Zainal Abidin Bagir
Universitas Gajah Mada, Jogyakarta, Indonesia
A. Pendahuluan
Pada tahun 2011, Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengadopsi Resolusi 16/18 tentang “Melawan Intoleransi, Stereotip Negatif dan Stigmatisasi, dan Diskriminasi, Menghasut Kekerasan, dan Kekerasan terhadap Orang berdasarkan Agama atau Keyakinan” (Combating Intolerance, Negative Stereotyping and Stigmatization of, and Discrimination, Incitement to Violence, and Violence against Persons Based on Religion or Belief). Resolusi tersebut kemudian diadopsi oleh Majelis Umum PBB akhir tahun itu dan diulang pada tahun-tahun berikutnya (2012, 2013). Resolusi ini awalnya diusulkan oleh negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI, sebelumnya Organization of Islamic Conference), sebuah organisasi antar pemerintah yang memiliki 57 anggota. Resolusi tersebut dimaksudkan untuk, antara lain, memberikan perlindungan bagi kaum minoritas Muslim di negara-negara non-Muslim. Namun, selama 12 tahun sebelum itu, sejak tahun 1999, serangkaian resolusi yang diprakarsai oleh OKI untuk tujuan itu cukup kontroversial. Resolusi yang pertama kali berjudul “Penodaan Islam”, kemudian diubah menjadi “Penodaan Agama” disetujui oleh hampir semua anggota OKI di Dewan Hak Asasi Manusia PBB (Dewan HAM PBB) dan PBB, namun secara bertahap kehilangan dukungan dari negara lain, terutama negara-negara Barat, sampai akhirnya resolusi ini ditinggalkan pada tahun 2011.
Sementara resolusi baru untuk melawan intoleransi menghilangkan kelemahan-kelemahan utama yang ada pada versi resolusi sebelumnya tentang penodaan agama. Namun, banyak penulis dan aktivis masih mencurigai versi baru ini. Bagi beberapa orang, resolusi tersebut masih buruk, karena setiap pembatasan terhadap kebebasan berbicara melampaui apa yang sudah ada dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP), termasuk dalam bentuk pembatasan penghinaan sekalipun, baik dalam bentuk lisan atau tulisan, tidak dapat diterima. Bagi mereka pembatasan dalam DUHAM dan KIHSP sudah cukup, tidak perlu ditambahkan atau ditegaskan lagi pembatasan-pembatasan terhadap kebebasan tersebut. Dengan demikian usaha OKI, yang pada awalnya didasarkan pada beberapa gagasan tentang “penodaan agama”, langsung dicurigai. Bahkan dengan resolusi baru ini, tetap ada kecurigaan bahwa negara-negara Muslim belum rela meninggalkan niatnya untuk meloloskan agenda penodaan agama ini, namun perubahan itu hanyalah sebuah langkah strategis sementara.
Tujuan makalah ini utamanya bukanlah untuk membahas perdebatan antara negara-negara OKI dan negara-negara lain, terutama negara-negara Barat, melainkan untuk menilik evolusi resolusi tersebut selama 15 tahun belakangan dari sudut pandang dan untuk tujuan yang berbeda. Dari perspektif internasional, ketika ditempatkan dalam konteks reaksi menghina Muslim terhadap kasus-kasus kontroversial seperti kartun Denmark yang dianggap menghina umat Islam melalui penggambaran mereka yang tidak sopan terhadap Nabi Muhammad SAW, resolusi-resolusi tersebut dicurigai sebagai usaha untuk membatasi kebebasan berbicara dan mengriminalisasi kritik terhadap Islam. Dari sudut pandang OKI, resolusi tersebut adalah tentang Melawan Islamofobia, dan membela minoritas Muslim di negara-negara mayoritas non-Muslim.
Namun, bentuk resolusi yang terbaru, yang lebih inklusif, mungkin juga dilihat dari sudut pandang lain yaitu bahwa, jika resolusi diterapkan, maka hal ini juga berlaku bagi negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim dengan populasi minoritas non-Muslim. Resolusi semacam itu dapat dipahami sebagai alternatif undang-undang penodaan yang masih ada dibanyak negara-negara Muslim tertentu. Target dari banyak UU penodaan agama adalah kelompok minoritas non-konformis, yang telah menjadi korban intoleransi. Sedangkan target Resolusi Melawan Intoleransi adalah aktor yang tidak toleran terhadap kelompok-kelompok tersebut. Sebagai contoh, undang-undang penodaan agama di Indonesia, sebuah undang-undang lama yang telah direvitalisasi secara mengejutkan dalam dua dasawarsa terakhir dan menjadi media ekspresi yang menguntungkan bagi kelompok-kelompok yang intoleran terhadap Ahmadiyah, Syiah, sejumlah kelompok aliran kepercayaan, dan kelompok non-konformis lainnya.
Hal yang menarik perhatian saya dan ingin saya kemukakan dalam makalah ini adalah pentingnya pergeseran konseptual dari ”penodaan agama” ke “melawan intoleransi” sebagai perspektif baru berkontribusi untuk mengkaji ulang UU penodaan agama, terutama yang masih berlaku saat ini di negara-negara Muslim dan, lebih jauh lagi, kemungkinan untuk merevisi undang-undang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang berlaku di Indonesia sejak 1965. Jika upaya penilaian ulang UU itu dengan menggunakan perspektif Resolusi Melawan Intoleransi dianggap layak, ia dapat menjadi langkah maju yang sangat signifikan dalam memperbaiki situasi kebebasan Beragama di negara-negara di mana undang-undang semacam itu masih efektif. Penodaan agama merupakan salah satu dari dua isu utama yang berkaitan dengan kebebasan beragama di negara-negara ini, yang lainnya adalah isu-isu penyebaran dan konversi agama yang saling terkait.
B. Penentangan Terhadap Resolusi-Resolusi Penodaan Agama
Resolusi yang terkait dengan penodaan agama merupakan salah satu keterlibatan yang paling penting dari negara-negara Muslim dengan rezim hak asasi manusia internasional. Ceritanya dimulai pada tahun 1999 ketika Pakistan, atas nama OKI, mengusulkan sebuah rancangan resolusi berjudul “Penodaan Islam” di bawah agenda rasisme ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB (Komisi HAM PBB). Para perancang khawatir dengan stereotip negatif Islam dan kecenderungan untuk mengaitkan pelanggaran hak asasi manusia dan terorisme dengan Islam; media internasional menggambarkan Islam “sebagai agama yang memusuhi hak asasi manusia, mengancam dunia Barat dan berhubungan dengan terorisme dan kekerasan, sedangkan dengan Quran, Islam telah memberi dunia piagam hak asasi manusia yang pertama … Kampanye penodaan dianggap tercermin pada meningkatnya intoleransi terhadap umat Islam.” Mereka meminta Pelapor Khusus tentang intoleransi agama “untuk terus mencurahkan perhatian pada serangan terhadap Islam dan usaha-usaha untuk menodainya.” Atas keberatan beberapa negara Eropa, Kanada dan India, judul tersebut diubah menjadi “Penodaan Agama”. Dalam resolusi yang direvisi, Islam masih ditonjolkan, namun resolusi tersebut dikeluarkan tanpa pemungutan suara dan masih memiliki judul “penodaan”. Namun demikian, Uni Eropa mengajukan reservasi mengenai makna “penodaan”, yang tidak dipahaminya sebagai suatu istilah hukum.
Pada tahun 2000, resolusi tersebut dikeluarkan tanpa pemungutan suara lagi. Mulai tahun 2001 pemungutan suara dilakukan, namun hingga tahun 2005, resolusi tersebut telah berlalu. Saat berbicara tentang penodaan agama, bahasa resolusi, menurut kata-kata perwakilan Guatemala pada tahun 2005, tidak memiliki keseimbangan karena memberi bobot lebih pada Islam. Resolusi tersebut memang memberikan penekanan terhadap Islam dan Muslim, terutama minoritas Muslim di negara-negara non-Muslim, mencatat terutama dampak-dampak yang terjadi setelah peristiwa 11 September 2001.
Setelah mendapat dukungan lebih besar untuk resolusi tersebut pada tahun 2006 dan 2007, keberatan terhadapnya semakin menguat dari tahun 2008 sampai 2010. Dalam sebuah langkah untuk menghindari keberatan, resolusi tersebut dibuat lebih pluralistis. Misalnya, ketika menyebutkan contoh intoleransi, diskriminasi dan tindak kekerasan, ia menambahkan “termasuk kasus yang dimotivasi oleh Islamofobia, Yudeofobia dan Kristenofobia”. Resolusi ini juga mengganti “penodaan (defamation)” dengan “fitnah atau pelecehan (vilification)”, meski judulnya tetap sama. Tapi gerakan ini rupanya tidak berhasil. Apa yang terjadi di Komisi HAM PBB /Dewan HAM PBB tercermin dalam Majelis Umum PBB. Resolusi ini pertama kali diajukan di hadapan Majelis Umum PBB in 2005 oleh Yemen atas nama OKI. Resolusi selanjutnya diadopsi sampai tahun 2010, meski dukungannya melemah.
Ada beberapa argumen utama yang menentang resolusi-resolusi tersebut, yang diformulasikan dengan semakin jelas selama bertahun-tahun oleh negara-negara, LSM internasional, serta akademisi yang menentangnya. Pertama, terdapat keberatan atas analogi yang digunakan antara ras dan agama dalam resolusi ini (resolusi itu sendiri pada beberapa poin diajukan dibawah agenda rasialisme). Hal ini dipandang sebagai perisai agama, terutama Islam, terhadap kritik. Kedua, resolusi itu juga dilihat sebagai upaya untuk melindungi agama, bukan pemeluk agama secara individu – sebuah pendekatan yang tidak sesuai dengan pendekatan rezim hak asasi manusia pada umumnya. Ketiga, “penodaan agama” adalah konsep yang ambigu, dan oleh karena itu upaya pembatasan semacam itu dapat menghambat kebebasan berbicara secara berlebihan. Ini mungkin berakhir di negara-negara yang mengatur apa yang dianggap sebagai “Islam yang benar” terhadap kritik sah atau yang dilandasi niat baik atau usaha reformis Muslim internal. Secara umum, resolusi ini mungkin terlalu banyak membatasi kebebasan berbicara. Ketika Amerika Serikat, yang bahkan tidak menyetujui pembatasan kebebasan berbicara yang diizinkan di KIHSP, menjadi lebih aktif dalam perdebatan ini di tahun 2008, negara tersebut memajukan pembatasan atas kebebasan berbicara ini sebagai argumen utamanya.
Sebuah kritik lebih lanjut atas resolusi tersebut ditujukan terhadap negara mayoritas Muslim sendiri yang memiliki beragam versi undang-undang penodaan / penghujatan agama. Ada kekhawatiran yang dapat dibenarkan bahwa pengesahan gagasan “penodaan agama” di tingkat PBB akan memperkuat undang-undang domestik di negara-negara tersebut. Argumen lain yang terkait diarahkan pada upaya untuk menghubungkan penodaan agama dan kekerasan yang diakibatkannya, yaitu bahwa penodaan agama harus dihentikan karena mengganggu ketertiban umum – hubungan ini diperkuat dalam kasus kartun Denmark. Para penentang resolusi tersebut berpendapat bahwa faktanya adalah, alih-alih menjaga keharmonisan, undang-undang semacam itu di banyak negara berpenduduk mayoritas Muslim telah memperkuat kelompok-kelompok konservatif dan negara-negara untuk meminggirkan kelompok agama minoritas (kebanyakan, walaupun tidak secara eksklusif, dalam agama yang sama) atas nama menjaga apa yang mereka anggap sebagai “ortodoksi”. Jadi, sementara mungkin ada kaitan antara penodaan dan kekerasan, mungkin tidak mengarah kepada yang didalilkan oleh para pendukung resolusi, namun sebaliknya.
C. Dari Melawan Penodaan Agama ke Melawan Intoleransi
Tahun 2010 adalah tahun terakhir resolusi penodaan agama dibahas di Dewan HAM dan Majelis Umum PBB. Pada bulan Maret 2011, perubahan radikal (meski tidak mendadak) terjadi di Dewan HAM PBB. Alih-alih penodaan agama, OKI mengusulkan sebuah resolusi berjudul “Melawan Intoleransi, Stereotip Negatif dan Stigmatisasi, dan Diskriminasi, Tindakan Kekerasan, dan Kekerasan terhadap Orang-orang berdasarkan Agama atau Keyakinan”. Kali ini resolusi dikeluarkan tanpa pengambilan suara, dan diulang di tahun-tahun berikutnya. Di Majelis Umum, resolusi melawan intoleransi juga disahkan pada bulan Desember 2011, dan diulang pada tahun 2012 dan 2013 – semuanya tanpa pengambilan suara.
Resolusi Dewan HAM PBB tahun 2011 sebenarnya mengulangi keprihatinan utama dalam resolusi tentang penodaan agama yang sebelumnya. Resolusi tersebut mencatat “kasus intoleransi, diskriminasi dan tindak kekerasan di banyak bagian dunia, termasuk kasus-kasus yang didorong oleh diskriminasi terhadap orang-orang yang termasuk kelompok minoritas agama, selain proyeksi negatif pengikut agama dan penegakan tindakan yang secara khusus mendiskriminasikan orang berdasarkan agama atau kepercayaan.” Ia kemudian mendorong negara-negara anggota untuk menangani dan memerangi “advokasi kebencian agama apa pun terhadap individu yang merupakan hasutan atau diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.” Tapi selain itu, sekarang tidak ada referensi yang lebih spesifik kepada Islam, Islamofobia atau Muslim. Selain itu, fokusnya sekarang beralih dari perlindungan agama ke perlindungan orang.
Hal penting lainnya menyangkut penggunaan sarana legal atau non-legal. Secara umum, daripada menyarankan cara hukum untuk melawan penodaan agama, ciri penting lain dari resolusi tersebut adalah penekanannya pada cara-cara non-legal untuk melawan intoleransi. Sarana hukum masih disarankan, namun terbatas: “Mengadopsi tindakan untuk mengriminalisasi hasutan kekerasan yang segera akan terjadi berdasarkan agama atau kepercayaan” (cetak miring ditambahkan). Tetapi resolusi ini mengakui bahwa “bekerja sama untuk meningkatkan pelaksanaan rezim hukum yang ada yang melindungi individu dari diskriminasi dan kejahatan kebencian, meningkatkan upaya lintas agama dan antarbudaya, dan untuk memperluas pendidikan hak asasi manusia merupakan langkah awal yang penting dalam memerangi insiden intoleransi, diskriminasi dan kekerasan terhadap individu atas dasar agama atau kepercayaan.” Ia juga menyarankan “debat terbuka tentang gagasan, serta dialog lintas agama dan antar budaya di tingkat lokal, nasional dan internasional” sebagai cara untuk melindungi terhadap intoleransi. Cara untuk memelihara lingkungan domestik yang memiliki toleransi, perdamaian dan penghormatan agama termasuk “penciptaan jaringan kolaboratif untuk membangun saling pengertian, mempromosikan dialog dan memberi inspirasi tindakan konstruktif untuk pencapaian tujuan kebijakan bersama dan pengejaran hasil nyata, seperti melayani proyek di bidang pendidikan, kesehatan, pencegahan konflik, ketenagakerjaan, integrasi dan pendidikan media. “
Resolusi baru ini telah ditindaklanjuti secara lebih antusias oleh negara-negara maupun para LSM internasional. Tindak lanjut yang paling signifikan adalah Proses Istanbul, serangkaian pertemuan yang diluncurkan di Istanbul pada awal Juli 2011 oleh Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton, Sekretaris Jenderal OKI Ekmelledin Ihsanoglu dan Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Catherine Ashton. Sejak itu, sudah ada empat pertemuan lainnya. Namun, Kayaoglu dan Petersen mempertanyakan apakah pertemuan tersebut dapat menjembatani perpecahan lama antara Barat dan dunia Muslim, atau hanya akan mengulangi permusuhan lama yang tampak jelas dalam perdebatan sebelumnya tentang penodaan agama. Pada pertemuan ketiga di Jenewa, sementara ada diskusi tentang dialog antar agama sebagai cara non-legal untuk memerangi intoleransi, terdapat juga perdebatan tentang isu kriminalisasi ujaran kebencian, “yang membangkitkan garis patahan lama antara dunia Muslim dan Barat. dan menimbulkan pertanyaan tentang masa depan resolusi itu”.
Memang, di luar rapat, ada kekhawatiran bahwa dalam proses pelaksanaan resolusi baru ini, negara-negara OKI masih mencoba memainkan gagasan untuk mengriminalisasi penodaan agama dan mungkin belum sepenuhnya meninggalkan gagasan penodaan agama. Sebagai contoh, Marshall dan Shea berpendapat bahwa “Larangan penghujatan sekarang sedang diuniversalisasikan di PBB melalui pintu belakang. Batasan yang secara tradisional sempit terhadap kebebasan berekspresi sedang ditafsirkan secara ekspansif untuk mengakomodasi larangan terhadap ‘ujaran kebencian agama’, yang, pada gilirannya, secara eksplisit ditafsirkan oleh OKI sebagai larangan ‘penodaan agama’. ” Dalam sebuah artikel opini Shea melihat bahwa Proses Istanbul “menawarkan tempat transnasional untuk OKI untuk mengenalkan kembali dorongan anti-penodaannya, ketika masalah tersebut telah dituntaskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa.” Elizabeth Kendall, seorang advokat kebebasan beragama Australia, melangkah lebih jauh lagi, mengatakan bahwa sebenarnya resolusi melawan intoleransi lebih berbahaya daripada resolusi melawan penodaan. Mengutip sumber-sumber OKI, dia menunjukkan bahwa niat OKI dengan pertemuan lanjutan sebenarnya adalah untuk merumuskan “undang-undang internasional yang mencegah timbulnya kebencian akibat penodaan agama yang terus berlanjut.” Baginya, jelas bahwa perpindahan dari penodaan ke hasutan adalah “tidak hanya konsisten dengan strategi OKI sejak awal 2009, namun juga sebenarnya memajukan tujuan utama OKI: kriminalisasi kritik terhadap Islam.”
OKI tentu menyadari kecurigaan ini. Pada bulan Oktober 2012, Sekretaris Jenderal OKI mengatakan bahwa organisasi tersebut tidak akan mencoba lagi untuk mengusulkan penodaan agama, namun meminta negara-negara untuk menerapkan undang-undang tentang ujaran kebencian terhadap Islam. Komentar positif lainnya baru-baru ini diberikan (Maret 2014) dalam sebuah pernyataan bersama oleh tiga LSM, yaitu article 19, Human Rights First dan Freedom House. Organisasi-organisasi tersebut menentang resolusi-resolusi sebelumnya tentang melawan penodaan agama , namun menyambut resolusi selanjutnya yaitu resolusi melawan intoleransi. Mereka meminta negara-negara untuk menerapkan resolusi melawan intoleransi. Sebagai salah satu pedoman dalam pelaksanaannya, ia juga secara khusus menyebutkan Rencana Aksi Rabat (Rabat Plan of Action). Ini adalah inisiatif lain yang berjalan paralel dengan Proses Istanbul, dimulai dengan empat pertemuan intensif di tahun 2011 dan mencapai puncaknya pada tahun 2012 di Rabat.
D. Pergeseran dari Penodaan ke Intoleransi: Masa Depan Undang-Undang Penodaan Agama Domestik?
Sementara di forum internasional negara-negara anggota OKI berusaha untuk memerangi Islamofobia di tempat-tempat di mana umat Islam merupakan minoritas, di dalam negeri masalah yang terkait namun berbeda adalah keberadaan berbagai versi undang-undang penghujatan atau penodaan agama di negara-negara tersebut, yang masih berlaku (di beberapa tempat, undang-undang ini digunakan lebih sering lagi dalam beberapa tahun terakhir).
Dalam hal ini, pergeseran dari penodaan menuju intoleransi dan hasutan mungkin akan sangat membantu dilihat dari sudut pandang perlindungan yang lebih baik terhadap kebebasan beragama di negara-negara Muslim. Sementara upaya untuk mengriminalisasi penodaan di tingkat internasional kebanyakan menargetkan negara-negara Barat dengan jumlah umat Islam yang semakin meningkat, perdebatan seputar gagasan tersebut dan akhirnya kesediaan OKI untuk menggeser pokok permasalahannya dari penodaan ke intoleransi dapat menjadi sumber yang berharga untuk mempengaruhi situasi domestik di negara-negara anggota OKI.
Menurut Pew Research Center, di banyak negara peraturan hukum tentang penghujatan / penodaan berlaku dan sepenuhnya ditegakkan. Di tempat lain mereka masih ada, namun sangat jarang diberlakukan atau belum ditegakkan untuk waktu yang lama. Pada pertengahan 2009, 30% dari 198 negara memiliki peraturan yang melarang penghujatan, perpindahan agama atau kepercayaan atau penodaan agama dan mereka masih ditegakkan di 44 negara tersebut. Persentase tertinggi (80%) negara dengan peraturan tersebut berada di Timur Tengah atau Afrika Utara, diikuti oleh Eropa dengan 38%, Asia Pasifik 30%, Afrika Sub-Sahara 17% dan Amerika 12%. Peraturan tersebut masih diberlakukan di banyak negara (14 negara di Eropa, 12 di Timur Tengah, 12 di Asia Pasifik, tiga di Afrika Sub-Sahara dan tiga di Amerika). Perkembangan terakhir di Pakistan dan Indonesia menunjukkan bahwa undang-undang semacam ini telah lebih sering digunakan belakangan ini.
Berkenaan dengan Indonesia, undang-undang penodaan agama yang ada dalam beberapa tahun terakhir menjadi objek penelitian. Undang-undang tersebut pertama kali diundangkan pada tahun 1965, sebagian untuk mengakomodasi kepentingan kelompok Muslim tertentu terhadap gerakan spiritual sinkretis yang dikenal sebagai aliran kebatinan / kepercayaan. Dengan kata-kata yang tidak jelas, undang-undang tersebut melarang setiap orang untuk “…dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.” Jelas bahwa tujuan undang-undang ini adalah untuk menjaga klaim tertentu terhadap ortodoksi dan melawan gerakan sinkretis.
Dalam 35 tahun pertama sejak diberlakukan, undang-undang tersebut sangat jarang digunakan. Namun, secara paradoks, setelah demokratisasi yang dimulai pada tahun 1998 undang-undang tersebut telah lebih sering digunakan – dari hanya 10 kasus dalam 35 tahun (1965-2000) menjadi sekitar 40 kasus sejak tahun 2000. Yang tidak kalah penting, target undang-undang tersebut telah menjadi lebih luas lagi, sekarang memasukkan kelompok agama non-konformis atau non-arus utama, kebanyakan Islam. Tidak hanya kelompok kecil yang bisa dikategorikan sebagai gerakan keagamaan baru, undang-undang juga menargetkan kelompok yang lebih besar seperti Ahmadiyah dan, belakangan, bahkan Syi’ah, yang diakui sebagai sekte Islam yang sah oleh organisasi-organisasi Islam internasional. Dalam kasus terakhir ini, undang-undang ini telah menjadi sarana untuk menjaga pemahaman sempit (dan semakin sempit) tentang “ortodoksi” Islam. Serupa dengan kasus peraturan hukum tentang penghujatan/ penodaan lainnya, pembahasaan yang sumir dari undang-undang itu membuatnya rentan untuk digunakan dalam berbagai kasus yang berbeda oleh kelompok agama yang lebih kuat atau negara. Undang-undang Indonesia ini tidak membedakan penodaan yang disengaja (dan juga “penghinaan” ajaran, rumah ibadah atau tokoh agama), penyimpangan (dari pemahaman arus utama suatu agama), atau hanya perbedaan (dalam interpretasi).
Peningkatan penggunaan undang-undang ini baru-baru ini menjadi paradoks karena segera setelah gerakan demokratisasi 1998, hak asasi manusia pada umumnya telah menemukan landasan yang jauh lebih baik di negara Indonesia. Selain diundangkannya undang-undang baru tentang hak asasi manusia dan lebih banyak ratifikasi konvensi-konvensi hak asasi manusia, Perubahan ke dua dari empat Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (2000-2002) berhasil memasukkan pasal-pasal tentang hak asasi manusia secara luas. Mengingat beberapa perkembangan lainnya, dapat dikatakan bahwa undang-undang penodaan agama telah direvitalisasi.
Menanggapi revitalisasi ini, advokasi kebebasan beragama dikembangkan mulai dari menanggapi kasus pengadilan tertentu sampai dengan membawa undang-undang tertentu, termasuk undang-undang penodaan agama ke Mahkamah Konstitusi (MK), suatu badan independen baru yang didirikan pada tahun 2003 sebagai konsekuensi lain dari demokratisasi. Undang-undang tersebut dibawa ke hadapan MK dua kali (2009-2010 dan 2013), dan dalam kedua kesempatan tersebut MK memutuskan untuk mempertahankan undang-undang tersebut. Argumen utama para pemohon menyangkut perbedaan antara undang-undang yang diberlakukan pada tahun 1965 itu dan Undang-Undang Dasar, terutama setelah diamandemen, yang memiliki klausul pembatasan kebebasan yang serupa dengan KIHSP. Kementerian Agama dan Urusan Dalam Negeri membela hukum tersebut sebagai cara untuk melindungi komunitas agama dari penodaan terhadap agama mereka. Argumennya berjalan sebagai berikut: penodaan agama mungkin menyinggung kepekaan kelompok agama tertentu, yang kemudian dapat memicu kekerasan; untuk mencegah hal itu dan menjaga ketertiban umum, penodaan agama harus dicegah, dan karena itu ada dasar yang sah untuk membatasi kebebasan itu, yaitu “menodai agama”. Masalahnya adalah kelompok non-arus utama, tidak ortodoks atau non-konformis, yang mungkin memiliki interpretasi yang berbeda dari kelompok arus utama dalam agama, dapat dituduh menodai agama. Ini yang terjadi dalam kasus Ahmadiyah dan Syi’ah.
Sementara mengakui potensi diskriminatif undang-udang tersebut, MK setuju dengan argumen tersebut. Berkenaan dengan bukti adanya diskriminasi, itu bukan kesalahan undang-undang itu sendiri, namun implementasinya. Itu adalah bagian dari alasan MK menyebutkan perlunya revisi, yaitu untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut, yang diperlukan untuk menjaga tatanan sosial, tidak bertentangan dengan pluralisme Indonesia dan menjadi diskriminatif.
Saran ini belum ditindaklanjuti, namun isu penodaan agama dapat diajukan dalam pembahasan undang-undang tentang kerukunan agama yang direncanakan untuk dirancang. Meskipun ada rekomendasi dari organisasi-organisasi hak asasi manusia domestik dan internasional, dan juga oleh negara-negara selama Kajian Periodik Universal Dewan HAM PBB tahun 2012 untuk membatalkan undang-undang tersebut, prospek untuk mewujudkan hal ini sangat tipis. Pertimbangan utamanya, sebagaimana terbukti dalam proses peninjauan kembali Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010, tidak hanya legal; yang lebih penting adalah muatan politik historis undang-undang tersebut. Undang-undang itu merupakan salah satu pencapaian penting dari mengakomodasikan kepentingan politik Muslim tertentu dan yang telah secara signifikan mendefinisikan hubungan agama-negara di Indonesia. Sekalipun membatalkan undang-undang tersebut sangat tidak mungkin terjadi dalam waktu dekat, apa yang mungkin dilakukan, mengikuti saran dari Mahkamah Konstitusi, adalah merevisinya.
Pertanyaannya adalah bagaimana undang-undang ini dapat direvisi sehingga tidak bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap pluralisme dan kebebasan beragama? Apakah mungkin melakukan itu? Mahkamah Konstitusi tidak memberikan petunjuk yang cukup dalam hal ini; ia hanya menguraikan, secara sepintas, beberapa kendala yang luas. Di sinilah wawasan yang dihasilkan oleh perdebatan internasional tentang penodaan agama dapat membantu. Sejumlah ide yang berasal dari perdebatan seperti yang dibahas di atas dapat diuraikan di sini.
Pertama, menggeser isu penodaan agama ke isu intoleransi dan hasutan kebencian atau kekerasan berarti menggeser sasaran wacana. Korban dalam kasus penodaan agama di Indonesia (atau negara-negara Muslim lainnya) biasanya adalah individu dan kelompok agama minoritas (dalam kebanyakan kasus sebenarnya mereka adalah rekan agama) yang dianggap “menodai” agama tersebut. Mereka menjadi objek kriminalisasi. Dalam kasus hasutan untuk membenci, pelaku adalah kelompok intoleran yang, demi mempertahankan kepekaan agama mereka, meminggirkan, mengriminalisasi atau memancing kebencian dan kekerasan terhadap orang-orang yang tidak konformis.
Kedua, sementara konsep penghinaan memerlukan, dalam satu atau lain cara, penentuan ortodoksi, konsep intoleransi / hasutan kekerasan lebih konkret. Konsep ini tidak memerlukan ortodoksi, namun menentukan pelakunya dengan standar yang lebih obyektif dan nyata, yaitu tindakan penghasutan kekerasan. Tentunya, menentukan tindakan apa yang merupakan hasutan kekerasan tidak mudah, namun secara internasional ada lebih banyak panduan dan lebih banyak yurisprudensi tentang ini daripada “penodaan agama”. Hal lain yang terkait di sini adalah pergeseran dari perlindungan agama atau kelompok agama ke individu.
Kayaoglu melihat bahwa pergeseran tersebut mengindikasikan kemenangan gagasan liberal yang bertentangan dengan sudut pandang Muslim. Namun, pada perspektif yang berbeda, mungkin juga untuk memahami pergeseran bukan sebagai perpindahan dari cita-cita Muslim ke gagasan ideal Barat tetapi, sebagaimana yang dinyatakan Witte dan Green, sebagai sebuah pergeseran menuju pragmatisme. Selain itu, menggarisbawahi perbedaan yang sangat mencolok antara liberalisme Barat dan sudut pandang Muslim yang lebih komunitarian berisiko membekukan atau mengesensialisasi keduanya. Faktanya adalah bahwa di dalam diskursus internal Muslim terdapat banyak sudut pandang, beberapa di antaranya bersifat otoriter, yang lainnya demokratis, beberapa sangat “komunitarian”, namun ada posisi sah dan tradisional lainnya yang dianut oleh beberapa pemimpin Muslim berpengaruh yang bergerak lebih dekat menuju jenis liberalisme tertentu. Yang relevan dengan diskusi ini adalah perdebatan baru-baru ini mengenai hubungan antara demokrasi, sekularisme, liberalisme dan mulkulturalisme yang membuka kemungkinan posisi yang lebih banyak, dan yang lebih bernuansa, dalam masalah ini. Singkatnya, daripada menggambarkan perbedaan mencolok antara cita-cita Muslim dan Barat untuk mendevaluasi pergeseran yang dilakukan oleh negara-negara di forum internasional, lebih produktif dalam hal ini untuk melihat keduanya sebagai dinamis, berkembang dan terlibat dalam dialog. Lebih jauh lagi, sebuah analisis yang melihat garis patahan Barat-Muslim dapat dengan mudah membesar-besarkan garis tersebut dan dengan demikian membuat dialog dan negosiasi yang diupayakan terjebak pada ranah yang terlalu filosofis.
E. Kesimpulan
Sementara untuk negara-negara Barat resolusi melawan intoleransi dicurigai sebagai usaha untuk membatasi ujaran (kebebasan berbicara), di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim seperti Indonesia, dokumen itu harus dipertimbangkan secara serius dalam upaya merevisi undang-undang penodaan agama. Kasus di Indonesia menunjukkan bahwa sebagian alasan pelanggaran hak kelompok agama yang rentan berasal dari intoleransi, yang dimanifestasikan dalam ujaran kebencian atau bahkan hasutan kekerasan. “Melawan intoleransi” cenderung menyalahkan pelaku pelanggaran kebebasan beragama yang tidak toleran daripada korban, yang biasanya adalah anggota kelompok agama yang rentan. Ia membalikkan kecenderungan yang tampak dalam undang-undang penodaan agama yang ada, yang jelas dimaksudkan untuk melindungi mayoritas atau kelompok agama arus utama.
Demikian pula, sementara resolusi tersebut awalnya ditujukan untuk melindungi sebagian besar minoritas Muslim di negara-negara non-Muslim, sekarang ia juga diharapkan dapat melindungi kelompok minoritas yang rentan, apakah Muslim atau tidak, di negara-negara lain. Dengan demikian, referensi utamanya adalah perlindungan kelompok agama minoritas – terlepas dari afiliasi keagamaan korban atau pelaku – dari intoleransi, stigmatisasi dan hasutan kekerasan. OKI, sebagai pencetus resolusi ini, secara alamiah diminta untuk meyakinkan negara anggotanya untuk melindungi kelompok agama minoritas mereka sendiri, yang bila tidak dilakukan maka himbauan untuk melindungi populasi minoritas Muslim di negara-negara Barat tidak akan dapat dipercaya.