, termasuk mereka yang menangani langsung kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama, sebagai abstraksi umum. Namun mereka juga memiliki kewajiban yang mengikat secara hukum dalam bentuk perjanjian, serta ketentuan hukum yang dilembagakan di setiap tingkatan hukum.   Banyak mekanisme yang efektif untuk pelaksanaan dan perlindungan kebebasan beragama yang bisa dijumpai dalam berbagai hukum nasional, termasuk ketentuan Konstitusi, serta hukum di negara bagian, provinsi, dan hukum di lingkungan kota, seperti halnya peraturan zonasi lingkungan. Demikian juga, pelaksanaan norma-norma hak asasi manusia tidak selalu terjadi melalui sistem hukum formal. 

Seperti yang tertulis dalam pembukaan DUHAM, hal itu dimaksudkan untuk menjadi “standar umum pencapaian yang berlaku untuk semua bangsa dan negara, sampai akhirnya bahwa setiap individu dan setiap organ masyarakat, dengan tetap berpedoman pada dokumen ini, harus berusaha dengan pengajaran dan pendidikan untuk mempromosikan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan dan dengan langkah-langkah progresif, nasional dan internasional, untuk menjamin pengakuan universal dan ketaatan yang efektif….”  

Pada akhirnya, hak asasi manusia sangat mungkin untuk diakui dan dihormati, bukan karena dari hasil pelaksanaan hukum, tetapi melalui upaya pengajaran dan pendidikan. Jika nilai-nilai  hak asasi manusia sudah terinternalisasi dalam hati dan pikiran manusia maka pengakuan universal dan ketaatan yang efektif baru bisa terwujud dengan sendirinya.