Cekli S. Pratiwi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, Indonesia
A. Pendahuluan
Pada bab ini menjabarkan lima aspek penting dalam memahami konsep hak asasi manusia (HAM) Internasional dan konteksnya di Indonesia. Pertama, pemaparan mengenai gambaran umum HAM. Bagian ini mengulas secara singkat mengenai istilah dan definisi “HAM”, “subyek pemilik HAM”. Kemudian, penjelasan mengenai prinsip-prinsip dasar HAM, bersamaan dengan penjelasan konseptual tentang kewajiban negara di bidang HAM yang meliputi kewajiban menghormati, kewajiban melindungi, dan kewajiban memenuhi hak asasi manusia. Kedua, uraian tentang hukum HAM Internasional dan di Indonesia serta instrumen hukumnya. Terakhir, uraian mengenai mekanisme penegakan HAM di tingkat Internasional, dan di Indonesia.
Pemahaman mengenai konsep umum dan prinsip HAM ini sangat penting karena Hukum HAM Internasional dalam perkembangan saat ini telah menjadi bagian penting dari sistem hukum di Indonesia, yang diawali dengan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
B. Sebuah Gambaran HAM
Secara umum, HAM merupakan hak yang bersifat melekat, dimiliki oleh setiap orang karena “harkat dan martabatnya”. HAM bukanlah pemberian hukum tetapi HAM dimiliki oleh manusia karena mereka manusia. Harkat martabat ini yang membedakan manusia dengan makhluk hidup ciptaan lainnya yaitu hewan dan tumbuh-tumbuhan. Di dalam Al-Qur’an, dikatakan bahwa Allah menciptakan manusia dengan kesempurnaan melebihi ciptaan lainnya dan dengan bentuk yang paling sempurna. Menurut Hugo Grotius, “hak” adalah: “Sebuah kesetaraan moral yang dilekatkan pada seseorang, yang secara sah dimiliki untuk mendapatkan hak tertentu, atau melakukan perbuatan-perbuatan tertentu.” Dengan demikian HAM secara alami melekat pada diri seseorang karena kedudukannya sebagai manusia, sehingga manusia memiliki posisi yang spesial, bebas untuk bertindak, dan bebas dari segala bentuk tekanan oleh manusia lainnya.
HAM adalah hak yang fundamental yang perlu dijamin oleh negara melalui hukumnya. Sith dalam bukunya, Textbook on International Human Rights, menggarisbawahi bahwa “HAM dan kebebasan fundamental adalah hak yang melekat pada diri semua manusia; perlindungan dan penguatannya adalah kewajiban utama pemerintah”. Keberadaan hukum HAM ini dimaksudkan untuk menjamin perlindungan yang bisa ditegakkan secara sah bahwa setiap orang memiliki hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Dengan demikian manusia dapat menuntut haknya secara moral dan hukum, baik untuk memiliki atau mendapatkan sesuatu, atau untuk melakukan tindakan tertentu. Namun demikian, Grotius juga menekankan bahwa kata “hak” itu sejajar dengan hukum yang mewajibkan kepada kita untuk berbuat yang secara benar, bukan hanya apa yang baik sebab hak-hak ini merupakan wujud dari keadilan dan seluruh kebajikan.” Dengan demikian, jaminan negara atas perlindungan HAM memberikan kekuatan kepada manusia untuk menikmati kebebasan mereka, tetapi tindakan manusia juga harus dilakukan secara bijaksana dan benar.
Perlindungan HAM berarti manusia dapat hidup tanpa diperlakukan secara berbeda karena alasan agama, etnik, suku, warna, jenis kelamin, Bahasa, kepercayaan politik, status ekonomi, kebangsaan atau status lainnya. Hukum memberikan jaminan perlindungan untuk semua umat manusia, baik secara perorangan dan di dalam kelompoknya, dari tindakan-tindakan yang bertujuan untuk menghalangi, menahan, atau melanggar kebebasan fundamental atau hak-hak yang bersifat alamiah. Hukum Internasional HAM memberikan ancaman sanksi kepada siapapun termasuk negara/ pembentuk kebijakan yang melanggar hak-hak fundamental dari manusia. Hukum HAM ini juga dimaksudkan untuk memastikan penikmatan hak asasi manusia bagi setiap orang secara maksimal.
Menurut Bogdandy, A. and Wolfrum, ajaran the rule of law mendorong agar negara-negara menjalankan kewajibannya secara efektif dalam menghormati HAM. Pembentukan PBB dan berbagai instrumen hukum HAM internasional merupakan upaya untuk menguatkan jaminan perlindungan HAM. Dengan prinsip the rule of law, pemerintahan yang bersih akan senantiasa melahirkan hukum-hukum yang terbuka, menjamin kesetaraan dan ditegakkan melalui Lembaga-lembaga yang independen dengan tetap memperhatikan standar dan norma HAM yang disepakati dan diakui oleh negara-negara beradab di dunia. Hukum HAM dituangkan ke dalam berbagai bentuk baik dalam lingkup Hukum HAM Internasional maupun Hukum Domestik. Dalam hukum internasional, hukum HAM dimuat dalam perjanjian-perjanjian, kebiasaan-kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum atau keputusan-keputusan pengadilan internasional. Sedangkan dalam hukum domestik, hukum HAM dituangkan ke dalam konstitusi negara, undang-undangan atau peraturan-peraturan lainnya yang terkait.
McCrudden mengatakan pengakuan bahwa setiap orang memiliki martabat sebagai manusia dapat kita jumpai dalam berbagai instrumen hukum internasional seperti Piagam PBB, DUHAM, maupun dua kovenan turunannya. Martabat manusia juga diakui dalam berbagai konstitusi negara-negara di dunia seperti konstitusi Amerika Serikat, Jerman, Cuba, Italia, Jepang, dsb. Keseluruhan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia seperti Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, serta UUD NRI 1945 setelah amandemen, juga menyebutkan secara eksplisit bahwa setiap orang memiliki martabat sebagai manusia. Pengakuan ini sebagai penegasan bahwa HAM dimiliki manusia bukan karena pemberian, warisan, atau belas kasihan penguasa. Ada atau tidak adanya pengakuan HAM dalam sistem hukum suatu negara, setiap orang yang ada di negara tersebut tetaplah memiliki HAM. Marek Piechowaik, memberikan pengertian bahwa HAM merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu karena kodratnya sebagai manusia, jadi HAM bukanlah pemberian hukum. Keberadaan Hukum tentang HAM akan semakin memperkuat legitimasi HAM. Jadi secara sederhana HAM ada karena setiap orang baik laki-laki atau perempuan adalah manusia, karena menurut Piechowaik: “Dalam pengertian yang paling umum, hak asasi manusia dipahami sebagai hak yang dimiliki oleh setiap individu sebagai konsekuensi dari menjadi manusia, terlepas dari tindakan hukum. Dalam menyatakan keberadaan hak asasi manusia, kami menyatakan bahwa setiap manusia memilikinya, hanya karena ia adalah manusia.”
Dalam sejarah perkembangannya, masalah HAM muncul karena manusia yang satu menindas, menyiksa, menjajah, memperbudak manusia yang lain. Hal ini telah terjadi dari masa ke masa, sejak manusia berada di permukaan bumi. Padahal sejak keberadaannya, manusia mempunyai kedudukan, harkat dan martabat yang sama. Perhatian terhadap masalah HAM sebenarnya telah dilakukan ribuan tahun yang silam oleh bangsa -bangsa seperti Yunani, Babylonia, Romawi, dan Inggris, atau berbagai masyarakat adat. Hal ini juga dituangkan dalam Al-Quran, Alkitab, atau kitab suci lainnya. Di dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang menegaskan makna dan sifat melekat dari martabat manusia. Menurut Hasyim Kamali, pengakuan yang paling eksplisit tentang martabat manusia dalam Islam dapat ditemukan dalam surat 70 Al-Isra yang menyatakan bahwa: “Telah Kami muliakan anak-anak Adam….Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna di atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
Perlawanan terhadap eksploitasi manusia yang satu dengan yang lainnya, dilakukan bersamaan dengan keberadaan manusia itu sendiri, tetapi hal itu dipahami sebagai bagian dari gerakan moral, dan agama, bukan sebagai masalah yuridis. Perlawanan secara yuridis diawali dengan lahirnya Magna Charta di Inggris 15 Juni 1215. Kelahiran Magna Charta diikuti pada abad-abad setelahnya, pertama di Inggris, dan negara-negara jajahannya di Amerika Utara. Perwujudan awal yang ada dalam masyarakat di masa lalu tentang prinsip-prinsip HAM seperti: Habeas Corpus Act, 1679; Bill of Rights, 1689; Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, 4 Juli 1776 yang kemudian dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Amerika Serikat, 17 September 1787, Déclaration des droits de l’homme et du citoyen, 1789 dan pernyataan-pernyataan lainnya.
Secara Internasional, perkembangan HAM semakin pesat setelah munculnya kesadaran bersama masyarakat internasional, setelah mengalami kehancuran luar biasa akibat dari PD II. Kesadaran akan pentingnya pengakuan dan perlindungan HAM menjadi dasar dan tujuan dibentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1945. Dalam Piagam PBB secara eksplisit disebutkan bahwa tujuan didirikannya PBB salah satunya adalah dalam rangka untuk mendorong penghormatan terhadap HAM secara internasional.
Tonggak sejarah pengaturan HAM yang bersifat internasional baru dihasilkan tepatnya setelah Majelis Umum PBB mengesahkan DUHAM pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi ini merupakan dokumen internasional HAM pertama yang berhasil dibuat dan disepakati secara internasional. Deklarasi ini berhasil memadukan berbagai nilai-nilai terbaik—sosialis, liberalis, nasionalis–yang dapat diterima oleh masyarakat internasional dalam upaya melindungi manusia dari tindakan barbar, penguasa yang tiran atau segala bentuk penindasan. Oleh karena itu DUHAM sering disebut sebagai Standar Umum Pencapaian Bersama HAM. Pada awal berakhirnya Perang Dunia II, pengakuan atas “hak untuk menentukan dirinya sendiri” yang tercantum dalam DUHAM, menjadi pemicu dan alat legitimasi negara-negara jajahan untuk mencapai kemerdekaannya.
Kemudian, pada tahun 1966 dihasilkan perjanjian internasional yang di dalamnya terdapat mekanisme pengawasan dan perlindungan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP) dan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB). Kovenan SIPOL dilengkapi dengan Protokol Pilihan tentang Kovenan SIPOL dan Protokol Pilihan Kedua atas Kovenan SIPOL bertujuan untuk penghapusan pidana mati. Kovenan EKOSOB dilengkapi dengan Protokol Pilihan atas Kovenan Internasional Hak EKOSOB. Ketiga instrument pokok beserta protokol pilihan tersebut di atas dikenal dengan istilah “the International Bill of Human Rights” atau Perangkat Utama Hukum HAM Internasional.
Jika kita menelaah secara mendalam muatan materi Hukum HAM Internasional, terdapat prinsip-prinsip pokok yang harus dipahami dalam upaya mewujudkan perlindungan HAM sebagaimana akan dijabarkan dalam bagian berikut ini. Sedangkan rumusan pasal yang terdapat dalam Hukum HAM Internasional akan dijabarkan pada bagian berikutnya. Perkembangan Hukum HAM Internasional ini kemudian diadopsi oleh beberapa negara dan akhirnya menjadi bagian dari Hukum domestik negara, termasuk salah satunya adalah Indonesia.
Di Indonesia, kesadaran akan pentingnya memberikan jaminan perlindungan HAM setidaknya dapat ditemukan beberapa pasal dalam UUD 1945, UUD-RIS 1949, UUD-S 1950. Jaminan perlindungan HAM di Indonesia semakin menguat setelah masa reformasi dan dilakukannya Amandemen kedua pada Tahun 2002 atas UUD 1945 dengan memasukkan Bab XA tentang HAM. Pada Tahun 1999 (tiga tahun sebelum UUD 1945 di amandemen), Indonesia mengesahkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang muatan isinya hampir sama dengan pasal-pasal yang ada pada Hukum HAM Internasional.
Keberadaan Hukum HAM Internasional dan Nasional memberikan penegasan-penegasan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin, menghormati, melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang berada pada yurisdiksi wilayah kewenangannya. Selain itu, Hukum HAM juga melarang negara melakukan tindakan-tindakan pelanggaran HAM.
Jadi secara singkat dapat dikatakan bahwa HAM adalah hak yang bersifat melekat (inherent) dimiliki oleh setiap orang karena masing-masing mereka memiliki harkat dan martabat sebagai manusia (human dignity). Setiap orang memiliki HAM tanpa dibedakan manusia karena status kewarganegaraannya, asal negara, suku, etnis, bahasa, jenis kelamin, atau kemampuan fisiknya. HAM dapat ditegakkan dan dipaksakan berlakunya dengan adanya kebiasaan-kebiasaan, perjanjian-perjanjian, prinsip-prinsip hukum umum internasional serta sumber-sumber Hukum Internasional lainnya termasuk hukum domestik yang berlaku.
C. Prinsip-prinsip dasar HAM
Sebagaimana dijelaskan dalam pendahuluan bahwa HAM merupakan bentuk penghargaan terhadap martabat manusia secara universal atas hak yang fundamental dan melekat pada diri setiap manusia. Penikmatan HAM harus dirasakan secara setara oleh setiap orang tanpa diskriminasi. Donelly menekankan bahwa hak asasi manusia adalah setara, tidak dapat dicabut, dan universal, bahkan lintas budaya sebab berdasarkan norma kontemporer, nilai-nilai penghormatan hak-hak individu dan kesetaraan telah secara umum diterima oleh masyarakat internasional”.
HAM yang bersifat melekat dan fundamental juga tidak dapat dicabut atau diabaikan oleh negara. Pembatasan terhadap HAM manusia hanya dapat dilakukan dengan persyaratan yang cukup ketat dan dengan tata acara yang dibenarkan oleh hukum. Penikmatan HAM sering kali terkait dan tergantung dari pemenuhan hak yang satu dengan hak yang lainnya. Penikmatan HAM yang satu akan mendukung penikmatan HAM lainnya. Begitu pula sebaliknya hambatan dalam penikmatan HAM yang satu akan menyebabkan terhambatnya penikmatan HAM lainnya.
Pada sub bab ini akan dijabarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang disarikan dari Hukum HAM Internasional. Beberapa prinsip dasar HAM ini akan dipaparkan secara jelas dalam uraian sebagai berikut:
1. Prinsip tidak dapat dibagi, saling berkaitan, dan saling ketergantungan
HAM bersifat “saling berhubungan” dan “saling ketergantungan”. Antara hak sipil dan politik dan hak ekonomi, social, budaya keduanya sama penting dan tidak dapat dibagi-bagi. Pelanggaran hak yang satu akan mempengaruhi tidak terpenuhinya hak yang lainnya. Misalnya pelanggaran hak kebebasan beragama, dapat menyebabkan pelanggaran hak atas Pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan, atau hak lainnya. Pemenuhan hak yang satu akan ketergantungan pemenuhan hak lainnya. Misalnya, pemenuhan hak atas kesehatan akan tergantung pada pemenuhan hak pekerjaan. Orang yang memiliki pekerjaan dengan penghasilan yang layak akan mampu menikmati hak atas pelayanan kesehatan yang layak.
2. Prinsip universal dan tidak dapat dicabut
Prinsip universal HAM artinya HAM seharusnya dapat dinikmati oleh semua orang secara setara tanpa memandang perbedaan apapun termasuk perbedaan budaya. Penerapan budaya lokal tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan pelanggaran HAM atau melakukan tindakan diskriminasi. Prinsip universalitas HAM sering dipertentangkan dengan prinsip partikularitas. Penganut partikularitas HAM meyakini bahwa penerapan HAM antara negara yang satu dapat berbeda dengan negara lainnya, hal ini dipengaruhi oleh kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.
Dewasa ini prinsip universal HAM lebih banyak diterima oleh masyarakat internasional dibandingkan prinsip partikularitas HAM. Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia 1948 merupakan pernyataan kehendak yang secara umum telah dirujuk sebagai pedoman dalam menyusun berbagai Perjanjian Internasional, resolusi, dan deklarasi di bidang HAM. Contohnya pada tahun 1993 diadakan Konferensi Dunia di Vienna tentang HAM yang menyepakati bahwa kewajiban Negara di bidang HAM adalah kewajiban untuk mempromosikan, melindungi seluruh HAM dan kebebasan dasar tanpa memandang system politik, ekonomi dan budayanya. Semua Negara anggota telah meratifikasi kesepakatan ini setidaknya sekali, dan 80% lainnya meratifikasi empat kali atau lebih perjanjian HAM Internasional, dan menggambarkan bahwa Negara-negara menaruh perhatian untuk mengikatkan diri terhadap kewajiban dan hal ini menunjukkan sifat universalitas dari HAM.
Sedangkan prinsip inalienable artinya Negara-negara tidak diperbolehkan untuk mencabut HAM setiap individu kecuali dalam situasi yang sangat khusus dan berdasarkan prosedur yang adil. HAM diartikan sebagai hak-hak kodrat yang bersifat “melekat karena martabat” sebagai manusia. Dalam masyarakat yang percaya pada Tuhan, seperti Indonesia, HAM merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena HAM bukanlah pemberian atau warisan atau belas kasihan dari Negara, maka negara tidak dibenarkan atau “tidak dapat mencabutnya” secara sewenang-wenang.Contohnya, seseorang dapat dicegah haknya untuk bebas bergerak jika seseorang itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan hakim.
3.Prinsip Equal and nondiscriminatory
Menurut Theodorson & Theodorson, diskriminasi diartikan sebagai perlakukan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu biasanya bersifat kategorial atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, suku kebangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial. Prinsip non-diskriminasi ini adalah prinsip yang sangat penting dan menjadi prinsip yang diterima dalam hampir semua perjanjian internasional tentang HAM misalnya termaktub dalam Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Prinsip ini berlaku bagi setiap orang dan larangan bagi setiap orang untuk mendiskriminasi atas dasar jenis kelamin, ras, warna kulit, agama, dll.
Prinsip non-diskriminasi terkait dengan prinsip kesetaraan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 DUHAM: “Setiap manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak-haknya.” Penggunaan istilah “setiap manusia” berarti bahwa “setiap orang” memiliki hak yang sama atau dengan kata lain “tidak seorang pun” boleh diabaikan hak-haknya atau diperlakukan secara berbeda berdasarkan misalnya perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya. Penggunaan yang menunjukkan prinsip universalitas ini juga ditemukan pada KIHSP dan KIHESB.
Prinsip non-diskriminasi juga diakui dalam berbagai instrumen HAM di tingkat regional. Di Konvensi HAM Amerika 1969 juga dijumpai di hampir setiap pasal yang secara keseluruhan berjumlah 43 pasal penggunaan istilah ”setiap orang”, ”tak seorang pun”, ” setiap orang”, “siapa pun” secara bergantian. Lebih menarik dalam salah satu ketentuan yaitu Pasal 19 secara khusus disebut istilah “setiap anak” yang menunjukkan bahwa secara eksplisit dan tegas hak anak kecil diperhatikan sebagai bagian dari keluarga, masyarakat dan Negara Amerika Serikat dalam Konvensi HAM Amerika ini. Sedangkan dalam Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat di beberapa Pasal yang berjumlah 51 pasal menggunakan istilah yang sedikit berbeda yaitu “setiap individu” dan “semua orang”. Begitu pula di region Eropa melalui Undang-Undang Sosial Eropa yang disahkan di Turin pada 18 Oktober 1961 dan berlaku efektif sejak 26 Februari 1965 pada Alinea III dinyatakan bahwa: “Pemerintah yang menandatangani ini, menjadi Anggota Dewan Eropa, … Menimbang bahwa penikmatan hak-hak sosial harus dijamin tanpa diskriminasi dengan alasan apa pun ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, opini politik, ekstraksi nasional atau asal sosial.”
Meskipun menurut UU HAM Eropa tidak secara tegas menyebut kata “Human Rights” melainkan memakai istilah yang lebih sempit yaitu “Social Rights”, namun jelas bahwa pelarangan diskriminasi karena alasan tertentu tidak dibenarkan dalam UU ini. Artinya bahwa setiap orang harus diperlakukan secara sama oleh Pemerintah yang menandatangani UU ini dan menjadi anggota dari Komisi Eropa ini.
Sementara itu menurut Piagam Afrika tentang hak-hak manusia dan masyarakat pada bagian Pembukaan Alinea III dinyatakan bahwa dengan memperhatikan pentingnya persatuan di Afrika maka kebebasan, persamaan, keadilan, pengakuan adalah tujuan yang terpenting dalam rangka mencapai legitimasi dari aspirasi seluruh rakyat Afrika. Jadi pengakuan prinsip kesetaraan dalam perlindungan HAM di Afrika juga dianggap sangat penting guna menuju persatuan rakyat Afrika yang lebih solid. “Mempertimbangkan Piagam Organisasi Persatuan Afrika, yang menyatakan bahwa kebebasan, kesetaraan, keadilan dan martabat adalah tujuan penting untuk pencapaian aspirasi sah rakyat Afrika.”
Lalu bagaimana dengan Negara Islam seperti Arab Saudi, apakah HAM menampakkan wajah yang berbeda dalam pengakuan terhadap prinsip equality? Menurut The Arab Charter of Human Rights yang disahkan pada tanggal 15 September 1994, pada Pembukaan Alinea II dinyatakan bahwa:
“Setiap negara peserta pada piagam ini wajib memastikan bahwa semua individu yang berada dalam wilayah teritorialnya dan siapa pun yang menjadi subyek yang harus dilindungi dalam yurisdiksinya dapat menikmati semua hak dan kebebasan-kebebasan yang dijamin dalam piagam ini, tanpa perbedaan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik, kebangsaan atau asal-usul, kekayaan, kelahiran atau status lainnya dan tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan”.
Meskipun Konvensi HAM di Arab ini baru disahkan pada tahun 1994, namun dalam hal pengakuan terhadap prinsip equality setiap manusia diakui dalam Konvensi ini sebagai bagian dari upaya tanpa henti dalam mencapai prinsip yang telah ada dalam Hukum Islam (Islamic Shari’a) termasuk hidup berdampingan dengan beda agama. Sedangkan prinsip “tanpa diskriminasi” secara tegas dinyatakan dalam Bagian Kedua Pasal 2 bahkan secara eksplisit pelarangan diskriminasi terhadap pria dan wanita dinyatakan sebagai berikut: “… bahwa setiap individu yang berada di dalam wilayahnya dan tunduk pada yurisdiksinya, berhak untuk menikmati semua hak dan kebebasan yang diakui dalam (Piagam) ini, tanpa perbedaan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, usia, agama, politik, pendapat, organisasi nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran, atau status lainnya, dan tanpa diskriminasi antara pria dan wanita. “
Piagam ini berlaku dipaksakan pada Maret 2008 dan telah diterima oleh 10 negara-negara Arab seperti: Algeria, Bahrain, Jordan, Libia, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Syria, Uni Emirat Arab, Yaman. Sayangnya, piagam ini banyak dikritik oleh para ahli, LSM, dan akademisi lainnya karena piagam 1994 ini dianggap kurang memiliki mekanisme penegakan jika dibandingkan dengan mekanisme penegakan hukum ham internasional. Pada 23 Mei 2004, versi baru dari piagam akhirnya dibuat dan diadopsi di Arab Summit, Tunisia. Dalam Pasal 1 dan 3 pada piagam yang baru berisi tentang persamaan hak antara laki-laki dan perempuan di negara-negara Arab.
Di negara Islam lainnya juga telah menerima dan menerapkan prinsip demokrasi yang salah satunya terdapat pengakuan dan penghormatan terhadap HAM, sebagaimana dikutip oleh Naoh Feldman, yang menyebutkan bahwa: “Saat ini, konstitusi Irak dan Afghanistan menjamin kesetaraan untuk pria dan wanita.”
Dari uraian di atas menunjukkan bahwa baik di negara-negara di mana Islam sebagai minoritas seperti di Amerika Serikat dan Eropa, hak-hak mereka dijamin di dalam UU HAM yang berlaku di negara tersebut, begitu pula di negara-negara di mana Islam sebagai mayoritas, sebab berdasarkan Pasal 1 DUHAM, HAM tidak memandang perbedaan baik itu agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya.
Apakah prinsip non diskriminasi diakui dalam Hukum HAM di Indonesia? Prinsip non diskriminasi juga menjadi prinsip penting dalam perlindungan HAM di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: ”Setiap orang berhak bebas dari perlakukan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakukan yang diskriminatif”.
Pelarangan diskriminasi di Indonesia diatur melalui UU Nomor 29 Tahun 1999 dan pada tahun 2008, Indonesia mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa tindakan diskriminasi dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dan diancam hukuman yang cukup berat. Namun demikian dalam pelaksanaannya masih banyak praktik atau tindakan diskriminasi yang terjadi di Indonesia baik diskriminasi didasarkan pada ras, etnis, agama, tingkat ekonomi, atau lainnya. Oleh karena itu masih diperlukan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk menghargai perbedaan dan mendorong pemerintah untuk meningkatkan penegakan hukumnya.
4. Kewajiban Negara atas HAM
Tomuschat dalam bukunya “Human Rights: Between Idealism and Realism” menggambarkan sejarah HAM tidak dapat dilepaskan dari kemunculan sejarah terbentuknya negara modern itu sendiri. Beberapa alasan yang mendasarinya pertama, negara dalam bentuknya yang modern tersebut telah diterima sebagai sebuah bentuk organisasi yang cocok untuk mempromosikan HAM untuk kepentingan rakyatnya sebagai sumber pergaulan dalam menghadapi perang yang tiada akhir di antara masyarakat yang majemuk. Perang juga disebut sebagai sebuah senjata yang mengancam kehidupan dan peradaban warga negara tersebut. Oleh karenanya, HAM telah memerankan fungsinya dalam mendialogkan perbedaan tersebut. Kedua, negara juga diakui sebagai penjamin dari HAM yang secara institusional diberikan kekuasaan untuk mengamankan keberadaan, kebebasan dan kekayaan warga negaranya. Meskipun pada saat yang sama dalam sejarah telah menggambarkan bahwa aktor-aktor negara yang memiliki kekuasaan itulah yang melanggar hak-hak warga negara tersebut.
Pengurangan atau pembatasan hak asasi manusia hanya diperbolehkan pada hak-hak tertentu dan dalam keadaan tertentu seperti keadaan darurat umum, pembatasan tersebut harus sudah dinyatakan secara tegas dalam undang-undang, serta pembatasan tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasikan pihak lain. Keberadaan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang HAM bukan berarti HAM adalah pemberian atau belas kasihan negara kepada warga negaranya, melainkan sebuah menegaskan bahwa HAM nyata adanya. Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan HAM adalah sebuah tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh negara.
Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menjelaskan sehubungan dengan Hukum HAM Internasional, negara-negara memiliki tiga tanggung jawab utama: menghormati, melindungi, dan memenuhi kewajiban mereka. Kewajiban menghormati berarti bahwa negara-negara harus menahan diri untuk tidak mencampuri atau membatasi pemenuhan hak asasi manusia. Kewajiban melindungi mewajibkan negara-negara melindungi individu dan kelompok terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Kewajiban memenuhi berarti negara harus mengambil tindakan positif memfasilitasi penikmatan hak asasi manusia. Di Indonesia, Pasal 28I paragraf 4 UUD NRI 1945 dan Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan: “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.
Kewajiban Negara dalam kaitannya dengan hak ekonomi, sosial dan budaya sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 (1) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mengharuskan Negara-negara “mengambil langkah” melalui penyediaan sumber daya yang ada untuk mencapai realisasi sosial, hak budaya dan budaya yang maksimal dan secara progresif. Kovenan juga mewajibkan Negara-negara untuk menjamin penikmatan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tanpa diskriminasi dan menjamin persamaan hak laki-laki dan perempuan dalam menikmati hak-hak ini. Tindakan spesifik yang harus diambil oleh Negara, seperti menyusun atau memberlakukan undang-undang atau promosi hak-hak ini dalam kebijakan publik.
Kewajiban negara dalam mencapai realisasi penuh secara progresif sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi Hak Anak Pasal 4 (2) merupakan aspek sentral kewajiban Negara sehubungan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan perjanjian hak asasi manusia internasional. Intinya kewajiban mengambil tindakan yang tepat terhadap realisasi penuh hak-hak ekonomi, sosial dan budaya hingga sumber daya mereka yang tersedia. Referensi terhadap “ketersediaan sumber daya” mencerminkan pengakuan bahwa realisasi hak-hak ini dapat terhambat oleh kurangnya sumber daya dan dapat dicapai hanya dalam jangka waktu tertentu. Sama halnya, ini berarti bahwa kepatuhan Negara terhadap kewajibannya untuk mengambil tindakan yang tepat dinilai berdasarkan sumber daya – keuangan dan lainnya – yang tersedia untuk itu. Banyak konstitusi nasional memungkinkan realisasi progresif beberapa hak ekonomi, sosial dan budaya.
Meskipun Negara-negara dapat menyadari hak-hak ekonomi, sosial dan budaya secara progresif, mereka juga harus segera mengambil tindakan, terlepas dari sumber daya yang mereka miliki, di lima aspek: (1) penghapusan diskriminasi; (2) hak ekonomi, sosial dan budaya tidak tunduk pada realisasi progresif; (3) kewajiban untuk “mengambil langkah”; (4) tindakan non-retrogresif; dan (5) kewajiban inti minimum. Prinsip Limburg semakin memperjelas dan menegaskan mengenai apa saja tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh negara peserta Kovenan EKOSOB. Setidaknya terdapat delapan aspek penting yang harus dilakukan oleh negara peserta.
KIHESB telah disusun dan disepakati sebagai bagian dari Perangkat Utama Hukum HAM Internasional dengan maksud tidak lain adalah untuk melindungi hak-hak asasi manusia sehingga manusia dapat hidup sebagai manusia seutuhnya, bebas, aman, terlindungi dan hidup sehat. Hak untuk hidup sebagai hak yang paling kodrati tidak akan dapat pernah tercapai kecuali semua hak-hak dasar yang dibutuhkan ketika manusia hidup seperti “hak untuk bekerja, makan, rumah, kesehatan, pendidikan, dan budaya” dapat “tercukupi” dan “tersedia” bagi setiap orang. Selaras dengan tujuan fundamental inilah, maka dibentuklah instrumen HAM Internasional memberikan perlindungan baik kepada individu atau kelompok tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya yang tertuang dalam KIHESB 1966. KIHESB secara garis besar memberikan pengakuan terhadap hak untuk bekerja, hak untuk mendapat pendidikan, hak untuk kehidupan yang layak, hak atas lingkungan yang sehat, hak atas pengembangan budaya, dsb.
Dibandingkan dengan hak sipil dan politik termuat dalam KIHSP, sering kali hak ekonomi, sosial dan budaya dipandang sebagai hak generasi kedua di mana pemenuhannya “tidak dapat dipaksakan”, “tidak dapat dituntut” di muka pengadilan, dan hanya “dapat dipenuhi oleh negara secara bertahap”. Namun demikian, seiring dengan diakuinya sistem Hukum HAM secara global yang ditandai dengan penerimaan DUHAM 1948, maka negara-negara di dunia secara berulang-ulang menegaskan melalui Konferensi Dunia tentang HAM Tahun 1993 dengan menyatakan bahwa kedua bidang HAM yaitu KIHSP dan KIHESB tersebut memiliki kedudukan yang sama penting. Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 32/130 pada Desember 1977 menyatakan bahwa:
(a) Semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar tidak dapat dibagi-bagi dan saling tergantung; perhatian yang sama dan pertimbangan yang mendesak harus diberikan pada implementasi, promosi, dan perlindungan hak sipil dan politik, dan ekonomi, sosial dan budaya; (b) Realisasi penuh hak-hak sipil dan politik tanpa menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tidak mungkin; pencapaian kemajuan yang langgeng dalam pelaksanaan hak asasi manusia tergantung pada kebijakan nasional dan internasional yang efektif dan pembangunan ekonomi dan sosial, sebagaimana diakui oleh Proklamasi Teheran tahun 1968.
Pada Tahun 2002 Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam Komentar Umum No. 15, secara tegas memberikan penafsiran tentang pasal 11 dan pasal 12 dari KIHESB, bahwa hak atas air adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari hak-hak asasi manusia lainnya. Dalam argumentasinya, Komite ini menunjukkan bahwa banyak hak asasi manusia lainnya tidak dapat didapatkan oleh manusia jika sebelumnya tidak dikenal adanya hak atas air. Hak Hidup, hak untuk mendapatkan makanan, hak-hak dalam upaya memenuhi hak untuk mempertahankan kesehatan, sebagai prasyaratnya. Hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial, budaya tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena memiliki sifat saling ketergantungan dan keduanya memerlukan perhatian yang sama dari negara baik dalam hal penerapannya, sosialisasinya maupun perlindungannya. Hal ini mengingat bahwa pemenuhan hak sipil dan politik saja tanpa pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya seseorang sangatlah tidak mungkin. Untuk mewujudkan terpenuhinya hak ekonomi, sosial dan budaya dibutuhkan dukungan baik dari kebijakan nasional atau internasional. Segala bentuk penyangkalan terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya dengan alasan hak ekonomi, sosial dan budaya sebagai hak yang tidak nyata, hak yang tidak membutuhkan keterlibatan negara, atau hak yang dapat dipenuhi secara bertahap, merupakan pandangan yang tidak lagi relevan. Negara wajib berusaha terus menerus memenuhi hak ekosob warga negaranya.
KIHESB telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2200 A (XXI) pada Desember 1966 dan telah resmi berlaku sejak 3 January 1976. Saat ini, jumlah penerimaan KIHESB oleh negara-negara sudah sangat besar yaitu 143 negara meratifikasi, maka kovenan ini sudah mengalami perubahan karakter yang semula hanya merupakan perjanjian multirateral berubah menjadi hukum kebiasaan internasional), artinya ia mengikat setiap negara dengan atau tanpa ratifikasi.
D. Hukum HAM Internasional dan Instrumen-instrumennya.
Hukum HAM Internasional telah mengalami perkembangan yang sangat pesat sejak berdirinya PBB. Hukum HAM Internasional terdiri dari perjanjian-perjanjian internasional, kebiasaan internasional, deklarasi, prinsip-prinsip hukum umum maupun pedoman-pedoman. Perjanjian Internasional pada prinsipnya merupakan kesepakatan-kesepakatan tertulis yang dibuat oleh negara-negara dan bersifat mengikat dengan menggunakan berbagai nama seperti piagam (Charter), kovenan (covenant), konvensi (convention), protokol (protocol). Contoh dari perjanjian internasional tentang HAM adalah ICCPR 1966, ICESCR 1966. Sedangkan kebiasaan internasional adalah praktik-praktik umum yang diterima sebagai hukum oleh negara-negara. Contoh dari kebiasaan internasional adalah DUHAM 1948 (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia 1948).
Meskipun deklarasi sendiri tidak bersifat mengikat, tetapi muatan-muatan pasal yang ada dalam deklarasi memiliki karakter sebagai kebiasaan internasional. Sedangkan sumber hukum HAM internasional lainnya seperti prinsip-prinsip, pedoman, atau rekomendasi-rekomendasi sekalipun sifatnya tidak mengikat namun hal ini menunjukkan adanya konsensus dari masyarakat internasional untuk menjadikannya sebagai kekuatan moral dalam hubungan internasional yang kuat dan tidak dapat diabaikan.
1. DUHAM
DUHAM ditetapkan oleh Majelis Umum PBB dalam Resolusi 217 A (III) tertanggal 10 Desember 1948. DUHAM diadopsi oleh 48 negara menyatakan setuju, 8 negara abstain (Belarusia, Cekoslovakia, Polandia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Ukarina, Unisoviet, dan Yugoslavia), serta tidak ada satupun Negara yang menolak. Namun secara bertahap dua tahun setelah deklarasi ini di buat semua Negara telah mengadopsinya.
DUHAM merupakan sebuah standar umum pencapaian bersama HAM bagi semua orang dan semua bangsa. Saat ini DUHAM telah diterjemahkan lebih dari 500 bahasa.
DUHAM berisi 30 Pasal. Secara operasional, DUHAM bisa dibagi dalam 3 kelompok pasal yang dapat dilihat dalam Tabel.1.
Pasal 1 DUHAM, yaitu “Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan”. Ketentuan Pasal 1 ini mengajarkan tentang semangat kekeluargaan, di mana manusia adalah bagian dari anggota masyarakat yang saling berhubungan antara satu dengan yang lain bukan saling bertanding dan membahayakan satu dengan yang lain.
Pasal ini merupakan dasar filosofi mendefinisikan asumsi dasar DUHAM bahwa hak untuk kebebasan dan persamaan merupakan hak yang diperoleh manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut darinya; dan karena manusia merupakan makhluk rasional dan bermoral, ia berbeda dengan makhluk lainnya di bumi, dan karenanya berhak untuk mendapatkan hak dan kebebasan tertentu yang tidak dinikmati makhluk lain.
Pasal 2 DUHAM, merupakan prinsip dasar dari persamaan dan non- diskriminasi, yaitu
“Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini tanpa pembedaan dalam bentuk apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, asal usul kebangsaan dan sosial, hak milik, kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya, pembedaan tidak dapat dilakukan atas dasar status politik, hukum atau status internasional negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara merdeka, wilayah perwalian, wilayah tanpa pemerintahan sendiri, atau wilayah yang berada di bawah batas kedaulatan lainnya.”
Pasal 3 DUHAM, yaitu “Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan pribadi). Pasal ini merupakan tonggak pertama Deklarasi menyatakan hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan seseorang suatu hak yang esensial untuk pemenuhan hak- hak lainnya”.
Pasal 4 – 21 DUHAM merupakan prinsip dan jaminan atas hak – hak sipil dan politik, yang selanjutnya dijabarkan dalam Kovenan hak sipil dan politik. Adapun isi dari Pasal 4 – 21 dapat dilihat pada Tabel. 1.
Selanjutnya ketentuan Pasal 22 – 27 DUHAM merupakan jaminan atas hak – hak sosial ekonomi dan budaya, yang selanjutnya dijabarkan dalam Kovenan hak sosial, ekonomi dan budaya. Adapun isi dari Pasal 22 – 27 DUHAM dapat dilihat pada Tabel 1.
Selanjutnya Pasal 28 – 30 DUHAM merupakan rumusan hak dan kewajiban masyarakat internasional untuk menjaga ketertiban umum dengan pelaksanaan hak dan kebebasan yang sesuai dengan hukum.
Pasal 28 DUHAM, yaitu : Setiap orang berhak atas ketertiban sosial dan internasional, di mana hak dan kebebasan yang diatur dalam Deklarasi ini dapat diwujudkan sepenuhnya).
Pasal 29 DUHAM, yaitu :
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban kepada masyarakat tempat satu-satunya di mana ia dimungkinkan untuk mengembangkan pribadinya secara bebas dan penuh.
(2) Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang hanya tunduk pada batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan memenuhi persyaratan-persyaratan moral, ketertiban umum dan kesejahteraan umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis.
(3) Hak dan kebebasan ini dengan jalan apa pun tidak dapat dilaksanakan apabila bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa- Bangsa..
Pasal 30 DUHAM, yaitu : “Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberikan hak pada suatu Negara, kelompok atau orang, untuk terlibat dalam aktivitas atau melakukan suatu tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan hak dan kebebasan apa pun yang diatur di dalam Deklarasi ini”.
Tabel.1 Materi Muatan DUHAM 1948
| No | Kelompok Pasal | Materi Muatan |
| 1 | Ps 1-2, 28 dan 29 | pasal yang berisi tentang dasar filosofis pentingnya perlindungan HAM (Pasal 1), prinsip equal dan non- diskriminasi (Pasal 2), konsep tentang kewajiban Negara (pasal 28) dan kewajiban individu (29 (1)), pembatasan-pembatasan yang diizinkan (Pasal 29 (2)) serta larangan bagi siapa pun melanggar atau menghancurkan hak- hak dan kebebasan yang dijamin dalam deklarasi ini (Pasal 30). |
| 2 | Ps. 4-21 | Mengatur tentang hak-hak sipil dan politik |
| 3. | Ps. 22-27 | Mengatur tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya |
2. KIHSP
KIHSP ditetapkan dan dinyatakan terbuka untuk ditandatangani, diratifikasi dan disetujui oleh resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) pada 16 Desember 1966. Kovenan ini diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang RI No.12. Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik, LN Tahun 2005 No. LN Tahun 2005 No. 119 TLN No. 4558. Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik berisi 53 Pasal. Dari 52 Pasal tersebut dapat dibagi ke dalam 6 bagian yaitu:
Table.2. Muatan Materi KIHSP
| No | Kelompok Pasal | Materi Muatan |
| 1 | Bagian I sampai III(Ps. 1 sampai Ps. 27) | Bagian I sd III (Pasal 1-27) pelarangan diskriminasi, kesetaraan gender, dan pembatasan-pembatasan dan mengatur hak-hak seperti hak hidup (Ps.6), pelarangan penyiksaan dan penghukuman yang tidak manusiawi (Ps. 7 & 10), pelarangan perbudakan (Ps. 8), hak kebebasan dan keamanan termasuk pelarangan penahanan akibat tidak mampu membayar hutang (Ps. 9 dan 11), hak bebas bergerak (Ps. 12 dan 13), hak untuk proses peradilan yang fair termasuk pelarangan terhadap pemberlakuan UU secara surut (Ps. 14 dan15), pengakuan kedudukan hukum seseorang (Ps. 16 dan 17), hak kebebasan berpikir, memilih agama dan kepercayaan (Ps. 18), bebas berpendapat dan berekspresi termasuk pelarangan propaganda dan penghasutan (Ps. 19 dan 20), kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berdagang (Ps. 21 dan 22), Hak menikah, membentuk keluarga dan memiliki keturunan (Ps. 23 dan 24). Hak berpolitik (ps. 25), kesetaraan (Ps. 26), dan hak sebagai kelompok minoritas (Ps. 27) |
| 2 | Bagian IV sampai VI(Ps. 28 sampai 53) | Bagian IV sd V (Ps. 28-53) berisi tentang mekanisme monitoring, prinsip- prinsip dalam interpretasi. Bahwa dari pengaturan hak sipil dan politik sebagaimana tersebut di atas, yang termasuk dalam hal yang bersifat absolut adalah pelarangan penyiksaan, perbudakan dan penerapan UU secara surut. Sedangkan hak-hak lainnya memungkinkan untuk dilakukan reservasi, pembatasan atau pengurangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kovenan Sipol. |
3. KIHESB
KIHESB ditetapkan dan dinyatakan terbuka untuk ditandatangani, diratifikasi dan disetujui oleh resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) pada 16 Desember 1966. Kovenan ini diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang RI No. 11. Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan internasional tentang hak sosial, ekonomi dan budaya.
Tabel.3. Muatan Materi KIHESB
| No. | Kelompok | Muatan Materi |
| 1 | Bagian I sampai II | Berkaitan dengan hak menentukan nasib sendiri (Ps. 1), Kewajiban negara atas hak ekonomi, sosial budaya (Ps. 2 sampai 4), Pembatasan dalam pelarangan (Ps. 5) |
| 2 | Bagian III | Hak untuk bekerja (Ps. 6); hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan baik (Ps. 7); hak untuk membentuk dan ikut dalam organisasi perburuhan (Ps. 8); hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial khususnya para ibu, anak dan orang muda (Ps. 9, 10); hak untuk mendapat kehidupan yang layak (Pasal11); hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tinggi (Pasal 12); hak atas pendidikan (Ps. 13 dan 14); hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya (Ps. 15). |
| 3 | Bagian III | Ps. 16 sampai 31 mengatur tentang tanggung jawab negara-negara peserta. |
E. Regulasi HAM di Indonesia
Pemerintah Indonesia menaruh perhatian terhadap masalah HAM di akhir masa penguasaan Orde Baru ditandai dengan didirikannya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 1993. Di awal masa reformasi, MPR mengeluarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998, Tentang Hak Asasi Manusia, yang telah dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Meluasnya jaminan hak-hak asasi manusia melalui pasal-pasal di dalam UUD 1945 khususnya hasil dari Amandemen II, merupakan kemajuan dalam membangun fondasi hukum bernegara untuk memperkuat kontrak penguasa-rakyat dengan semangat konstitusionalisme Indonesia.
Dengan diratifikasinya berbagai konvensi internasional di bidang HAM seperti KIHSP, KIHESB serta berbagai konvensi Internasional HAM lainnya, menjadi bagian dari perangkat Hukum HAM Nasional untuk menguatkan kedudukan warga negara dalam hubungannya dengan negara sebagaimana berbagai regulasi di bidang HAM yang telah disahkan di Pemerintah Indonesia.
Instrumen Hukum HAM yang paling pokok di Indonesia adalah:
1. HAM Dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU HAM 1999.
Perumusan HAM dalam UUD NRI Tahun 1945 –UUD 1945 setelah Amandemen– sangat lengkap dibandingkan dengan rumusan HAM dalam UUD 1945, sebelum Amandemen. Pada Bab XA tentang HAM terdapat rumusan HAM dari Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Rumusan pasal-pasal HAM tersebut diadopsi dari DUHAM, Kovenan Internasional tentang Hak SIPOL dan Kovenan Internasional tentang Hak EKOSOB. Meskipun kedua kovenan tersebut baru diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2005, tetapi Indonesia telah menundukkan diri terhadap kekuatan mengikat dari dua kovenan tersebut sejak tahun 1999 ketika UUD Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di sahkan. Rumusan HAM dalam UU HAM diperkuat kembali dan dimuat dalam konstitusi.
Mengikuti pola penjabaran HAM dalam DUHAM, rumusan HAM dalam UUD NRI Tahun 1945 Bab XA tentang HAM hampir sama dengan yang ada dalam UU HAM 1999. HAM dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu:
a. Kelompok Hak Sipil yang bersifat Non-derogable rights
Kelompok Hak yang bersifat tidak dapat dikurang-kurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights) dijabarkan dalam Pasal 28I UUD NRI 1945 atau Pasal 4 UU HAM. Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945 juncto Ps. 4 UU HAM menyatakan bahwa:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun ”
Setidaknya terdapat 7 (tujuh) jenis Hak sipil yang secara eksplisit dinyatakan sebagai hak yang bersifat non-derogable (hak yang tidak dapat dikurang-kurangi dalam keadaan apapun), yaitu:
- Hak untuk hidup;
- Hak untuk tidak disiksa;
- Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani;
- Hak beragama;
- Hak untuk tidak diperbudak;
- Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum;
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Konsep ini sama dengan apa yang diatur dalam Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak SIPOL 1966 yang menyatakan bahwa: “Pengurangan kewajiban atas pasal-pasal 6, 7, 8 (ayat 1 dan 2), 11, 15, 16 dan 18 sama sekali tidak dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan ini.
Pasal-pasal yang dimaksud secara berurutan mengatur mengenai hak untuk hidup (Ps.6), hak untuk tidak disiksa (Ps.7), hak untuk tidak diperbudak (Ps. 8 ayat 1), hak untuk tidak diperhambakan (Ps. 8 ayat 2), hak untuk tidak dipenjara karena gagal memenuhi kewajiban dalam perjanjian (Ps.11), hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (Ps. 15), Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum (Ps.16) dan hak kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama (Ps. 18). Hanya terdapat satu Pasal yaitu Pasal 11 yang tidak dimasukkan dalam UUD 1945 sebagai hak yang bersifat non-derogable rights.
Penafsiran atas rumusan Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945 sering kali dikaitkan dengan ketentuan Pasal 28J. Meskipun Pasal 28I telah menyebutkan secara eksplisit hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, tetapi di dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, hak-hak tersebut masih dimaknai sebagai hak-hak yang dapat dibatasi oleh negara, sepanjang pembatasan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 28J ayat 2 yaitu;
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Hal yang hampir sama juga dicantumkan dalam Pasal 29 DUHAM 1948 jo Pasal 70 UU HAM:
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Menurut Pasal 28J ayat 2 UUD NRI 1945 atau Pasal 29 ayat 2 DUHAM 1948, bahwa: (a) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasannya setiap orang tunduk terhadap pembatasan yang telah diatur dalam undang-undang. Artinya negara mengeluarkan UU yang ditujukan untuk membatasi hak-hak warga negara tersebut. Asalkan UU tersebut dibuat dengan cara-cara yang sah oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuatnya. Menurut konstitusi Indonesia lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat UU adalah DPR dengan persetujuan Presiden (Ps. 5 jo Ps. 20 UUD NRI 1945). (b) Pembatasan terhadap hak-hak yang dimaksud bertujuan untuk menjamin dan melindungi penghormatan hak orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil.(c) Pembatasan tersebut harus didasarkan dengan pertimbangan kesusilaan (moral), ketertiban umum, kesejahteraan masyarakat dalam masyarakat demokratis. Dalam UUD NRI 1945 juga memasukkan nilai-nilai agama sebagai salah satu pertimbangan yang dapat digunakan dalam membatasi hak-hak seseorang. Sedangkan pasal 70 UU HAM tidak memasukkan nilai-nilai agama sebagai unsur pembatasan, tetapi memasukkan aspek keamanan nasional sebagai bagian dari pertimbangan dalam membatasi hak-hak seseorang. (d) Bahwa dalam pembatasan hak-hak tersebut hendaknya tidak mengandung diskriminasi semata-mata berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal usul sosial. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan dalam Pasal 4 Ayat (1) Kovenan SIPOL dan Pasal 29 ayat 3 DUHAM dan 28I Ayat (2) UUD NRI 1945 jo Ps. 3 Ayat (3) UUHAM.
b. Kelompok Hak Sipil dan Politik lainnya.
Kelompok hak sipol yang dijamin dalam UUD NRI 1945 adalah hak untuk di dengar keterangannya di muka pengadilan dan hak untuk tidak dianggap bersalah sampai pengadilan membuktikannya (Ps. 28D), hak untuk tidak dicampuri kebebasan pribadinya, keluarganya, rumah serta alamatnya (Ps. 28G dan 28H (1)), hak untuk berpindah tempat (Ps. 28H (1)), kebebasan berpendapat dan berekspresi (Ps. 28E ayat 1 dan 2), dan hak-hak lainnya yang dijabarkan dalam Tabel. 2. Hak-hak ini juga dijamin dalam UU 39/ 1999 tentang HAM.
Hak-hak itu juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Karena hak-hak tersebut didefinisikan sebagai hak terbatas, pembatasan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam masyarakat demokratis sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Namun, dengan menggunakan nilai-nilai agama sebagai rujukan pembatasan dapat diperdebatkan karena pemerintah cenderung melindungi agama mayoritas di atas minoritas. Dalam kasus penistaan atau pembatasan membangun rumah ibadah, pemerintah menggunakan pertimbangan utama dari nilai-nilai agama keenam yang diakui untuk mengeluarkan keputusan presiden, menteri, kebijakan pemerintah daerah lainnya untuk membuat beberapa pembatasan.
c. Kelompok Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Baik kelompok Hak Sipil dan Politik, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya tersaji pemetaan ketentuan pasalnya dalam tabel di bawah ini. Penjabaran mengenai cakupan hak yang ada dalam UUD NRI 1945 dan UU HAM dapat dilihat dalam Tabel 2.
Tabel 4. Sebaran Rumusan HAM Dalam DUHAM, Kovenan SIPOL, Kovenan ICESCR, UUD NRI 1945, UUHAM
| No | Jenis Hak yang dijamin | DUHAM | KIHSP | KIHESB | UUD NRI 1945 | UU HAM |
| 1 | perlakuan non diskriminasi | 2 | 20, 27 | 28I (1), (2) | 3 (3) | |
| 2 | hak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan | 3 | 6, 9 | 28A, 28I (1) | 3 (2), 9 | |
| 3 | kebebasan dari perbudakan dan perhambaan | 4 | 8 | 28I (1) | 4, 20 (1), (2) | |
| 4 | kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat | 5 | 7 | 28G (1), 28I (1) | 4, 33, 34 | |
| 5 | hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum di mana pun | 6, 7 | 16, 26 | 28I (1) | 4, 5 | |
| 6 | hak untuk mendapatkan upaya pemulihan yang efektif | 8 | 9 | |||
| 7 | kebebasan dari penangkapan, penahanan atau pengasingan sewenang-wenang | 9 | 9, 10 | 28D (1) | 4, 5 | |
| 8 | hak untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan peradilan yang terbuka oleh pengadilan yang independen dan tidak berpihak | 10 | 14 | 28D (1) | 17 | |
| 9 | hak untuk dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya | 11 | 15 | 28D (1) | 17, 18 | |
| 10 | kebebasan dari intervensi yang sewenang-wenang atas kebebasan pribadi, keluarga, rumah atau surat menyurat | 12 | 17 | 28G, 28H (1) | 29, 31, 32 | |
| 11 | kebebasan untuk bergerak dan bertempat tinggal | 13 | 12 | 28H (1) | 27, 40 | |
| 12 | Hak suaka | 14 | 13 | 28G (2) | 28 | |
| 13 | Hak atas kewarganegaraan | 15 | 13, 24 | 28D (4) | 26 | |
| 14 | Hak untuk menikah dan mendirikan keluarga | 16 | 23, 24 | 28B | 10 | |
| 15 | Hak untuk memiliki harta benda | 17 | 11 | 28H (4) | 19, 36, 37 | |
| 16 | Kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama | 18 | 18 | 28 E (1,2) | 22 (1), (2) | |
| 17 | Kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat | 19 | 19 | 28E (3) | 23, 24, 25, 44 | |
| 18 | Hak untuk berkumpul dan berserikat secara damai | 20 | 21, 22 | 8 | 28E (3) | 16, 39 |
| 19 | Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan negaranya dan akses yang sama atas pelayanan publik. | 21 | 25 | 28D (3) | 43, 44 | |
| 20 | Hak untuk jaminan sosial | 22 | 9, 10 | 28H (3) | 41 | |
| 21 | Hak untuk bekerja dan hak untuk mendapatkan pendapatan yang sama. Atas pekerjaan yang sama | 23 | 6,7 | 28D (2) | 38 | |
| 22 | Hak untuk istirahat dan bertamasya | 24 | 10 | 28H (1) | 9 (2) | |
| 23 | Hak untuk standar kehidupan yang memadai, kesehatan dan kehidupan | 25 | 11, 12 | 28H (1) | 40, 42 | |
| 24 | Ha atas pendidikan | 26 | 13, 14 | 28C (1) | 12, 13 | |
| 25 | Hak berpartisipasi dalam kehidupan budaya | 27 | 15 | 28I (3), 28C (2) | 15 | |
| 26 | Hak atas informasi | 28F | 14 | |||
| 27 | Hak Wanita | 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51 | ||||
| 28 | Hak Anak | 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58 sd.66. |
Dari Tabel 4, terlihat bahwa Indonesia sebagai negara anggota KIHSP telah mengadopsi semua ketentuan KIHSP ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dalam Hukum Hak Asasi Manusia Indonesia, kecuali hak atas pemulihan yang efektif diatur pada Pasal 8 dari DUHAM atau Pasal 9 dari ICCPR. Namun, ada beberapa ketentuan yang terdapat dalam Hukum HAM di Indonesia tetapi tidak pada Hukum HAM internasional. Yang pertama adalah hak untuk mendapatkan informasi. Hak ini diberikan pada Pasal 28F UUD 1945 dan juga Pasal 14 UU Hak Asasi Manusia, tetapi tidak disebutkan pada DUHAM atau KIHSP karena hak untuk mendapatkan informasi merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang diberikan pada Pasal 19 dari DUHAM dan KIHSP. Kedua, baik hak-hak perempuan dan hak-hak anak tidak ditemukan dalam DUHAM atau KIHSP, tetapi lebih diuraikan tentang Hukum Hak Asasi Manusia Indonesia karena di tingkat internasional kedua masalah khusus ini telah diatur secara terpisah pada Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) dan Konvensi Hak Anak (KHA), di mana keduanya telah diratifikasi oleh negara Indonesia.
Tabel 5. Berbagai regulasi di bidang HAM yang telah disahkan di Indonesia adalah sebagai berikut:
| Kelompok yang dilindungi | Instrumen |
| Umum | Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).UU Nomor 9 TAhun 1998 tentang Kebebasan menyatakan pendapatUU Nomor 8 Tahun 1999 tentang hak dan perlindungan konsumen.UU Nomor 26 Tahun 1999 tentang pencabutan hukum subversi yang dianggap membatasi hak berpendapat.UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, hak dan kewajibannya.UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak–hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).UU Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi.UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi PublikUU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 Mengenai Perlindungan Saksi dan Korban.UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.UU Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.UU Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protokol Untuk Mencegah, Menindak, Dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi. |
| Perempuan | UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita).UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
| Anak | UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.UU Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Konvensi Ilo Nomor 138 Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan BekerjaUndang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakUU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.UU No 10 tahun 2010 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak |
| Buruh | UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang hak dan kewajiban buruh di IndonesiaUU Nomor 19, 20, dan 21 Tahun 1999, berisi tentang Perburuhan. UU Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006)UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. |
| Minoritas | UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination.UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis |
| Penyandang Disabilitas | UU No 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. |
Dari Tabel 5, terlihat bahwa semua standar hak asasi manusia dan ketentuan yang dinyatakan pada DUHAM, KIHSP, dan KIHESB telah diadopsi oleh Pemerintah Indonesia melalui diberlakukannya beberapa undang-undang. Ada delapan dari sembilan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia yaitu ICERD, KIHSP, KIHESB, CEDAW, CRC , CAT, ICRMW, CRPD, dan CPED. Kebanyakan undang-undang diberlakukan setelah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 1999.
Semua instrumen hak asasi manusia yang telah ditetapkan atau diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia untuk semua orang. Namun, implementasi dari instrumen dan peraturan tersebut masih menjadi tantangan. Menurut laporan indeks Rule of Law dari World Justice Project (WJP) pada 2017 hingga 2018, secara umum indeks the rule of law di Indonesia berada di peringkat 63 dari 133 negara. Indonesia masih berada di peringkat 78 dari 113 pada menghormati hak-hak dasar. Peringkat ini menunjukkan bahwa sistem hukum positif di Indonesia belum berhasil untuk menghormati hak asasi manusia inti yang didirikan dengan kuat di bawah DUHAM.
F. Mekanisme Penegakan HAM Internasional
Mekanisme penegakan HAM internasional ini pada dasarnya dibagi menjadi dua yaitu pertama mekanisme konvensional dan yang kedua mekanisme ekstra.
a. Mekanisme Konvensional
Mekanisme Konvensional ini disebut juga sebagai Badan Pemantau Perjanjian yang terdiri dari komite-komite. Berbagai Komite beserta fungsinya adalah sebagai berikut:
- Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, berfungsi memantau pelaksanaan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
- Komite Hak Asasi Manusia, berfungsi memantau pelaksanaan Internasional Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik.
- Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, berfungsi memantau pelaksanaan Konvensi Internasional untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi ras.
- Komite Menentang Penyiksaan, berfungsi memantau pelaksanaan Konvensi melawan penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan lainnya atau Hukuman.
- Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, berfungsi memantau pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk atau Diskriminasi terhadap Perempuan.
- Komite Hak Anak, berfungsi memantau pelaksanaan Konvensi Hak-hak Anak.
Pada prinsipnya mekanisme konvensional memantau pelaksanaan perjanjian internasional tentang HAM yang diratifikasi negara-negara. Berbagai komite yang dibentuk terdiri dari ahli independen yang bertindak dalam kapasitas masing-masing dan bukan sebagai perwakilan dari Pemerintah mereka, meskipun mereka dipilih oleh perwakilan dari Negara pihak. Komite terdiri dari 18 anggota masing-masing, dengan pengecualian Komite Menentang Penyiksaan dan Komite Hak Asasi Manusia Anak (baik 10 anggota) maupun Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (23 anggota). Anggota terpilih sesuai dengan prinsip representasi geografis yang adil, sehingga memastikan perspektif seimbang dan keahlian dalam sistem hukum utama. Utama fungsi badan perjanjian adalah untuk memeriksa laporan yang diajukan oleh Negara Pihak dan untuk mempertimbangkan keluhan pelanggaran hak asasi manusia.
- Mekanisme Pelaporan negara: Semua Negara Pihak dalam perjanjian internasional diperlukan menyampaikan laporan yang menyatakan kemajuan yang dibuat dan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan hak berdasarkan perjanjian yang terkait.
- Mekanisme Keluhan individu: Tiga dari perjanjian internasional saat ini memungkinkan individu mengajukan keluhan tentang dugaan pelanggaran hak yaitu (Protokol Opsional untuk Kovenan Internasional tentang Sipil dan Politik Hak, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Kejam atau Kejam lainnya Pengobatan atau Hukuman Tidak Manusiawi).
- Pengaduan Antar Negara: Tiga perjanjian yang sama, selain Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, seperti yang tercantum di atas, juga membuat ketentuan untuk Negara Pihak mengajukan keluhan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap negara peserta lain.
b. Mekanisme Ekstra-Konvensional.
Mekanisme ekstra konvensional ini dibagi menjadi dua yaitu pertama, prosedur khusus yang meliputi Pelapor Khusus, Perwakilan Khusus, Utusan Khusus dan Pakar independen, Kelompok kerja – tematik atau negara (Urgent Tindakan) dan kedua, prosedur pengaduan 1503.
Prosedur pengaduan 1503 merupakan prosedur pengaduan yang dilakukan oleh negara kepada PBB apabila terjadi pelanggaran berat dan sistematis terhadap HAM. Setiap tahun Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima ribuan komunikasi yang dituduhkan adanya pelanggaran berat dan sistematis terhadap hak asasi manusia dan fundamental kebebasan. Dewan Ekonomi dan Sosial yang menangani komunikasi semacam itu. Ini dikenal sebagai 1503 prosedur sesuai dengan adopsi resolusi 1503 tanggal 27 Mei 1970. Ini tidak berurusan dengan kasus individu tapi dengan situasi yang mempengaruhi besar jumlah orang dalam jangka waktu yang berlarut-larut.
G. Mekanisme Penegakan HAM di Indonesia
Kewajiban untuk melindungi HAM menuntut negara untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan (baik di bidang legislatif, yudikatif, eksekutif) guna melindungi hak-hak dan kebebasan warga negara yang ada di wilayahnya. Misalnya membuat Undang- undang atau berbagai kebijakan publik baru atau merevisi atau mencabut berbagai peraturan yang usang sehingga mampu memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak dan kebebasan warga di wilayahnya. Kewajiban untuk memenuhi HAM menuntut negara untuk mengambil langkah-langkah guna memenuhi hak-hak dan kebebasan dasar manusia misalnya pemenuhan hak atas kesehatan, hak atas penghidupan yang layak, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, dll.
Di ranah kebijakan, pada tahun 2011 pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) periode 2011-2014 dan kemudian digantikan dengan RANHAM 2015-2019. RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia dan digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
Setidaknya terdapat lima sasaran umum yang hendak dicapai dalam RANHAM 2015-2019 yaitu:
- meningkatnya pemahaman HAM aparatur negara dan masyarakat;
- terlaksananya instrumen HAM dalam kebijakan pemerintah;
- meningkatnya partisipasi Indonesia dalam forum kerja sama penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM;
- meningkatnya penanganan pelanggaran HAM;
- meningkatnya aksesibilitas penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya untuk berpartisipasi di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Pemerintah Indonesia juga mendirikan berbagai lembaga-lembaga penegak HAM seperti KOMNASHAM/Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, KOMNAS PEREMPUAN/ Komisi Nasional Perempuan, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Pengadilan HAM, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
1. Komnas HAM
Komnas HAM dibentuk melalui Keppres No. 50 Tahun 1993. Ia dibentuk dalam konteks politik dalam negeri dan internasional yang memberi perhatian serius terhadap persoalan hak asasi manusia.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 75 UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM memiliki mandat untuk: a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia, baik yang ada dalam perangkat hukum nasional maupun Deklarasi Universal Hak Asasi dan Piagam PBB (yang dalam Pasal 55 dan 56 menunjuk pada DUHAM sebagai basis pemajuan hak asasi; b. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan;
Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melakukan empat (4) fungsi pokok, yaitu: a. Pemantauan. b. Penelitian/pengkajian. c. Mediasi. d. Pendidikan.
Pelaksanaan empat fungsi tersebut dibagi dalam 4 sub komisi yaitu Sub Komisi Pemantauan, Sub Komisi Penyuluhan, Sub Komisi Pengkajian/Penelitian dan Sub Komisi Mediasi. Dalam hubungan keluar Komnas HAM bertindak sebagai satu kesatuan dan anggota sub komisi dapat bertugas di sub komisi yang lain.
Dalam perkembangannya, KOMNAS HAM masih dinilai kurang maksimal dalam menjalankan fungsinya. Hal ini juga dipengaruhi oleh lemahnya kedudukan KOMNAS HAM dan minimnya sumber biaya yang diperoleh dari Pemerintah. Dalam laporan tahunan yang terakhir (2016), KOMNAS HAM menyatakan menerima pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia ke Komnas HAM dari masyarakat setidaknya 500 berkas pengaduan per tahun. Data bulan Januari- Desember 2016, pelanggaran terbesar masuk pada klasifikasi hak untuk mendapatkan keadilan hukum dalam berperkara 28 kasus, dan hak untuk mendapatkan kesejahteraan 14 kasus.
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (yang selanjutnya akan disebut dengan KPAI) dibentuk untuk merespons berbagai laporan tentang adanya kekerasan, penelantaran dan belum terpenuhinya hak-hak dasar anak di Indonesia. Keputusan politik untuk membentuk KPAI juga tidak dapat dilepaskan dari dorongan dunia internasional. Komunitas internasional menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi anak di Indonesia. Banyaknya kasus pekerja anak, anak dalam area konflik, pelibatan anak dalam konflik senjata (childs soldier) seperti yang terjadi di Aceh, tingginya angka putus sekolah, busung lapar, perkawinan di bawah umur, trafficking, dan lain sebagainya telah memantik perhatian komunitas internasional untuk menekan pemerintah Indonesia agar membuat lembaga khusus yang bertugas memantau kondisi perlindungan anak di Indonesia.
3. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau sering disingkat sebagai Komnas Perempuan berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No. 181 tahun 1998 yang diperbaharui dalam Peraturan Presiden (PerPres) No. 65 tahun 2005. Sebuah institusi hak asasi manusia yang dibentuk oleh negara untuk merespons isu hak-hak perempuan sebagai hak asasi manusia, khususnya isu kekerasan terhadap perempuan. Karena mandatnya yang spesifik terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak-hak perempuan maka ada yang mengategorikan Komnas Perempuan sebagai sebuah institusi hak asasi manusia yang spesifik.
Tugas Komnas Perempuan:
- Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan (KTP) Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk KTP;
- Melakukan Kajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai instrumen internasional yang berlaku serta instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak asasi manusia perempuan;
- Melaksanakan pemantauan termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk KTP dan pelanggaran hak asasi manusia perempuan serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk KTP Indonesia serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia perempuan;
- Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk KTP Indonesia serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia perempuan.
6. Pengadilan HAM Indonesia
Landasan hukum bahwa perlu adanya pengadilan HAM untuk mengadili pelanggaran HAM berat adalah di mana terbentuknya pengadilan HAM ini adalah pelaksanaan dari TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan sebagai tindak lanjut dari Pasal 104 ayat 1 Undang-undang No. 39 Tahun 1999. Pasal 104 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Komnas HAM menyatakan bahwa untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum.
Sejak berdirinya, menurut catatan Kontras, Pengadilan HAM di Indonesia telah memeriksa tiga kasus yaitu Kasus Pengadilan HAM AdHoc Timor-Timur terdapat 12 berkas tuntutan yang keseluruhannya pada akhirnya terdakwa diputus bebas. Kedua, Pengadilan HAM AdHoc Tanjung Priok terdapat 4 berkas tuntutan yang kesemuanya pada akhirnya diputus bebas. Ketiga, Pengadilan HAM AdHoc Abe Pura, terdapat dua berkas tuntutan yang kesemuanya di putus bebas pada tingkat pertama.
Ayat 2 menyatakan pengadilan sebagaimana dimaksud ayat dalam ayat 1 dibentuk dengan udang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 tahun. Tidak sampai 4 tahun, undang-undang yang khusus mengatur tentang Pengadilan HAM adalah Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000.
7. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah sebuah cabang kekuasaan yudikatif yang berdiri setelah masa reformasi bersifat independen yang sifat keputusannya final dan mengikat. Dalam perkembangannya, Mahkamah konstitusi juga disebut sebagai the guardian of constitution atau human rights protector. Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan judicial review yaitu menguji apakah sebuah UU bertentangan dengan UUD NRI 1945 ataukah tidak. Artinya setiap warga negara atau kelompok masyarakat bahkan badan hukum yang memiliki legal standing dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi apabila hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu UU dimana UU tersebut dinilai telah melanggar hak-hak termasuk HAM yang dijamin dalam konstitusi. Saldi Isra (2014), setidaknya mengemukakan empat (4) putusan MK yang melindungi dan memajukan HAM dimana tiga di antaranya adalah sebagai berikut:
- Putusan No 011-017/PUU-VIII/2003 tentang pengujian UndangUndang No 12/2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam putusan ini MK menilai bahwa UU No.12/2003 Pasal 60 huruf g yang memuat larangan menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota bagi mereka yang “bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung atau pun tak langsung dalam G.30.S/ PKI atau organisasi terlarang lainnya, dinyatakan melanggar hak-hak asasi yang dijamin UUD 1945 khususnya hak atas pengakuan dan jaminan atas kepastian hukum, hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana dijamin dan dilindungi melalui Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan Pasal 28 I Ayat (2). Oleh karena itu Ps. 60 huruf g aquo dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
- Putusan No 6-13-20/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang No 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Undang No 16/2004 Pasal 30 ayat (3) huruf c yang menyatakan “Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: pengawasan peredaran barang cetakan”. Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang diberikan otoritas, melarang beredarnya Buku Enam Jalan Menuju Tuhan. Dalam putusannya MK menilai, pelarangan pengedaran buku-buku sebagai suatu sumber informasi, penyitaan tanpa proses pengadilan, merupakan tindakan yang tidak sejalan bahkan bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 khususnya hak mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan serta hak atas pengakuan dan jaminan atas kepastian hukum. MK menyatakan Pasal 30 ayat (3) huruf c Undang-Undang No 16/ 2004 tentang Kejaksaan RI bertentangan dengan UUD 1945.
- Putusan No 27/PUU-IX/2011 tentang pengujian Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengaturan tenaga kerja outsourching dalam UU Tenaga Kerja dinilai melanggar hak buruh. MK memutuskan bahwa frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 Ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 Ayat (2) huruf b Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Mk menilai ketentuan tentang kerja waktu tertentu dapat mengancam kelangsungan pekerjaan buruh dan hal ini melanggar hak setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Situasi kekinian perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2012 menurut pernyataan Kelompok Kerja Majelis Tinggi HAM PBB (United Nations Human Rights Council) pada Universal Periodic Review (UPR) sesi ke-13 di Genewa pada 21 Mei sd 4 Juni 2012 Nomor A/HRC/WG.6/13/IDN/1 menunjukkan bahwa pemenuhan HAM masih dinilai lemah oleh Majelis Tinggi HAM PBB. Oleh karena itu pada tahun 2012-2013 Indonesia bersedia untuk menerima peninjau khusus (special rapportour) khususnya soal pemenuhan hak atas kesehatan, hak atas perumahan dan hak kebebasan berekspresi, serta berkomitmen menjamin hak kebebasan beragama.
Berbeda dengan Laporan Kelompok Kerja UPR Tahun 2008 (empat tahun sebelumnya) dimana dunia internasional menyoroti berbagai kelemahan dalam perlindungan HAM di Indonesia. Misalnya, lemahnya pemahaman HAM pembuatan kebijakan publik di tingkat lokal (local regulation) menyebabkan pada tahun 2002 terdapat ratusan Perda yang dibatalkan karena tidak sesuai dengan nilai- nilai penghormatan HAM. Oleh karena itu perlu segera dilakukan harmonisasi baik di bidang legislasi, administrasi, kebijakan, dan pelaksanaannya.
Dari Laporan Periodik Umum Kelompok Kerja di atas baik pada tahun 2008 dan 2012 tersebut menggambarkan bahwa persoalan transformasi norma hukum HAM Internasional ke dalam regulasi baik di tingkat pusat (national regulation) maupun di tingkat daerah (local regulation) menjadi isu penting yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Indonesia.
Tanggung jawab Indonesia untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM warga negara merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap berbagai perjanjian Internasional tentang HAM yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai Organisasi Internasional. Di level regional, Indonesia yang sudah 14 tahun menjadi anggota ASEAN, dan pada 2011 dipercaya sebagai ketua dari organisasi ASEAN dan Indonesia menunjukkan peran yang cukup penting dalam pembentukan Deklarasi HAM ASEAN. Namun, implementasi semua instrumen dan hukum hak asasi manusia di Indonesia perlu ditingkatkan berdasarkan prinsip supremasi hukum melalui pendekatan interdisipliner sebagaimana dikatakan Freeman karena kompleksitas pelanggaran hak asasi manusia dan kasus-kasus yang terjadi di Indonesia terkait dengan faktor-faktor seperti filosofis, sosial, dan hukum. Selain itu, karena tujuan Pembangunan Global Milenium (MDG) adalah relevansi untuk hak asasi manusia, Alston mengingatkan masyarakat internasional untuk melakukan upaya yang kuat untuk merealisasikan sejumlah tujuan mendasar itu seperti menghapus undang-undang dan praktik diskriminatif, untuk memastikan kebebasan agama dan berbicara, untuk memastikan kebebasan informasi termasuk akses ke informasi sumber ekonomi, dan untuk memastikan bahwa aturan hukum memberikan keamanan bagi semua warga negara.
H. Penutup
Secara konseptual, HAM merupakan hak yang bersifat melekat (inherent)) dimiliki oleh setiap manusia (universality) karena martabatnya (human dignity) sebagai manusia. HAM tidak dapat dicabut (inaliniable) oleh siapa pun, HAM hanya dapat dibatasi oleh negara sepanjang pembatasan itu diatur oleh undang-undang dengan dasar pertimbangan yang ketat yaitu demi menjaga ketertiban umum (Public order), keamanan nasional (national security), kesehatan/ moral publik (public health/ morality) dengan tujuan semata-mata untuk melindungi hak orang lain serta tidak sekali-kali digunakan untuk mendiskriminasikan pihak lain (non-discrimination). Oleh karenanya HAM bukanlah pemberian, warisan atau belas kasihan dari negara. Negara dalam hal ini Pemerintah memiliki kewajiban utama dalam bidang HAM sebagaimana diatur dalam Hukum HAM International (the International Bill of Human Rights) serta Hukum HAM Domestik. Kewajiban utama negara di bidang HAM yaitu kewajiban menghormati (obligation to respect), melindungi (obligation to protect), dan kewajiban untuk memenuhi (obligation to fulfill). Dalam menjalankan kewajiban tersebut setiap negara juga harus memperhatikan pedoman dan prinsip-prinsip lain baik dalam bentuk komentar umum maupun panduan-panduan, misalnya prinsip Limburg tentang Kovenan Hak Hak EKOSOB.
Hukum HAM Internasional juga mengatur mengenai mekanisme penegakan HAM baik melalui institusi internasional yang ada maupun melalui berbagai mekanisme yang di atur dalam Hukum HAM Internasional.
Hukum HAM yang berlaku di Indonesia tidak jauh berbeda dengan Hukum HAM Internasional. Hal ini karena Indonesia merupakan anggota PBB yang mengadopsi Hukum HAM Internasional sebagai bagian dari Hukum HAM Nasional. Dengan demikian Indonesia mengakui kekuatan mengikat dari Hukum HAM Internasional. Hal ini bisa dilihat dari ratifikasi Indonesia terhadap 8 (delapan) Perjanjian Internasional tentang HAM, serta rumusan-rumusan HAM yang ada dalam UUD NRI 1945, UU HAM 1999, UU Pengadilan serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
Kesadaran akan pentingnya memajukan dan menghormati Hak Asasi Manusia harus dipahami oleh setiap komponen bangsa dan masyarakat tidak hanya sekedar bentuk komitmen Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Internasional yang terikat pada perjanjian internasional semata. Negara menyadari posisinya sebagai pemegang kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM. Namun lebih dari itu penghormatan HAM merupakan bagian dari upaya bangsa untuk menegakkan prinsip rule of law, dan mencapai tujuan negara melindungi segenap bangsa berdasarkan Pancasila dan Bineka Tunggal Ika, juga semakin mengukuhkan pelaksanaan prinsip demokrasi konstitusional berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. serta mewujudkan Negara hukum yang sebenarnya sebagaimana yang dikehendaki para founding fathers yang termaktub dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu penting kiranya memahami prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia serta berbagai regulasi HAM baik di tingkat Internasional maupun nasional secara tepat dan komprehensif.
Referensi
Alston, P. (2005). Ships Passing in the Night: The Current State of the Human Rights and Development Debate Seen through the Lens of the Millennium Development Goals. Human Rights Quarterly. Vol. 27, No. 3. The John Hopkins University Press. P.775-829.
Ashidiqi, J. (2009). The Constitutional Law of Indonesia: A Comprehensive Overview. Sweet & Maxwell Asia.
Bogdandy, A. and Wolfrum, R. (eds), (2008). Max Planck Year Book of United Nations Law, Volume 12, 2008. p 347-380. Koninklijke Brill N.V. the Netherlands.
Brownlie, I (1998). Principles of International Law. 5th Edition, Oxford, 1998.
Buergental, T. (2001). Menghormati dan Menjamin: Kewajiban Negara dan Pengurangan Hak Yang Diizinkan. in Ifdal Kasim (eds.), Hak Sipil dan Politik: Esai-esai Pilihan, Buku 1, Penerbit ELSAM, ISBN: 979-8981-20-0. Jakarta, 2001
Davies, P. (1994). Hak-Hak Asasi Manusia, Sebuah Bunga Rampai. ed. A.Rahman. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Djamin, Rafendi. The Paradox of Freedom of Religion and Belief in Indonesia. p. 2-3. Retrieved on December 30th, 2018 at www.ohrc.org.
Donnelly, J. 92013). Universal Human Rights in Theory and Practice.3rd edition, Cornell University Press.p.107.
Drzewicki, K (2004). The United Nations Charter and The Universal Declaration of Human Rights, in Raija Hanski and Markku Suksi, An Introduction of International Protection of Human Rights, Abo Akademik University, Finland. p.71.
Fadjat, A.M. (2005). Tipe Negara Hukum. Malang: Bayumedia Publishing.
Feldman, N. (2002). From Liberty to Equality: The Transformation of the Establishment Clause. California Law Revie. Volume 90, issue 3.
Freeman, M (2011). Human Rights: An Interdisciplinary Approach (2nd Edition). Polity.
Harjono. (2009). Politik Hukum Perjanjian Internasional. Surabaya: PT Bina Ilmu.Isra, S. (2014). The Role of the Constitutional Court in the Strengthening of Human Rights in Indonesia. Journal of the Constitution, Volume 11, No. 3, September 2014. p. 421-425.
Hyden, P (2001). The Philosophy of Human Rights (Paragon House, St. Paul USA) p. 48.
Hornby, AS. (2006). Oxford Advanced Leaner’s Dictionary of Current English, (7th edn., Oxfprd University Press). p.1308.
Jellinek, G.(1895) The Declaration of the Rights of Man and of Citizens: A Contribution to Modern Constitutional History. Retrieved at https://oll.libertyfund.org/titles/jellinek-the-declaration-of-the-rights-of-man-and-of-citizens.
Kamali, MH. (2017). Human dignity in Islam and its impact on society. New Straits Times, Wednesday 25 October 2017.
Kasim, I (2007). Implementation of Economic, Social and Cultural Rights: Normative Framework and International Standards. National Seminar Paper with the theme ‘Toward the Effective Protection and Monitoring of Economic, Social and Cultural Rights in Indonesia, the cooperation of PUSHAM UII and Norwegian Center for Human Rights, Oslo.
Lauren, P. (2013-10-01). The Foundations of Justice and Human Rights in Early Legal Tests and Thought. In (ed.), The Oxford Handbook of International Human Rights Law: Oxford University Press.p. 165-166.
McCrudden, C. (2008), Human Dignity and Judicial Interpretation of Human Rights, The European Journal of International Law Vol. 19 no. 4 © EJIL 2008. p.655-724.
Mahfud. (2009). Meneguhkan Kebebasan Beragama di Indonesia, Menuntut Komitmen Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, held by Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP). Jakarta.
Mauna, Boer. (2000). Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni Bandung.
Mayer, Ann Elizabeth. (1994). Universal versus Islamic Human Rights: A Clash of Culture or a Clash with a Construct. Michigan: Journal of International Law, Vol.15 No.2 Winter 1994.
Hanski, R. and Markku Suksi, M. (2004) An Introduction to the International Protection of Human Rights, A Textbook, Second revised edition, Institute for Human Rights, Abo Akademi University.
Prasetyo, Y.A. (,2012). Ecosob and State Obligations, Papers Strengthen Human Rights Understanding Justices throughout Indonesia, Organized by National Human Rights Commission, Hotel Holiday-Lombok, 28-31 May 2012. Accessible at http://pusham.uii.ac.id
Rasjidi, L. (1996). Dasar-Dasar Filsafat Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ghandhi, The Human Rights Committee and Derogation in Public Emergencies, 32 GERMAN Y.B. INT’L L. 323 (1989).
Shulztiner, Doron and Guy E. Carmi, (2014). Human Dignity in National Constitutions: Functions, Promises and Dangers. The American Journal of Comparative Law. Vol. 62, No. 2 (SPRING 2014), p. 461- 490.
Smith, RK. (2013). Texts and Materials on International Human Rights, (6nd edition, Oxford University Press). p. 1-5.
Tomuschat, C. (2003). Human Rights, Between Idealism and Realism. Oxford University Press.
Theodorson, G.A., and A.G. Theodorson. 1979. A Modern Dictionary of SOCiology. New York: Barnes and Noble Books.
Thomas Buergental, To Respect and To Ensure: State Obligations and Permissible Derogations, in INTERNATIONAL BILL OF RIGHTS, supra note 22, at 78–86
Vasak, K. (1982). General Editor Revised and edited for the English, Philip Alston (eds). Volume 1 Greenwood Press Westport, Connecticut Unesco, Paris, France.
Van Dijk, Mr.P., Flinterman, Prof.mr.C., Janssen, Dr.mr.P.E.L. (2002). International Law, Human Rights. Fourth Revised Edition, Den Haag, Koninklijke Vermande.
Walker, N. (2013). Universalism and particularism in human rights. In C. Holder & D. Reidy (Eds.), Human Rights: The Hard Questions (pp.39-58). Cambridge: Cambridge University Press. doi:10.1017/CBO9780511758553.004.
Wiratraman, H. P. (2007). Hak-hak Konstitusional Warga Negara Setelah Amandemen UUD 1945: Konsep, Pengaturan dan Dinamika Implementasi, Jurnal Hukum Panta Rei, Vol. 1 No.1 Desember 2007, Jakarta, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.
World Justice Project. The WPJ Rule of Law index 2017-2018. p.22. Retrieved on December 30th, 2018 at www.worldjusticeproject.org.
Other Instruments and Reference:
Universal Declaration of Human Rights 1948 retrieved at http://www.hchr.org/EN/pages/home.aspx.
The ICCPR retrieved from http://www.ohchr.org/Documents/ProfessionalInterest/ccpr.pdf.
The ICESCR retrieved from http://www.ohchr.org/Documents/ProfessionalInterest/ccpr.pdf.
European human rights instrument: http://echr.coe.int/pages/home.aspx?p=basictexts.
African Charter of Human and Peoples’ Rights: http://www.achpr.org/instruments/achpr/
KOMNAS HAM (2016). Annual Report 2016. Fulfillment of Minorities and Vulnerable Groups. See the 2017 Annual Report of KOMNAS HAM accessible at https://www.komnasham.go.id/files/20171101-report-tahunan-komnas-ham-tahun-$LZ3FPF.pdf
The 1949 Constitution of Federal Republic of Indonesia. Retrieved at http://ppid.kpu.go.id
The 1950 Temporary Constitution of Indonesia. Retrieved at http://wcw.cs.ui.ac.id/repository/dokumen/lihat/10562.pdf
The 1945 Constitution of Indonesia. Rerieved at http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/infoumum/naskahkomprehensif/pdf/naskah_Naskah%20Komprehensif%20Buku%202.pdf
The 1945 Constitution of Republic of Indonesia retrieved at http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/—ed_protect/—protrav/—ilo_aids/documents/legaldocument/wcms_174556.pdf.
The Law Number 39 Year 1999 concerning Human Rights. Retrieved at https://www.ilo.org/dyn/natlex/docs/ELECTRONIC/55808/105633/F1716745068/IDN55808%20Eng.pdf
The Law Number 26 Year 2000 concerning Human Rights Court. Retrieved at www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2000_26.pdf
Annual Report of Human Rights National Commission 2007: Indonesia. Released by Human Rights National Commission January 11, 2009 di http://komnasham.or.id
CERD. UN General Assembly Resolution No. 2106 (XX) December 21, 1965.
Convention Anti Torture (CAT). UN General Assembly resolution 39/46 of 10 December 1984.
General Comment No.22 (48) of the United Nations Human Rights Committee provides normative substance to Article 18 of the ICCPR
UN Human Rights Council: Statement for the 2012 Universal Periodic Review of Indonesia, http://www.hrw.org/news/2012/09/19/un-human-rights-council- statement-2012-universal-periodic-review-indonesia,
Human Rights Council Working Group on the Universal Periodic Review Thirteenth session Geneva, 21 May–4 June 2012 di http://daccess-dds- ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G12/116/38/PDF/G1211638.pdf?OpenElement
National Human Rights Action Plan 2011-2014 based on Presidential Decree No. 23 of 2011.
National Human Rights Action Plan (RANHAM) 2015-2019. Retrieved at http://setkab.go.id/perpres-rencana-aksi-nasional-ham-2015-2019-diteken-ada-secretariat-text/ Contents of accessible at http: // www. balitbangham.go.id/po-content/peraturan/Perpres%20RanHAM%202015%20Final.pdf
UNIVERSAL PERIODIC REVIEW, Report of the Working Group on the Universal Periodic Review –Indonesia, A/HRC/8/23, 14 May 2008, General Asembly of United Nation. HUMAN RIGHTS COUNCIL Eighth sessions Agenda item 6, dapat diakses melalui http://www.geneva-academy.ch/RULAC/pdf_state/UPR-Outcome-of-the-Working-Group.pdf