Susan Waltz
The Ford School of Public Policy, University of Michigan,Amerika Serikat
A. Pendahuluan
Telah banyak yang ditulis (dan lebih banyak lagi yang dikatakan) tentang kompatibilitas Islam dan hak asasi manusia. Diskusi-diskusi sering berapi-api dan kusut. Baik dalam pembicaraan biasa maupun diskursus politik, para pembicara siap mengacaukan kebudayaan Arab-Muslim dengan keyakinan keagamaan Islam, dan akibatnya, makna Islam menjadi kacau. Demikian pula, konsep hak asasi manusia dipahami secara kurang baik, dan disamakan secara tidak kritis dengan filsafat Barat. Masalah-masalah seperti itu menghambat komunikasi, dan juga melipatgandakan masalah-masalah yang lebih pelik. Di bawah retorika dan polemik, ada kekhawatiran mendalam mengenai dominasi dan peminggiran budaya, integritas budaya, dan fitur-fitur pembeda suatu sistem keyakinan yang suci. Inilah kekhawatiran mendasar yang menciptakan ketegangan dan membakar perdebatan tentang relevansi dan legitimasi standar-standar hak asasi manusia internasional sebagai norma universal.
Esai ini berusaha menyoroti perdebatan tersebut tanpa melibatkan isu-isu filosofis secara langsung. Filsafat, dan agama adalah satu pintu melalui mana masalah hak asasi manusia dapat didekati; namun, ini hanyalah satu pintu, dan pintu inilah yang kadang kala secara sia-sia mungkin memolarisasi dan mengalienasi. Sangat menarik untuk dicatat bahwa Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang awalnya bertugas untuk merancang standar hak asasi manusia internasional memilih untuk tidak bekerja secara langsung dengan dokumen yang telah disiapkan oleh UNESCO dengan tujuan menyediakan pijakan filosofis yang luas bagi standar-standarnya. Sebenarnya, UNESCO tidak mempublikasikan dokumen tersebut sampai tahun 1949, setelah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) disetujui. Beberapa orang telah berspekulasi bahwa para perancang secara khusus berusaha menghindari debat filosofis. Louis Henkin adalah salah satu peserta dalam proses politik dengan mana norma-norma internasional ditetapkan, dan pada tahun 1990 dia menulis:
Gagasan tentang hak di sini yang disuling dari instrumen internasional kontemporer merespons, saya yakin, kepada intuisi moral bersama dan prinsip-prinsip politik yang diterima. Intuisi dan prinsip tersebut belum diartikulasikan secara otoritatif. Dikembangkan selama beberapa dekade setelah Perang Dunia Kedua, hak asasi manusia internasional bukanlah karya para filsuf, namun karya politisi dan warga negara, dan para filsuf baru mulai mencoba untuk membangun pembenaran konseptual untuk hak asasi manusia itu. Ekspresi hak internasional sendiri tidak mengklaim landasan filosofis, juga tidak mencerminkan asumsi-asumsi filosofis yang jelas manapun; mereka tidak mengartikulasikan prinsip-prinsip moral tertentu atau satu teori yang komprehensif mengenai relasi individual dengan masyarakat. Bahwa ada “hak asasi manusia yang mendasar” adalah sebuah pasal tentang keyakinan yang diumumkan, “ditegaskan kembali” oleh “bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa” dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang mengupayakan sebuah pengumuman yang akan menarik beragam sistem politik yang mengatur beragam bangsa, dibangun di atas keyakinan itu dan menjauhi eksplorasi filosofis.
Dalam kesarjanaan terbaru, masalah hak asasi manusia telah didekati dan dikaji sebagai suatu konstruksi politik, hasil dari upaya bersama untuk membangun konsensus publik dan meliputi seluruh dunia. Dari perspektif konstruktivisme, hak asasi manusia dapat dipandang sebagai proyek yang melibatkan strategi politik, inisiatif diplomatik, dan kesepakatan-kesepakatan yang dirundingkan. Dari sudut pandang inilah persoalan hak asasi manusia didekati dalam esai ini.
Peranan negara-negara Muslim dalam membangun standar-standar utama hak asasi manusia internasional merupakan fokus esai ini. Proyek hak asasi manusia internasional melibatkan diplomat-diplomat selama sekitar dua puluh tahun, yang menghasilkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 1948, dan dua kovenan utama hak asasi manusia: Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB) pada tahun 1966. Tujuan esai ini ialah berbagi hasil-hasil penyelidikan tentang peranan dan sumbangan negara-bangsa yang pemerintahannya pada pertengahan abad mengidentifikasi diri mereka dengan tradisi Muslim atau Arab-Muslim. Peranan negara-negara tersebut dalam membentuk standar-standar internasional, dan dalam membentuk perdebatan di seputar standar-standar itu, tidak diketahui dengan baik. Sering kali dianggap bahwa negara-negara Muslim antara tidak hadir, secara fundamental melawan proses dan proyek, atau tidak memainkan peranan yang penting. Hal ini bukanlah yang terjadi.
Artikel ini dibagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama memperlihatkan unsur-unsur penting dari konteks. Bagian kedua (dan pokok) dari esai ini melaporkan dan menganalisis sumbangan-sumbangan kepada proses konstruksi norma-norma hak asasi manusia pada pertengahan abad yang dalam beberapa cara dipertautkan kepada dunia Muslim. Bagian esai ini mencakup ulasan terhadap para partisipan dan peranan mereka dan gagasan-gagasan serta isu-isu yang mereka ajukan dan pertahankan. Bagian ini mengulas sumbangan baik kepada DUHAM (1946-1948) maupun kepada kedua kovenan (1949–1966). Esai ini membuat kesimpulan dengan komentar dan refleksi tentang sumbangan-sumbangan tersebut.
Esai ini tidak berpretensi untuk menyusun sebuah laporan yang lengkap dan mendalam tentang partisipasi kaum Muslim atau peranan negara-negara yang mewakili konstituen Muslim yang besar dalam proses pembentukan DUHAM. Riset yang menjadi dasar esai ini menimba sumber-sumber yang dapat diakses di Barat, meskipun sebagiannya tidak banyak diketahui. Sepanjang pengetahuan penulis, rekaman arsip dari negara-negara Timur Tengah dan Muslim tidak banyak. Namun demikian, melalui usaha awal ini diharapkan bahwa orang lain akan terdorong untuk mencari bahan-bahan dan rekaman-rekaman yang dapat menambahkan dasar dari pemahaman yang ada saat ini. Secara khusus, maksud dan keterlibatan Mesir, Siria, Irak, Pakistan, dan Arab Saudi –sepanjang periode dua puluh tahun penuh- harus diselidiki lebih lanjut.
B. Pengantar Hukum HAM Internasional
Tiga dokumen dianggap membangun batu pijakan bagi standar hak asasi manusia internasional, dan hukum hak asasi manusia internasional. Dokumen-dokumen itu mencakup DUHAM (1948), KIHSP, dan KIHESB. [Lihat Kotak 1]. Bersama-sama, ketiga dokumen tersebut memuat “Perangkat Utama Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional” (International Bill of Rights). Dua di antaranya diratifikasi oleh sejumlah negara untuk ditegakkan sebagai hukum internasional pada tahun 1976, dan ada lebih dari 140 negara pihak yang meratifikasinya pada akhir tahun 2002. Lebih dari selusin perjanjian dan standar hak asasi manusia internasional lainnya dibangun di atas fondasi ini.
Proses politik melalui mana DUHAM dirundingkan didokumentasikan secara lengkap oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ini terutama karena perluasan gairah awal dan minat terhadap apa yang merupakan organisasi internasional baru, yang mencerminkan awal yang baru. Namun demikian, sejarah politik DUHAM tidak diketahui dengan baik. Sebagaimana penulis nyatakan di tempat lain, asumsi-asumsi yang tidak dipertanggungjawabkan mengenai asal-usulnya sering kali dibuat. Sebagai contoh, bertolak belakang dengan pemahaman popular, riset yang dilakukan sepanjang dekade yang lalu telah mengungkapkan bahwa:
- inisiatif untuk sebuah deklarasi hak asasi manusia internasional bukanlah sebuah gagasan pasca perang, tetapi dapat dilacak ke belakang sampai tahun 1920-an;
- Kekuatan-kekuatan Besar tidak menganut gagasan hak asasi manusia saat mereka bertemu untuk membangun fondasi bagi PBB di Dumbarton Oaks;
- adalah negara-negara kecil dan organisasi-organisasi non-pemerintah (ornop) atau lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bekerja untuk memastikan bahwa rujukan majemuk tentang hak asasi manusia dimasukkan ke dalam Piagam PBB;
- bukan Eleanor Roosevelt atau Rene Cassin yang bisa diberi penghargaan sebagai “penulis” DUHAM; dan
- Amerika Serikat tidak dapat dianggap sebagai pembela DUHAM yang terkuat.
| KOTAK 1 Komponen Perangkat Utama Hukum HAM Internasional |
| Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1948. |
| Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Naskah disetujui oleh Majelis Umum PBB pada 1966. Dibuka untuk tanda tangan dan ratifikasi pada 1966. Diberlakukan sebagai hukum internasional pada 1976. |
| Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB). Naskah disetujui oleh Majelis Umum PBB pada 1966. Dibuka untuk tanda tangan dan ratifikasi pada 1966. Diberlakukan sebagai hukum internasional pada 1976. |
Artikel ini dibagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama memperlihatkan unsur-unsur penting dari konteks. Bagian kedua (dan pokok) dari esai ini melaporkan dan menganalisis sumbangan-sumbangan kepada proses konstruksi norma-norma hak asasi manusia pada pertengahan abad yang dalam beberapa cara dipertautkan kepada dunia Muslim. Bagian esai ini mencakup suatu tinjauan tentang asal DUHAM dan asal gagasan politik tentang hak asasi manusia. Selain karya Tony Evan (1996), US Hegemony and the Project of Universal Human Rights, kita sekarang memiliki The Evolution of Human Rights: Visions Seen by Paul Lauren (1998); The Universal Declaration of Human Rights: Origins, Drafting, and Intent (1999) karya Johannes Morsink, dan A World Made New: Eleanor Roosevelt and the Universal Declaration of Human Rights (2001) oleh Mary Ann Glendon.
Catatan-catatan PBB telah diuji kembali, demikian pula catatan-catatan di State Department Amerika Serikat dan beberapa catatan yang disimpan oleh Uni Soviet. Paper dan memoar pribadi Eleanor Roosevelt dan John Humphrey, sekretaris pertama HAM PBB, tersedia, sebagaimana pula buku harian dan tulisan-tulisan lain tentang atau mengenai figur-figur seperti Charles Malik, Peng Chun Chang, Hernan Santa Cruz, Carlos Romulo, dan Shaista Ikramullah. Catatan tersebut sama sekali tidak lengkap, tetapi saat ini berada dalam bentuknya yang lebih baik dibandingkan beberapa tahun yang lalu, untuk membangun dan menafsirkan perundingan-perundingan yang mengarah kepada DUHAM.
Laporan-laporan rekaman proses yang mengarah kepada perjanjian-perjanjian telah menjadi subyek pembahasan ilmiah yang lebih sedikit, sementara dokumentasi PBB sangat melimpah. Selain dokumen-dokumen PBB, bahan-bahan yang tersedia mencakup buku harian empat jilid yang baru diterbitkan milik Humphrey, karya yang diedit Louis Henkin tentang the International Bill of Rights, panduan Marc Bossuyt tentang karya-karya persiapan tentang KIHSP, dan bab terakhir dari The Evolution of Human Rights karya Paul Lauren. Tidak muncul adanya analisis apapun tentang peranan diplomat Muslim dan Timur Tengah dalam laporan-laporan rekaman proses itu.
Suatu komentar akhir tentang Perangkat Utama Hukum HAM Internasional yang berisi tiga bagian itu perlu diutarakan. Bentuk akhir dari standar-standar HAM dasar tidak diantisipasi pada tahun 1946, ketika Komisi PBB untuk HAM dibentuk. Tidak ada kesepakatan awal mengenai apakah harus memiliki dokumen tunggal, atau membuat banyak dokumen dengan kedudukan hukum yang berbeda. Perdebatan mengenai bentuk dokumen-dokumen itu memunculkan banyak perpecahan politik, dan argumen-argumennya terlalu rumit untuk diceritakan di sini.
Namun demikian, para pembaca esai ini akan berkeinginan mencatat bahwa partisipan dalam perdebatan itu terbelah menyangkut dua isu pokok. Isu pertama adalah apakah dokumen awal –yang kemudian menjadi DUHAM- harus dibuat mengikat secara hukum. Melalui konsensus yang besar, masalah ini diselesaikan dengan membuatnya sebagai pernyataan deklarasi. Isu kedua berkaitan dengan apakah harus menyusun satu dokumen hukum, atau dua. Banyak negara kecil (dan juga negara-negara blok Soviet dan beberapa kekuatan Barat) dengan keras menolak pemisahan, namun pada akhirnya, kekhawatiran AS mempengaruhi kuat masalah ini. Pada tahun 1951, dengan mempertimbangkan ancaman bahwa satu perjanjian saja akan mengakibatkan mundurnya Amerika Serikat dari proyek PBB, anggota-anggota PBB sepakat untuk membuat dua perjanjian: satu mengenai “hak-hak sipil dan politik” dan yang lainnya mengenai “hak-hak sosial, budaya, dan ekonomi.”
Ketiga dokumen yang merupakan Perangkat Utama Hukum HAM Internasional melibatkan perundingan yang panjang. DUHAM, pernyataan deklarasi 30 pasal yang berdiri sendiri, dibangun selama periode dua tahun oleh panitia perancang. Ia diperdebatkan dengan pertimbangan yang panjang sepanjang periode dua bulan oleh delegasi-delegasi untuk Komite Ketiga Majelis Umum PBB. Naskah yang disetujui oleh Komite Ketiga dirujuk kepada sidang paripurna Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948, di mana, setelah pemeriksaan tambahan dan beberapa amandemen bentuk, naskah itu diadopsi tanpa perbedaan suara. Delapan negara, termasuk Arab Saudi, tidak memberikan suara (abstain).
Korpus tunggal hak-hak yang ditetapkan oleh DUHAM akhirnya dipisah, dan dua kovenan yang terpisah dikembangkan sepanjang delapan belas tahun berikutnya. Selama masa itu, keanggotaan di PBB berkembang pesat. Pada pertengahan 1960-an, jumlah negara yang ikut serta dalam proses penyusunan standar-standar itu telah bertambah lebih dari dua kali lipat. Ketika kedua kovenan tersebut disampaikan kepada Majelis Umum PBB untuk persetujuan akhir pada tahun 1966, tidak ada penolakan dalam bentuk apapun. Kedua kovenan itu disetujui dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB, yang saat itu terdiri dari lebih dari 100 anggota. Di antara negara-negara yang berpartisipasi dalam pemungutan suara waktu itu adalah Afghanistan, Aljazair, Mesir, Indonesia, Iran, Irak, Jordania, Kuwait, Lebanon, Libya, Malaysia, Mauritania, Maroko, Pakistan, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Siria, Tunisia, Turki, dan Yaman.
C. Sumbangan Muslim dan Sumbangan Diplomat Muslim dan Timur Tengah
Penyelesaian ketiga dokumen yang meliputi Perangkat Utama Hukum HAM Internasional memerlukan kerja terus menerus selama dua puluh tahun. Komisi HAM mulai mengerjakan DUHAM pada tahun 1946, dan DUHAM diterima oleh Majelis Umum PBB pada bulan Desember 1948. Komisi itu kemudian mengerjakan rancangan kovenan pada setiap sesi tahunan mulai tahun 1949 sampai tahun 1954. Pada masa itu Komisi tersebut menyebarkan rancangan awal kepada pemerintah-pemerintah dan organisasi-organisasi antar pemerintahan untuk mendapatkan komentar. Pada tahun 1950, selama Sesi Kelima PBB, seluruh negara anggota diberi kesempatan untuk mengomentari beberapa masalah substantif yang terkait dengan rancangan kovenan-kovenan itu. Ini bisa dikatakan merupakan saat ketika para diplomat memiliki pengaruh terbesar terhadap bentuk dan isi kedua kovenan hak asasi manusia itu.
Komite Ketiga Majelis Umum PBB mendiskusikan rancangan awal selama beberapa minggu dan mengirimnya kembali kepada Komisi (HAM) dengan instruksi untuk perubahan-perubahan. Ketika Komisi HAM menyelesaikan rancangan kovenan-kovenan tersebut pada tahun 1954, mereka kemudian dirujuk ke Dewan Ekonomi dan Sosial (Dewan EKOSOS), yang pada gilirannya meneruskannya kepada Majelis Umum PBB untuk tinjauan dan pembahasan resmi dalam Komite Ketiga Majelis Umum PBB. Pada musim gugur itu Komite Ketiga memulai penyelidikan pasal per pasal rancangan perjanjian, sebuah proses yang akhirnya merentang selama dua belas tahun. Naskah itu diselesaikan dan risalah-risalah tersebut dibuka untuk tandatangan dan ratifikasi pada 1966.
Sepanjang proses panjang ini, keanggotaan PBB tumbuh secara dramatis dan banyak suara baru ditambahkan ke dalam pembahasan. Ada pergantian hampir total di kalangan diplomat yang mengikuti proses pembuatan standar-standar hak asasi manusia dan hanya sedikit individu yang berpartisipasi dalam proses itu selama lebih dari beberapa tahun. Mereka yang namanya muncul berulang kali dalam laporan yang mencakup 10 tahun atau lebih itu meliputi Charles Malik (Lebanon), Rene Cassin (Perancis), Jamil Baroody (Arab Saudi),
Hernan Santa Cruz (Chili), Karim Akroul (Lebanon), dan Minerva Bernardino (Republik Dominika). Eleanor Roosevelt ditarik dari delegasi Amerika Serikat oleh Pemerintahan Eisenhower, dan dia meninggal dunia beberapa tahun sebelum kovenan-kovenan itu dirampungkan.
Karena proses pembentukannya begitu lama, sulit untuk berbicara baik secara umum maupun akurat mengenai partisipasi suatu negara tunggal atau kelompok negara-negara. Diplomat-diplomat tidak hanya diputar dan negara anggota baru bergabung dalam pembahasan, tetapi pemerintahan dan kebijakan beberapa negara berubah di tengah perjalanan. Mesir, misalnya, memasuki proses politik sebagai sebuah monarki, namun diwakili oleh pemerintah nasionalis Arab untuk sebagian besar masa perundingan (dan selama tiga tahun bergabung secara politis dengan Syiria sebagai Republik Persatuan Arab). Sebagai sebuah cara mendekati pertanyaan tentang partisipasi, ada baiknya memikirkan masing-masing dari tiga instrumen tersebut sebagai sesuatu yang melalui tahapan perancangan awal yang diikuti oleh tahapan pembahasan yang lebih formal. Komisi Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari delapan belas delegasi dari negara-negara anggota terpilih, mengawasi tahap perancangan semua instrumen. Komisi tersebut berfokus pada DUHAM dari tahun 1946 sampai 1948, dan mengerjakan dua perjanjian secara bersamaan dari tahun 1949 sampai 1954. Pembahasan resmi mengenai ketiga instrumen tersebut terjadi dalam Komite Ketiga Majelis umum PBB.
Kotak 2 memberikan ikhtisar umum tentang representasi regional dalam proses dua puluh tahun itu. Ketika pengerjaan proyek dimulai pada tahun 1946, banyak negara Timur Tengah belum menjadi anggota PBB. Lebanon dan Mesir terwakili dalam Komisi selama tahun-tahun pertama PBB, dan mereka memberikan sumbangan langsung kepada rancangan awal DUHAM. Ketika rancangan DUHAM disampaikan ke Komite Ketiga pada 1948, kesempatan untuk berpartisipasi mengalami peningkatan. Rekaman resmi PBB tentang proses rapat Komite ketiga pada tahun 1948 mencatat keterlibatan dari, antara lain, Afghanistan, Mesir, Irak, Lebanon, Pakistan, Arab Saudi, dan Siria selama tinjauan pasal per pasal dari DUHAM. Mesir dan Lebanon menawarkan amandemen dalam jumlah yang cukup besar atas rancangan yang disiapkan oleh Komisi itu.
Pada tahun 1960, ketika kedua kovenan sedang didiskusikan di Komite Ketiga, sebanyak 18 negara anggota PBB memiliki penduduk Muslim yang besar dan secara aktif berpartisipasi dalam proses tersebut. Mulai tahun 1949 sampai 1963, perwakilan dari Lebanon, Mesir, Pakistan, Iran, Irak, dan Afghanistan (dalam pelbagai waktu) memiliki kursi di Komisi. Dan akhirnya, Halima Embarek Warzazi dari Maroko mengetuai sesi Komite Ketiga pada tahun 1966, di mana perdebatan mengenai implementasi pasal-pasal dalam kedua kovenan itu disimpulkan, dan naskah lengkap rancangan perjanjian-perjanjian itu dikonfirmasi untuk pertimbangan resmi dan akhir oleh Majelis Umum PBB dalam sidang Paripurna.
Kotak 2 juga menyoroti partisipasi individu-individu tertentu dari kawasan tersebut. Satu orang Arab menonjol di atas yang lain, meskipun dia adalah seorang Kristen Arab, bukan seorang Muslim Arab. Charles Malik dari Lebanon terlibat dalam proyek hak asasi manusia PBB hampir sejak permulaan. Humphrey dalam memoarnya mengidentifikasi Malik sebagai salah satu dari dua intelektual utama yang mengerjakan DUHAM (yang lainnya adalah Peng Chun Chang dari China). Malik memberikan sumbangan terhadap perdebatan substantif dalam tahap perancangan DUHAM, namun peran politiknya selama proses juga penting. Dia merupakan pelapor Komisi di tahun-tahun paling awal, dan pada musim gugur 1948 dia memimpin perdebatan Komite Ketiga. Dengan demikian, dia bertanggung jawab untuk memastikan jangkauan partisipasi, urutan diskusi yang baik, dan kesepakatan politik tentang hasilnya.
| KOTAK 2 Perangkat Utama Hukum HAM Internasional – Sumbangan dari Timur Tengah dan Dunia Muslim |
| Instrumen | Tahapan | Partisipasi dari Timur Tengah dan Dunia Muslim |
| DUHAM | Diskusi (Komisi Hak Asasi Manusia)1946-1948 | Negara-negara: Mesir, Lebanon Individu: Charles Malik, Omar Loutfi |
| Perdebatan (Komite Ketiga Majelis Umum PBB)1948 | Negara-negara: Afghanistan, Mesir, Lebanon, Pakistan, Syiria, Arab Saudi, Irak, IranIndividu: Charles Malik (Lebanon), Jamil Baroody (Arab Saudi). Shaista Ikramullah (Pakistan) | |
| Kovenan-KovenanKIHSP dan KIHESB | Diskusi (Komisi Hak Asasi Manusia)1949-1954 | Negara-negara: Mesir, Lebanon, Pakistan, AfghanistanIndividu (terpilih): Charles Malik (Lebanon), Mahmoud Azmi Bey (Mesir) |
| Perdebatan (Komite Ketiga Majelis Umum PBB)1954-1966 | Negara-negara: Afghanistan, Aljazair, Mesir (RPA), Indonesia, Iran, Irak, Jordania, Lebanon, Libya, Malaya, Mauritania, Maroko, Pakistan, Arab Saudi, Sudan, Syiria, Tunisia, YamanIndividu (terpilih): Jamil Baroody (Arab Saudi), Bedia Afnan (Irak), Abdul Rahman Pazhwak (Afghanistan), Abdul Kayaly dan Jawaat Mufti (Siria), Begum Aziz Ahmed (Pakistan), Abdullah El-Erian (RPA), Mohammed Chakchouk (Tunisia), Abdul Latif Hendraningrat (Indonesia), Wan Mustapha bin Haji Ali (Malaya), Halima Embarek Warzazi (Maroko) |
Pada tahun 1951, dia menggantikan Eleanor Roosevelt sebagai Ketua Komisi Hak Asasi Manusia, dan Humphrey menganggapnya sebagai kemajuan besar; ia menulis dalam buku harian pribadinya: “Malik dengan suara bulat terpilih sebagai ketua [Komisi Hak Asasi Manusia] pagi ini. Dia tidak sempurna -tidak ada siapa pun yang sempurna- tapi dia akan menjadi ketua yang baik sesuatu yang tidak ada di komisi ini sejak awal.” Pada entri-entri sebelumnya, Humphrey tidak selalu memuji dalam memberikan penilaian terhadap Malik, dengan mencatat pertama-tama usaha yang kiranya berlebihan untuk menyenangkan orang-orang dan selanjutnya kemudian serangkaian kekasaran yang menciptakan musuh ketimbang teman.
Malik adalah seorang filsuf Thomis dan sangat terikat pada gagasan tentang hak-hak alamiah, yang ia perdebatkan panjang lebar dengan delegasi-delegasi lain, termasuk Peng Chun Chang dari China dan Charles Duke dari Kerajaan Inggris. Meskipun kepribadian Malik yang kuat membuatnya berkonflik dengan banyak orang yang bekerja dengannya, selama tahun-tahun awal mengerjakan proyek hak asasi manusia, dia juga menjabat sebagai juru bicara PBB untuk Liga Arab. Glendon, yang telah memiliki akses ke surat-surat pribadi Malik, melaporkan bahwa dia terlibat dalam upaya diplomatik untuk menciptakan solusi bagi krisis Palestina di awal tahun 1948, dan berkali-kali sesudahnya. Malik dapat dianggap sebagai wakil dari Timur Tengah, meskipun bukan wakil dari pandangan Muslim.
Orang-orang lain dari kawasan itu mendapatkan kepamoran pada tingkatan tertentu seiring dengan berlangsungnya pengerjaan Deklarasi tersebut. Mereka termasuk Omar Loutfi, yang mewakili Mesir di Komisi HAM selama beberapa tahun dan pada tahun 1955 memimpin Komite Ketiga; Karim Azkoul, mewakili Lebanon dalam pembahasan Komite Ketiga yang dipimpin oleh Malik; dan Baroody, seorang diplomat Lebanon yang pernah tinggal di Arab Saudi selama bertahun-tahun dan diakreditasi oleh delegasi PBB Arab Saudi selama lebih dari dua puluh tahun.
Muhammad Zafrullah Khan, Menteri Luar Negeri Pakistan dan kepala delegasi PBB Pakistan pada tahun 1948, tidak memasuki perdebatan mengenai DUHAM sampai hari-hari terakhir peninjauannya. Namun, ia membuat kesan sepanjang masa dengan kata-kata yang kuat tentang kebebasan beragama, yang ia sampaikan kepada Majelis Umum PBB dalam sesi paripurna. Pada tahun 1949, ketika Komisi memulai mengerjakan rancangan perjanjian, beberapa orang lain tampil ke muka, termasuk Bedia Afnan dari Irak, Jawaat Mufti dari Siria, dan Abdul Rahman Pazhwak dari Afghanistan. Pazhwak menjabat sebagai ketua Komisi pada 1963, seperti Mahmoud Azmi dari Mesir pada 1953. Informasi mengenai beberapa tokoh ini ditemukan oleh ahli arsip dari McGill University John Hopkins saat dia sedang mengedit tulisan Humphrey, dan catatan biografinya yang singkat disajikan pada Kotak 3.
Jadi, sebagai titik tolak, dapat dilihat bahwa pemerintah-pemerintah dunia Muslim hadir dan diwakili sepanjang proses yang menghasilkan Perangkat Utama Hukum HAM Internasional. Seperti yang ditunjukkan oleh bagian-bagian berikut, mereka hadir bukan hanya sebagai saksi pasif, namun juga sebagai peserta aktif yang berkontribusi dalam perdebatan dan membantu mewujudkan hasilnya.
D. Masalah-Masalah yang Menjadi Perhatian
Pada paruh kedua tahun 1948 ada banyak isu tentang agenda hak asasi manusia internasional. Tidak semua dari mereka sama-sama menarik bagi delegasi Timur Tengah dan Muslim. (Hal yang sama dapat dikatakan, tentu saja, untuk setiap delegasi.) Negara-negara yang disebut pada saat itu sebagai Kekuatan Besar baru saja keluar dari sebuah perang yang telah menyebarkan kengerian ke seluruh dunia, namun demikian, perang itu telah meninggalkan beberapa daerah dan masyarakat hancur secara moral dan fisik lebih daripada yang lain.
Pada pertengahan abad tidak ada kekurangan peristiwa dan perkembangan yang mengejutkan hati nurani manusia dan menunjukkan kebutuhan mendesak untuk melindungi hak asasi manusia. Kekejaman Nazi telah terungkap, dan terus menimbulkan rasa takut. Di Afrika Selatan, Partai Nasionalis mulai berkuasa di atas platform diskriminasi rasial dan etnis. Pakistan dan India terlibat dalam perang yang disebut beberapa pihak sebagai genosida. Para pemimpin Zionis akan segera mengklaim hak untuk menjadi negara, mengusir dan menggusur ribuan orang Arab Palestina dalam prosesnya. Perang saudara di China meninggalkan korban manusia dan menghasilkan perubahan revolusioner. Orang Inggris, Perancis, Belgia dan Belanda berusaha (dengan agak putus asa) untuk berpegang pada kekaisaran mereka. Kekuasaan asing adalah duri dalam daging bangsa-bangsa yang terjajah. Orang-orang Amerika Latin, yang independen secara politik, berharap bahwa berakhirnya perang dan re-konfigurasi kekuatan dunia akan memberi mereka tempat penghormatan politik dalam urusan-urusan dunia.
Bagi Amerika Serikat dan bekas Uni Soviet, angin dingin pertama dari Perang Dingin telah mulai meniup, dan konflik itu pada akhirnya akan membayangi setiap aspek kebijakan luar negeri AS. Tapi AS memiliki kekhawatiran tambahan tentang hak asasi manusia. Di dalam negeri, pendukung kuat “hak negara bagian” (mendukung banyak kebijakan diskriminatif dan rasis) beragitasi melawan federalisme Rooseveltera yang progresif. Jauh dari menyetujui perluasan hak, orang-orang anti-Komunis yang bersemangat berusaha membatasi kebebasan sipil di AS. Di kalangan politisi dan diplomat AS, ada kekhawatiran bahwa terlalu banyaknya pembicaraan mengenai hak asasi manusia di PBB dapat menciptakan sejumlah kesulitan bagi mereka di dalam negeri, dan bahwa Senat AS tidak akan pernah meratifikasi naskah yang luas cakupannya.
Soviet sendiri menghadapi suatu dunia di mana mereka diisolasi. Ideologi mereka diserang secara teratur, dan mitra yang dapat diandalkan sedikit. Mereka memerintah secara represif di dalam negeri dan menempatkan pemerintah yang berpikiran sama di negara-negara Eropa Timur yang terpukul dan rusak terhadap siapa mereka mendapatkan hak pengawasan pada akhir perang. Teror-teror Stalinis tetap menjadi rahasia yang mengerikan.
Inilah dunia di mana tiga instrumen utama hak asasi manusia lahir. Selama dua dasawarsa inkubasi mereka, masalah dan keprihatinan politik berkembang, dan lokus perdebatan menyebar ke beberapa organ PBB. Oleh karena itu, tugas untuk menilai masalah “paling penting” bagi Komisi HAM atau Komite Ketiga selama periode ini adalah keputusan yang sangat subjektif. Apakah isu terpenting adalah isu yang mengilhami perdebatan paling panjang, menimbulkan semangat paling besar, atau melibatkan kepentingan pemain-pemain paling kuat? Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban yang sederhana.
Versi paling terkenal dari kisah DUHAM dan kovenan-kovenan turunannya tersebut berputar di sekitar kepentingan-kepentingan Kekuatan Besar, dan khususnya ketegangan Perang Dingin. Dalam membaca ulang baik laporan detail atau ringkasan perdebatan PBB tentang instrumen-instrumen ini, jelas bahwa tidak semua pemain sama-sama terlibat dalam perdebatan ideologis tersebut. (Dan juga jelas bahwa Perang Dingin hanyalah salah satu dari beberapa masalah politik yang ditanggung oleh delegasi dari AS.) Permusuhan antara blok AS dan Soviet begitu jelas sehingga tidak ada peserta yang tidak menyadari adanya ketegangan tersebut, namun tentu ada lebih dari satu rangkaian kekhawatiran, dan lebih dari satu cerita untuk diceritakan.
Pada tahun 1950 Komisi Hak Asasi Manusia telah mengidentifikasi empat isu kritis yang dirasakan perlu diputuskan sebelum Komisi dapat membuat kemajuan lebih lanjut mengenai apa yang diharapkan, menjadi satu perjanjian tunggal. Keempat isu tersebut memberikan sebagian wawasan tentang garis sesar perdebatan umum. Pertama, Komisi meminta pandangan Komite Ketiga mengenai kecukupan dari delapan belas pertama rancangan pasal, yang berakar dari DUHAM. Dua sub-pertanyaan diajukan – apakah seharusnya ada hak tambahan yang termasuk dalam kovenan, dan apakah pasal tersebut disusun sedemikian rupa untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak yang mereka tetapkan? Kumpulan pasal ini berisi ketentuan substantif dari kovenan paska-DUHAM, dan ulasan tahun 1950 menawarkan kesempatan penting bagi negara untuk menyatakan keberatan apapun.
Kedua, dan secara khusus, apakah menambahkan pasal-pasal tentang hak sosio-ekonomi sesuai yang diinginkan? Ketiga, Komisi Hak Asasi Manusia menanyakan tentang keinginan untuk menyertakan pasal-pasal yang akan menciptakan ketentuan khusus untuk diterapkan di negara-negara federal dan wilayah-wilayah non-pemerintahan sendiri (termasuk koloni). Akhirnya, apakah Komite Ketiga melihat pasal-pasal yang berkaitan dengan pelaksanaan sebagai memadai?
| KOTAK 3 Diplomat Terkemuka dari Negara-negara Muslim yang BerpartisipasiDalam Pelbagai Tahap Pembahasan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa |
| Omar Loutfi Ahli hukum dan diplomat Mesir, adalah wakil negaranya di PBB mulai tahun 1949-1963. Pada tahun 1948, dia adalah anggota Komisi HAM dan menjadi penasihat hukum untuk delegasinya pada tahun 1949. Dia menjadi terkenal pada tahun 1956 ketika, selain memimpin Komite Ketiga, dia mewakili kepentingan Mesir selama krisis Suez di hadapan Majelis umum. Dia menjabat Wakil Sekretaris (Under-Secretary) PBB untuk urusan politik khusus dari tahun 1961 sampai 1963. |
| Jamil Murad Baroody Diplomat Arab kelahiran Lebanon, adalah Wakil Tetap pengganti Arab Saudi untuk PBB (1947-1957). Dia adalah Pengamat Politik dan Ekonomi Arab, London (1929, 1935-1939), mengajar bahasa Arab di Princeton (1943) dan menjadi penasehat edisi Arab Reader’s Digest (1944-1947), dan menjabat Deputi Wakil Tetap Arab Saudi untuk PBB, dengan pangkat Duta Besar (1957-1979). |
| Bedia Afnan Diplomat Irak dan Utusan Tetap untuk Kantor Eropa PBB. [Wakil Irak di Komite Ketiga Majelis Umum, 119xx-19xx. |
| Jawaat Mufti Diplomat Siria dan pegawai sipil internasional, bekerja untuk Kementerian Luar Negeri Siria (1947-1956). Dia adalah Deputi Perwakilan Tetap, New York (195801959), Menteri untuk Kerajaan Inggris (1961-1962), dan Amerika Serikat (1962-2965). Dia adalah Deputi Perwakilan Residen Program Pembangunan PBB (United Nations Development Programme-UNDP) untuk Argentina (1965-1967), El Savador (1967-1970), dan Republik Dominika (1970-1973). Setelah menjadi Kepala Divisi, Biro Regional UNDP untuk Afrika, dia menjadi Perwakilan Residen untuk Kamerun (1974). |
| Sir Muhammad Zafrullah Khan Menteri Luar Negeri Pakistan dan pimpinan delegasi untuk PBB [pada tahun 1948]. Dia adalah anggota sekte minoritas Ahmadiyah. |
| Abdul Rahman Pazhwak Jurnalis dan diplomat Afhanistan. Direktur Seksi [Afghanistan] PBB, Menteri Luar Negeri (1952-1958). Dia adalah Perwakilan Tetap untuk PBB (1958-1973), mengetuai Komisi HAM pada 1966. Dia adalah Duta Besar untuk Republik Federal Jerman (1973), India (1973-1977), dan Kerajaan Inggris (1977-1978). |
Diambil dari A.J. Hobbins, On the Edge of Greatness: The Diaries of John Humphrey, First Director of the United Nations Division of Human Rights, vols.I-IV (Montreal: McGill University Librarires, 1994-2000). Bahan tambahan dalam kurung.
Beberapa dari pertanyaan ini menyentuh poin yang bagi negara-negara Muslim sangat penting. Catatan PBB menunjukkan bahwa selama dua puluh tahun proses penyusunan dan pembahasan DUHAM dan kedua kovenan, delegasi yang mengidentifikasi diri mereka dan negara mereka dengan tradisi Muslim menaruh perhatian khusus pada lima isu utama tersebut. Masing-masing dari lima isu tersebut dibahas secara bergantian. Kebanyakan dari mereka terlibat perdebatan yang berlarut-larut, dan karena pengerjaan perjanjian mengikuti dengan erat DUHAM, empat dari lima isu tersebut disusun melalui pertimbangan baik DUHAM maupun kedua kovenan.
1. Kebebasan Beragama dan Hak Mengubah Agama
Abstain-nya Arab Saudi dalam pemungutan suara Majelis Umum PBB untuk menyetujui DUHAM dapat dibilang merupakan hubungan yang paling dikenal dunia Muslim dengan upaya pertengahan abad ini untuk menciptakan standar hak asasi manusia internasional. Hal itu sangat disayangkan karena beberapa alasan. Pertama, abstain-nya Saudi memperkuat kesan bahwa Arab Saudi terus menentang proyek hak asasi manusia. Kesimpulan semacam itu sulit untuk direkonsiliasikan dengan fakta bahwa Arab Saudi, beberapa tahun kemudian, memilih untuk mendukung KIHSP. Keputusan Saudi untuk abstain di DUHAM juga dapat menyebabkan beberapa pihak menyimpulkan bahwa Arab Saudi tidak terlibat dalam proyek hak asasi manusia. Sebaliknya, perwakilan Saudi adalah satu dari sedikit diplomat yang telah melihat proses DUHAM dan kedua kovenan sejak awal, sejak debat Komite Ketiga pada 1948, sampai akhir, dengan persetujuan terhadap kedua kovenan pada tahun 1966.
Dari tahun 1948 sampai setidaknya tahun 1970, Baroody bertugas sebagai delegasi Arab Saudi, dan dia berpartisipasi dalam setiap sesi Komite Ketiga yang membahas instrumen hak asasi manusia. Baroody adalah seorang diplomat yang pandai berbicara dan ulung. Meski cenderung sombong, dan kadang-kadang bersungut-sungut, dia berargumen dengan tegas dan menuntut perhatian. Adalah akan menyesatkan untuk menyebutnya sebagai pembela hak yang bersemangat, tetapi dia adalah peserta aktif dalam proses tersebut dan dia memberikan suara untuk sebagian besar pasal DUHAM dan kedua kovenan. Mungkin ironis bahwa setelah tahun 1960, argumen Baroody dan keakrabannya dengan prosedur PBB berperan penting dalam menggerakkan ke depan proyek hak asasi manusia yang macet. Sebagai contoh, pada tahun 1965 Humphrey mencatat dalam buku hariannya bahwa Baroody telah mengunjunginya dengan sebuah proposal untuk membuka perdebatan yang macet mengenai langkah-langkah implementasi.
Akhirnya, perhatian pada posisi abstain Saudi mengalihkan perhatian dari keragaman pendapat yang substansial di antara delegasi dari dunia Muslim. Jika cerita ini tidak diikuti dalam kedua kovenan, beberapa orang mungkin berasumsi bahwa pandangan yang diartikulasikan oleh delegasi Muslim diabaikan dalam naskah akhir. Apakah baik atau buruk, bukan itu yang terjadi.
Mengapa Arab Saudi tidak memberikan suara pada DUHAM? Singkatnya, Arab Saudi keberatan terhadap ketentuan dalam Pasal 16 (akan dibahas kemudian) dan Pasal 18. Pasal 18 menetapkan kebebasan berpikir dan beragama, termasuk hak seseorang untuk mengubah agamanya. Terhadap ketentuan terakhir inilah Arab Saudi keberatan, namun tidak dengan alasan bahwa kemurtadan dilarang atau poin-poin teologi lainnya. Ketika DUHAM Pasal 18 awalnya dipertimbangkan oleh Komisi (sebelum tahun 1948), ia menetapkan kebebasan berpikir dan berkeyakinan namun tidak mengacu pada agama.
Ironisnya, penjabaran kebebasan beragama dalam pasal itu menjadi reaksi balik terhadap amandemen Soviet yang membatasi lingkup kebebasan beragama. Rancangan yang diteruskan oleh Komisi tersebut menetapkan hak keyakinan pribadi dan sebagian terbaca sebagai berikut: “hak ini mencakup kebebasan untuk mengubah agamanya atau kepercayaannya; dan kebebasan, baik sendiri atau dengan berkomunitas dengan orang lain dan di depan umum atau pribadi, untuk mewujudkan agamanya atau kepercayaannya dalam pengajaran, praktik, ibadah, dan ketaatan.“ Arab Saudi bukanlah salah satu dari delapan belas anggota Komisi, jadi keberatannya tidak diangkat sampai sesi Komite Ketiga tahun 1948.
Ketika perdebatan mengenai pasal ini dibuka, delegasi Arab Saudi, Baroody, mengungkapkan keterkejutannya bahwa rancangan pasal tersebut memuat tiga kebebasan: pemikiran, keyakinan, dan agama, namun ia menguraikan hak untuk mengubah pikiran seseorang hanya berkenaan dengan agama. Dia berpendapat bahwa sentimen semacam itu telah menyebabkan perang salib dan perang agama, dengan mengatakan bahwa “sepanjang sejarah misionaris telah sering menyalahgunakan hak mereka dengan menjadi pelopor intervensi politik, dan ada banyak contoh di mana masyarakat telah terlibat dalam konflik penuh pembunuhan oleh upaya para misionaris untuk mengonversi mereka.”
Baroody juga menantang delegasi Prancis untuk mengatakan apakah pemerintah Prancis “telah berkonsultasi dengan masyarakat Muslim di Afrika Utara dan wilayah-wilayah Prancis lainnya sebelum menerima naskah tersebut,” dan dia menanyakan delegasi Lebanon jika penduduk Muslim Lebanon telah mengizinkannya untuk menyetujui naskah tersebut.
Arab Saudi menawarkan sebuah amandemen yang mengusulkan untuk menghilangkan ungkapan “kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaan,” dan usulan ini mendominasi pembahasan Pasal 18, dengan perdebatan yang berlangsung satu hari penuh dan terekam dalam sampai dengan dua puluh halaman catatan resmi. Beberapa telah menyatakan bahwa argumen Baroody mungkin dipengaruhi oleh doktrin Wahhabi, namun pada saat ini maupun dalam perdebatan selanjutnya, Baroody tidak mengemukakan argumen dalam kerangka doktrin Islam atau budaya Arab-Muslim. Dia tidak menyebutkan atau menyinggung larangan murtad. Namun, dia merasa tersinggung dengan pernyataan bahwa Komisi telah berkonsultasi dengan beberapa LSM keagamaan – namun tidak ada yang tampaknya berasal dari dunia Muslim. Kesalahan ini, bersama dengan keberatannya yang lebih umum terhadap bias Barat yang ia tangkap dalam dokumen rancangan itu, tampaknya telah memicu kemarahan Baroody mengenai Pasal 18.
Apa pun yang Baroody dan yang lainnya katakan dalam sidang publik, dalam koridor PBB segera dipahami bahwa beberapa orang menganggap teks Pasal 18 bertentangan dengan ajaran Islam. Namun demikian, pandangan ini tidak dimiliki oleh semua delegasi Muslim. Delegasi India Mohammed Habib menunjukkan bahwa konstitusi India memberikan hak untuk menganjurkan perpindahan agama atau untuk mengganti agama, sebuah ketentuan yang berlaku bagi empat puluh juta Muslim India. Dia berpikir hal ini akan menjadi “tragedi” jika amandemen Saudi disetujui. Sir Muhammed Zafrullah Khan mempersiapkan pidato untuk pleno Majelis Umum PBB, dengan menyatakan bahwa delegasinya merasa perlu untuk membela kehormatan Islam. Dia merasa perlu untuk menjelaskan bahwa:
Ajaran Islam didasarkan pada al-Quran yang berisi wahyu lisan yang dibuat kepada Nabi Muhammad; Oleh karena itu, al-Quran adalah firman Tuhan untuk umat Islam. Al Quran menyatakan bahwa baik iman, maupun keyakinan yang melahirkannya, tidak dapat memiliki karakter wajib. Al-Quran secara tegas mengatakan, “Biarkan dia yang memilih untuk percaya, percaya, dan dia yang memilih untuk tidak mempercayai, tidak mempercayai.” [Islam] secara resmi mengutuk bukan tiadanya iman, tapi kemunafikan.
Selama sesi pleno yang sama, delegasi Syiria Abdul Rahman Kayaly mencatat bahwa selama pemeriksaan pasal-pasal di Komite Ketiga, tampak jelas bahwa tidak semua anggota PBB sepakat. Dia menyatakan dukungan Syiria atas keputusan mayoritas, tanpa mengomentari pasal tertentu. Sehubungan dengan Pasal 18, penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Mesir Wahid Fikry Raafat mengambil jalan tengah dalam debat pleno itu. Dia menegaskan niat delegasinya untuk menyetujui DUHAM, namun mengajukan reservasi terhadap hak yang ditujukan untuk mengubah agama atau kepercayaan.
Menurut Raafat, pemerintah Mesir bermaksud untuk menerapkan deklarasi tersebut dan “melaksanakannya dengan penuh kejujuran,” namun tampaknya perlu segera dicatat bahwa delegasi Mesir tidak sepenuhnya setuju dengan pasal tersebut, dan merasa bahwa kepercayaan keagamaan tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Saat pengambilan suara untuk pasal ini di Pleno Majelis Umum PBB, empat negara abstain dan tidak ada satu pun yang menolak. Untuk pemungutan suara terakhir mengenai Deklarasi tersebut secara keseluruhan, Mesir dan Siria menyisihkan setiap reservasi yang mereka buat dan mendukung DUHAM bersama negara-negara Muslim lainnya (kecuali Arab Saudi).
Dengan DUHAM yang secara resmi diakui oleh Majelis Umum PBB, proyek hak asasi manusia kembali ke Komisi Hak Asasi Manusia untuk merundingkan kovenan-kovenannya. Kertas kerja PBB tidak menunjukkan bahwa hak untuk mengubah agama dibahas oleh Komisi pada tahun 1949 atau 1950, meskipun Mesir tetap menjadi anggota Komisi Hak Asasi Manusia selama masa itu dan mungkin telah memberikan suara tunggal (yang tidak diidentifikasi) terhadap klausul yang mempertahankan ungkapan itu. Ketika rancangan naskah dirujuk ke Komite Ketiga pada tahun 1950, kemarahan Baroody kembali terpancing. Pelapor PBB mencatat komentarnya:
Komisi Hak Asasi Manusia telah memilih untuk mengabaikan peringatan delegasi Arab Saudi: paragraf 1 pasal 13 dari rancangan perjanjian tersebut adalah sebuah reproduksi kata per kata pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, dia berkewajiban untuk mengulangi apa yang dia katakan tentang masalah ini pada sesi sebelumnya. . . . Delegasi Arab Saudi mendesak agar frasa tersebut harus dihapus. . . . Sikapnya terutama disebabkan ketakutan terhadap dampak yang akan disebabkan ketentuan semacam itu pada dunia Muslim. Tidak boleh dilupakan bahwa dalam perjalanan sejarah misionaris sering menyalahgunakan hak-hak mereka. Para propagandis politik menggantikan misionaris agama, namun metode yang digunakan (hanya) sedikit berbeda.
Delegasi Yaman bergabung dengan Arab Saudi untuk mengungkapkan kekhawatiran tentang pasal yang tampaknya mengabaikan konsekuensi terhadap negara-negara Arab dan Muslim. Delegasi Mesir Azmi Bey menegaskan keterikatan pemerintahnya kepada DUHAM, dan menggambarkan keikutsertaan pribadinya dalam berbagai acara untuk memperingati ulang tahun pertama DUHAM. Meski demikian, ia mengungkapkan keprihatinan serius tentang masuknya hak untuk mengubah agama. Dia mengingatkan para delegasi bahwa perjanjian tersebut adalah dokumen yang mengikat secara hukum dan dimasukkannya frasa ini dapat menyulitkan banyak pemerintah untuk melakukan ratifikasi.
Upaya Mesir untuk mengubah rancangan naskah pada sesi Komite Ketiga pada 1950 tidak berhasil, namun untuk menghormati kekhawatiran yang diajukan oleh beberapa delegasi Muslim, pada 1952 Komisi dengan suara bulat setuju untuk mengartikulasikan hak untuk mempertahankan agama atau keyakinan dan juga untuk mengubahnya. Sebuah naskah dengan perubahan ini diteruskan ke Komite Ketiga pada tahun 1954, namun tinjauan singkat hanya berlangsung cukup lama untuk memberi kesempatan kepada delegasi Arab Saudi mengulangi keberatannya. Baru pada tahun 1960 Komite Ketiga dapat memusatkan perhatian pada artikel rancangan KIHSP ini. Sementara itu, beberapa pendapat telah berubah: sedikit perubahan Komisi dari 1952 tidak memuaskan orang-orang yang menentang elaborasi hak untuk mengubah agama seseorang. Baroody meninjau kembali sejarah pasal ini untuk mendapatkan dukungan dari rekan-rekan barunya di Komite Ketiga. Dia berpendapat lagi bahwa frasa itu harus dihapus karena tampak mendorong kerja dakwah para misionaris.
Perdebatan sepanjang lima hari mencakup ucapan-ucapan permusuhan yang disampaikan oleh Arab Saudi dan Pakistan dan sebuah permohonan dari delegasi Maroko yang baru tiba untuk merancang sebuah naskah yang akan memperhitungkan semua keyakinan (dan juga tiadanya keyakinan) . Banyak anggota PBB merasa bahwa jaminan hak untuk mengubah agama diperlukan untuk memberikan kandungan hukum atas hak kebebasan untuk berkeyakinan, dan mereka enggan menghapus frase yang bermasalah itu. Amandemen akhirnya diajukan oleh Brasil dan Filipina yang mengusulkan bahasa kompromi, dan mereka disambut dengan lega. Dengan pemungutan suara 54 sampai 0, dengan 15 abstain, Komite Ketiga menyelesaikan teks Pasal 18, dan “kebebasan untuk mengubah atau mempertahankan” menjadi “kebebasan untuk menganut atau memilih (adopt)” Beberapa delegasi mengajukan penafsiran mereka atas kata “memilih” sebagai cukup luas untuk mencakup kemungkinan konversi agama.
Walau mungkin orang menginginkan yang sebaliknya, proses berkepanjangan untuk menguraikan dan menegosiasikan naskah ketentuan mengenai kebebasan beragama lebih merupakan ilustrasi daripada demonstrasi suatu pengecualian dalam proses perancangannya. Dalam banyak kasus, membangun dan merundingkan standar hak asasi manusia internasional melibatkan sikap keras kepala, sikap demagog, dan permainan kekuasaan sebagaimana juga melibatkan argumen berprinsip dan penalaran hukum. Bagi para pendukung hak, solusi Komite Ketiga untuk pertanyaan rumit tentang kebebasan mengubah agama bukanlah liberal maupun ideal. Namun demikian, hal itu merupakan solusi praktis, dan pertimbangan parokial yang mendorongnya, pada akhirnya, tidak terlalu berbeda dari argumen yang diajukan oleh beberapa negara. Mereka berpendapat bahwa tradisi hukum dan budaya mereka sendiri memberlakukan pembatasan terhadap penerapan beberapa prinsip hak asasi manusia yang diusulkan.
Banyak delegasi memiliki perasaan yang sama dengan perwakilan Afghanistan, yang menekankan pentingnya merundingkan poin-poin kontroversial untuk membuat standar itu se-universal mungkin. Proses itu melibatkan beberapa kompromi serius, namun juga membuahkan beberapa hasil. Pada akhirnya, Arab Saudi memberikan suaranya untuk mendukung kedua kovenan- seperti yang dilakukan setiap anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya.
2. Kesetaraan Gender dalam Perkawinan
Isu kedua yang menimbulkan tanggapan dari delegasi Muslim – dan memrovokasi perdebatan di antara mereka – adalah masalah kesetaraan jender dalam perkawinan. Sebagaimana Morsink telah mendokumentasikan dengan seksama, perhatian terhadap kesetaraan jender di DUHAM dan instrumen hak asasi manusia lainnya memiliki sejarah panjang dan kompleks yang dapat ditelusuri kembali ke Piagam PBB itu sendiri. Dari tahun 1946-1948, di dalam Komisi Hak Asasi Manusia dan Komite Ketiga, isu kesetaraan jender paling gencar dikejar oleh delegasi yang berafiliasi dengan Komisi PBB untuk Status Perempuan dan oleh Uni Soviet. Para pendukung kesetaraan jender yang terang-terangan mencakup Bodil Begtrup (Denmark), Hansa Mehta (India), dan Minerva Bernardino (Republik Dominika). Pendukung kesetaraan jender secara rutin menolak bahasa eksklusif “semua laki-laki” (all men) dan “persaudaraan” (brotherhood), dan mereka menyerukan pengakuan eksplisit atas persamaan di sejumlah wilayah termasuk tempat kerja, partisipasi politik, dan pengadilan, dan juga di dalam pernikahan. Perlawanan terhadap bahasa liberal berasal dari negara-negara yang memiliki tradisi Katolik yang kuat dan dari Amerika Serikat, di mana -sebagaimana digarisbawahi oleh Soviet- setidaknya di satu negara bagian selatan AS, seorang perempuan tidak memiliki kedudukan hukum sendiri (legal personality) yang terlepas dari suaminya.
Mungkin akan mengejutkan beberapa pembaca bahwa dunia Muslim tidak bersatu dalam masalah ini, dan pada berbagai kesempatan, perbedaan di antara mereka diperlihatkan di forum terbuka. Sementara kebanyakan diplomat Muslim berusaha untuk membatasi kesetaraan jender, beberapa suara keras yang mendukung hak-hak perempuan juga muncul dari kalangan perwakilan dunia Muslim, termasuk delegasi dari Irak dan Pakistan.
Seperti isu kebebasan beragama, perhatian terhadap ketentuan kesetaraan gender pertama kali disuarakan oleh delegasi Muslim dalam sidang Komite Ketiga tahun 1948, dalam konteks ulasan/pembahasan atas apa yang sekarang menjadi Pasal 16 DUHAM. Delegasi dari dunia Muslim tidak secara rutin menolak rujukan umum mengenai kesetaraan jender yang dimasukkan dalam beberapa pasal, namun mereka fokus pada pasal tentang pernikahan. Rancangan pasal yang diterima dari Komisi tersebut menyatakan keluarga sebagai unit fundamental masyarakat, yang berhak mendapat perlindungan masyarakat. Pasal ini menetapkan hak untuk menikah (pada usia yang cukup), perlunya persetujuan untuk pernikahan, dan persamaan hak dalam pernikahan.
Baik Arab Saudi maupun Mesir mengusulkan amandemen terhadap rancangan naskah yang diteruskan oleh Komisi Hak Asasi Manusia. Usulan Mesir tersebut akan mengganti semua ketentuan spesifik dengan pernyataan umum tentang hak sederhana untuk membangun sebuah keluarga. (Ini ditolak oleh Komite Ketiga karena terlalu kabur.) Amandemen Arab Saudi lebih kompleks, dan hal itu memancing perdebatan panjang dan beberapa reaksi keras dari kalangan delegasi Muslim. Sebagai informasi latar belakang sebelum mencermati usulan Saudi, perlu dicatat bahwa empat negara lain (selain Mesir dan Arab Saudi) juga mengajukan amandemen tertulis mengenai berbagai aspek naskah tersebut. Uni Soviet, misalnya, mengusulkan bahwa hak harus diperpanjang setelah perceraian; Meksiko mengusulkan untuk memasukkan ungkapan yang melarang pengenaan pembatasan karena ras, kebangsaan, atau agama. (AS keberatan dengan keduanya.)
Amandemen Arab Saudi mengungkapkan dua keprihatinan, dengan memusatkan perhatian pada ungkapan yang memberi hak menikah kepada laki-laki dan perempuan “dengan usia yang cukup,” dan mengusulkan sebuah ketentuan tambahan bahwa hak pernikahan tunduk pada undang-undang nasional. Berkenaan dengan kelayakan untuk menikah, Baroody berpendapat bahwa ungkapan “usia yang cukup (full age)” tidak memasukkan pengertian perkembangan fisiologis dan harus diganti dengan ungkapan “usia perkawinan yang sah.” Untuk menghormati keberatan yang diajukan oleh delegasi lainnya, dia mendukung frasa pengganti, “usia dewasa,” yang diajukan oleh Siria.
Unsur kedua dari amandemen Saudi mengusulkan bahwa laki-laki dan perempuan “memiliki hak penuh sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang pernikahan di negara mereka.” Baroody menunjukkan bahwa seorang perempuan Muslim dapat memiliki, mewarisi, dan menjual harta milik, dan bahwa dalam peristiwa perceraian, dia berhak mendapatkan ganti rugi yang telah ditentukan sebelumnya. Para pelapor mencatat bahwa:
Dia berharap, dalam kaitan itu, untuk menekankan fakta bahwa tampaknya para penulis rancangan deklarasi tersebut, sebagian besar, telah mempertimbangkan hanya standar yang diakui oleh peradaban barat dan telah mengabaikan peradaban kuno yang telah melewati tahap percobaan, dan yang institusi-institusinya, misalnya perkawinan, telah membuktikan kearifan mereka selama berabad-abad. Bukanlah kewenangan Komite untuk memproklamasikan superioritas satu peradaban atas semua yang lain atau untuk menetapkan standar seragam untuk semua negara di dunia.
Usulan-usulan Arab Saudi memperoleh persetujuan Syiria dan Lebanon, namun usulan itu memprovokasi kemarahan beberapa delegasi lainnya, termasuk Pakistan. Pakistan diwakili dalam Komite Ketiga oleh Shaista Ikramullah, seorang perempuan muda yang lahir dalam tradisi Sunni dan dibesarkan di Purdah. Shaista Ikramullah setuju dengan Arab Saudi bahwa “persamaan hak” dalam pernikahan seharusnya tidak ditafsirkan sebagai “hak yang identik,” dan dalam beberapa kasus hak yang sama bisa menjadi beban bagi perempuan dan bukan sebuah aset. Dia setuju bahwa undang-undang pernikahan Muslim memberikan perlindungan yang memadai kepada perempuan di negara-negara di mana mereka diterapkan, dan dia menolak amandemen Meksiko karena mengesampingkan agama sebagai syarat untuk menikah. Tapi masalah ini, menurutnya, bukanlah perhatian utama pasal tersebut. Sebaliknya,
[D]ia berpikir [pasal itu] dirancang untuk mencegah pernikahan anak dan pernikahan kontrak yang dilaksanakan tanpa persetujuan kedua belah pihak, dan juga untuk menjamin perlindungan bagi perempuan setelah perceraian dan pengamanan harta mereka…
Namun sayangnya, dia tidak dapat mendukung amandemen [Arab Saudi], karena dia khawatir hal itu akan memungkinkan negara-negara dengan undang-undang yang mendiskriminasikan perempuan untuk terus menerapkannya.
Kedua elemen amandemen Saudi tersebut gagal mendapatkan dukungan dengan suara mayoritas besar, yang tentunya menyertakan beberapa delegasi dari negara-negara Muslim.
Ketika naskah DUHAM Pasal 16 diteruskan ke Majelis Umum PBB pada bulan Desember 1948, ia memuat ketentuan untuk usia yang cukup dari pasangan nikah, persetujuan yang bebas dan penuh dari para pihak yang hendak menikah, dan hak-hak yang sama berkenaan dengan pernikahan, dan pembatasan yang dilarang atas dasar ras, kewarganegaraan, atau agama. Naskah tersebut disetujui dengan suara bulat selama pemungutan suara pasal per pasal dalam pleno, namun delegasi Mesir mencatat ketidaknyamanannya dengan ketentuan yang menghalangi diskriminasi berdasarkan agama. Dia memperingatkan rekan-rekan diplomatnya untuk mengenali perbedaan antara pembatasan “yang mengejutkan hati nurani universal,” seperti yang didasarkan pada ras dan kewarganegaraan, dan batasan untuk menikahi orang-orang dengan keyakinan lain, yang bersifat keagamaan.
Dengan pemungutan suara terakhir di DUHAM, isu kesetaraan gender untuk sementara dihentikan, namun segera muncul kembali ketika Komite Ketiga mulai meninjau rancangan Komisi tersebut. Perpecahan di kalangan delegasi Arab-Muslim tetap dalam. Rancangan awal kovenan yang disiapkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia dan dikirim ke Komite Ketiga untuk dikomentari tahun 1950 tidak berisi pasal tentang pernikahan yang setara dengan Pasal 16 DUHAM, maka komentar tentang kesetaraan gender dilampirkan pada ketentuan lainnya. Delegasi dari Yaman, misalnya, mencatat bahwa pasal tentang persamaan di depan hukum dan perlindungan hukum yang sama “tidak mempertimbangkan perbedaan antara hukum di berbagai negara, khususnya yang berkaitan dengan pernikahan, perceraian dan warisan. “
Delegasi Irak membalas:
Persoalan agama telah diangkat. Jika semua bangsa hidup sesuai dengan semangat dan surat agama mereka tidak akan ada kebutuhan untuk sebuah kovenan tentang hak asasi manusia. Namun demikian, tidak ada kovenan yang dapat menuntut begitu banyak dalam hal hak asasi manusia seperti yang dilakukan oleh Islam. Komisi Hak Asasi Manusia harus memusatkan perhatiannya pada kesamaan daripada perbedaan di antara pandangan yang bertentangan mengenai hak asasi manusia dan dengan demikian merancang sebuah kovenan untuk melindungi kepentingan bersama umat manusia.
Sebenarnya, tampaknya, delegasi Irak sangat prihatin dengan diamnya rancangan kovenan tentang kesetaraan jender. Ketika tiba saatnya Komite Ketiga untuk menyiapkan tanggapan formal terhadap Komisi Hak Asasi Manusia (yang akan dikirim melalui Dewan EKOSOS), delegasi Irak bersikeras untuk memasukkan pasal generik baru yang mengakui kesetaraan gender. Usulan tersebut ditentang sebagian besar negara Arab-Muslim, dan oleh beberapa negara Barat.
Yang disebut terakhir ini berpendapat bahwa pernyataan umum tentang asas kesetaraan jender tidak perlu, karena pembukaan dari kedua kovenan tersebut menggemakan Piagam PBB dalam mewartakan hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia. Namun, Bedia Afnan menegaskan bahwa delegasinya “percaya bahwa kesamaan perempuan sehubungan dengan [hak ekonomi, sosial dan budaya] harus dinyatakan secara tegas. Itulah tujuan amandemennya.”
Mayoritas negara setuju, dan desakan Bedia Afnan menghasilkan terciptanya apa yang sekarang menjadi Pasal 3 KIHSP dan KIHESB, yang menginstruksikan negara-negara untuk menjamin kesetaraan hak laki-laki dan perempuan terhadap hak-hak yang ditetapkan dalam kedua kovenan. Pada akhirnya, para delegasi merasa penting untuk menghormati keinginan Majelis Umum PBB, yang telah menyerukan “pengakuan eksplisit atas persamaan laki-laki dan perempuan” terhadap pemenuhan hak asasi manusia. Pandangan yang terekam dari Majelis Umum PBB, pada gilirannya, dapat ditelusuri ke amandemen yang diajukan oleh delegasi Irak Badia Afnan pada tahun 1950.
Ketika keputusan dibuat pada tahun 1951 untuk membagi kovenan menjadi dua, sebuah pasal tentang perlindungan pernikahan, keluarga, dan keibuan dibayangkan untuk dimasukkan dalam KIHESB. Komisi PBB untuk Status Perempuan melobi untuk menambahkan pasal tambahan ke KIHSP tentang hak sipil untuk menikah.
Komisi Hak Asasi Manusia menyetujui permintaan ini pada tahun 1953 dan memulai pekerjaannya dari sebuah naskah yang diberikan oleh Komisi Perempuan, yang didasarkan pada Pasal 16 DUHAM. Dalam diskusi berikutnya, beberapa anggota Komisi Hak Asasi Manusia kembali ke argumen yang diajukan oleh delegasi Muslim dalam sidang-sidang tahun Komite Ketiga pada tahun 1948 , dan istilah “usia yang cukup” yang telah menyebabkan begitu banyak perdebatan di tahun 1948 diubah tanpa perdebatan menjadi “usia perkawinan.”
Dalam menyetujui perubahan tersebut, para anggota Komisi mengakui kenyataan praktis bahwa usia perkawinan bervariasi dari satu negara ke negara lain dan dapat ditetapkan baik berdasarkan mayoritas hukum atau kematangan fisik (seperti yang dikemukakan oleh Arab Saudi dan Syiria). Komisi juga menghapus dari naskah itu ketentuan yang dimaksudkan untuk mencegah diskriminasi. Negara-negara blok Komunis yang terwakili di Komisi menyarankan bahwa klausa non-diskriminasi harus diperluas daripada dikurangi, yang dalam konteks politik waktu itu mungkin cukup untuk memastikan kekalahan. Ungkapan “tanpa batasan karena ras, agama, atau kewarganegaraan” – yang Mesir anggap tidak pantas – dengan demikian dihapus dari naskah.
Komisi Hak Asasi Manusia menyelesaikan pekerjaannya mengenai pasal perkawinan dan keluarga di KIHSP dan KIHESB pada 1953, namun tidak diperdebatkan oleh Komite Ketiga sampai tahun 1961. Pada saat itu, komposisi kebanyakan delegasi telah berubah, dan keanggotaan PBB telah diperluas . Suara dari Ghana, Kamboja, Kongo-Brazzaville, dan Malaya, antara lain, ikut dalam perdebatan. Saat ini, delegasi Pakistan adalah Begum Aziz Ahmed, dan dia mendapati kata-kata “usia perkawinan” bisa diterima. Namun demikian, Bedia Afnan dari Irak, merasa tidak pantas. Dia menantang frasa tersebut, namun mayoritas mendukungnya, dan “usia perkawinan” tetap ada dalam naskah KIHSP.
Perdebatan yang lebih melibatkan banyak pihak dan terpolarisasi berkembang di seputar gagasan tentang hak yang setara dalam pernikahan, yang tercantum dalam paragraf terakhir rancangan pasal KIHSP itu. Mengingat pernyataan generik kesetaraan gender yang disepakati (dalam Pasal 3), beberapa delegasi merasa bahwa bahasa Komisi HAM tentang kesetaraan dalam pernikahan tidaklah cukup kuat. Delegasi dari Libya berpendapat bahwa naskah itu
[H]arus dirumuskan sedemikian rupa untuk menjamin persamaan hak dan tanggung jawab pasangan, tanpa mengurangi hubungan keluarga yang ada dan sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. . . . Dia lebih jauh menggarisbawahi bahwa, di balik emansipasi perempuan di seluruh dunia, adalah persamaan hak dan tanggung jawab yang memberi insentif dan bukan hak istimewa dan hak prerogatif.
Sebagian besar delegasi dari dunia Muslim pada akhirnya bersedia untuk menyetujui naskah samar yang diteruskan oleh Komisi, yang mengandung makna bahwa undang-undang nasional harus “diarahkan menuju persamaan hak.”
Namun demikian, sekelompok empat belas negara mendorong kata-kata yang memastikan kesetaraan penuh hak-hak dalam pernikahan. Setelah banyak perdebatan, Filipina membujuk sebagian besar negara untuk menerima kata-kata yang menginstruksikan negara untuk “mengambil langkah-langkah yang memadai untuk memastikan persamaan hak.” Pasal tersebut, sebagaimana telah diamendemen, diadopsi 79 suara dengan 1 suara menentang, dan 3 abstain. Naskah akhir mencerminkan proses perundingan politik yang terutama terjadi seputar kepentingan beberapa anggota komunitas Muslim, di satu sisi, dan serangkaian kekuatan rentang kecil sampai menengah di sisi lain. Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, bekas Uni Soviet, Prancis, dan Inggris terwakili di Komisi Hak Asasi Manusia, dan mereka telah mengatakan pendapat mereka di forum tersebut. Mereka absen hampir seluruhnya dari perdebatan yang merampungkan naskah di Komite Ketiga.
3. Keadilan Sosial dan Tidak Bisa Dipisahkannya Hak-Hak
Komisi Hak Asasi Manusia PBB memulai pekerjaannya di bawah bayang-bayang Perang Dingin. Pada saat Komite Ketiga Majelis Umum PBB membuka perdebatan tentang rancangan deklarasi hak asasi manusia pada bulan September 1948, ketegangan antara Amerika Serikat dan bekas Uni Soviet terwujud nyata. Ketegangan ini dirasakan dalam sebagian besar dari delapan puluh sesi Komite tersebut yang ditujukan untuk mempertimbangkan rancangan DUHAM. Perdebatan mengenai beberapa isu – seperti hak untuk keluar dari sebuah negara – berubah menjadi sebuah kontes yang mengadu negara-negara blok Soviet melawan negara-negara demokrasi Barat. Namun, perdebatan lainnya menarik lebih banyak peserta aktif, dengan kepentingan mereka sendiri.
Isu hak sosio-ekonomi adalah salah satunya. Delegasi Muslim memasuki perdebatan dengan Syiria sebagai pemimpin. Dalam konteks diskusi yang sulit mengenai jaminan sosial (yang berfokus pada pilihan terminologi dan implikasinya), delegasi Siria Abdul Kayaly mengusulkan agar Pasal 22 DUHAM harus mengungkapkan perhatian terhadap jaminan sosial dalam keadilan sosial yang lebih luas. Baroody, untuk Arab Saudi, menambahkan bahwa usulan Siria sesuai dengan hukum Islam. Dia menginformasikan rekan-rekannya di Komite Ketiga bahwa populasi Muslim menikmati jaminan sosial melalui institusi seperti zakat dan wakaf, yang berbeda dari program bantuan sosial yang umum di Barat, namun tidak kalah efektifnya. Lembaga-lembaga Islam semacam itu, tegasnya, “tidak hanya setara dengan sistem jaminan sosial, mesin mereka lebih sederhana, administrasi mereka tidak mahal dan efektivitasnya telah teruji empat belas abad.”
Usulan Syiria sangat penting dalam perdebatan mengenai masalah ini, dan mendapat banyak dukungan dari berbagai penjuru, namun akhirnya tidak berhasil dimasukkan dalam naskah akhir DUHAM. Meskipun usulan khusus Muslim tidak diterima, delegasi Muslim pada umumnya menawarkan dukungan kuat terhadap pasal-pasal yang menguraikan hak-hak sosial ekonomi. Syiria, Mesir, Arab Saudi, Pakistan, dan Afghanistan termasuk di antara negara yang mendukung penggabungan hak atas jaminan sosial, pendidikan, pilihan pekerjaan bebas, dan standar kehidupan yang memadai dimasukkan dalam Deklarasi ini.
Debat tentang tempat hak sosio-ekonomi juga terbawa dalam pembahasan tentang kedua kovenan, dan memang, selama dua tahun mendominasi debat politiknya. AS, khususnya, menganggap ini sebagai persoalan yang sangat penting, dan satu masalah yang pada akhirnya menentukan apakah AS akan mendukung instrumen yang mengikat secara hukum. Jadi, taruhannya tinggi. Pada tahun 1950, Komisi Hak Asasi Manusia PBB mempertimbangkan masalah apakah sebuah kovenan tunggal, sebagai perjanjian yang mengikat secara hukum, harus mencakup hak-hak sosial ekonomi. Dalam Komisi yang beranggotakan delapan belas orang, mayoritas merasakan hal ini sebagai keharusan. Saran dimintakan kepada Komite Ketiga Majelis Umum PBB, yang sependapat dengan pandangan mayoritas Komisi.
Dalam debat Komite Ketiga, Mesir menyatakan pandangan bahwa hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya telah menjadi “bagian penting dari struktur masyarakat beradab.” Irak berargumen bahwa perbedaan antara hak sosio-ekonomi dan hak asasi manusia lainnya hanyalah bersifat akademis, dan “hak apapun yang diperoleh oleh manusia manapun harus diperoleh oleh semua manusia.” Siria menegaskan bahwa pasal tentang hak-hak dasar ekonomi, sosial, dan budaya “harus merupakan bagian integral dari rancangan kovenan.” Dalam Sesi paripurna tahun 1950, Majelis Umum PBB menegaskan pandangan ini, dengan memutuskan untuk memasukkan hak sosio-ekonomi dalam satu perjanjian tersendiri melalui pemungutan suara 35 melawan 9, dengan 7 abstain.
Namun demikian, pertarungan belum berakhir. AS memutuskan untuk tidak menyetujui hak sosio-ekonomi dimasukkan dalam instrumen yang mengikat secara hukum. Selain itu, Eleanor Roosevelt meninggalkan usaha-usaha sebelumnya untuk membela hak-hak ekonomi yang dipromosikan Presiden Roosevelt sebagai kebebasan fundamental. Melalui serangkaian manuver politik pada tahun 1951, Dewan EKOSOS meminta Majelis Umum PBB untuk mempertimbangkan kembali posisinya mengenai hak-hak sosial ekonomi, dan perdebatan akhirnya dibuka kembali di Komite Ketiga. Chili, Pakistan, Mesir, dan Yugoslavia menawarkan sebuah resolusi yang dimaksudkan untuk menegaskan kembali keputusan Majelis Umum PBB tahun 1950, namun mosi mereka ditumbangkan oleh amandemen yang diajukan bersama oleh Belgia, India, Lebanon, dan Amerika Serikat.
Dengan suara 29 melawan 21 dan 6 abstain, Komite Ketiga setuju untuk bukan saja mempertimbangkan kembali keputusannya sebelumnya, namun untuk membagi kovenan tersebut menjadi dua instrumen terpisah, yang satu berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik dan yang lainnya berkenaan dengan hak sosial, ekonomi, dan budaya. Dalam sidang pleno Majelis Umum PBB berikutnya, delegasi dari Syiria, Arab Saudi, dan Mesir mengungkapkan keprihatinan serius tentang pembelahan kovenan tersebut. Delegasi Arab Saudi berbicara panjang lebar tentang saling terhubungnya hak-hak asasi manusia:
Kami tetap berpendapat bahwa hak asasi manusia dan kebebasan, baik sipil maupun politik di satu sisi atau ekonomi, sosial dan budaya di sisi lain, saling terkait dan saling bergantung sehingga pemisahan mereka menjadi dua dokumen itu akan menjadi artifisial dan sewenang-wenang. Tentunya, kovenan hak asasi manusia apapun yang tidak secara eksplisit melindungi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, setidaknya, tidak lebih dari (sekedar) penegasan hak-hak sipil dan politik yang dapat ditemukan di hampir semua undang-undang dasar dan perundang-undangan nasional negara anggota.
Delegasi Mesir, yang menawarkan komentar terakhir dalam debat tersebut, menunjuk lebih jauh pada pertimbangan dan risiko politis: [D]elegasi Mesir sangat ingin mencegah Majelis Umum dari meninggalkan posisi yang diambil pada sesi kelima yang mendukung perumusan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dengan hak sipil dan politik dalam satu kovenan, dan dengan begitu untuk menyelamatkan dari kemungkinan (adanya) suatu hasil kerja (yang seperti) kapal karam yang akan berdampak buruk pada kehormatan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dari [beberapa diskusi di beberapa badan PBB], delegasi saya mendapat kesan bahwa beberapa negara – terutama Kekuatan-Kekuatan Besar – dihantui oleh rasa takut melihat kovenan tentang hak asasi manusia selesai dan dibuka untuk ditandatangani dan diratifikasi. Dalam beberapa kasus ketakutan ini disebabkan oleh ketertutupan, yang akan saya gambarkan sebagai patologis, dari campur tangan apapun dalam apa yang mereka anggap sebagai bidang urusan dalam negeri yang tertutup secara kedap udara; dalam kasus-kasus lainnya, disebabkan oleh langkah-langkah pengawasan internasional dimana penerapan kovenan tersebut akan ditujukan kepada keuntungan sebagian warganya yang tersegregasi dari masyarakat karena halangan-halangan diskriminatif; dalam kasus lainnya lagi, disebabkan oleh konsekuensi yang tak terelakkan untuk memperluas penerapan kovenan ini ke wilayah-wilayah yang ada di bawah pengaruh negara-negara.
Dengan mengecewakan banyak negara kecil, Majelis Umum PBB mengesahkan keputusan Komite Ketiga untuk membagi kovenan dan menutup perdebatan yang memecah belah tersbeut.
Dengan konsekuensi keputusan tersebut, selama lima belas tahun selanjutnya, Komisi HAM dan Komite Ketiga Majelis Umum PBB tidak akan menyiapkan satu, namun dua, kovenan hak asasi manusia untuk melengkapi DUHAM. Selama berlangsungnya pekerjaan tersebut, delegasi dari dunia Muslim berpartisipasi dalam perdebatan dan mendukung pasal-pasal di KIHESB yang melindungi ibu, anak-anak, dan keluarga (Pasal 10) dan menetapkan hak hukum atas pekerjaan yang memberikan nafkah (Pasal 6); kondisi kerja yang adil dan menguntungkan (Pasal 7); serikat pekerja (Pasal 8); jaminan sosial (Pasal 9); makanan, pakaian, dan perumahan (Pasal 11); kesehatan (Pasal 12; pendidikan (Pasal 13 dan 14); dan partisipasi dalam kehidupan budaya, dan menikmati manfaat kemajuan ilmiah (Pasal 15 .
Meskipun selama bertahun-tahun hak-hak sosio-ekonomi ini akan dikesampingkan di sebagian besar forum PBB dan internasional, akhir dari Perang Dingin membuka kembali perdebatan tentang peran dan tempat dari keprihatinan tentang hal tersebut dalam wacana politik global dan kerangka kerja internasional hak asasi manusia. Seiring dengan hak untuk pembangunan, Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia yang disponsori PBB tahun 1993 menyatakan bahwa semua hak yang termasuk dalam DUHAM harus dianggap tidak dapat dibagi. Selama dekade yang lalu, kelompok hak asasi manusia di Utara dan Selatan terus meningkatkan usaha mereka untuk mempromosikan dan membela hak-hak ini.
4. Hak untuk menentukan nasib sendiri dan “Klausa Kolonial”
Analisis politik yang dimainkan dalam pembangunan DUHAM umumnya mengakui perselisihan mengenai hak sosio-ekonomi dan kekhawatiran Muslim tentang penggantian agama dan kesetaraan jender dalam perkawinan. Namun, selama dua puluh tahun sejarah Perangkat Utama Hukum HAM Internasional, isu tunggal yang paling banyak melibatkan delegasi dari dunia Muslim adalah hak untuk menentukan sendiri, dan keprihatinan penyertanya bahwa masyarakat di wilayah non-pemerintahan sendiri harus menikmati hak asasi manusia yang sama dengan warga negara dari negara berdaulat. Hak untuk menentukan nasib sendiri dimasukkan sebagai Pasal 1 KIHSP dan KIHESB terutama karena desakan, dan ketekunan, sebuah koalisi negara-negara dari Timur Tengah dan Asia Selatan. Tidak ada pasal dalam kedua kovenan tersebut yang diperdebatkan dengan lebih panas.
Persoalan ini pertama kali muncul dalam kerja Komisi mengenai DUHAM, dan meskipun tidak terlalu nampak sampai saat pengerjaan kedua kovenan dilakukan, kisah tentang masalah khusus ini sebenarnya dimulai pada tahun 1948. Negara-negara blok Soviet, tidak melewatkan kesempatan untuk mengganggu imperialis Barat, pada umumnya waspada terhadap bahasa yang tampaknya mengecualikan orang-orang yang hidup di bawah pemerintahan kolonial. Seperti yang Morsink kisahkan, pada bulan Mei 1948, beberapa saat sebelum rancangan DUHAM dikirimkan ke Komite Ketiga untuk diperiksa dan disetujui, sebuah kelompok kecil yang sedang mengerjakan mukadimah mengusulkan susunan kata yang menghilangkan rujukan apapun kepada orang-orang di wilayah yang tidak memiliki pemerintahan sendiri. Perwakilan Soviet mengajukan keberatan.
Poin itu masuk ke dalam pemikiran perwakilan Mesir Omar Loutfi, yang berpendapat bahwa “sangat penting bahwa Deklarasi tersebut harus menyatakan bahwa (dokumen) itu adalah untuk bangsa-bangsa dan masyarakat yang tidak merdeka atau berada di bawah Perwalian.” Dia kemudian menawarkan bahasa yang menyajikan pernyataan paling jelas dalam DUHAM tentang universalitas: hak-hak yang tercantum dalam Deklarasi ini berlaku “baik itu di antara masyarakat Negara-Negara Anggota itu sendiri dan di antara masyarakat wilayah-wilayah di bawah yurisdiksi mereka.'” Fakta bahwa perwakilan dari Perancis dan Inggris menentang ungkapan tersebut, yang mereka anggap tidak perlu, tidak diragukan lagi menggarisbawahi pentingnya isu ini bagi Loutfi dan yang lainnya.
Kata-kata Loutfi dimasukkan ke dalam rancangan mukadimah DUHAM, tapi masalahnya tidak selesai di situ. Pada musim gugur tahun 1948, Komite Ketiga menuangkan rancangan DUHAM selama dua bulan, dan dengan tugasnya hampir selesai, Charles Malik, selaku ketua mengizinkan delegasi Komite Ketiga untuk mengirimkan pasal tambahan untuk dipertimbangkan. Pada akhir November 1948, delegasi Yugoslavia mengusulkan, antara lain, sebuah pasal baru yang menjelaskan dalam pernyataan terpisah bahwa hak-hak yang tercantum dalam DUHAM berlaku sama untuk warga negara yang berdaulat dan masyarakat di wilayah yang tidak memiliki pemerintahan sendiri. Komite Ketiga memilih untuk menerima pasal semacam itu, dan menugaskan sebuah komite perancang yang terdiri dari sebelas orang untuk memasukkannya ke dalam naskah.
Namun demikian, komite penyusunan kembali ke Komite Ketiga dengan naskah yang diubah secara signifikan, yang mewakili posisi yang secara melekat disukai oleh kekuatan kolonial. Alih-alih sebuah pasal terpisah yang secara khusus menyebutkan hak-hak masyarakat di wilayah non-pemerintahan sendiri, panitia penyusunan telah memasukkan perhatian umum tentang hak-hak masyarakat terjajah ke dalam pasal pelarangan diskriminasi yang telah ada sebelumnya. Manuver ini jelas mengaburkan masalah dan, merasa telah diperlakukan salah, banyak delegasi memprotes dengan keras.
Delegasi dari Prancis, Kuba, dan Belgia membela perubahan yang telah dibuat oleh panitia penyusunan. Namun Charles Malik memutuskan bahwa komite penyusunan telah melampaui batas wewenangnya: pasal yang diajukan oleh Yugoslavia dan diterima oleh Komite Ketiga akan dipulihkan. Upaya untuk mengesampingkan keputusan Malik tidak berhasil, namun hal itu tidak membuat Inggris enggan mengemukakan masalah ini sekali lagi, ketika akhirnya rancangan DUHAM diajukan ke pleno Majelis Umum PBB, pada bulan Desember.
Delegasi Inggris mengusulkan untuk membingkai kembali pasal Yugoslavia sebagai klausa kedua dalam Pasal 2, yang secara efektif mengurangi perhatian untuk wilayah-wilayah jajahan. Kali ini upaya kekuatan kolonial berhasil: Majelis Umum PBB memilih mendukung usulan Inggris dengan suara 29 melawan 17, dengan 10 abstain. Akibatnya, “frasa universalitas” usulan Mesir gagal untuk berdiri sebagai pasal terpisah, meskipun tetap dalam naskah operatif DUHAM, sebagai klausul kedua dari Pasal 2.
Seperti isu hak sosio-ekonomi, persoalan yang sulit tentang siapa yang bisa diharapkan mendapat manfaat dari hak asasi manusia tidak hilang. Begitu pekerjaan dimulai dengan sungguh-sungguh dalam menyusun perjanjian yang mengikat secara hukum, masalah itu muncul kembali. Beberapa kekuatan, termasuk Inggris, mencari klausul yang akan membatasi tanggung jawab penguasa kolonial untuk menerapkan perjanjian sepenuhnya di wilayah luar negeri yang mereka kendalikan.
Yang disebut “klausa kolonial” ditentang oleh sebagian besar kekuatan yang lebih kecil yang ada dalam Komisi Hak Asasi Manusia, termasuk Chili, Cina, Meksiko, India, dan Peru. Namun, hal itu disambut dengan protes yang paling kuat di Komite Ketiga, di mana Afghanistan, Arab Saudi, Syiria, dan Mesir memimpin dan membentuk perdebatan tersebut. Beberapa kali delegasi menerima pesan delegasi Syiria Abdul Kayaly, yang menyatakan bahwa klausul kolonial akan “bertentangan dengan Piagam PBB, yang didasarkan pada prinsip persamaan hak asasi manusia.”
Pertarungan itu tidak mudah, dan sama sekali tidak ada kepastian bahwa penentang klausul kolonial akan menang. Pertempuran itu berlangsung pada tahun 1950, pada pertemuan ke-302 Komite Ketiga. Selama sesi itu, Syiria dan Filipina mengajukan sebuah resolusi yang membuka dua front terpisah. Di satu sisi, mereka berusaha untuk mendahului penyisipan klausul kolonial dengan menegaskan penerapan universal dari kovenan tersebut dan di sisi lain, mereka mengusulkan sebuah pasal tentang “hak untuk menentukan nasib sendiri” sebagai penggantinya. Setelah banyak perdebatan resolusi Syiria-Filipina disetujui dengan suara 30 melawan 11, dengan 8 abstain. Setengah dari pertempuran dimenangkan pada saat itu: klausul kolonial mati dalam sesi tersebut, meskipun Inggris akan terus membelanya dalam banyak kesempatan sampai tahun 1954.
Mendapatkan pengakuan atas hak penentuan nasib sendiri lebih sulit. Selama sesi Komite Ketiga di tahun 1950, Afghanistan dan Arab Saudi berhasil mengamankan dikeluarkannya sebuah resolusi. Resolusi tersebut meminta Komisi Hak Asasi Manusia untuk mempelajari cara dan sarana untuk memastikan hak penentuan nasib sendiri dan untuk mempersiapkan rekomendasi untuk sesi Majelis Umum PBB tahun berikutnya. Namun, ketika Komisi Hak Asasi Manusia bertemu pada tahun 1951, Komisi tersebut benar-benar diserap dalam perdebatan tentang hak sosio-ekonomi dan tidak dapat membuka pembahasan tentang penentuan nasib sendiri. Fakta ini memancing koalisi tiga belas negara, yang pada pertemuan Komite Ketiga tahun 1951 mengungkapkan ketidakpuasan mereka atas tidak adanya kemajuan dalam masalah ini dan mulai merancang resolusi lain. Mengambil urusan ke tangan mereka sendiri, mereka menyiapkan naskah sebuah pasal tentang hak untuk menentukan nasib sendiri dan meminta persetujuan Komite Ketiga untuk meminta Majelis Umum PBB, dalam pleno, untuk menyetujui penyisipannya dalam kovenan itu.
Perdebatan Komite Ketiga mengenai masalah ini berlangsung seminggu penuh dan menghasilkan tampilan postur politik dari kedua belah pihak. Koalisi tiga belas negara menggunakan retorika yang menggugah, perangkat prosedural, dan logika dingin untuk merambah jalan mereka melalui “keberatan teknis, metodologis, dan hukum” yang diajukan oleh Australia, Belgia, Kanada, Prancis, Yunani, Liberia, Belanda, Swedia, dan Turki. Kekuatan kolonial dan sekutunya berpendapat bahwa konsep penentuan nasib sendiri tidak jelas dan sumir; hal itu merupakan prinsip politik, bukan hak hukum; ia tidak tepat ditempatkan dalam kovenan sebagai hak kolektif; hal tersebut tidak sesuai dengan sistem implementasi yang diinginkan; dan karena penentuan nasib sendiri dicapai melalui proses yang lamban dan bertahap, proses itu tidak akan dimajukan dengan ketentuan yang dimasukkan dalam suatu perjanjian internasional.
Mayoritas Komite Ketiga tidak diyakinkan oleh argumen semacam itu, dan mereka sepakat untuk merujuk masalah ini ke pleno Majelis Umum PBB. Dalam sidang pleno tersebut, delegasi Siria Jawaat Mufti menunjukkan bahwa rancangan resolusi tersebut telah “memunculkan sejak saat pengajuannya gelombang protes dan keberatan dari beberapa delegasi tertentu yang pada prinsipnya menentang tindakan apapun untuk menjadikan penghormatan terhadap hak tersebut efektif. Protes dan keberatan ini datang terutama dari negara-negara yang memerintah wilayah yang tidak memerintah sendiri atau wilayah perwalian. ” Baroody, yang mewakili Arab Saudi, menambahkan semangat dalam himbauan tersebut:
Mungkin saya diperbolehkan satu atau dua menit (lagi), karena ketika saya berbicara mengenai hak penentuan nasib sendiri ini, saya berbicara atas nama jutaan orang yang seharusnya duduk di Majelis Umum ini. Banyak air, katakanlah, mengalir di bawah jembatan sejak ada permintaan untuk memasukkan pasal tentang penentuan sendiri dalam kovenan ini. Tangisan yang menyedihkan untuk kebebasan dan pembebasan dari kekangan asing di banyak bagian dunia telah meningkat sangat tinggi, sehingga bahkan mereka yang terdorong untuk menyumpal telinga mereka dengan kapas kepentingan politik tidak dapat lagi menyangkal bahwa mereka bisa mendengarnya. Demikian juga mereka yang menutup mata mereka dari bangkitnya fajar hari baru bagi orang-orang yang berjuang untuk kebebasan tidak bisa berpura-pura bahwa malam sudah belum usai dan kegelapan masih ada. . . . [T]ekanan terhadap gerbang kebebasan telah meningkat dan berjuta-juta orang yang mencoba menerobos telah dijaga dengan bayonet dan dengan tank dan senapan mesin. Begitu besar tekanannya sehingga orang-orang di barisan depan telah jatuh sebagai martir kebebasan, sementara ribuan orang ditahan di penjara dan ribuan lainnya hidup dalam persembunyian, diusir dari kenyamanan rumah mereka. Ada juga mereka yang, karena takut dibunuh atau ditangkap, telah melarikan diri dari tanah air mereka dan sekarang tinggal sebagai orang buangan di daerah asing hanya karena mereka dapat mengartikulasikan dengan lebih baik keinginan mereka yang membara dan keinginan kawan-kawan mereka untuk kebebasan dan penentuan nasib sendiri. Yang kami minta di sini adalah bahwa orang-orang yang tinggal di wilayah yang tidak memerintah diri sendiri harus bebas. Mereka tidak dapat menikmati hak asasi manusia kecuali mereka bebas, dan adalah dalam dokumen seperti kovenan inilah penentuan nasib sendiri harus diproklamasikan. Karena saya tidak memiliki sisa waktu untuk berbicara, saya akan mengakhiri dengan mengatakan bahwa saya mendukung semua pihak yang telah berbicara untuk memasukkan sebuah pasal tentang hak masyarakat untuk menentukan nasib sendiri.
Setelah intervensi ini, Majelis Umum PBB dalam sesi pleno menyetujui resolusi tersebut. Meski demikian, bagi pendukung hak penentuan nasib sendiri, waktu untuk merayakannya belum tiba.
Meskipun Majelis Umum PBB telah memberikan persetujuan eksplisit untuk memasukkan sebuah pasal mengenai penentuan nasib sendiri, beberapa negara bagian, termasuk Australia, Kanada, Belanda dan Inggris, mengajukan kembali masalah ini selama pembacaan rancangan kovenan tersebut oleh Komite Ketiga pada tahun 1954. Namun demikian, koalisi yang mendukung penentuan nasib sendiri dipersenjatai dengan penelitian tentang konsep penentuan nasib sendiri (dikumpulkan dari perpustakaan New York) dan diperkuat oleh anggota-anggota baru PBB yang memberikan dukungan tambahan kepada mereka. Dalam sebuah unjuk kekuatan, dan sebagai jaminan terhadap argumen yang diajukan oleh lawan-lawan mereka, dua puluh negara sekarang mendukung sebuah pernyataan yang menegaskan hak untuk menentukan nasib sendiri.
Dalam sesi perdebatan tentang pasal per pasal kedua kovenan pada tahun 1955, ada satu putaran terakhir dari argumen yang akrab yang sering diajukan selama lima tahun sebelumnya. Meskipun ada peringatan mengerikan bahwa dimasukkannya hak untuk menentukan nasib sendiri “dapat membahayakan masa depan kedua kovenan,” pasal yang diperselisihkan disetujui dengan 33 suara melawan 12 dan 13 abstain. Hari ini pasal itu berdiri sebagai pasal pembuka di KIHSP dan KIHESB.
Sejarah politik pasal ini, tentu saja, menimbulkan pertanyaan tentang motivasi dan niat. Klaim akan hak penentuan nasib sendiri dengan jelas memicu api anti-kolonialisme, tapi apakah itu memajukan definisi dan pemahaman hak asasi manusia? Sepanjang periode ketika pasal ini dipertimbangkan, dalam banyak entri catatan hariannya, Humphrey merasa putus asa tentang retorika demagogis yang dia rasakan – dengan beberapa pembenaran – menutupi pertimbangan pekerjaan yang disponsori oleh Divisi HAM PBB, termasuk naskah kedua kovenan yang telah dipersiapkan.
Pada umumnya tidak simpatik terhadap “mayoritas PBB” yang muncul dan secara relatif tidak kritis terhadap usaha yang tidak terlalu disamarkan dari para kekuatan kolonial untuk melindungi kekuasaan dan hak istimewanya, Humphrey khawatir bahwa visi hak asasi manusia terancam. Salah satu dari beberapa entri jurnal terkait dengan perdebatan tentang penentuan nasib sendiri berbunyi:
Karena mereka tidak mau menerima tanggung jawab mereka, para pemimpin yang logis dalam pertempuran PBB untuk hak asasi manusia telah kehilangan kepemimpinan di Komite Ketiga [dan beralih] ke kekuatan demagogi tertentu. Salah satu konsekuensi konkretnya adalah diadopsinya pada hari ini oleh mayoritas besar suatu perintah kepada [Komisi Hak Asasi Manusia] untuk mempelajari “cara dan sarana” untuk mempromosikan penentuan nasib sendiri bangsa dan masyarakat.
Orang-orang lain yang lebih jauh dari proses perundingan telah mengambil pandangan yang lebih luas dan lebih optimis. Cassese, misalnya, mencatat bahwa walaupun pasal tersebut mengandung sentimen anti-kolonial yang sangat terfokus, bahkan selama proses perundingan sebuah konsensus yang luas muncul bahwa ketentuan-ketentuannya relevan dalam banyak keadaan, termasuk pendudukan asing dan despotisme domestik. Dengan demikian, delegasi Siria mengamati bahwa dalam konteks domestik, prinsip penentuan nasib sendiri “mengambil bentuk pemerintahan sendiri, yaitu hak masyarakat untuk mengadopsi institusi perwakilan dan dengan bebas memilih bentuk pemerintahan yang ingin mereka adopsi.” Hak penentuan nasib sendiri diuraikan lebih lanjut dalam Deklarasi PBB tahun 1960 tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-negara dan Rakyat Kolonial, dan sekarang umumnya dianggap telah mencapai status norma hukum preseden (preemptory) dalam hukum internasional.
5. Langkah Implementasi dan Hak Petisi
Perhatian terakhir yang melibatkan energi politik dunia Muslim muncul saat membahas rancangan kedua kovenan, dan dibahas di bawah judul “hak untuk mengajukan petisi” dan “langkah-langkah implementasi.” Yang menjadi masalah adalah persoalan penegakan perjanjian dan siapa yang diizinkan untuk merujuk perhatian ke badan PBB yang ditunjuk untuk menerima pengaduan. Beberapa negara merasa bahwa akses terhadap mekanisme pengaduan harus dibatasi pada negara; yang lain merasa bahwa individu dan/atau LSM harus dapat meneruskan pengaduan atau menggunakan hak petisi.
Posisi awal mengenai masalah ini dikembangkan di Komisi Hak Asasi Manusia, di mana Guatemala, India, Prancis, dan Filipina membela hak individu dan LSM untuk mengemukakan keluhan dan keprihatinan. Di Komisi, dan kemudian di Komite Ketiga, bekas Uni Soviet dan negara-negara Eropa Timur (kecuali Yugoslavia) berpendapat dengan tegas bahwa setiap tindakan implementasi mengancam kedaulatan negara, dan selama bertahun-tahun mereka mengajukan beberapa resolusi tentang hal ini. Masing-masing tidak disetujui dengan mayoritas suara yang besar. Pada awalnya, kekuatan Barat terpecah dan agak ambivalen, namun pada tahun 1954, Australia, Kanada, Prancis, Selandia Baru, Inggris, dan Amerika Serikat siap untuk mendukung pandangan bahwa “belum waktunya” untuk memperluas hak petisi di luar negara.
Minat Muslim terhadap isu ini dapat ditelusuri ke tahun 1950, yang titik paling awalnya datang sebelum Komite Ketiga Majelis Umum PBB. Negara-negara yang mewakili populasi Muslim tidak bersatu dalam masalah ini dengan cara yang sama ketika mereka membahas hak penentuan nasib sendiri, namun setidaknya pada awalnya, mereka cenderung mendukung pelaksanaan yang terpusat dan hak petisi yang diperluas. Pada tahun 1950, misalnya, delegasi Mesir berargumen di Komite Ketiga bahwa “[n]egara-negara yang menandatangani kovenan dengan itikad baik tidak perlu takut pada bentuk kontrol apapun,” dan lebih dari itu menegaskan bahwa “delegasi Mesir siap untuk menerima pembentukan komite hak asasi manusia yang tetap, pengadilan untuk memberi sanksi atas temuan-temuan komite, atau ketentuan lainnya yang mungkin diperlukan. ” Seiring debat berlangsung, delegasi dari dunia Muslim memberikan kontribusi penting dan dalam beberapa kasus memperkenalkan gagasan inovatif dan berjangkauan jauh. Pada tahun 1951, misalnya, Jawaat Mufti dari Syiria mengusulkan penyelidikan lapangan, yang dilakukan secara tidak memihak dan dengan itikad baik di bawah naungan PBB, sebagai sarana untuk melakukan pengaduan hak asasi manusia dan memastikan kepatuhan terhadap kedua kovenan. (Arab Saudi memperingatkan agar tidak melangkah terlalu jauh, jangan sampai batas yurisdiksi domestik dilanggar.)
Mesir termasuk di antara sekelompok negara yang menyatakan dukungan tanpa syarat untuk hak individu, kelompok, dan organisasi nonpemerintah untuk mengajukan petisi kepada Komite Hak Asasi Manusia, dan mengusulkan gagasan ini untuk menjadi bagian dari langkah-langkah implementasi. Mahmoud Azmi berpendapat bahwa individu, sebagai korban pertama dari pelanggaran hak asasi manusia, seharusnya memiliki bentuk pemulihan tertentu. Seandainya masalah ini diputuskan pada tahun 1950, beberapa negara Muslim, setidaknya, mungkin akan mendukung langkah-langkah pelaksanaan yang kuat.
Namun demikian, sifat berlarut-larut dari keseluruhan proses yang digunakan untuk menyetujui kedua kovenan tersebut menyebabkan beberapa perubahan tak terduga dalam penyelesaian masalah ini. Sebagaimana dicatat dalam diskusi mengenai empat isu lainnya, selama periode tahun 1949 sampai 1954, pembahasan tentang kedua kovenan tersebut bergerak maju mundur antara Komisi Hak Asasi Manusia dan Komite Ketiga Majelis Umum PBB. Pada 1954, ketika rancangan kedua kovenan dari Komisi Hak Asasi Manusia dirujuk ke Majelis Umum PBB, Komite Ketiga menetapkan sebuah rencana untuk pembahasan pasal demi pasal kovenan-kovenan tersebut secara sistematis. Sesuai dengan rencana tersebut, langkah-langkah implementasi dijadwalkan untuk dibahas di tahap akhir, yang terjadi pada tahun 1963. Secara efektif, selama hampir sepuluh tahun, Majelis umum PBB mengesampingkan masalah pelaksanaan. Ketika Komite Ketiga kembali ke masalah itu pada tahun 1963, wajib untuk dicatat bahwa selama periode sebelumnya keanggotaan PBB telah berlipat ganda. Anggota baru dan lama sama-sama membutuhkan pengarahan baru untuk masalah ini. Bahan-bahan latar belakang telah dirakit, namun krisis keuangan di PBB mengganggu proses sidang dan diskusi akhirnya tertunda dua tahun kemudian.
Pada saat Komite Ketiga siap untuk membahas langkah-langkah pelaksanaan, pada tahun 1966, pendapat dan posisi dari banyak delegasi telah bergeser. Blok Soviet tetap menentang langkah-langkah implementasi, namun sekarang mereka didukung oleh beberapa bekas koloni Afrika, yang mengungkapkan ketakutan bahwa kedaulatan yang baru mereka raih dapat terganggu. Belanda dan negara-negara Nordik, bersama dengan sebagian besar negara Amerika Latin, Prancis, dan Lebanon mempertahankan langkah-langkah pelaksanaan yang kuat, namun negara-negara Timur Tengah dan Muslim sekarang lebih tidak jelas, dan agak terpecah. Baroody, yang masih mewakili Arab Saudi, mengusulkan agar setiap fungsi peninjauan atau pengaduan harus dilakukan oleh komisi hak asasi manusia nasional, dengan menggunakan badan internasional hanya setelah proses pengaduan domestik telah habis. (Humphrey awalnya menganggap gagasan ini tidak masuk akal tapi akhirnya dia menyepakatinya. Ini pada dasarnya adalah sistem pelaksanaan rezim hak asasi manusia Eropa hari ini, dan ini adalah sistem pelaksanaan yang tercakup dalam Statuta Mahkamah Pidana Internasional tahun 1998). Usulan Arab Saudi, meski inovatif, tidak mendapat dukungan dan ditarik kembali.
Negara-negara Muslim mendukung pembentukan suatu Komite Hak Asasi Manusia untuk menerima laporan tentang pelaksanaan kovenan hak-hak sipil dan politik, namun pada umumnya mereka berpendapat bahwa kewenangannya untuk menerima dan memproses pengaduan harus bergantung pada pengakuan sukarela dan opsional atas kewenangan Komite itu untuk melakukannya. Pakistan dan Mesir – kadang-kadang dikuti oleh Iran, Libya, Tunisia, Sudan, atau delegasi Muslim lainnya – adalah bagian dari koalisi lepas negara-negara yang berusaha mengurangi penentangan terhadap rangkaian rancangan pasal-pasal terakhir ini melalui sebuah proses amandemen yang dimaksudkan untuk menghapus ketentuan yang dirasakan oleh beberapa negara Afrika dan Asia tidak pantas.
Mereka secara sistematis mengusulkan untuk membatasi kewajiban negara pihak dan mengeluarkan Mahkamah Internasional dari mesin pelaksanaan kedua kovenan. Sebagian besar amandemen mereka diadopsi. Ketika Belanda dan Nigeria (dengan yang lain) mengajukan sebuah pasal baru untuk menghidupkan kembali gagasan tentang hak petisi, negara-negara Muslim termasuk di antara mereka yang berpendapat bahwa hal itu harus ditempatkan dalam sebuah protokol pilihan dari KIHSP.
Sementara berbagai pergerakan ini sangat memperlemah mekanisme pelaksanaan dalam naskah yang diteruskan oleh Komisi Hak Asasi Manusia, pergerakan itu juga merepresentasikan kompromi politik yang berhasil mengumpulkan suara yang diperlukan. Negara-negara dari dunia Muslim melemparkan berat mereka ke tengah. Dengan melakukan hal tersebut, mereka membantu mengurangi kekuatan mekanisme pelaksanaan, namun pada saat bersamaan mereka memampukan PBB untuk menyelesaikan proses yang telah berlangsung selama lebih dari dua puluh tahun. Proses itu, betapapun kekurangannya, melahirkan badan pemantau hak asasi manusia yang paling efektif milik PBB, Komite Hak Asasi Manusia KIHSP, yang hari ini secara teratur menerima laporan negara dan keluhan individual.
E. KOMENTAR
Catatan PBB menunjukkan keterlibatan aktif delegasi dari dunia Muslim dalam perundingan dua puluh tahun standar hak asasi manusia internasional. Esai ini berusaha mengidentifikasi isu-isu yang muncul paling menonjol bagi mereka. Melalui ketentuan-ketentuan yang mereka ajukan secara aktif, gagasan yang mereka bantah, dan berbagai usulan yang kepadanya mereka berikan dukungan politik, delegasi Muslim membantu memberi bentuk pada instrumen hak asasi manusia internasional. Mereka juga terlibat dalam proses politik dengan menyusun strategi, melobi, dan berdebat – mendukung gagasan yang mereka dukung dan melawan gagasan yang mereka tentang. Seperti negara-negara lain, mereka menggunakan peraturan prosedural, polemik, dan kemahiran diplomatik untuk menolak ketentuan yang tampaknya tidak dapat diterima karena bertentangan dengan praktik budaya atau ketentuan hukum dan untuk memajukan agenda politik dan ideologis yang disukai.
Di luar ringkasan singkat ini, sebuah pertanyaan penting tetap ada. Bagaimana, pada jarak setengah abad, kita bisa menafsirkan partisipasi negara-negara Muslim dalam proyek hak asasi manusia internasional? Ini adalah pertanyaan yang sulit dan pertanyaan yang memerlukan penanganan yang hati-hati, karena hal itu mengarah pada perdebatan yang berapi-api dan kusut yang dihindari oleh esai ini. Namun demikian, easi ini menawarkan beberapa catatan berikut ini.
Sebagai tanggapan pertama, rekaman faktual tentang partisipasi, kontribusi, dan perubahan tekstual membuktikan salah tudingan paling kasar bahwa negara-negara Muslim – dan peradaban Islam – tidak dilibatkan dalam proses pembangunan standar hak asasi manusia internasional. Catatan tentang proses politik tersebut membuat sulit untuk mempertahankan argumen gamblang bahwa standar hak asasi manusia dikembangkan oleh Barat dan dipaksakan ke seluruh dunia. Seperti yang seharusnya sekarang jelas, delegasi dari dunia Muslim memberikan kontribusi yang sangat nyata kepada perdebatan dan kepada naskah yang dihasilkan. Paradoksnya, baik kebebasan untuk mengubah agama yang dibahasakan secara sumir maupun pernyataan kesetaraan jender yang dinyatakan secara sangat jelas tidak akan dimasukkan ke dalam KIHSP dan KIHESB tanpa partisipasi negara-negara Muslim, juga tidak akan ada pernyataan tentang universalitas yang terjelas yang sekarang ini dapat ditemukan di DUHAM. Hak untuk menentukan nasib sendiri dalam kedua kovenan juga berutang kepada keteguhan negara-negara dari dunia Muslim. Catatan resmi menunjukkan kehadiran dan partisipasi aktif delegasi dari dunia Muslim, namun mereka tidak menanggapi tuduhan Richard Falk yang lebih serius bahwa urusan hak asasi manusia ternoda oleh universalisme palsu, “sebuah topeng yang dikenakan untuk mengaburkan hegemoni peradaban Barat.” Membingkai esainya sebagai bagian dari tanggapan terhadap tesis benturan dari Huntington, Falk menegaskan bahwa peradaban Islam telah menderita dari pengucilan geopolitik. Dia berpendapat bahwa perpecahan yang dicirikan oleh Huntington sebagai benturan peradaban dan dikaitkan dengan kerangka normatif yang secara fundamental tidak cocok dalam zaman kemerosotan negara sebenarnya merupakan produk sampingan dari pengucilan geopolitik.
Menolak baik premis maupun kesimpulan esai Huntington yang terkenal, Falk mengusulkan penyesuaian normatif sebagai tanggapan yang masuk akal terhadap penghinaan yang melukai yang adalah pengucilan geopolitik, sebuah solusi yang lebih diinginkan daripada konflik peradaban. Penyesuaian normatif akan melibatkan pembentukan kembali wacana hak asasi manusia untuk membuat ketentuan yang terlambat bagi partisipasi antar peradaban. Tugas ini akan dilanjutkan dengan reinterpretasi terhadap ekspresi normatif yang ada saat ini tentang hak-hak melalui proses dialog dan legitimasi antar peradaban, serta reklamasi klaim universal yang sejati yang “terus ditolak oleh ketergantungan pada otoritas peradaban.”
Ini bukan tempat untuk melakukan debat panjang mengenai analisis Falk yang bernuansa sangat rumit, yang dalam banyak hal sangat menarik. Tapi Falk membangun argumennya di atas sebuah premis bahwa peradaban Islam tidak diberi hak untuk berpartisipasi dalam penjabaran standar hak asasi manusia internasional kontemporer. Premis itu perlu diperiksa, dan peninjauan kembali partisipasi negara Muslim yang ditawarkan dalam esai ini menyediakan data penting untuk tugas itu. Konstruksi universalisme palsu, pada gilirannya, memberikan ukuran intelektual untuk mengevaluasi kualitas partisipasi negara-negara Muslim.
Untuk menilai partisipasi (atau pengucilan) negara-negara Muslim dalam proyek hak asasi manusia pertengahan abad, dan aura universalisme palsu yang berpotensi menggantung di atasnya, kita harus mulai dengan beberapa pertimbangan mengenai konteks historis. Selama tahun-tahun awal perundingan, beberapa negara Timur Tengah dan Muslim memiliki pemerintahan yang mendukung doktrin politik liberal, dengan berbagai tingkat komitmen terhadap beberapa bentuk pemerintahan partisipatif dan peraturan perundangan. Keterbukaan politik ini tercermin dalam korps diplomatik.
Sejarawan tidak akan terkejut saat mengetahui bahwa dalam perdebatan mengenai instrumen hak asasi manusia internasional, delegasi Muslim mengungkapkan keprihatinannya tentang koherensi logis dari rancangan naskah dan menyinggung prinsip-prinsip hukum positif, perlindungan individu, dan tugas dan tanggung jawab negara sesering yang mereka lakukan tentang budaya Islam dan hukum Islam. Mereka mengerti dan menerima bahwa mereka menyusun standar tata pemerintahan yang baik yang melibatkan semua pemerintah. Mewakili Pakistan pada tahun 1948, misalnya, Shaista Ikramullah menuduh bahwa “adalah sangat penting bahwa orang-orang di dunia harus mengakui adanya kode perilaku beradab yang tidak hanya berlaku dalam hubungan internasional tetapi juga dalam urusan-urusan dalam negeri.”
Fakta bahwa beberapa negara – termasuk Irak, Maroko, Libya, dan Irak, serta Pakistan – memilih untuk menempatkan perempuan dalam delegasi PBB mereka juga menunjukkan keterikatan mereka terhadap nilai-nilai liberal, dan citra yang ingin mereka ciptakan dan sorot. Bahkan ketika sosialisme Arab berakar dan menyebar melalui Timur Tengah, delegasi Arab dan Muslim terus mencerminkan keterikatan mereka terhadap nilai-nilai liberal.
Dalam konteks sejarah ini, apakah diplomat semacam itu mengenakan topeng universalisme palsu? Dapatkah mereka menjadi perwakilan yang otentik dan absah bagi negara mereka, bagi kebudayaan nasional mereka? Apakah mereka secara memadai mencerminkan suara bangsa mereka dan sistem nilai mereka sendiri? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan cara yang tegas apa pun, paling tidak karena jawaban-jawaban dikondisikan oleh momen politik tertentu dan melibatkan perdebatan yang lebih luas dan mendalam tentang legitimasi politik. Apa yang jelas ialah bahwa para diplomat itu merupakan perwakilan yang terakreditasi dari negara mereka, yang secara formal diterima sebagai anggota PBB.
Jika diplomat-diplomat dari negara Muslim dikeluarkan dari bangsa mereka sendiri berdasarkan budaya dan kelas, hal itu tidak selalu membedakan mereka dari sejawat mereka dari Eropa dan Amerika Serikat, yang banyak dari antaranya juga berjarak dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat mereka sendiri. Misalnya, seseorang hanya perlu untuk mempertimbangkan kegarangan perjuangan Amerika atas hak-hak sipil pada tahun 1960-an untuk mengakui betapa dangkal konsep hak asasi manusia di Amerika Serikat. Pada awal 1950-an, calon presiden AS Senator John Bricker – wakil presiden dalam pemilihan presiden AS tahun 1948 – menggambarkan usulan kovenan hak asasi manusia tersebut sebagai “sepenuhnya asing bagi hukum dan tradisi Amerika” dan berusaha untuk “menguburnya begitu dalam sehingga tidak ada pejabat akan berani berusaha membangkitkannya. ” Memang, pada tahun 1953 Amerika Serikat mengumumkan -dan secara luas menyebarkan- niatnya untuk tidak meratifikasi kedua kovenan itu, dan segera setelah itu, Amerika Serikat menarik diri dari proses perundingan.
Eleanor Roosevelt memprotes keputusan tersebut, dengan putus asa mengatakan bahwa “Kami telah menyerah kepada (para pendukung) Bricker dan McCarthy.” Namun demikian, George Kennan menyatakan bahwa adalah Eleanor Roosevelt yang tidak berhubungan dan berada di luar jangkauan Washington, dengan menulis dalam sebuah memo rahasia bahwa “jumlah orang yang memainkan bagian penting dalam urusan PBB, baik di Departemen [luar negeri] maupun dalam delegasi kami di New York, telah tumbuh dalam tugas resmi mereka dengan filosofi yang berbeda tentang kebijaksanaan luar negeri dibanding (filosofi) yang berlaku di tempat lain di Departemen ini” (Memang, banyak orang di AS curiga terhadap PBB: pegawai AS di PBB adalah target utama dalam perburuan anti-komunisme McCarthy di tahun 1950an.)
Diplomat yang mewakili negara-negara Muslim bukanlah perwakilan populis dari budaya Muslim atau Arab-Muslim, namun beberapa fakta lainnya menimbulkan keraguan tentang sejauh mana partisipasi mereka harus dilihat hanya sebagai dukungan hegemoni peradaban Barat. Dalam kondisi universalitas yang palsu, seseorang mungkin mengharapkan para delegasi bertindak sebagai kuasa atas nama (proxy) Barat untuk menawarkan usulan yang dapat dengan mudah didukung oleh kekuatan hegemonis. Hal itu bukanlah dinamika yang sering terjadi dalam hal usulan dari delegasi Muslim. Sejak awal, delegasi Arab-Muslim berpihak pada korban pelanggaran hak asasi manusia. Situasi buruk pengungsi Palestina adalah satu-satunya topik yang diizinkan untuk menyela pertimbangan Komite Ketiga DUHAM pada musim gugur 1948, dan sebuah laporan oleh mediator PBB tentang Palestina membawa pertimbangan hak asasi manusia menjadi fokus yang jelas bagi semua delegasi Timur Tengah.
Delegasi Arab Saudi secara teratur memanfaatkan kesempatan untuk mengingatkan kekuatan Barat akan penderitaan rakyat yang haknya tidak dihormati. Dari perdebatan paling awal di Komite Ketiga Arab Saudi memprotes dominasi tradisi Barat yang jelas dan memberi tahu rekan-rekannya tentang niatnya untuk menantang bahasa rancangan DUHAM di mana ketentuan-ketentuannya bertentangan dengan budaya “Timur “. Selama dua puluh tahun perdebatan, delegasi dari negara-negara Muslim menunjukkan bahwa mereka tidak selalu memiliki pandangan yang sama di antara mereka sendiri, dan negara-negara Barat tidak selalu berpihak pada usulan yang dianggap banyak orang sesuai dengan nilai-nilai Barat. Pada berbagai kesempatan, misalnya, negara-negara Barat menolak upaya memasukkan ketentuan liberal untuk non-diskriminasi, hak minoritas, dan kesetaraan jender serta langkah-langkah pelaksanaan kovenan yang kuat.
Pada beberapa kesempatan, negara-negara Muslim memainkan peranan mereka dengan menyerukan kepada negara-negara hegemonik untuk memenuhi nilai-nilai yang mereka nyatakan sendiri sebagai nilai mereka, di wilayah luar negeri yang mereka kuasai. Apakah gerakan untuk kepentingan diri sendiri semacam itu menimbulkan keraguan atas keikhlasan delegasi Muslim dan komitmen mereka terhadap proyek hak asasi manusia? Mungkin. Namun rekaman yang tertulis di beberapa ratus halaman dokumen PBB menunjukkan bahwa tidak ada delegasi, dari negara mana pun, yang kebal dari pertimbangan politik.
Dengan sedikit pengecualian, mereka yang terlibat dalam proses tersebut adalah negarawan dan diplomat, bukan aktivis atau pendukung hak asasi manusia. Beberapa orang mungkin skeptis atau sinis sepanjang prosesnya. Namun demikian, tampak bahwa para diplomat kadang-kadang membiarkan diri mereka terbawa arus keadaan, terinspirasi oleh sebuah visi. Dengan demikian, kita menemukan kata-kata luhur delegasi Syiria Abdul Rahma Kayaly, yang ditawarkan ke Majelis Umum PBB segera setelah aklamasi DUHAM: “[P]eradaban telah melaju lambat, melalui penganiayaan dan tirani selama berabad-abad, sampai akhirnya, deklarasi ini telah dibuat. . . . Akhirnya bangsa-bangsa di dunia [akan] mendengar proklamasi bahwa tujuan mereka [telah] dicapai oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. “
Pada saat yang sama, penting untuk mengenali bahwa para peserta mewakili pemerintah, dan pemerintah mengejar kepentingan mereka dengan berbagai cara. Kekuatan kontradiktif sering kali bekerja. Moravcsik mengemukakan, misalnya, bahwa di Eropa Barat, perundingan tahun 1949 sampai 1950 untuk Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental mengilhami sebuah koalisi aneh yang menggabungkan “demokrasi mapan
…dengan rezim diktator dan transisi dalam melawan [konvensi hak asasi manusia].” Bertentangan dengan apa yang diharapkan, di Eropa pada saat itu, “[p]endukung utama dari kewajiban hak asasi manusia yang mengikat secara timbal balik adalah [bukan negara demokrasi yang telah teruji dan sejati] melainkan pemerintah negara-negara demokrasi yang baru didirikan. “
Terkadang dikatakan bahwa negara-negara mendukung atau meratifikasi standar hak asasi manusia karena mereka ingin menjunjung tinggi budaya nasional (Barat) atau karena mereka ingin mengesankan orang luar (yang lainnya). Berkaitan dengan Eropa pascaperang, dan Eropa pasca-Soviet, Moravcsik telah menunjukkan bahwa mereka yang memiliki insentif terbesar untuk mendukung standar hak asasi manusia universal adalah elit politik di negara-negara yang baru mengalami demokratisasi, yang berusaha mengunci keuntungan demokratis. Semua pertimbangan ini mempersulit usaha untuk menilai sejauh mana negara-negara Muslim, dan negarawan Muslim, berpartisipasi secara penuh dan sepenuhnya mewakili pemerintahan mereka dan masyarakat mereka. Klaim universalisme palsu tidak dapat dipertahankan atau sepenuhnya dihilangkan. Namun ada satu cara penting, di mana delegasi negara Muslim, dan masyarakat yang mereka wakili, tidak dapat disangkal berada dalam posisi yang kurang menguntungkan selama periode perundingan dua puluh tahun tersebut.
Selain perwakilan formal yang secara diplomatik terakreditasi di PBB, masyarakat Barat hadir dan berpartisipasi dalam pembangunan norma hak asasi manusia melalui beberapa LSM internasional (mereka sendiri terakreditasi di PBB). Negara-negara Muslim tidak memiliki kehadiran yang sebanding. Sementara peraturan pemungutan suara dan mekanisme prosedural yang rumit secara formal memastikan suatu lapangan permainan yang setara bagi para perwakilan negara di PBB, dapat dikatakan bahwa kehadiran sebagian besar LSM Barat membuka saluran partisipasi untuk masyarakat Barat yang meningkatkan proses legitimasi standar hak asasi manusia dalam masyarakat tersebut.
Telah dicatat kemarahan delegasi Arab Saudi saat Eleanor Roosevelt, sebagai ketua Komisi Hak Asasi Manusia, menjelaskan kepada Komite Ketiga bahwa rancangan pasal tentang kebebasan beragama telah disetujui oleh Komisi “hanya setelah perdebatan panjang dan sebagai hasil konsultasi dengan perwakilan komunitas beragama yang berbeda. ” Inilah komentar yang mengilhami Baroody untuk menanyakan kepada delegasi dari Lebanon dan Prancis apakah mereka telah berkonsultasi dengan populasi Muslim di bawah yurisdiksinya.
LSM internasional yang memiliki akses ke PBB dan para delegasi nasional dapat memberikan komentar dan masukan saat rancangan sedang dibangun. Dengan cara ini, beberapa masalah sosial paling sulit yang dihadapi masyarakat Barat pada saat itu (seperti perceraian) telah dihapus atau disiasati dari dalam naskah, tanpa gembar-gembor besar. Jika kekhawatiran Muslim tentang perubahan agama pada awalnya ditangani dengan cara ini, Arab Saudi mungkin telah bergabung dengan negara-negara Muslim lainnya dalam memberikan suara untuk DUHAM.
Orang mungkin berspekulasi tentang kemungkinan hasil yang didapat jika saja LSM dari Timur Tengah dan negara-negara Muslim (sebagaimana keadaan mereka saat itu) terwakili dalam keluarga PBB dari tahun 1946 sampai 1966. Jika suara Muslim pada hari itu bergabung dengan orang-orang yang mewakili umat Katolik, Protestan, Quakers, dan Yahudi, bagaimana percampuran pandangan itu akan berbeda dan bagaimana hal ini akan mempengaruhi perundingan naskah? Sebagai hasil lobi umat Muslim, beberapa hak mungkin akan ditulis dalam bahasa yang lebih terkendali – namun penyertaan suara dari masyarakat Muslim mungkin juga akan memperkuat pandangan liberal. Kita tidak dapat mengesampingkan kemungkinan, misalnya, bahwa perspektif liberal tentang hak gender akan diperkuat. Bagaimanapun juga, Tunisia menghasilkan Hukum Perdata yang sangat liberal pada tahun 1956, setelah Presiden Bourguiba berkonsultasi dengan para ulama dan mendorong lobi perempuan aktif yang berafiliasi dengan partai yang berkuasa untuk memberikan dukungan mereka. Kelompok seperti itu, tampaknya, akan membentuk tulang punggung representasi masyarakat sipil pada zaman itu.
Ada juga kemungkinan bahwa kehadiran aktif perwakilan Arab dan Muslim dari masyarakat sipil akan menarik perhatian dan dukungan untuk gagasan yang diajukan oleh delegasi-delegasi Muslim selama proses tersebut. Syiria, misalnya, telah mengajukan gagasan tentang “keadilan sosial,” dan ada cukup dukungan buat konsep tersebut untuk membayangkan bahwa dengan lobi aktif oleh organisasi masyarakat sipil, gagasan itu mungkin menemukan jalannya untuk diikutsertakan dalam naskah akhir. Demikian pula, banyak negara merasa bahwa harusnya ada artikulasi yang lebih baik dari tugas-tugas individu dibanding yang saat ini ditemukan di DUHAM Pasal 29, dan masyarakat sipil Muslim mungkin akan mendukung gagasan semacam itu.
Jika masyarakat sipil Muslim telah berada dalam posisi untuk menikmati buah usaha lobi aktif, apakah hal itu akan memungkinkan generasi Muslim berikutnya untuk mengklaim kepemilikan standar internasional dengan lebih mudah? Dan apakah mereka akan semakin berani membuat pemerintah mereka bertanggung jawab terhadap standar dan instrumen yang telah mereka bantu ciptakan? Pada tahun-tahun awal proses perundingan yang panjang, delegasi dari negara-negara Muslim mengantisipasi bahwa akan ada instrumen internasional tentang pelaksanaan, kemungkinan inspeksi oleh PBB, dan mekanisme aduan yang tersedia bagi individu korban pelanggaran hak asasi manusia.
Spekulasi mungkin tampak tak berguna pada titik ini, tapi hanya tak berguna dalam arti bahwa peristiwa-peristiwa tersebut tidak terjadi seperti yang dibayangkan di atas dan bahwa sejarah tidak dapat diubah. Namun pencitraan kontra fakta mengundang refleksi tentang aktor, institusi, dan proses melalui mana standar hak asasi manusia internasional terbentuk. Kenyataan bahwa masyarakat sipil Muslim tidak diwakili dalam proses pembuatan kerangka standar hak asasi manusia internasional dapat memberikan sedikit urgensi pada perhatian Falk terhadap perlunya memperhatikan pelibatan antar peradaban seiring perkembangan standar hak asasi manusia yang terus terjadi. Keinginan untuk merevisi atau merekonstruksi standar internasional yang ada dengan alasan bahwa proses perundingan mereka kurang partisipatif adalah posisi yang kurang jelas atau meyakinkan. Sebaliknya, tampaknya orang-orang yang tertarik untuk memajukan demokrasi dan kesejahteraan sosial di dunia Muslim akan memiliki kepentingan untuk merebut kembali dan mengiklankan sejarah partisipasi negara mereka sendiri dalam proses perakitan standar hak asasi manusia tersebut. Banyak kelompok hak asasi manusia yang beroperasi di Timur Tengah dan dunia Muslim bergantung pada standar internasional untuk menjangkarkan klaim mereka atas keadilan, keterwakilan, dan serangkaian hak asasi manusia, namun pada umumnya mereka tidak menyadari sejauh mana negara mereka berperan dalam perundingan yang menciptakan standar tersebut. Sejarah negara-negara Muslim dalam proses perundingan telah hilang, atau dilupakan, dan diharapkan esai ini telah berkontribusi terhadap pemulihannya. Penekanan artikel ini pada kontribusi negara-negara Muslim tidak dimaksudkan untuk mengecilkan perbedaan kekuatan yang nyata dan menyebar luas atau pengaruh yang telah dikeluarkan oleh kekuatan Barat baik secara terbuka maupun dengan cara yang lebih halus. Pada saat yang sama, kita harus mengenali kebenaran yang ironis bahwa kekuatan hegemonik meningkat ketika semua hasil signifikan dianggap berasal dari pengaruh hegemonik. Peran negara-negara Muslim dalam menciptakan standar hak asasi manusia internasional seharusnya tidak dibesar-besarkan, tidak pula diabaikan.