Brett G. Scharffs
International Center for Law and Religion Studies J. Reuben Clark Law School
of Brigham Young University, USA
A. Pendahuluan
Bab ini adalah sebuah pengantar singkat mengenai dokumen Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM). Pengantar ini berfokus untuk menjelaskan tentang tujuan dibuatnya dokumen, hal-hal yang menjadi latar belakang dibuatnya dokumen, proses penyusunannya dan juga beberapa ketentuan-ketentuan penting di dalamnya. Bab ini juga menjelaskan beberapa instrumen HAM Internasional yang dibuat di atas fondasi DUHAM juga penjelasan tentang peranan PBB dan LSM dalam upaya sosialisasi dan perlindungan HAM, termasuk di dalamnya kebebasan manusia untuk menganut kepercayaan dan memeluk agama.
Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum PBB secara bulat menyepakati untuk mengadopsi Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia. Professor Mary Ann Glendon dari Universitas Harvard menjelaskan nilai penting dari peristiwa ini dalam bukunya, A World Made New. Dia menjelaskan bahwa “Ruang moralitas yang ada dalam Hubungan Internasional tiba-tiba berubah oleh karena satu peristiwa yang terjadi di tengah malam di Paris … ketika seluruh anggota Majelis Umum PBB secara bulat bersepakat untuk mengadopsi Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia”1 Faktanya, pada saat masing-masing utusan negara anggota sidang Majelis Umum secara bergantian memaparkan pendapatnya tentang nilai penting dari keputusan bersejarah yang akan diambil tersebut, hari telah bergeser menjadi tanggal 11 Desember dini hari saat keputusan itu akhirnya disahkan.
Ada beberapa hal penting yang harus dipahami terkait dengan sejarah dan latar belakang adanya Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia. Pertama, proses ini bisa berjalan berkat adanya dorongan dari negara-negara kecil dan berbagai LSM dari seluruh dunia. Saat ini, ada pengamat menganggap bahwa hak asasi manusia adalah nilai-nilai dari Barat yang dipaksakan untuk diterapkan di negara berkembang, akan tetapi pendapat itu tidak sejalan dengan fakta sejarah tentang proses disusunnya instrumen-instrumen hak asasi manusia, sebagaimana akan dijelaskan berikut ini. Bisa dikatakan, pendapat seperti itu adalah bertentangan dengan fakta sejarah.
Kedua, kesempatan yang tersedia untuk bisa mewujudkan Deklarasi Umum HAM pada saat itu sangatlah sempit. Tenggang waktu antara berakhirnya Perang Dunia II dengan mulainya masa Perang Dingin antara blok Barat dengan blok Timur saat itu sangat singkat. Dalam kesempatan yang sangat singkat itu, Desember 1948 tercatat sebagai saat yang tepat secara politis untuk bisa melahirkan kesepakatan semacam itu dan pada akhirnya bisa disetujui oleh semua negara anggota.
Ketiga, proses terbentuknya instrumen ini bukanlah hasil dari angan-angan teoretis belaka, namun merupakan hasil identifikasi dari berbagai praktik dan norma yang banyak berlaku di masyarakat di berbagai belahan dunia. Proses penyusunan dokumen deklarasi umum ini dimulai dan banyak dipengaruhi oleh berbagai survei dan studi mengenai berbagai instrumen perlindungan hak yang sudah ada sebelumnya seperti Magna Carta, French Declaration of the Rights of Man, dokumen amandemen konstitusi Amerika Serikat dan berbagai macam dokumen sejenis. Pada saat draf pertama dari dokumen deklarasi umum ini jadi, draf ini berisi 500 halaman yang sebagian besar isinya merupakan catatan-catatan kaki yang merujuk pada berbagai macam dokumen instrumen perlindungan hak dari berbagai negara.
Keputusan untuk mengadopsi DUHAM merupakan puncak keberhasilan yang dicapai oleh Eleanor Roosevelt dalam hidupnya, meski demikian upaya besar yang dilakukannya sebagai ketua komite penyusunan draf DUHAM ini sedikit sekali disebutkan dalam biografi ataupun rekaman-rekaman dokumenter yang dibuat mengenai dirinya.
B. Tujuan dari Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia
Tujuan utama dari disusunnya dokumen DUHAM adalah untuk menjadi standar tentang hak-hak yang diakui secara global. Dokumen ini didesain agar pembacanya bisa dengan mudah mengidentifikasi serangkaian pedoman yang ada di dalamnya, yang dibuat dengan cara yang sangat sederhana, sangat jelas dan sangat mudah dikenali, demikian sederhananya sehingga tidak ada satupun negara yang berdaulat bisa mengelak dari tugas untuk melindungi hak-hak yang disebutkan dalam dokumen ini. Negara yang terhormat dan berdaulat akan merasa sangat malu jika tidak sanggup menerapkan prinsip-prinsip dalam DUHAM ini di dalam wilayah kedaulatannya.
Terkadang norma-norma hak asasi manusia dalam kajian skala internasional, dijelaskan dengan gagasan-gagasan yang terlalu idealis, samar dan menggunakan prinsip yang hanya bisa dipahami oleh orang-orang tertentu saja. Namun tidak demikian dengan DUHAM, dokumen ini bukanlah dokumen yang dibuat oleh orang-orang yang terlalu idealis, akan tetapi dokumen ini disusun oleh para negarawan yang telah berjalan melewati neraka peperangan tidak hanya Perang Dunia II tapi juga Perang Dunia I. Mereka telah menyaksikan akibat mengerikan dari aksi imperialisme Jepang dan juga upaya pemusnahan ras Yahudi oleh Nazi Jerman. Mereka ini adalah sekelompok orang yang telah melalui masa-masa sulit yang tidak pernah kita alami di masa sekarang, sehingga jika saat ini ada orang yang mengatakan bahwa dokumen DUHAM adalah produk dari romantisme belaka, maka pernyataan tersebut bisa dianggap sangat melecehkan jasa-jasa para negarawan tersebut. Meskipun sekelompok orang ini bukanlah orang-orang idealis yang naïf, mereka tetap mempunyai idealisme yang tinggi dalam menyusun dokumen ini, yaitu idealisme yang ditempa oleh pengalaman pahit di masa Perang Dunia I dan II.
Proses penyusunan draf dan perdebatan yang terjadi pada saat itu sangatlah beragam dan inklusif. Perlu diingat bahwa yang melakukan hal tersebut bukanlah sekelompok orang penyusun saja, namun mereka juga melibatkan sebanyak mungkin orang dari berbagai kalangan. Salah satu tujuan penting dari disusunnya dokumen ini adalah untuk mewadahi suara dari kaum lemah. Pada akhirnya, DUHAM menekankan tentang hak-hak yang bisa dituntutkan oleh seseorang kepada pemerintah atau negaranya agar hak tersebut bisa dipenuhi. Dokumen ini secara khusus juga memberi batasan kepada negara atau penguasa tentang cara memperlakukan subyek di dalam jurusdiksinya. Yang lebih penting, dokumen ini memperkenalkan ide bahwasanya manusia juga adalah subyek hukum internasional dan bukan hanya negara saja.
Sejak adanya persetujuan Westphalia, hukum Internasional cenderung dipandang sebagai masalah hubungan antar negara, dan mulailah muncul pemisahan hubungan di antara masing-masing negara. Meski demikian, dokumen deklarasi ini tidak hanya sekedar memperkenalkan ide bahwa manusia juga berfungsi sebagai subyek hukum internasional, namun juga mengikis anggapan yang sudah berkembang lama bahwa hukum internasional hanya sebatas masalah hubungan antar negara dan juga menghapuskan klaim yang mengatakan bahwa hak asasi manusia hanya permasalahan domestik suatu negara.
C. Latar belakang dan Proses Penyusunan Dokumen DUHAM
Ketika Piagam PBB mulai disusun pada tahun 1945, Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet tidak terlalu tertarik untuk terlibat dalam proyek perlindungan hak asasi manusia. Piagam PBB memang menyebutkan sedikit tentang perlindungan hak asasi manusia, namun tidak ada penjelasan mendetail mengenai hal itu di dalamnya. Negara-negara Sekutu menekankan jargon bahwa perang adalah upaya untuk merebut kemerdekaan dan mempertahankan demokrasi namun, negara-negara menjadi korban perang dan sangat merindukan adanya kemerdekaan seperti itu, lambat laun malah melupakan gambaran kemerdekaan ideal yang mereka idam-idamkan.
Pada masa Paska Perang Dunia II, Amerika Serikat tidak terlalu tertarik dengan ide HAM karena di dalam negerinya sendiri banyak permasalahan terkait rasialis juga sedang terjadi. Amerika Serikat menghadapi banyak permasalahan perpecahan Negara dan permasalahan diskriminasi ras di dalam negerinya. Deklarasi dokumen perlindungan hak asasi manusia pada saat itu dipandang oleh pemerintah AS akan bisa memberikan peluang bagi kelompok minoritas untuk menuntut perlindungan bagi terwujudnya kesetaraan ras. Uni Soviet pada saat itu juga tidak berminat dengan ide perlindungan hak asasi manusia karena ideology komunisme menyatakan bahwa kepentingan bersama lebih diutamakan dibandingkan dengan kepentingan/ hak-hak individu. Demikian juga dengan Negara Inggris yang pada saat itu tidak tertarik dengan ide perlindungan hak asasi manusia karena mereka sedang berusaha keras mempertahankan wilayah kolonialnya. Di saat yang sama, sebagian besar Negara pendukung dibuatnya deklarasi umum perlindungan hak asasi manusia adalah negara yang pada saat itu tengah mengalami penjajahan imperialis.
Carlos Romulo dari Filipina, seorang negarawan, diplomat dan jurnalis, mengatakan bahwa dia akan tetap teguh untuk menyuarakan isu-isu tentang martabat manusia di muka bumi. Dia mengatakan “saat itu saya dianggap sebagai orang yang menjengkelkan, pengganggu, bahkan dianggap sebagai hama. Saya berkeliaran di koridor, mengajak diskusi para delegasi, hingga memojokkan para delegasi yang tidak mau bertemu saya di lobi hotel sampai ke toilet pria ”2 Kutipan kisah ini menunjukkan bahwa sentimen positif yang disuarakan oleh Negara-negara pendukung harus disampaikan dengan keteguhan tinggi, pembelaan yang kuat dan tanpa henti agar bisa mengubah persepsi yang saat itu dimiliki oleh negara-negara besar, agar mereka bisa kembali mengingat jargon awal saat mereka harus masuk dalam peperangan, yaitu untuk membela kemerdekaan dan demokrasi. Untuk memperkuat upaya ini, foto-foto mengerikan yang didapat dari kamp konsentrasi Nazi mulai banyak dicetak dan disebarkan, sehingga pada akhirnya Amerika Serikat dengan berat hati menyetujui untuk membentuk komisi khusus hak asasi manusia.
President Harry Truman bersikeras menunjuk Eleanor Roosevelt, (janda dari mendiang Presiden Franklin Delano Roosevelt), untuk bergabung menjadi delegasi AS di PBB. Banyak yang menentang keputusan presiden tersebut, karena Eleanor Roosevelt dianggap tidak mempunyai pengalaman dalam hubungan internasional. Ada juga yang menentang karena Eleanor Roosevelt dianggap berpandangan liberal dan suka menyuarakan pendapatnya dengan terus terang. Yang menarik, Eleanor Roosevelt juga seorang kolumnis yang menulis kolom mingguan di sebuah majalah wanita terkenal pada saat itu. Dalam tulisannya, Eleanor menyampaikan ide-ide serta agenda liberalnya, pro-perserikatan, pro-kaum buruh, pro-perempuan bahkan dia sering mengkritik kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan suaminya pada saat menjadi presiden. Meski demikian Franklin Roosevelt tidak melarang istrinya menulis di majalah tersebut, dia hanya berseloroh bahwa doa harian yang dia panjatkan adalah “Ya Tuhan, Tolong jadikan Eleanor lelah”33
Bisa dipahami bahwa Eleanor Roosevelt pada saat itu adalah sebuah motor penggerak yang kuat. Dia seorang yang luar biasa, berkemauan ekstra keras, cerdas dan bisa berdiplomasi yang akhirnya bisa membalikkan semua keraguan yang ditujukan padanya. Meski demikian, Eleanor Roosevelt sering mengungkapkan keraguannya apakah dia sanggup untuk memimpin proyek penyusunan draf DUHAM. Pada saat itu, dia juga sedang dalam masa berkabung karena suaminya yang baru tiada dan dia harus mengurus anak-anaknya sendirian. Terlebih lagi pada saat itu kondisi keuangan keluarganya belum cukup mapan meskipun mendiang suaminya adalah seorang presiden.
Meskipun dengan segala kendala dan keraguan yang muncul dalam dirinya, ketika dia akhirnya setuju untuk menjadi ujung tombak proyek hak asasi manusia ini, Eleanor mencurahkan seluruh tenaga dan perhatiannya serta bekerja keras di dalam proyek ini. Dia mengoptimalkan proses persiapan dan kemampuannya mengorganisir sebuah proyek untuk menutupi kekurangannya dalam hal pengalaman dan pengetahuan mengenai topik ini. Dengan kemampuannya tersebut dia bisa membuktikan bahwa dirinya adalah seorang perempuan yang kuat dan jadi aset berharga bagi delegasi AS dan juga PBB dalam perannya saat menyusun DUHAM.
Strategi diplomasi paling efektif yang dia gunakan adalah dengan cara mengundang tokoh-tokoh kunci untuk hadir di rumahnya. Eleanor mempunyai sebuah rumah berukuran sedang di Washington Square Park di Greenwich Village yang sering dia gunakan untuk mengundang anggota komisi untuk dating, menikmati teh, dan berdiskusi tentang masalah-masalah tertentu namun itu semua selalu diarahkan sebagai ajang pembukaan untuk negosiasi masalah-masalah yang serius. Pada saat pembicaraan resmi dimulai di forum resmi, sebagian besar delegasi sudah memiliki kesamaan pendapat karena sudah didahului dengan pertemuan informal tersebut, dan komisi bisa melanjutkan tugasnya dengan lebih cepat memperoleh hasil yang diinginkan.
Terdapat perwakilan dari 18 negara yang ditunjuk sebagai anggota Komisi Hak Asasi Manusia dan bertugas untuk menyusun draf dokumen deklarasi umum hak asasi manusia. Mereka berasal dari Australia, Belgium, Byelorussia, Chile, China, Egypt, France, India, Iran, Lebanon, Panama, Philippines, Ukraine, the Soviet Union, the United Kingdom, the United States, Uruguay, dan Yugoslavia. Komposisi asal Negara anggota komisi ini dipilih dengan berhati-hati dan luar biasa. Ada anggota yang berasal dari Negara demokrasi barat, ada yang berasal dari Negara sosialis uni Soviet, Negara selatan, Negara utara, Negara berkembang dan Negara maju, Negara yang mayoritas penduduknya Kristen dan yang mayoritas Islam. Bisa dikatakan, komposisi anggota komisi HAM ini sudah sangat lengkap dan seimbang sehingga sulit mencari tandingannya.
Eleanor Roosevelt terpilih menjadi ketua Komisi HAM dan pada awal tugasnya ke 18 anggota delegasi menyadari bahwa untuk menyusun draf dokumen dengan lebih efisien, harus dibentuk sebuah tim yang lebih kecil. Oleh karena itu, dibentuklah tim penyusun draf yang anggotanya adalah Eleanor Roosevelt (sebagai ketua komisi), Charles Malik (Seorang filsuf dari Libanon, diplomat, yang bertugas sebagai sekretaris komisi) dan P.C. Chang (Seorang filsuf dari China, diplomat, dan penulis drama yang bertugas sebagai wakil ketua komisi). Ketiga orang tersebut dibantu oleh John Humphrey, seorang ahli hokum internasional dari Canada yang ditugaskan sebagai direktur divisi HAM di Sekretariat Jendral PBB. Kemudian setelah beberapa saat, anggota komisi drafting bertambah dengan masuknya Rene Cassin, seorang jenius di bidang hukum yang berasal dari pasukan kemerdekaan perancis, Colonel Hodgson dari Australia; Hernan Santa Cruz dari Chile; Geoffrey Wilson yang mewakili United Kingdom; dan Vladimir Koretsky sebagai perwakilan Uni Soviet.4
Dalam waktu hampir dua tahun, anggota komisi drafting dan anggota komisi HAM secara keseluruhan berulang kali berdebat dan merevisi draf dokumen yang sedang dibuat hingga akhirnya muncul bentuk akhir dokumen Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia. Dokumen tersebut dibahas dalam berbagai komite dan melalui berbagai voting sampai akhirnya disetujui di siding majelis umum PBB.
D. Pasal-pasal Kunci
Pada bagian preambul dari proklamasinya, Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia menyatakan deklarasi ini adalah:
Sebuah standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional ataupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya yang universal dan efektif ….5
Sebenarnya setiap kata yang ada di dalam kutipan di atas mempunyai nilai penting. Kata Deklarasi bisa dipahami sebagai standar pencapaian yang bisa diterapkan di mana saja dan oleh siapa saja dan oleh bangsa manapun. Kalimat tersebut menunjukkan bahwa ada tanggung jawab yang harus dimiliki oleh setiap individu untuk memahami apa makna dari hak-hak yang ada dalam dokumen ini. Lebih jauh lagi, bagian ini menekankan bahwa upaya pendidikan tentang hal-hal terkait Hak Asasi harus disebarluaskan baik secara internasional maupun dalam kawasan nasional.
Pada pendahuluan juga ada bagian yang perlu diperhatikan:
Penghormatan pada martabat manusia, kesetaraan, dan pengakuan semua hak yang tidak dapat dicabut dari seluruh manusia di muka bumi adalah dasar dari semua kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di muka bumi.
Pengabaian dan memandang rendah hak asasi manusia akan menghasilkan tindakan barbar yang jauh dari hati nurani manusia normal….
Penting untuk diingat, agar orang tidak berpikir untuk mencari jalan lain, atau bahkan memberontak melawan tirani dan penindasan sebagai bentuk akhir perlawanan, maka Hak Asasi Manusia harus dilindungi dengan undang-undang…6
Pada bagian pertama menjelaskan tentang ide-ide kunci, bagian kedua melihat sejarah ke belakang, dan bagian ketiga melihat ke depan.
Satu ide penting dalam dokumen ini adalah bahwasanya Penghormatan pada martabat manusia, kesetaraan, dan pengakuan semua hak yang tidak dapat dicabut dari seluruh manusia di muka bumi adalah dasar dari semua kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di muka bumi. Ini adalah kalimat yang memiliki makna sangat dalam. Pada pendahuluan disebutkan bahwa martabat seorang manusia bukanlah sesuatu yang disematkan oleh Negara pada seseorang namun nilai itu adalah sudah melekat sejak seseorang dilahirkan. Hal yang sama pula, hak-hak yang tidak dapat dicabut dari seorang manusia juga melekat pada diri setiap manusia sejak dia lahir dan hak itu bukanlah pemberian dari seseorang atau pemerintah. Pada akhirnya, adanya pengakuan tentang manusia bahwa semua orang yang lahir di manapun adalah bagian dari keluarga besar manusia di muka bumi, sehingga harus diakui segala kebutuhan dan hubungan kekerabatannya seperti halnya umat manusia lainnya. Ide-ide di atas sangatlah penting karena bagian Pembukaan (Preambule) ini menyatakannya secara tegas, dan karena ide-ide tersebut adalah dasar dari kemerdekaan, keadilan dan perdamaian.
Jika dilihat lebih dalam, kalimat di Pembukaan tentang “Pengabaian dan memandang rendah hak asasi manusia akan menghasilkan tindakan barbar yang jauh dari hati nurani manusia normal….” 7Kalimat itu erat kaitannya dengan kejadian mengerikan yang terjadi pada masa perang dunia ke 2.
Kemudian kalimat berikutnya dalam Pembukaan menyatakan “Penting untuk diingat, agar orang tidak berpikir untuk mencari jalan lain, atau bahkan memberontak melawan tirani dan penindasan sebagai bentuk akhir perlawanan, maka hak asasi manusia harus dilindungi dengan undang-undang” 8 Ini adalah bentuk pemikiran yang memandang jauh ke depan tentang nilai penting hak asasi manusia, karena jika kondisi itu tidak terpenuhi maka masyarakat tidak akan punya alternatif lain selain melakukan pemberontakan melawan tirani dan pemerintah yang represif. Kalimat tersebut bisa jadi peringatan keras bagi pemerintahan suatu negara dan rezim yang menolak untuk melindungi hak asasi manusia.
Pasal 1 dalam dokumen ini berisi pernyataan yang disusun dengan sangat berhati-hati tentang ciri-ciri hak asasi manusia, juga memuat tentang kerangka pemikiran dasar yang dibutuhkan untuk memahami hak asasi manusia dan bagaimana cara memahaminya. Hal ini menjadi dasar dari semua yang disebut “Diskursus Hak Asasi Manusia”. Dalam Pasal 1 terdapat kalimat “Semua orang di muka bumi dilahirkan dengan kebebasan dan hak dan martabat yang sama. Manusia diberkahi kemampuan berpikir dan kesadaran dan seharusnya memperlakukan sesama manusia dengan semangat persaudaraan”9 Bagian terpenting dari dokumen deklarasi yang bisa membuka pintu perundingan antara pemerintah, pemimpin agama dan politisi tentang kebebasan beragama hampir semuanya tertulis di dalam pasal ini. Kemerdekaan, persamaan derajat, hak dan martabat adalah hal dasar yang dimiliki umat manusia sebagai akibat dari keistimewaan manusia dibandingkan dengan makhluk lain dan statusnya di muka bumi. Setiap manusia lahir dengan diberkahi kemampuan berpikir, dengan kesadaran dan setiap orang di muka bumi memiliki kewajiban yang sama untuk memperlakukan orang lain selayaknya saudara sendiri. Itu adalah dasar dari hak asasi manusia, yaitu martabat manusia, kesetaraan dan kemerdekaan dan juga pemahaman bahwa semua manusia terlahir dengan kemampuan berpikir, memiliki kesadaran dan kewajiban saling menghormati dan memperlakukan orang lain dengan semangat persaudaraan.
Pasal 1 meletakkan kerangka berpikir dalam diskursus hak asasi manusia. Bagian ini memberikan penjelasan tentang istilah-istilah yang sering digunakan dalam topik hak asasi manusia, menjabarkan konsep-konsepnya sehingga bias digunakan dalam mengkomunikasikan ide-ide hak asasi manusia. Ketika seseorang hendak menyebarkan gagasan tentang hak asasi manusia kepada masyarakat di sekitarnya, maka metode terbaik adalah dengan menggunakan cara yang paling sederhana, paling jelas dan paling dasar. Ini memang terdengar idealis namun hal itu dilakukan berdasarkan pemahaman mendalam tentang sifat dasar manusia dan hubungan antar umat manusia. Bisa dikatakan, semua informasi penting yang terkait dengan hukum hak asasi manusia berakar dari Pasal 1 dalam dokumen ini.
Konsep hati nurani yang ada di dalam Pasal 1 juga menarik untuk dibahas. Dimasukkannya konsep hati nurani dalam dokumen ini pada awalnya adalah ide dari delegasi China P.C. Chang.10 Dia mengusulkan untuk memasukkan konsep tentang ren (仁), yaitu sebuah konsep dari China yang berasal dari karakter huruf untuk menuliskan kata orang. Secara harfiah, ren bisa dipahami sebagai seseorang yang memiliki dua kesadaran, gabungan dari kata orang (人) dan dua (二), sehingga gabungan huruf ini bias dimaknai memiliki empati, atau kesadaran bahwa ada orang lain yang selalu menyertainya, kemanusiaan dan kebajikan. Karakter huruf itu kemudian diterjemahkan sebagai hati nurani, meskipun kata hati nurani itu tidak bisa sepenuhnya menangkap konsep dari kata ren yang dimaksud. Hati nurani seperti halnya kesadaran adalah kapasitas yang bekerja di dalam diri manusia. Kata kiasan yang sering digunakan untuk hati nurani antara lain cahaya batin, suara hati, dan jiwa. Semua kiasan itu menggambarkan kerja di dalam pikiran atau perasaan seseorang, sedangkan ren secara konsepnya merupakan kerja aktif yang berorientasi keluar dari tubuh seseorang atau melibatkan orang selain dirinya sendiri.
Memang ada ide yang tidak tertangkap akibat keterbatasan kosa kata dalam penerjemahan, namun konsep dasar dari kalimat di atas bias dipahami yaitu manusia harus memperlakukan sesama manusia dengan cara dan semangat persaudaraan. Konsep yang tertuang dalam dokumen ini bisa dikatakan adalah terjemahan yang paling dekat dari arti ren yang sesungguhnya.
Konsep ren adalah dasar pokok dari filosofi Konfusianisme. Lo Chung-Shu mengatakan bahwa “Konsep etika dasar dari hubungan sosio politik di China adalah memenuhi kewajiban yang harus dilakukan untuk lingkungan sekitarnya sebelum berharap mendapatkan haknya” 11Dia menjelaskan konsep ren sebagai “Sikap simpatik yang didasari kesadaran bahwa semua orang di sekelilingnya juga mempunyai keinginan yang sama untuk mendapatkan hak-hak yang sama, sama seperti dirinya menginginkan haknya untuk dipenuhi”12 Konsep ini bisa berjalan jika penguasa memenuhi kewajiban ren dengan menjaga harmoni sosial kemasyarakatan dan anggota masyarakat memenuhi kewajibannya masing-masing untuk berbuat kebaikan ke lingkungan sekitarnya atau disebut xiao (孝), yang juga bisa diterjemahkan sebagai loyalitas. Xun Zi berkeyakinan bahwa konsep ren sangatlah penting untuk membentuk sistem pemerintahan yang baik dan bias mempersatukan masyarakat.
Saat membahas tentang topik hak asasi manusia terutama yang berada di kawasan Asia, perlu untuk menggarisbawahi pengertian dasar tentang ren dan juga menjelaskan bagaimana keterbatasan kosa-kata dalam penerjemahan tidak sepenuhnya bisa menangkap makna utuh dari ren di dalam dokumen, agar tidak timbul kecurigaan terhadap konsep hak asasi manusia yang tidak beralasan dari para pendengar. Meskipun berasal dari kosa kata China, konsep yang ada di belakang kata ren ini sebenarnya bias dijumpai tidak hanya di budaya masyarakat Asia, namun di berbagai kelompok masyarakat di daerah lain juga termasuk di Afrika dan masyarakat di Pasifik Selatan. Konsep Ubuntu yang berasal dari daerah Afrika Selatan juga memiliki pengertian yang hampir sama dengan konsep ren di China. Kata Ubuntu juga sulit untuk diterjemahkan secara lateral ke bahasa Inggris. Namun masyarakat Afrika memahami ubuntu sebagai konsep sesuatu yang harus dilakukan agar seseorang bisa menjadi menusia seutuhnya, hal itu bisa menghubungkan satu manusia dengan manusia lainnya.13 Ubuntu mencerminkan kedermawanan manusia dan juga hubungan erat yang dibangun antar sesama umat manusia, jika diterjemahkan secara literal bisa diartikan sebagai “kemanusiaan”. Di masyarakat Samoa ada konsep seperti fa’aaloalo (menghormati) atau alofa (mencintai) yang hampir sama dengan konsep ren. Konsep-konsep itu terwujud dalam hubungan sosial, mewarnai pola pikir masyarakat dan cara pandang mereka pada konsep Hak Asasi Manusia. 14
Ada yang berpendapat bahwa filosofi Konfusianisme lebih menekankan pada hubungan antar manusia dan kewajiban manusia dan kedua hal itu tidak bisa cocok dengan sistem hukum yang berdasarkan pada pemenuhan hak. Namun perlu diingat, bahwa dalam ajaran agama Nasrani, kitab suci Bibel adalah pedoman untuk sistem yang berdasarkan kewajiban dan bukan berdasarkan hak. Sehingga untuk masyarakat dengan latar belakang tradisi agama Yahudi-Kristen, pola pikir sistem yang berbasis kewajiban bisa lebih mudah dipahami dan diterima seperti halnya sistem yang berbasis hak. Gandhi mengatakan “Aku diajari oleh ibuku yang buta huruf namun bijaksana, bahwa semua hak akan kamu terima jika kamu telah melakukan tugas dan kewajibanmu dengan baik” 15
Ada banyak model implikasi yang bisa terjadi jika berfokus dan mengakui konsep ren untuk membuat aturan hukum di bidang hak asasi manusia terutama yang mengatur tentang kebebasan beragama. Gagasan ini menganjurkan kita untuk tetap memikirkan bagaimana cara kita memperlakukan orang lain termasuk juga kepada kelompok minoritas pada saat kita membuat dan menerapkan sebuah peraturan. Perlu juga untuk diingat bahwa kita sendiri pada suatu fase juga menjadi anggota kelompok minoritas. Ada kenyataan yang juga perlu diingat bahwa tidak ada kelompok agama mayoritas di seluruh wilayah muka bumi dan akan lebih mudah untuk selalu menghargai orang lain jika kita selalu merasa bahwa kita adalah bagian dari kelompok minoritas.
Memiliki pola pikir bahwa kita bagian dari kelompok yang kuat dan berkuasa akan menyulitkan kita untuk memahami kebutuhan dan hak dari kaum minoritas. Sehingga penting untuk selalu menjaga kesadaran bahwa semua kelompok adalah minoritas, meskipun kelompok yang kita ikuti terlihat berjumlah besar di satu tempat, namun bisa jadi ada sekelompok kecil anggota kelompok kita yang hidup di daerah lain dan di sana anggota kita itu jadi minoritas. Kelompok agama terbesar di muka bumi saat ini mungkin adalah Kristen (kemudian setelah itu adalah Muslim dan setelahnya adalah kelompok yang tidak patuh mengikuti ajaran agama) dan meskipun jumlah dalam kelompok itu mencapai beberapa milyar orang atau sampai lima milyar orang, tapi tetap saja jumlah itu masih lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah manusia yang mencapai 7 milyar orang.
Konsep hak asasi manusia tidak bisa dipisahkan dari kewajiban setiap orang untuk menjaga hubungan antar manusia. Dalam melakukan kebebasan beragama contohnya, orang harus selalu sadar bahwa dia bisa memilih, mengikuti dan menjalankan petunjuk suatu agama dengan tetap mengutamakan hubungan antar manusia dan berjalan dalam aturan hukum. Daripada mengutamakan untuk menuntut agar hak-haknya harus dipenuhi akan lebih baik jika seseorang untuk memperhatikan juga kewajiban sosial kepada sesama manusia yang harus dia kerjakan, dan kondisi seperti inilah yang menjadi cita-cita dari konsep ren seperti yang dijelaskan di atas.
Pasal 2 juga mempunyai nilai penting di dalam dokumen DUHAM. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “setiap manusia mempunyai semua hak asasi dan kebebasan sebagaimana disebutkan dalam Deklarasi ini, tanpa ada pengecualian berdasarkan pengelompokan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik dan ideologi, kewarganegaraan atau asal suku, kekayaan, asal usul kelahiran atau status lainnya…”. 16Hak asasi manusia tidak hanya ditujukan pada warga negara tertentu, namun dimiliki oleh setiap insan manusia yang berada di suatu wilayah pemerintahan negara. Jadi bisa dipahami bahwa semua orang mempunyai hak asasi tanpa memandang apapun perbedaan yang dimiliki masing-masing orang itu termasuk juga agama apa yang dianutnya.
Pasal 7 menjelaskan tentang persamaan derajat dan kesetaraan mendapatkan perlindungan seperti yang dituliskan bahwa “setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan harus diperlakukan yang sama untuk bisa mendapatkan perlindungan yang sama dari aturan perundang-undangan…”. 17Masing-masing dari kita memang tidaklah sama untuk satu dan banyak hal, namun dari sudut pandang hak asasi manusia, kita mempunyai satu kesamaan yaitu berada di posisi yang sama di hadapan hukum.
Pasal 18 mengandung peraturan yang sangat relevan dengan permasalahan agama dan kebebasan beragama. Pasal ini menyatakan bahwa “setiap orang memiliki hak untuk bebas berpikir, bersuara hati dan beragama, hak ini juga termasuk kebebasan untuk beralih agama dan kepercayaan yang dianut, kebebasan untuk menjalankan tuntunan agamanya baik itu sendirian atau bersama-sama kelompoknya di tempat umum atau di tempat privat, serta kebebasan untuk menerapkan aturan agama dan kepercayaan dalam bentuk pengajaran, peribadatan dan ketaatan” 18Setiap kata yang dipilih saat menyusun dokumen ini telah dilakukan dengan berhati-hati dan penuh pertimbangan bahkan pasal ini sempat direvisi hingga 7 kali sebelum akhirnya menghasilkan bentuk yang seperti ini. Pembahasan yang lebih detail tentang pasal 18 ini akan dijelaskan dalam bab lain.
Pasal 29 menjelaskan tentang ruang lingkup atau dasar dari batasan-batasan dalam hak asasi manusia yang terdapat dalam DUHAM. Pasal 29 menyebutkan bahwa :
Dalam memperjuangkan hak dan kebebasannya, setiap orang memiliki batasan sebagaimana diatur dalam undang-undang dengan maksud agar kebebasan itu tidak mencederai hak dan kebebasan orang lain dan bisa memenuhi standar moralitas, ketertiban umum dan norma umum yang berlaku di masyarakat demokratis. 19
Para ahli memiliki perbedaan pendapat tentang seberapa luas batasan-batasan itu harus diterapkan dalam menerapkan DUHAM, sehingga dalam berbagai forum diskusi hak asasi manusia, fokus pembicaraannya lebih sering fokus pada adanya pembatasan, dasar dari perlunya ada pembatasan dan perlu atau tidaknya pembatasan itu diterapkan.
E. Instrumen lain Hak Asasi Manusia Internasional
Pada masa-masa setelah deklarasi DUHAM dilakukan, bisa dilihat banyak bermunculan institusi internasional maupun nasional dan instrumen-instrumen baru yang terkait dengan isu hak asasi manusia termasuk juga yang terkait isu kebebasan berpikir, kebebasan menyuarakan hati nurani dan kebebasan beragama. Kecenderungan ini termasuk juga pembentukan Dewan Eropa dan Eropa Bersatu (EU), Organisasi Keamanan dan Kerja sama Eropa (OSCE), Organisasi Negara Serikat Amerika (OAS), Afrika Bersatu (AU), ASEAN dan Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Di bagian ini saya akan lebih memusatkan pembahasan beberapa organisasi yang cukup besar pengaruhnya yaitu Dewan Eropa dan Konvensi Eropa Hak Asasi Manusia (ECHR) yang di adopsi oleh Dewan Eropa. Saya juga akan menjelaskan tentang beberapa perkembangan penting di PBB, proses adopsi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP), dan deklarasi tahun 1981 tentang penghapusan segala bentuk ketidak toleransian dan diskriminasi berdasar agama dan kepercayaan (the 1981 Declaration).
A. Konvensi Eropa Hak Asasi Manusia (ECHR), 1950
Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia mulai di adopsi pada bulan November 1950, dan memiliki isi dan nafas yang hampir sama dengan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia. Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia memiliki yurisdiksi yang berlaku di seluruh wilayah negara anggota Dewan Eropa. Wilayah ini meliputi juga wilayah empat puluh tujuh negara bagian di Eropa, Turki dan eks-negara bagian Uni Soviet.20 Beberapa institusi yang mengendalikannya termasuk juga komite menteri dan sidang parlemen, dan dokumen-dokumen persetujuan dasar yang termasuk di dalamnya Konvensi Eropa tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Asasi (ECHR). Dokumen ECHR ini melindungi hak individu untuk mengajukan tuntutan keberatan ke pengadilan jika merasa hak asasinya dilanggar oleh pemerintah negaranya. Pada awalnya aturan tentang hak mengajukan petisi individu ini merupakan pilihan untuk diterapkan di masing-masing negara anggota, namun sejak tahun 1998 aturan itu berlaku di semua negara tanpa terkecuali.
Mahkamah HAM Eropa menerapkan dan menafsirkan aturan-aturan yang ada di dalam ECHR. Mahkamah ini adalah lembaga yudisial internasional yang dibentuk di bawah Konvensi Eropa untuk mengawasi bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia di semua wilayah negara yang menjadi anggotanya. Semua negara anggota yang berjumlah 47 negara telah meratifikasi dokumen ECHR. Pelaporan yang dibuat terhadap pihak-pihak yang terikat perjanjian tentang pelanggaran hak asasi manusia bisa dilakukan di hadapan Mahkamah dan bisa dilakukan oleh negara yang lain, partai lain maupun individu lain. Pelaporan itu harus dibuat dengan menggunakan bahasa yang sama yang digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat, namun mahkamah dan persidangan akan memprosesnya dengan menggunakan bahasa resmi yang dipakai yaitu Bahasa Inggris atau Perancis. Lokasi Mahkamah HAM Eropa ada di Kota Strasbourg, Perancis.
Mahkamah ini berbeda dengan mahkamah lain di dunia, bahkan bisa dikatakan sangat unik karena meskipun lembaga ini adalah lembaga internasional, Mahkamah memberikan mekanisme untuk individu, warga negara, negara, bahkan pendatang di suatu negara untuk mengajukan tuntutan atas tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pemerintah di negara lain. Pada awalnya mahkamah ini bersifat sementara dan cenderung lebih memihak kepada pemerintah negara. Akan tetapi hal yang perlu diingat adalah anggota mahkamah ini merupakan perwakilan negara yang bisa mewujudkan kedaulatan suatu negara di lembaga internasional, suatu pencapaian yang sangat besar jika dilihat dari perspektif dunia.
Negara-negara anggota Dewan Eropa adalah negara yang memiliki peran penting dari sisi sejarah, perkembangan politik, perkembangan umat beragama dan perkembangan sistem hukumnya Ruang lingkup wilayahnya sangat luar biasa jika dilihat dari segi geografis dan komposisi etnis penduduknya. Wilayah yurisdiksi yang dimiliki oleh Mahkamah HAM Eropa ini meliputi 47 wilayah negara anggota Dewan Eropa, 800 juta penduduk yang tinggal di 18 wilayah waktu yang berbeda, dan mahkamah ini telah memutuskan lebih dari 10 ribu kasus sejak tahun 2008. Setiap negara anggota Dewan Eropa memiliki seorang hakim yang menjadi anggota mahkamah, akan tetapi dalam persidangan seorang hakim bertindak bebas dari pengaruh negara yang diwakilinya. Para hakim itu memiliki bidang keahlian hukum yang berbeda-beda sesuai latar belakang pendidikannya, namun biasanya mereka juga menguasai keahlian di bidang lain yang lebih luas.
Jika ada kasus yang masuk ke Mahkamah, maka dokumen kasus itu akan diperiksa oleh komite yang beranggotakan 3 hakim untuk mempertimbangkan apakah kasusnya diterima atau ditolak. Biasanya persidangan untuk sebuah kasus yang ditangani panel yang beranggotakan tujuh orang hakim, meskipun pada kasus-kasus tertentu panel hakim yang menangani bisa mencapai jumlah tujuh belas orang hakim yang bersidang di Ruang Sidang Besar.
Mahkamah HAM Eropa menerima sekitar 15 ribu permohonan pengajuan kasus setiap tahunnya. Untuk bisa mengajukan permohonan kasus di Mahkamah HAM Eropa ini di syaratkan bahwa pemohon sudah melakukan segala upaya yang mungkin dilakukan di sistem hukum dalam negerinya, kasus itu belum pernah atau tidak menyerupai kasus yang sudah diputuskan sebelumnya, dan kasusnya tidak dibuat-buat, belum ada pembahasan tentang kasus itu dalam peraturan hukum di negaranya dan belum ada putusan hukum dari Mahkamah dalam negerinya. Tidak ada review tentang aturan hukum dalam negeri dan tidak ada keputusan pengadilan di dalam negeri, pelanggaran yang dituduhkan harus dilakukan oleh pihak pemerintah negara yang bertanggung jawab. Permohonan tidak bisa dilakukan untuk kasus yang melawan individu lain atau pihak swasta. Pemerintah suatu negara juga tidak bisa dikaitkan dengan kasus yang terjadi sebelum negara itu meratifikasi perjanjian. Persidangan biasanya tidak menerima pihak dari kelompok agama, akan tetapi mahkamah merevisi posisinya setelah mengeluarkan opini dalam kasus Gereja Scientology melawan Swedia.
Penyelesaian sengketa yang diputuskan oleh mahkamah biasanya berisi kompensasi dari kerusakan yang muncul akibat kasus pelanggaran hak asasi manusia, dan terkadang juga keputusan itu berisi perintah kepada pemerintah untuk membuat peraturan baru. Sebuah komisi menteri yang anggotanya terdiri dari para menteri luar negeri dari masing-masing negara anggota Dewan Eropa bertemu secara rutin untuk mengawasi pelaksanaan dan keputusan-keputusan yang dilakukan oleh para hakim di Mahkamah.
Konvensi Eropa berfungsi untuk melindungi berbagai bentuk kebebasan individu termasuk di dalamnya kebebasan beragama. Ini adalah aturan kunci yang melindungi hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kesempatan yang adil di depan sidang dalam kasus kriminal dan kasus hak sipil, hak untuk mendapat penghormatan dalam kehidupan pribadi dan kehidupan keluarga, kebebasan mengeluarkan pendapat, hak untuk mendapatkan pengobatan yang efektif, hak untuk menikmati dengan tenang barang-barang yang dimilikinya, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum dan di dalamnya juga ada pasal 9 yang secara khusus melindungi kebebasan berpikir, menganut kepercayaan dan menganut agama. Konvensi ini juga menghapus segala bentuk penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi atau bentuk hukuman yang merendahkan martabat manusia, perbudakan, dan kerja paksa, segala bentuk diskriminasi untuk mendapatkan hak asasi dan kebebasan seperti yang ditentukan dalam konvensi, pengusiran atau pencabutan kewarganegaraan oleh pemerintah negara tempat lahirnya, hukuman mati, dan pengusiran imigran.
Pasal 9 dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia mengatur tentang kebebasan berpendapat, kebebasan menganut kepercayaan dan menganut agama. Kalimat yang menyatakan “setiap orang memiliki hak untuk bebas berpendapat, bebas berkeyakinan dan menganut ajaran agama, termasuk juga di dalamnya kebebasan berpindah kepercayaan atau agama dan kebebasan untuk melaksanakan ajaran agamanya baik secara sendiri maupun bersama-sama dalam bentuk melakukan peribadatan, pengajaran dan ketaatan pada perintah agamanya” Penjelasan lebih detail tentang Pasal 9 ECHR ini akan dibahas di bab lain.
Salah satu aspek yang sangat penting yang ada dalam Konvensi adalah dibukanya peluang bagi seorang individu untuk mengajukan komplain terhadap pemerintah negaranya. Dalam periode sejak 1959 hingga 2011, Komisi dan kemudian di Mahkamah telah menggelar sidang untuk 40 kasus pelanggaran hak asasi individu oleh pemerintah negara seperti yang diatur dalam pasal 9. Sepuluh kasus berasal dari negara Yunani, lima kasus berasal dari Rusia dan Bulgaria, empat kasus dari Turki dan tiga kasus masing-masing dari Ukraina, Moldova dan Latvia. Kasus-kasus pelanggaran Pasal 9 ini secara umum jumlahnya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan kasus yang melanggar pasal lainnya, misalnya pelanggaran pasal 6 yang mengatur perlindungan hak untuk mendapatkan kesempatan yang adil di hadapan sidang jumlah kasusnya sebanyak 2725 dalam periode yang sama.
Pada masa-masa awal, sebelum individu diperbolehkan mengajukan permohonan langsung ke mahkamah, Komisi HAM Eropa menyeleksi permohonan kasus yang masuk. Komisi kemudian mempertimbangkan kelengkapan dokumen dan bentuk kasusnya, mencoba mencari penyelesaian masalah di luar sidang, mengeluarkan laporan yang ditujukan ke Komite pada Menteri, bahkan memberikan penyelesaian yang asal bisa memuaskan jika kasusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan. Protokol 11 yang diadopsi sejak tahun 1994, membuka peluang untuk individu bisa memasukkan permohonan kasusnya langsung ke mahkamah tanpa harus melalui komisi HAM dan permohonannya langsung dievaluasi oleh panel yang beranggotakan 3 hakim yang akan memutuskan apakah kasus itu bisa diterima atau ditolak.
Setelah Protokol 11 diberlakukan, Mahkamah menerima lonjakan jumlah permohonan dari individu. Sejak tahun 1955 hingga 1998 permohonan yang ditangani oleh mahkamah sebanyak 45.000 permohonan. Sedangkan di tahun 2008 saja, mahkamah harus menangani 49.900 permohonan Jumlah ini tiap tahun terus meningkat hingga pada tahun 2014 Mahkamah harus menangani 86.063 permohonan. Pemberlakuan Protokol 11 juga menyebabkan peningkatan jumlah kasus yang bisa diproses dalam sidang. Sejak tahun 1955 hingga 1998, mahkamah mengeluarkan 837 putusan. Pada tahun 2008 dan 2014 Mahkamah mengeluarkan masing-masing 1.543 dan 891 putusan.
Beban kasus dari Mahkamah HAM Eropa lebih terpusat pada hal-hal kriminal dan masalah prosedural, dengan hampir separuhnya terkait dengan pelanggaran pasal 6 (peradilan yang adil), apakah itu tentang masalah tingkat keadilannya ataukah lama proses persidangannya, sekitar 14 persen kasus terkait pelanggaran pasal 1 dari protokol nomor 1 (kepemilikan), 12 persen kasus tentang pasal 2 dan 3 (hak hidup dan penghapusan perlakuan yang tidak manusiawi), 10 persen kasus terkait pasal 5 (hak untuk bebas dan mendapat keamanan), dan 8 persen kasus terkait pasal 13 (hak untuk mendapatkan pengobatan yang efektif). Dengan demikian hanya ada kurang dari 10 persen klaim yang terkait dengan kebebasan beragama, kebebasan berekspresi dan klaim tentang hal-hal lain
Meskipun jumlah kasusnya kecil, namun dampak dari kasus-kasus pelanggaran pasal 9 yang melindungi kebebasan berpendapat, menganut kepercayaan dan memeluk agama, sangat jauh lebih besar. Kasus penting terkait pasal 9 yang sudah diputuskan oleh mahkamah salah satunya adalah kebebasan untuk menggunakan simbol agama atau busana yang berhubungan dengan ajaran agama yang dianutnya, kemudahan proses pendaftaran dan pengakuan suatu kelompok agama baru, hak untuk menyatakan keterkaitan diri dalam suatu kelompok agama di mana seorang pegawai dalam tugasnya harus mempunyai kualifikasi religius tertentu, pemaksaan agama pada pemeluk agama lain, ujaran kebencian, dan pelecehan simbol-simbol agama.
B. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP), 1966
Komisi HAM PBB pada saat itu memiliki rencana untuk menindak lanjuti DUHAM yang sifatnya tidak mengikat dengan segera menyusun konvensi umum yang sifatnya mengikat. Namun, kondisi ideologi yang berbeda antara negara-negara blok barat dengan negara blok timur pada saat itu membuat sulit jalannya perundingan untuk menghasilkan satu perjanjian. Negara-negara blok timur bersikeras bahwa perjanjian harus mempunyai dampak perlindungan dalam bidang ekonomi, sosial dan hak budaya termasuk juga hak-hak sipil dan politik. Negara-negara barat berkeberatan dengan kerangka persetujuan yang menempatkan standar ekonomi dan sosial berada di dalam satu wadah hukum yang sama dengan standar penegakan hak sipil dan politik. Pada tahun 1951, komisi memutuskan untuk mengadopsi pendekatan dua perjanjian seperti yang diusulkan oleh negara-negara barat dan mulai lagi bekerja melanjutkan draft perjanjian.
Proses penyusunan dua konvensi hingga selesai membutuhkan waktu sekitar 15 tahun. Hasil akhir dari proses yang panjang itu adalah dua perjanjian yang diberi judul Kovenan Internasionan tentang Hak-hak sipil dan politik (KIHSP) dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB). Fakta yang mengejutkan adalah sikap dari seluruh negara anggota, meskipun pada proses penyusunannya terjadi pertentangan pendapat yang besar di antara dua kelompok besar negara anggota, kedua perjanjian tersebut disepakati untuk diadopsi dengan bulat oleh seluruh negara anggota sidang umum PBB pada bulan Desember 1966, dan mulai berlaku pada tahun 1976.
Isi DUHAM bersifat lebih ke arah dorongan moral dan sering dianggap memiliki kekuatan sama seperti hukum internasional biasa, namun kedua perjanjian yang disepakati Sidang Umum PBB itu mempunyai aturan yang mengikat seperti halnya hukum positif. Persetujuan untuk menerima semua syarat yang ada dalam isi perjanjian dibutuhkan seperti yang disyaratkan oleh konvensi Vienna tentang Hukum Perjanjian. Lebih lanjut lagi, jika suatu negara bisa mengurangi beberapa kewajiban yang ada dalam suatu perjanjian, kewajiban melindungi hak asasi manusia adalah kewajiban fundamental yang tidak bisa dikurangi atau ditunda pelaksanaannya dengan mengajukan syarat, keberatan atau deklarasi oleh negara anggota yang sudah sepakat dengan isi perjanjian. Sebagai perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, KIHSP menyertakan beberapa metode untuk menegakkan peraturannya. Perjanjian ini mensyaratkan dibentuknya Komisi Hak Asasi Manusia yang mengelola sistem pelaporan seperti yang juga disyaratkan isi perjanjian. Hingga awal tahun 2017, sebanyak 164 negara di dunia meratifikasi KIHESB dan 168 negara meratifikasi KIHSP.
Pasal 18 adalah aturan yang ada dalam perjanjian yang mengatur perlindungan hak kebebasan beragama dan menganut kepercayaan. Aturan itu berbunyi “Semua orang harus memilik hak untuk bebar menyatakan pendapat, menganut kepercayaan dan memeluk agama. Hak ini termasuk juga kebebasan untuk mengikuti suatu agama atau kepercayaan yang diyakininya” Saya akan membahas mengenai Pasal 18 dari KIHSP dan juga aturan lain yang terkait dengan kebebasan berpendapat, kebebasan menganut kepercayaan dan memeluk agama secara lebih lengkap di bab lain.
Protokol tambahan dari KIHSP juga mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam perlindungan kebebasan beragama. Pasal 1 dalam protokol tambahan mensyaratkan untuk dibentuknya Komite HAM yang berwenang untuk “menerima dan mempertimbangkan bentuk-bentuk komunikasi antara subyek individu dengan wilayah yurisdiksinya yang mengajukan klaim sebagai korban pelanggaran hak-hak seperti yang disebutkan dalam isi perjanjian yang dilakukan oleh pemerintah negara anggota”. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah bahwa negara itu adalah negara anggota yang ikut menerima isi perjanjian, semua tindakan penyelesaian sudah maksimal diupayakan di dalam negeri, bentuk komunikasinya terbuka dan tidak bernada melecehkan, komite akan berusaha menyampaikan pesan itu ke pemerintah negara terlapor dan memberikan waktu terlapor untuk menyiapkan jawaban tertulis, jawaban tertulis berisi klarifikasi dan penjelasan tentang tindakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah. Komite HAM juga bertugas untuk membuat laporan tahunan tentang segala aktivitas yang dilakukan sesuai ketentuan Protokol.
C. Deklarasi tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi berdasar Agama atau Keyakinan, 1981
Pada saat proses penyusunan isi perjanjian internasional sedang berlangsung, upaya lain juga dilakukan untuk mengadopsi konvensi tentang penghapusan diskriminasi ras dan penghapusan intoleransi agama dan diskriminasi. Upaya ini dimulai pada tahun 1965 dengan dilakukannya adopsi Konvensi tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial (CERD), yang mulai aktif berlaku sejak tahun 1969. Akibat kompleksitas politik internasional dan kompleksitas isu tentang kebebasan agama, maka konvensi yang berisi tentang kebebasan beragama tidak berhasil disepakati untuk di adopsi. Karena tidak berhasil mencapai jumlah anggota yang cukup menyepakati isi perjanjian agar perjanjian bisa berlaku mengikat secara hukum, maka perundingan bergeser menjadi memutuskan untuk menerima isi deklarasi. Dengan demikian, di tahun 1981, sidang umum PBB mengadopsi Deklarasi tentang penghapusan segala bentuk intoleransi dan diskriminasi berdasar agama dan kepercayaan “Deklarasi tahun 1981” Pembahasan tentang topik ini akan dijelaskan lebih dalam di bab lain.
F. Lembaga-lembaga Pemantau PBB
Dalam sejarah tugasnya, PBB telah membentuk berbagai lembaga yang bertugas melakukan monitoring dan mendorong negara-negara anggota untuk mematuhi kesepakatan upaya perlindungan hak asasi manusia, termasuk juga upaya perlindungan hak-hak kebebasan beragama dan kepercayaan. Di sini akan dijelaskan terutama tentang Komisi HAM PBB dan lembaga yang menggantikannya di tahun 2006, Dewan HAM PBB dan Komite HAM PBB. Lembaga ini bertugas memonitor kepatuhan negara-negara anggota dalam melaksanakan isi KIHSP. Lembaga yang dibentuk PBB yang juga mempunyai pengaruh besar dalam upaya penerapan kebebasan beragama dan kepercayaan antara lain adalah United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), the International Labour Organization (ILO), and the World Health Organization (WHO).
Lembaga internasional tentang HAM yang pertama dibentuk adalah Komisi HAM PBB, sekarang ini dikenal sebagai Dewan HAM. Sebagai lembaga yang paling awal dibentuk, lembaga ini mempunyai dampak yang kuat pada yurisprudensi hukum internasional tentang kebebasan beragama. Sejarah perjalanan komisi ini bisa dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama dimulai dari tahun 1946 hingga 1955, lembaga ini berperan aktif dalam penyusunan draf dokumen panting yang nantinya dikenal sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia yang paling penting, dokumen itu berfokus pada kebebasan beragama dan kepercayaan. Tahap kedua berlangsung sejak tahun 1955 hingga tahun 1981 dan periode ini menghasilkan Deklarasi tentang Penghapusan segala bentuk intoleransi dan diskriminasi. Setelah itu, kerja lembaga ini lebih banyak berpusat pada masalah memonitor dan menerapkan perlindungan hak asasi manusia. Komisi ini dan kemudian dewan membentuk Pelapor Khusus (Special Rapporteur) untuk melakukan kunjungan lapangan, merespons laporan-laporan pelanggaran, menyelenggarakan konferensi mengenai isu-isu yang relevan, menerbitkan laporan tahunan dan merekomendasikan cara penyelesaian konflik kepada negara-negara yang melakukan pelanggaran.
Di akhir masa kerja lembaga sebagai Komisi, lembaga ini mendapat banyak kritikan karena ada anggota komisi yang berasal dari negara-negara yang melakukan pelanggaran HAM. Anggota komisi yang dimaksud, sering menyalahgunakan posisinya untuk mencegah komisi melakukan penyelidikan khusus terkait pelanggaran ham di negaranya. Upaya reformasi lembaga pada akhirnya tercapai di tahun 2006, dengan digantinya komisi ini oleh Sidang Umum PBB menjadi Dewan HAM. Dewan ini menurut penjelasan di websitenya adalah “Lembaga kerja sama antar negara yang ada di dalam sistem organisasi PBB. Lembaga ini beranggotakan 47 negara anggota dan mempunyai tugas menguatkan dan mendorong upaya perlindungan HAM di seluruh dunia” Diantara kegiatan yang dilakukannya adalah mengevaluasi catatan-catatan tentang hak asasi manusia dari seluruh wilayah negara anggota PBB setiap 4 tahun sekali.
Sistem organisasi di dalam PBB juga mengelola Komite HAM, sebuah lembaga yang dibentuk akibat adanya perjanjian KIHSP yang bertugas mengawasi kepatuhan negara-negara anggota mengikuti isi perjanjian. Ahli-ahli hak asasi manusia juga terlibat di dalam komite yang bekerja secara independen dari lembaga-lembaga lain di PBB.
Komite HAM mempunyai tiga tugas pokok yaitu : (1) mengevaluasi laporan periodik yang dikirimkan oleh negara-negara peserta yang menandatangani perjanjian sesuai dengan syarat yang ada di dalam perjanjian, (2) memberikan penafsiran umum terhadap isi perjanjian yang khusus atau memberikan penjelasan tentang prosedur umum atau isu-isu penting, (3) melakukan evaluasi pada komplain-komplain individu yang terkait dengan Protokol Tambahan dari Dokumen Perjanjian.
Komite Hak Asasi Manusia selama ini telah menghasilkan beberapa komentar umum yang terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Salah satu yang mempunyai nilai penting adalah Komentar Umum Nomor 22 Tahun 1993, tentang pasal 18, isinya menjelaskan dengan gamblang tentang pengertian dari kebebasan beragama dan berkeyakinan, penjelasan itu menekankan pentingnya memiliki pemahaman yang luas dalam ruang lingkup hak-hak yang harus dilindungi, menjelaskan bahwa bahan-bahan dalam forum internal akan dilindungi dengan baik, dan menekankan bahwa ruang lingkup dalam permasalahan isu kebebasan beragama bisa jadi terbatas. Baru-baru ini di dalam Komentar Umum Nomor 34, Komite menjelaskan tentang pasal 19, yang mengatur tentang kebebasan berpendapat. Dalam Komentar Umum Nomor 34 ini, komite menjelaskan tentang perlu adanya perhatian khusus terhadap isu-isu pelarangan berpindah agama pada Komentar Umum Nomor 34, Komite menekankan adanya anti pemaksaan agama atau kepercayaan, larangan untuk berdakwah, dan isu pelecehan hukum-hukum agama. Padahal di dalam Paragraf 9 dijelaskan bahwa kebebasan berpendapat itu juga “meliputi hak seseorang untuk berganti keyakinan dengan alasan apapun” dan ada catatan bahwa “semua bentuk keyakinan akan mendapat perlindungan” termasuk juga pendapat tentang “moral dan situasi religius”. Pada Paragraf 22 dan 48 disebutkan bahwa “pelarangan segala aktivitas yang melecehkan suatu ajaran agama atau kepercayaan tertentu, termasuk juga pembuatan undang-undang penistaan agama adalah bertentangan dengan isi perjanjian” kecuali jika tindakan pelecehan itu sudah menjurus pada kekerasan.
G. Kesimpulan
Sebagai kesimpulan dari bab ini, kita perlu melihat kembali bagaimana doa harian dari Eleanor Rosevelt bisa menggambarkan adanya keyakinan yang teguh di dalam dirinya (dan mungkin juga dimiliki oleh semua anggota perumus dokumen DUHAM) telah menjadi tenaga pendorong yang besar untuk terus berupaya mewujudkan tersusunnya Deklarasi dengan mengatasi semua masalah yang ada. Komitmen yang besar pada perlindungan hak asasi manusia bukanlah hal yang baru bagi Eleanor akan tetapi sudah menyatu dalam darah daging keyakinannya. Prinsip-prinsip yang ditekankan dalam doa hariannya, mencerminkan tujuan utama dari dibuatnya DUHAM yaitu membuat dunia yang baru.
Tuhan Kami, yang telah menganugerahi kekuatan di dalam hati kami dan membuat kami terus mencari apa yang sangat sulit dicari, yang mencegah kami merasa puas dengan semua yang sudah ada. Menciptakan kita dari bahan dasar yang sederhana dan membuat mata kita memandang cita-cita jauh di depan. Selalu menjaga kita dalam kewajiban hidup yang sangat berat hingga kita harus kembali memohon kekuatan kepadanya. Mengantarkan kita dari kerewelan dan keluh kesah, meyakinkan kita bahwa ada selalu kebaikan dari hal-hal yang tidak bisa kita lihat dan tersembunyi di muka bumi. Membuka penglihatan kita untuk melihat keindahan lingkungan sekitar dan membuka hati kita bahwa ada orang yang menghindari kita karena kita tidak bisa memahami mereka. Selamatkanlah kami dari diri kami sendiri dan tunjukkanlah jalan menuju dunia baru.
- 1 Glendon, M.A. (2001). A World Made New. xv.
↩︎ - 2 ld.,12. ↩︎
- 3 ld.,22. ↩︎
- 4 Perwakilan Soviet berganti beberapa kali sepanjang proses penyusunan draf, antara lain: Valentin Tepliakov, Alexander Bogomolov, dan Alexei Pavlov.
↩︎ - 5 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) Introductory Proclamation, 10 Desember 1948.
↩︎ - 6 Id., Preambul. ↩︎
- 7Id.
↩︎ - 8 ld. ↩︎
- 9 Id. art. 1. ↩︎
- 10 Glendon, catatan kaki 1, 67—68.
↩︎ - 11 Id., 75. ↩︎
- 12 Id., 75—76. ↩︎
- 13 Murungi, J. (2013). An Introduction to African Legal Philosophy. 68. ↩︎
- 14 Vaa, U.L.F. (2009). Human Rights in the Pacific: Samoan Custom and Human Rights: An Indigenous View. 40 Vict. U. Wellington L. Rev. 237, 243—46.
↩︎ - 15 Glendon, catatan kaki 1, 75. ↩︎
- 16 UDHR, catatan kaki 5, art. 2.
↩︎ - 17 Id. art. 7. ↩︎
- 18 Id. art 18.
↩︎ - 19 UDHR, catatan kaki 5, art. 29.
↩︎ - 20 Negara-negara anggota meliputi Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Moldova, Monako, Montenegro, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Federasi Rusia, San Marino, Serbia, Republik Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Republik Makedonia, Turki, Ukraina, Inggris.
↩︎