Heiner Bielefeldt
University of Erlangen
A. Hak asasi manusia sebagai prasyarat untuk kedamaian masyarakat yang langgeng
Hak asasi manusia memberi kontribusi dalam memperkuat prasyarat untuk ketenteraman masyarakat yang berkelanjutan. Tujuan ini tercantum dengan sangat jelas dalam kalimat pertama pembukaan dari dokumen hak asasi manusia internasional pertama, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 (UDHR). Yang menyatakan bahwa “pengakuan martabat yang melekat dan hak-hak yang setara dan tidak dapat dicabut dari semua umat manusia adalah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia”. Kata-kata yang terkenal ini mengaitkan perdamaian dengan keadilan. Memang, ini adalah cara pandang lama bahwa untuk mencapai perdamaian sejati dibutuhkan lebih dari sekadar penegakan semacam ketertiban umum. Harus ada suatu aturan yang adil agar semua orang dapat merasakan suatu kesetiaan, dukungan, dan komitmen yang tulus. UDHR juga menghubungkan keadilan dengan kebebasan. Agar keadilan publik dapat berkembang, warga masyarakat harus bisa bebas menyuarakan keluhan pribadi mereka tanpa ada rasa takut, untuk menyatakan pengamatan kritis mereka di depan umum, untuk mengusulkan perbaikan struktural, untuk membangun organisasi masyarakat sipil dan lembaga pemantauan, singkatnya: untuk membangun dan menghargai wacana demokrasi publik. Tidak ada kedamaian tanpa keadilan, dan tidak ada keadilan tanpa kebebasan. Hak asasi manusia menjamin kebebasan dalam berbagai cara dan dalam berbagai sisi. Beberapa jenis hak telah diabadikan dalam UDHR bertujuan melindungi kebebasan seperti yang dicantumkan secara eksplisit dalam judulnya: kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, kebebasan berserikat, kebebasan hati nurani, dan – terakhir – kebebasan beragama atau berkeyakinan (FoRB). Dengan melembagakan upaya memberikan penghormatan terhadap martabat manusia bagi semua orang, beragam hak kebebasan tersebut secara bersamaan menjadi bagian dari proyek perdamaian yang terus berlangsung.
Perdamaian yang difasilitasi oleh hak asasi manusia pada dasarnya berbeda sifatnya dari atmosfer politik yang sedang tenang. Seperti yang diungkapkan secara ironis oleh Immanuel Kant dalam esainya yang terkenal tentang “Perpetual Peace” (1795), adalah bentuk kebodohan jika seseorang bisa salah mengartikan kondisi kesunyian di kuburan dengan ketenangan dalam perdamaian sejati. Situasi di banyak negara mungkin tenang; tetapi hal ini tidak berarti bahwa di sana sudah tercapai kedamaian. Ketenangan di suatu negara dapat disebabkan oleh banyak alasan, termasuk suasana ketakutan dan intimidasi, di mana tidak ada orang yang berani untuk berbicara secara terbuka. Jika menggunakan metafora yang digunakan oleh Kantian, kondisi ini lebih mencerminkan “kuburan” politik yang luas daripada suatu kondisi harmoni yang murni. Namun, keheningan yang dibuat melalui upaya pemaksaan dan intimidasi politik, pada akhirnya tidak dapat bertahan lama. Di negara-negara yang diperintah secara otokratis, banyak orang mungkin tampaknya memuji upaya pemerintah. Namun, orang mungkin meragukan bahwa pujian seperti itu adalah tulus. Banyak contoh dari catatan sejarah dan pengalaman di masa sekarang yang menggambarkan bahwa pujian dari publik yang dipaksakan dapat dengan cepat berbalik arah, karena suasana di dalam masyarakat yang di warnai oleh tindakan represi dan intimasi biasanya menimbulkan ketidakpercayaan dan kebencian, dan hal ini dalam rangkaian bom waktu yang setiap saat bisa meledak.
Kedamaian yang dicita-citakan oleh hak asasi manusia adalah kebalikan dari kondisi ketenangan di suatu kuburan politik. Ini adalah bentuk perdamaian yang didasarkan pada penghormatan terhadap keragaman opini politik, penilaian kritis, keyakinan agama, hasrat individu, rencana kehidupan pribadi, dan biografi manusia. Singkatnya, hal itu adalah bentuk perdamaian, yang mengakomodasi seluruh jajaran kondisi yang mendefinisikan kekayaan eksistensi manusia. Yang pasti, kondisi kedamaian seperti itu kadang-kadang juga bisa berisik, berantakan dan tentunya melelahkan untuk mencapainya. Namun, hal ini jauh lebih tulus dan dengan demikian meningkatkan prospek keberlanjutannya.
Pengamatan ini juga berlaku bagi hak kebebasan beragama atau berkeyakinan (FoRB), suatu hak yang diabadikan antara lain dalam UDHR dan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dalam kedua kerangka yang tercantum dalam pasal 18. Sebagai bagian dari upaya pendekatan perlindungan hak asasi manusia yang lebih luas, FoRB memfasilitasi hubungan damai antara orang-orang dari berbagai latar belakang baik yang percaya dengan suatu agama maupun yang tidak. Namun, suatu konsep perdamaian antar agama juga membutuhkan kualifikasi tambahan yang penting. Hal yang tidak bisa dipungkiri dalam pendekatan hak asasi manusia secara umum, yang juga memiliki pengaruh juga terhadap FoRB: bahwa hal itu harus bisa memfasilitasi perdamaian berdasarkan penghormatan terhadap kebebasan manusia, sehingga bisa mengakomodasi beragam jenis keyakinan, praktik, ritual dan upacara yang ada di dalam masyarakat, asalkan mereka semua sepakat untuk memberikan kebebasan yang sama bagi setiap orang. Dengan kata lain, perdamaian antar agama yang difasilitasi oleh FoRB kemungkinan besar akan tetap memiliki bagian yang “berantakan”. Kadang-kadang bahkan bisa jadi suatu kedamaian yang riuh, yang tentu masih jauh lebih baik daripada suasana keheningan di kuburan.
B. Manusia sebagai pemegang hak
Sebuah pertanyaan yang sering diajukan mengenai agama-agama manakah yang pantas dilindungi di bawah FoRB. Agama mana yang harus mendapat pengakuan publik, dan agama mana yang seharusnya mendapat manfaat dari FoRB? Tidak ada jawaban untuk pertanyaan itu, karena pertanyaan itu sendiri adalah salah. Memang, hal itu tidak menunjukkan bahwa ada kesalahpahaman mendasar tentang sifat FoRB. Sebagai hak asasi manusia yang sangat diperlukan, FoRB mengikuti logika yang mendefinisikan pendekatan hak asasi manusia secara umum, yang dirangkum dalam kalimat pertama yang terkenal dari artikel pertama UDHR: “Semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak.” Artikel ini dimulai dengan mengakui manusia sebagai pemegang hak. Dengan demikian, pemegang hak FoRB bukanlah agama sebagai suatu entitas, tetapi manusia dalam berbagai bentuk hubungan mereka dengan agama atau kepercayaan. Seperti halnya hak asasi manusia lainnya, FoRB secara konsisten berfokus pada manusia sebagai pemegang hak yang bebas menentukan pilihan. Mereka adalah pihak yang mendapatkan perlindungan hukum yang diberikan oleh FoRB dan hak asasi manusia lainnya. Memang benar, bahwa hanya melalui kacamata umat manusialah maka permasalahan agama akhirnya juga menjadi masalah hak asasi manusia.
Fokus yang tetap ditujukan terhadap manusia sebagai pemegang hak ini kadang-kadang menimbulkan keberatan, khususnya yang muncul dari orang-orang yang memiliki keyakinan agama tradisional. Beberapa kelompok telah menyatakan ketakutan mereka bahwa FoRB, sebagai bagian dari upaya pendekatan perlindungan HAM yang lebih luas, adalah mempromosikan ideologi anti-agama, karena manusia ditempatkan pada posisi yang lebih penting daripada Tuhan. Apakah benar bahwa FoRB memiliki bias “antroposentris” dalam arti menempatkan manusia di pusat semua masalah, dan mengorbankan nilai-nilai agama yang transenden? Apakah benar hal itu bisa melemahkan komitmen agama dengan adanya pernyataan tentang keutamaan kebebasan pribadi lebih dari otoritas agama? Beberapa pendapat telah masuk ke ruang yang lebih dalam dengan mengajukan argumen bahwa FoRB telah merendahkan nilai keutamaan agama sehingga sama seperti barang dagangan lain di pasaran yang mana setiap orang dapat membeli dan memilih untuk keperluan kesehatan spiritual pribadi mereka. Namun pendapat semacam itu muncul karena orang telah salah memahami arti dari FoRB. Bukannya hendak meminggirkan atau meremehkan agama, FoRB justru menganggap serius semua agama. Akan tetapi, memperhatikan secara serius terhadap agama, memiliki implikasi langsung dan jelas bahwa agama adalah fenomena yang selalu ada dalam bentuk jamak, yaitu dalam bentuk berbagai macam agama (dengan penekanan pada jumlahnya yang banyak). Terlepas dari keberadaan agama-agama yang bisa sangat berbeda, ada juga sudut pandang dan interpretasi yang berbeda bahkan di dalam satu tradisi agama yang sama. Dengan demikian, menganggap serius tentang agama membuat kita menyadari bahwa ada keragaman yang di antara masing-masing dan di dalam agama itu sendiri.
Wawasan ini memiliki konsekuensi yang luas untuk suatu konseptualisasi FoRB. Mari kita asumsikan bahwa kita ingin memberikan perlindungan hukum langsung kepada agama. Dalam hal ini, kita harus, pertama-tama, menentukan keyakinan agama yang mana, penafsiran yang mana yang akan digunakan, kitab suci dan cara beribadah mana yang layak untuk mendapat perlindungan tersebut. Ini artinya kita harus memilih agama tertentu dan mengorbankan agama yang lain. Hasilnya adalah terjadinya tindakan diskriminasi, kebencian, stigmatisasi dan peningkatan polarisasi. Banyak contoh dari berbagai belahan dunia yang bisa menggambarkan bahwa bahaya ini bukan hanya hipotetis belaka. Sekarang, poin yang menentukan adalah bahwa pendekatan hak asasi manusia telah mengambil jalan yang sama sekali berbeda dengan hanya berfokus secara konsisten pada manusia daripada kepada agama. Semua yang dimiliki oleh agama seperti berbagai tradisi agama, pengakuan dan pengakuan dalam hati, interpretasi dll memiliki kesamaan bahwa pada kenyataan hal itu semua adalah terwujud dalam perbuatan manusia baik sebagai individu maupun dalam kelompok masyarakat bersama dengan orang lain. Manusia adalah pelaku yang menyatakan keyakinan dan menjalankan ibadah agama dengan berbagai cara, dan pada saat yang sama, para pelaku itulah yang berhak atas perlindungan hak asasi manusia ketika menjalankan agamanya. Fokus pada manusia sebagai pemegang hak adalah satu-satunya cara untuk menghargai dan mengakomodasi keragaman luas yang ada di berbagai keyakinan dan praktik agama.
Fokus yang konsisten pada manusia sebagai pemegang hak FoRB ini bisa memperluas ruang lingkup keyakinan dan praktik yang dihormati yang jauh lebih luas dari sekedar yang ada dalam daftar “agama yang ditetapkan”, “agama tradisional”, “agama klasik” sebagaimana yang ada di banyak negara. Beberapa Negara Timur Tengah berjanji untuk juga menghormati kebebasan beragama di dalam konstitusi mereka namun tetap membatasi jumlah agama yang diakui sebanyak dua atau tiga saja yaitu: Islam, Kristen dan (dalam teori) Yahudi. Negara-negara lain mengakui lima atau enam agama yang berbeda atau memberikan rasa hormat hanya kepada agama-agama yang telah mendapat posisi status resmi. Namun, sekali lagi hal ini tidak ada hubungannya dengan FoRB. Sebaliknya, hal ini menunjukkan adanya kesalahpahaman mendasar. Untuk dapat menyesuaikan dengan logika hak asasi manusia, FoRB memberikan penghormatan terhadap pemahaman diri dan definisi diri manusia yang paling beragam di bidang agama – jauh melampaui dari yang ada dalam daftar agama resmi atau agama resmi yang ditentukan oleh suatu negara. Yang penting, di atas segalanya, adalah adanya pemahaman terhadap diri manusia dalam bidang yang luas ini. Definisi tentang diri manusia mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan harus selalu menjadi titik awal (meskipun belum tentu akan menjadi akhir dari cerita) ketika sampai pada konsepsi FoRB. Namun, hal ini juga membuka beragam pilihan lain.
Komite Hak Asasi Manusia PBB, yaitu badan organisasi ahli yang bertugas memantau implementasi ICCPR telah secara eksplisit mendukung pemahaman yang luas dan inklusif tentang FoRB. Dalam Komentar Umum No. 22 tentang pasal 18 (yaitu pasal mengenai FoRB), Komite menyatakan: “Pasal 18 melindungi keyakinan teistik, non-teistik dan ateistik, serta hak untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan apa pun. Istilah ‘kepercayaan’ dan ‘agama’ harus ditafsirkan secara luas. ” Ini adalah suatu kata-kata yang jelas. Komentar Umum ini berlanjut: “Pasal 18 tidak terbatas dalam penerapannya pada agama tradisional atau agama dan kepercayaan dengan karakteristik yang jelas atau praktik peribadahan yang analog dengan suatu agama tradisional.” Harus ada tambahan bahwa FoRB juga melindungi anggota dari komunitas berukuran besar atau kecil, kelompok minoritas maupun anggota minoritas dalam kelompok minoritas, mualaf maupun orang yang kembali lagi ke kepercayaan lamanya lagi, pembangkang atau orang yang menyatakan pendapat kritis lainnya dan, yang tak kalah pentingnya, orang-orang dari gerakan yang dianggap “menyimpang” oleh anggota dari beberapa organisasi keagamaan arus utama. Berbagai Pelapor Khusus PBB untuk FoRB (termasuk saya) telah mendukung pemahaman terbuka dan inklusif ini.
C. Dimensi dan batasan kebebasan
FoRB melindungi berbagai dimensi kebebasan manusia di bidang agama dan kepercayaan. Contohnya, hai ini termasuk juga kebebasan bagi setiap orang untuk mencari makna kehidupan; untuk menyatakan keyakinan atau keraguan secara terbuka; untuk bergabung dengan suatu kelompok agama atau tinggal di dalam komunitas tempat mereka tumbuh dewasa; untuk mengubah atau meninggalkan keyakinan mereka; mengajak orang lain untuk mempertimbangkan kembali agama atau keyakinan mereka; untuk melakukan ritual baik sendiri dan juga dalam komunitas bersama orang lain; untuk menyatakan kritik secara terbuka terhadap suatu agama atau membela suatu agama terhadap kritik semacam itu; untuk memulai dan mendidik anak-anak mereka mengikuti tradisi agama mereka sendiri; untuk menerima dan menyampaikan informasi tentang isu-isu agama; untuk mendatangkan kitab-kitab keagamaan dari luar negeri dan mengedarkannya; untuk membentuk kehidupan mereka sesuai dengan aturan agama; untuk membangun infrastruktur keagamaan, termasuk rumah ibadah, sekolah dan organisasi amal; untuk merekrut pendeta sesuai dengan pemahaman diri dari masyarakat dan lain sebagainya. Daftar yang mencantumkan tentang berbagai komponen yang termasuk sebagai hak-hak tersebut tetap tidak akan pernah lengkap, karena FoRB hanya menerima karakter umum dari suatu praktik keagamaan sebagai cara menghadapi tantangan-tantangan yang akan selalu muncul, yang memungkinkan untuk melakukan sebuah “penemuan” atau “penemuan kembali” terhadap aspek-aspek yang sebelumnya masih diabaikan.
Hak kebebasan ini menjadikan proses pengambilan keputusan mengenai apakah dan bagaimana cara seseorang akan memanfaatkan kebebasan terserah pada masing-masing pemegang hak itu sendiri. Itulah sebabnya FoRB juga melindungi hak untuk tidak memeluk suatu agama atau kepercayaan, untuk tidak menunjukkan minat pada hal-hal semacam itu, untuk tidak berpartisipasi dalam upacara keagamaan apa pun, untuk tidak menjalankan pola makan atau aturan agama lain, untuk tidak mendidik anaknya dalam ajaran agama tertentu dll. Kebebasan dari agama adalah unsur logis yang menyertai kebebasan beragama atau berkeyakinan itu sendiri, karena hal itu sama-sama memiliki sifat dari hak kebebasan.
Banyak pengkritik hak asasi manusia yang menyatakan bahwa hak-hak ini secara sepihak mengistimewakan hak individu – mungkin dengan cara mengorbankan kepentingan masyarakat. Keberatan ini membutuhkan suatu klarifikasi. Yang benar adalah bahwa semua umat manusia harus dapat memperoleh manfaat dari perlindungan hak-hak ini, sebelum dan terlepas dari, status keanggotaan dalam kelompok tertentu. Mengutip lagi dari pembukaan UDHR, bahwa hak asasi manusia adalah hak bagi “semua anggota dari umat manusia”. Dalam pengertian ini, dapat dikatakan bahwa hal itu adalah hak bagi setiap orang. Namun, hak-hak individu itu tidak semata-mata mengistimewakan gaya hidup “individualistis”, yaitu suatu cara hidup yang terlepas dari komitmen terhadap masyarakat. Mencampur adukkan pengertian antara hak-hak individu dan cara hidup “individualistis” merupakan sumber utama penyebab munculnya kebingungan. Faktanya, HAM juga menghargai dimensi kemasyarakatan dalam kehidupan manusia. Beberapa contoh nyata yang ada antara lain, kebebasan berekspresi hanya dapat berkembang dalam suatu komunitas diskursus antara para pembicara dan pendengar; hak untuk berkumpul dan berserikat adalah sesuatu yang menurut definisinya dilakukan bersama dengan orang lain; hak habeas corpus melindungi jaring-jaring dasar sosial bahkan dalam situasi adanya tekanan dan penahanan; hak untuk membentuk serikat pekerja memfasilitasi kegiatan solidaritas di antara kolega di tempat kerja; dan contoh yang paling jelas adalah hak untuk menikah dan membangun sebuah keluarga. Seperti yang diungkapkan dalam artikel 18 UDHR dan ICCPR, bahwa kebebasan beragama atau berkeyakinan juga memiliki dimensi komunitas yang eksplisit; yaitu melindungi manifestasi agama atau kepercayaan “dalam peribadatan, ketaatan, praktik dan pengajaran” yang dilakukan “baik secara individu atau dalam komunitas bersama orang lain dan di depan umum atau pribadi”.
Selain itu, hak asasi manusia bukan hanya selalu berhubungan dengan masyarakat agar dapat dipraktikkan; mereka juga dapat berfungsi sebagai faktor pendorong untuk mereformasi kondisi masyarakat. Hak asasi manusia dapat berkontribusi dalam perubahan sebuah rezim otoriter menjadi demokrasi; mereka dapat membantu memperluas ruang bagi wacana kritis yang terbuka; mereka dapat memainkan peran penting dalam membentuk kembali pemahaman tentang pernikahan dan kehidupan keluarga yang menuntut adanya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan berbagai identitas gender; mereka juga dapat mendukung pengembangan suatu serikat pekerja, asosiasi politik dan organisasi masyarakat sipil; mereka dapat mendukung kehidupan anak-anak dalam hak mereka mendapatkan pendidikan dan ikut berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat; dan mereka juga dapat berfungsi sebagai acuan normatif untuk upaya penyertaan secara menyeluruh bagi penyandang disabilitas di dalam masyarakat dengan cara menghilangkan hambatan-hambatan secara bertahap.
FoRB juga memiliki potensi untuk memicu suatu reformasi masyarakat yang sehat. Kelompok-kelompok agama dapat belajar untuk menghargai adanya keragaman pendapat di dalam kelompok mereka sendiri dan menggunakannya sebagai sumber kekuatan potensial, dan mereka mungkin akan dapat menemukan – atau membuka kembali – suatu kebenaran yang berakar di dalam banyak tradisi bahwa nilai keyakinan yang murni selalu membutuhkan adanya penghormatan terhadap kebebasan pribadi. Selain itu, adanya kesadaran bahwa seorang anggota bisa bebas untuk meninggalkan komunitasnya dapat memotivasi para pemimpin agama untuk kembali mendekati para pengikut yang selama ini diabaikan, jadi lebih memperhatikan adanya kebutuhan dan kerinduan dari para anggota dan secara umum menjadi lebih persuasif dalam pengajaran dan khotbah mereka. Dengan demikian, penghormatan terhadap hak-hak individu dapat bermanfaat bagi perkembangan suatu masyarakat.
Suatu masalah, yang selalu muncul di dalam diskusi tentang hak atas kebebasan, adalah perlunya dibuat beberapa pembatasan. Sebenarnya ini adalah suatu kebenaran bahwa kebebasan tidak dapat sepenuhnya tanpa batas, karena adanya kebebasan bagi seseorang pada suatu saat akan dapat mengurangi hak dan kebebasan orang lain. Namun, kebutuhan umum untuk hal semacam adanya pembatasan dapat dengan mudah digunakan sebagai dalih untuk memaksakan suatu pembatasan yang sewenang-wenang. Banyak contoh menunjukkan bahwa hal ini juga terjadi di dalam ruang lingkup FoRB. Di banyak negara, kepentingan “keamanan”, “kerukunan”, atau “moralitas” yang diterapkan terlalu luas telah berubah menjadi digunakan untuk mengekang adanya kritik terhadap agama, melakukan diskriminasi terhadap kaum minoritas dan memperketat kontrol atas komunitas pemeluk agama independen. Pertanyaan tentang bagaimana cara untuk menarik batasan dan bagaimana mencegah terjadinya penyalahgunaan klausul pembatasan adalah salah satu masalah paling sensitif di dalam hukum hak asasi manusia. Beberapa pertanyaan memiliki relevansi yang lebih dekat dengan praktik hak asasi manusia.
Langkah pertama untuk mencegah adanya penggunaan secara sewenang-wenang terhadap klausul pembatasan oleh pemerintah adalah dengan menekankan bahwa pembatasan selalu membutuhkan suatu argumen yang spesifik. Poin yang menentukan adalah bahwa kewajiban untuk memberikan pembuktian ada pada mereka yang mengajukan argumentasi menggunakan klausul pembatasan, dan bukan pada mereka yang mempertahankan atau mempraktikkan hak kebebasan yang telah dijamin secara internasional itu. Bagaimanapun juga, FoRB dan berbagai hak asasi manusia lainnya adalah hak kebebasan, dan dorongan dari seluruh sistem hak asasi manusia ini bertujuan untuk memfasilitasi kebebasan seseorang semaksimal mungkin yang setara dengan kebebasan yang dimiliki oleh semua orang. Karena itu, hubungan antara kebebasan dan pembatasan harus tetap menjadi suatu hubungan antara suatu aturan dan pemberian pengecualian. Jika ada keraguan dalam suatu masalah, maka aturan hukum yang diberlakukan, dan pemberian pengecualian selalu diikuti dengan kewajiban untuk memberikan argumentasi tambahan, baik pada tingkat pembuktian secara empiris dan maupun pada tingkat penalaran normatif.
Kedua, agar suatu pembatasan bisa dianggap sah, mereka harus memenuhi sejumlah kriteria. Dalam hal kebebasan beragama atau berkeyakinan, dimensi internal yang disebut sebagai “forum internum” bahkan juga memiliki suatu perlindungan tanpa syarat, menurut pasal 18 ayat 2 dari ICCPR yang menyatakan bahwa “tidak seseorang pun boleh tunduk terhadap paksaan yang akan merusak kebebasannya untuk memeluk atau menerima ajaran agama atau kepercayaan yang dipilihnya ”. Ini bahkan berlaku juga dalam situasi yang ekstrem, seperti keadaan darurat di masyarakat. Upaya cuci otak atau bentuk-bentuk perambahan ke dalam ruang inti identitas moral atau agama seseorang tidak pernah bisa dibenarkan. Situasinya sedikit berbeda jika terkait dengan masalah manifestasi eksternal dari keyakinan agama atau filosofis (di dalam “forum externum”),. Meski demikian, pemberian batasan terhadap manifestasi eksternal ajaran agama atau kepercayaan hanya dapat diizinkan jika hal itu memenuhi semua kriteria yang ditetapkan dalam pasal 18 ayat 3 dari ICCPR. Karenanya, suatu pembatasan harus ditentukan secara hukum dan harus ada penjelasan bahwa tindakan itu harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang sah yaitu – perlindungan bagi “keselamatan, ketertiban umum, kesehatan, atau moral publik atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain”. Selain itu, suatu pembatasan harus tetap memiliki luas wilayah yang proporsional, yang antara lain berarti mereka harus juga dibatasi untuk tetap berada pada tingkat gangguan yang minimum dan harus kondusif dalam rangka mendukung tercapainya tujuan sah yang hendak di capai. Kriteria ini disertakan dengan tujuan untuk menjaga substansi dari FoRB bahkan ketika berada dalam sebuah situasi adanya benturan langsung di antara beragam hak-hak lain atau berbagai kepentingan publik yang sah. Sekali lagi, suatu alasan yang tidak spesifik seperti mendorong kerukunan di masyarakat tidak dapat dijadikan sebagai argumen yang memadai untuk membatasi misalnya terhadap hak-hak kelompok minoritas.
Ketiga, suatu pembatasan harus selalu dihubungkan dengan syarat demi tercapainya pemulihan hukum. Setiap orang yang menganggap bahwa haknya telah dilanggar secara semena-mena harus juga memiliki akses ke pengadilan, lembaga ombudsman, lembaga HAM nasional, atau mekanisme lainnya. Ketersediaan sistem pemulihan hukum yang dapat diakses, efisien dan independen adalah esensi di dalam setiap upaya untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk juga FoRB.
D. Kesetaraan dan non-diskriminasi
Menurut pasal 1 UDHR, seperti yang dikutip di atas, kebebasan dan kesetaraan adalah dua prinsip hak asasi manusia yang saling terkait. Tanpa adanya prinsip kesetaraan, hak-hak kebebasan hanya akan menjadi hak istimewa bagi segelintir orang yang beruntung, dan sebaliknya jika tanpa mengacu pada hak kebebasan, maka prinsip kesetaraan bisa disalahartikan hanya sebagai suatu kesamaan atau bahkan keseragaman saja. Untuk menghindari kesalahpahaman seperti itu, kebebasan dan kesetaraan harus selalu dilihat secara bersamaan. Ini juga berlaku untuk FoRB. Tentunya, FoRB adalah hak untuk kebebasan, sebagaimana ditunjukkan oleh judulnya, tetapi di dalamnya juga terdapat prinsip hak untuk kesetaraan dan non-diskriminasi. Dimensi ini telah mendapat pengakuan khusus melalui Deklarasi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan, yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada November 1981. Deklarasi ini menggunakan kalimat yang kuat ketika menyatakan: “Diskriminasi terhadap sebagian umat manusia karena adanya perbedaan agama atau kepercayaan merupakan suatu penghinaan terhadap martabat manusia dan mengingkari prinsip-prinsip di dalam Piagam PBB, dan akan dikutuk sebagai suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia. dan kebebasan mendasar yang dicanangkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia […].”
Dalam kerangka hak asasi manusia, kesetaraan tidak akan pernah bisa diartikan sebagai keseragaman atau perlakuan yang sama rata. Hal ini juga mengikuti adanya keterkaitan antara kesetaraan dan kebebasan, seperti ditekankan di atas. Dengan demikian, hak asasi manusia memberdayakan umat manusia untuk bisa secara bebas mencapai rencana kehidupan mereka yang beragam, secara bebas mengekspresikan berbagai pendapat politik mereka atau secara bebas untuk mewujudkan berbagai keyakinan dan praktik peribadatan yang berkaitan dengan keyakinannya. Namun, penghormatan terhadap kebebasan seperti itu harus berlaku bagi semua orang, dan tidak mengistimewakan orang-orang tertentu saja dari status dan pangkatnya. Karenanya, suatu ide panduan yang digunakan adalah kebebasan yang setara untuk semua. Untuk bisa mencapai implementasi hak asasi manusia yang setara atas kebebasan yang berlaku bagi setiap orang maka masyarakat harus berubah juga menjadi lebih egaliter dan pada saat yang sama lebih beragam atau majemuk. Beberapa tahun yang lalu, Dewan Eropa meluncurkan kampanye mendukung kebinekaan di bawah moto egaliter “semuanya berbeda, semua setara”. FoRB telah merinci gagasan tentang keberagaman yang egaliter ini untuk bidang agama dan kepercayaan.
Pemahaman prinsip egaliter tentang FoRB ini membawa konsekuensi kewajiban bagi negara. Untuk dapat berfungsi sebagai penjamin diterapkannya FoRB bagi semua orang secara setara, Negara tidak boleh secara eksklusif mengaitkan dirinya dengan satu agama atau kepercayaan tertentu (atau satu bagian dari agama tertentu) dan mengorbankan prinsip perlakuan yang setara terhadap para pengikut agama yang lain. Menerapkan cara pendekatan hak asasi manusia secara serius membutuhkan suatu kerangka kerja yang terbuka di mana pluralisme agama dan kepercayaan dapat berkembang secara bebas dan tanpa adanya diskriminasi. Hal ini tidak diragukan lagi akan memberikan tantangan kesulitan bagi negara-negara di mana agama dan institusi Negara telah saling terkait erat, dan juga di negara-negara tertentu yang memiliki tradisi agama resmi atau agama Negara.
Kebalikan dari suatu sistem negara yang memiliki agama resmi adalah sebuah sistem di mana Negara dan agama “dipisahkan”. Daripada menggunakan istilah “pemisahan”, yang cenderung menimbulkan banyak kesalahpahaman, saya lebih suka dengan istilah “menciptakan dan menjaga jarak” di antara Negara dan agama. Konsep “pemisahan” dapat memunculkan ide-ide pengkotak-kotakan atau fragmentasi pada kehidupan umat manusia, dan efeknya adalah bahwa agama tidak lagi memainkan peran aktif di dalam kehidupan masyarakat. Hal ini bukanlah tujuan dari FoRB. Demi kejelasan konseptual, kita harus bisa melihat elemen jarak di antara Negara dan agama sebagai sebuah sisi negatif dari suatu tujuan positif, yaitu, untuk menyediakan ruang terbuka bagi pertumbuhan keragaman agama dan keyakinan dengan semangat kebebasan dan kesetaraan. Tanpa adanya elemen jarak, maka ruang yang terbuka dan setara seperti itu tidak akan dapat berkembang, karena suatu Negara, yang memahami dirinya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan satu agama tertentu atau satu sistem kepercayaan tertenu tidak akan dapat berfungsi sebagai wali yang dapat dipercaya untuk menjaga FoRB yang menjanjikan kesetaraan untuk semua. Namun, ketika mencoba untuk memenuhi tugasnya dalam menyediakan tempat bagi semua kelompok Negara juga harus bisa melakukan lebih dari hanya sekadar (secara negatif) menahan diri untuk tidak terlibat dengan suatu agama. Selain menjaga jarak yang cukup, hal lain yang dibutuhkan adalah investasi positif di semua bidang masyarakat, seperti pendidikan, media masa, hukum keluarga, dialog antar agama, dll. Negara yang berdedikasi pada FoRB harus tetap secara proaktif terlibat dengan agama dan kepercayaan, karena mereka adalah bagian dari masyarakat, yang juga harus dilayani oleh Negara. Alih-alih bertugas untuk melindungi klaim kebenaran suatu agama atau identitas suatu agama secara kolektif, yang seharusnya dilakukan Negara adalah melindungi hak asasi manusia bagi setiap orang di dalam FoRB.
E. Bukan hanya sekedar masalah minoritas
FoRB sering hanya dilihat sebagai hak yang berhubungan dengan kelompok minoritas agama. Namun, walaupun hal itu tidak sepenuhnya salah, persepsi ini masih terlalu sempit. Memang benar bahwa kelompok minoritas agama perlu mendapat perhatian khusus. Situasi mereka tidak hanya ditandai dengan meningkatnya kerentanan; adanya perlakuan yang tidak adil terhadap mereka juga mengindikasikan suasana umum yang sedang terjadi di dalam masyarakat. Contoh-contoh kasus yang memprihatinkan dari seluruh dunia menunjukkan bahwa banyak anggota kelompok minoritas agama mengalami perlakuan diskriminasi, stigmatisasi dan bahkan penganiayaan secara langsung. Kaum minoritas dapat menjadi sasaran dari ujaran kebencian dan korban tindak kejahatan dengan alasan kebencian dan secara tidak proporsional menjadi korban pelanggaran HAM. Ketika berbicara tentang kaum minoritas, kita juga harus selalu menyertakan tentang gerakan minoritas yang ada di dalam suatu kelompok agama mayoritas.
Pada saat perhatian khusus dibenarkan untuk diberikan pada situasi kelompok minoritas dibenarkan, namun adalah sebuah kesalahan jika kita melupakan situasi di dalam kelompok mayoritas. FoRB memiliki banyak hal untuk ditawarkan bagi anggota agama mayoritas juga. Dengan memproklamasikan prinsip kebebasan yang setara bagi setiap orang di ruang lingkup keragaman agama yang luas, FoRB telah menantang hegemoni kekuasaan yang ada, merubah simetri kekuasaan, dan bentuk-bentuk keterikatan yang selama ini dipertanyakan yang ada di wilayah mereka yang berkuasa. Dalam konteks ini, FoRB dapat berfungsi sebagai alat yang efisien untuk mengatasi korupsi dan penyakit-penyakit kekuasaan lainnya, yang sering justru merusak kredibilitas agama, terutama di negara-negara di mana agama menduduki posisi sosial yang kuat. Salah satu contoh yang muncul dalam pikiran kita adalah bentuk pemanfaatan agama arus utama untuk tujuan politik sebagai identitas nasional. Korban langsung dari praktik politik yang diwarnai oleh agama ini adalah kaum minoritas, khususnya mereka yang tidak bisa sesuai dengan narasi agama-politik yang dominan. Namun cara-cara yang menggunakan agama untuk keuntungan politik, juga memiliki konsekuensi negatif bagi anggota mayoritas. Harga yang biasanya harus mereka bayarkan, setidaknya dalam jangka panjang, adalah hilangnya kredibilitas dan nilai persuasif di dalam pesan-pesan agama yang mereka sampaikan. Dengan demikian, kaum minoritas dan mayoritas sama-sama dapat – meskipun dengan cara yang berbeda – mendapatkan manfaat dari FoRB. Bagi anggota minoritas yang terancam, FoRB dapat menjadi instrumen perlindungan dalam perjuangan mereka untuk bertahan hidup dan berkembang. Pentingnya FoRB bagi anggota kelompok mayoritas mungkin secara sekilas kurang tampak jelas. Namun ini tidak berarti bahwa itu tidak ada. Bagaimanapun, FoRB adalah hak yang bisa dinikmati oleh semua “anggota umat manusia”: orang beriman secara tradisional dan non-tradisional, anggota kelompok mayoritas dan kaum minoritas, gerakan arus utama maupun yang menyimpang. Dengan melembagakan penghormatan bagi semua, FoRB – secara bersamaan dengan hak asasi manusia lainnya – akan meningkatkan kondisi untuk kerja sama yang adil, keadilan masyarakat dan perdamaian berkelanjutan.